Sudah Melaksanakan Haji dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian
SESEORANG MELAKSANAKAN HAJI DAN DALAM HARTANYA TERDAPAT HARTA CURIAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Azin bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mengambil sejumlah uang dari bibi saya dari fihak ayah tanpa sepengetahuannya, dan dia telah meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Namun saya telah haji tahun lalu dan sejumlah uang tersebut masih dalam tanggungan saya. Pertanyaan saya, apakah haji saya sah ? Dan apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut agar saya bebas dari tanggungan, sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan beberapa saudara laki-laki ayah ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan baik kepada Anda.
Jawaban
Insya Allah haji anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi anda dengan cara yang tidak benar, dan anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayah anda jika dia sebagai ahli warisnya.
Kami bermohon kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap muslim dari segala dosa.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 58 – 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
- /
- Sudah Melaksanakan Haji dan...