Permintaan Talak Isteri Karena Adanya Sebab-Sebab
PERMINTAAN TALAK ISTERI KARENA ADANYA SEBAB-SEBAB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing. Tetapi ia menolak untuk bercerai. Saya berharap kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda.
Jawaban
Apabil keadaan suami anda seperti yang anda sebutkan, maka tidak salah untuk meminta talak dan tidak salah dalam pemberian talak, kamu membayar kepadanya harta agar ia menceraimu karena buruknya kelakuannya dan penganiayaannya terhadap anda dengan mengucapkan kata-kata yang jelek. Dan jika anda masih memilih bersabar dengan menasehatinya dengan susunan kata-kata yang baik dan mendo’akannya agar mendapatkan petunjuk, yang bertujuan untuk kebaikan anak anda dan adanya nafkah darinya kepada anda maka kami mendoakan agar anda mendapat pahala dan penyelesaian yang baik. Kami memohon kepada Allah agar ia mendapat petunjuk dan jalan yang lurus secara keseluruhan. Jika ia tidak shalat dan menghina agama maka ia kafir dan anda tidak boleh tetap bersamanya dan jangan memberi dia kesempatan menggauli anda karena penghinaan dan pengejekan kepada agama adalah kafir dan sesat serta murtad dari Islam menurut ijma’ ulama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah : ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman” [At-Taubah/9 : 65-66]
Karena meninggalkan shalat adalah kafir yang paling besar. Walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat ulama. Karena di dalam kitab Shahih Muslim dari Jabir dari Abdullah Radhiyalllahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Perbedaan antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”
Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang baik dari Abu Buraidah bin Hasib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”
Pendapat-pendapat tersebut juga diperkuat oleh dalil yang lain baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang tidak Kami sebutkan. Dan hanya Allah tempat meminta pertolongan.
[Fatawa Mar’ah, 2/64-65]
PERMINTAAN TALAK TANPA SEBAB
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara.
Jawaban.
Dari Tsaubani Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”.
Hal tersebut karena talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah. Permasalahan berujung kepada talak hanya apabila memang dibutuhkan saja. Adapun apabila tidak diperlukan maka hal tersebut makruh hukumnya karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta talak adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan bersama dengannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” [Al-Baqarah/2 : 229]
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿٢٢٦﴾ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 226-227]
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.56]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
- /
- Permintaan Talak Isteri Karena...