Hukum Mencukur Rambut Meniru Mode di Majalah
HUKUM MENCUKUR RAMBUT MENIRU MODE DI MAJALAH
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majlah barat, atau potongan-potongan rambut yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita musimah, apakah masih termasuk meniru orang barat? Apa standard untuk menentukan meniru atau bukan? Semoga Allah memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.
Jawaban
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyariatkan untuk memotong rambutnya sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan sekedar berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau.
Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik, maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah tasyabbuh (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka”
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami”
Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
“Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi peminpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah/5 : 51]
Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda-tanda mencintai mereka adalah meniru mereka.
[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.317]
HUKUM MEMBELAH RAMBUT DI PINGGIR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : “Apa hukum membelah rambut di pinggir?”
Jawaban.
Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari’atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan termasuk ahli neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Muslim]
Sebagian ulama menafsirkan ‘maailaatun mumiilaatun’ adalah para wanita yang menyisir rambutnya seperti sisiran orang yang sesat serta menyisir orang lain seperti itu. Tapi yang benar adalah bahwa arti ‘maailaatun’ adalah wanita yang sesat dari kewajiban mereka menjalankan agama dan arti’mumiilaatun’ adalah menyesatkan orang lain dari kewajibannya. Walahu a’lam.
[Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Hukum Mencukur Rambut Meniru...