Perbedaan Antara Jasa Percaloan dan Risywah
PERBEDAAN ANTARA JASA PERCALOAN DAN RISYWAH
Assalaamu’alaaikum.
Apa perbedaan jasa percaloan jasa dengan risywah? Kapan percaloan menjadi halal? Bagaimana membedakan suap dengan uang jasa yang diberikan oleh orang yang di beri pekerjaan?
Syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabatakatuh.
Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Hukum asal menjadi perantara atau calo, jika orang yang meminta untuk diperantarai dan orang yang menjadi perantara (calo) sama-sama ridha, maka hal tersebut diperbolehkan. Hal ini termasuk bentuk tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Adapun akad yang dipakai dalam transaksi ini adalah akad ijarah atau sewa menyewa jasa atau menggunakan akad ja’alah/ji’alah (bayar jasa jika berhasil melakukan sesuatu yang diperintahkan). Perantara (calo) mendapatkan bayaran atas jasa yang dia lakukan.
Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat satu bab di dalam kitab Shahih beliau, Bab Ajri As-Samsarah (Bab Upah perantara). Kemudian beliau mengatakan, “Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim dan Al-Hasan memandang upah perantara tidak mengapa.” Beliau juga membawakan atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ
“Tidak mengapa seorang berkata, ‘Jual baju ini! Tambahan yang melebihi ini dan ini maka ini menjadi milikmu.’.”
Ibnu Sirin mengatakan:
إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهْوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
“Apabila seseorang berkata, ‘Juallah ini dengan harga sekian, apabila ada untung maka itu menjadi milikmu atau keuntungannya dibagi antara kita berdua,’ maka hukumnya tidak mengapa.”[1]
Percaloan tidak hanya terjadi pada jual beli barang, tetapi juga bisa terjadi pada jual beli jasa, seperti eseorang yang ingin dibangunkan rumahnya meminta kepada seseorang untuk mencarikan tukang bangunan, kemudian dia mendapatkan upah karena telah mencarikan tukang tersebut.
Akan tetapi, perantara bisa saja diharamkan karena beberapa hal, seperti: merusak harga pasar, menzalimi pihak yang meminta jasanya atau melanggar aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli Al-Hadhir lil-Baadi (orang kota menjualkan barang penduduk pedalaman), yaitu perantara mendatangi orang-orang penduduk pedalaman untuk menjualkan barang mereka di pasar, kemudian perantara menjualnya dengan harga yang lebih mahal dan tidak diketahui oleh penduduk pedalaman tersebut. Selain dapat menzalimi pemilik barang, maka orang-orang yang berada di pasar tidak bisa menikmati harga yang murah, berbeda jika penduduk pedalaman menjualnya langsung ke pasar.
Inilah yang dimaksudkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ ، وَلاَ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang talaqqi ar-rukban[2] dan seorang yang datang dari kota tidak menjualkan barang-barang penduduk pedalaman.” Thawus berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “Apa arti perkataan ‘seorang yang datang dari kota tidak menjualkan barang-barang penduduk pedalaman.’.” Beliau menjawab, “Yaitu tidak menjadi perantara untuknya.”[3]
Jadi hadits ini tidak mengharamkan jasa perantara secara mutlak.
Begitu pula jika menjadi perantara (calo) melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, suatu lembaga/organisasi/perusahaan atau sejenisnya maka hal tersebut tidak diperbolehkan, baik karena tidak taat kepada peraturan atau melanggar perjanjian kerjasama.
Adapun risywah (suap) ada banyak jenisnya. Dan termasuk risywah adalah menerima hadiah atau upah atas jasa yang dia berikan karena jabatan yang dia miliki. Barang atau pekerjaan tidak bisa masuk ke dalam perusahaan atau lembaga kecuali dengan persetujuannya, kemudian dia mengambil kesempatan untuk mendapatkan upah atas jasa untuk memasukkan barang atau pekerjaan tersebut.
Begitu pula dengan hadiah yang tidak dipersyaratkan. Jika seorang mendapatkan jatah pekerjaan atau kesempatan untuk memasok barang di perusahaan atau lembaga, kemudian dia memberikan hadiah kepada orang yang memiliki jabatan terkait pekerjaannya tersebut, maka ini termasuk risywah (suap), karena tidak mungkin dia dapatkan hadiah tersebut kecuali karena jabatannya.
Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ- قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ – فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan seseorang dari Bani Asad, yang bernama Ibnu Al-Utabiyyah, untuk mengurus sedekah. Ketika dia datang, dia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini adalah hadiah untukku.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar … Kemudian beliau memuji Allah dan mengangungkan-Nya dan berkata, ‘Ada apa dengan seseorang pekerja yang kami utus (untuk mengambil sedekah), dia datang dan mengatakan bahwa ini untukmu dan ini untukku. Cobalah dia duduk di rumah bapak dan ibunya, dan dia tunggu, apakah dia akan diberikan hadiah ataukah tidak?[4]
Oleh karena itu, orang yang bekerja menjadi pegawai dan telah digaji oleh perusahaan atau lembaga harus benar-benar memperhatikan hal ini dan tidak bermudah-mudah, karena dosa risywah (suap-menyuap) termasuk dosa besar.
‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.”[5]
Adapun jabatan yang didapatkan di lembaga sosial, kemanusiaan atau sejenisnya yang di sana dia tidak digaji, maka tetap saja hukumnya sama dengan lembaga yang dia digaji, yaitu dikategorikan risywah atau khianat, karena hal ini menuntut keridhaan pihak-pihak yang terlibat di dalam lembaga sosial/kemanusiaan tersebut. Secara aturan lembaga, apakah pihak-pihak di dalam lembaga tersebut ridha atau tidak? Jika mereka ridha maka itu dianggap sebagai upah yang halal baginya, jika tidak ridha maka tidak boleh, karena jabatan tersebut didapatkan atas dasar sukarela dan tanpa pamrih.
Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.
Dijawab oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc, MA
Disalin dari PengusahaMuslim
Keterangan
[1] Lihat Bab dan atsar beliau sebelum hadits no. 2274
[2] Mencegat para pedagang yang datang dari luar dan membeli barang dari mereka dengan harga yang lebih murah dari pasar
[3] HR Al-Bukhari 2274 dan Muslim no. 3900
[4] HR Al-Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 4843.
[5] HR Abu Dawud no. 3582 dan At-Tirmidzi no. 1337, ini lafaz mereka. Dan Ibnu Majah no. 2313 dengan lafaz: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laknat Allah kepada yang menyuap dan yang disuap.”
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah7 Korupsi...
- /
- Perbedaan Antara Jasa Percaloan...