Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah

MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah menambah zakat fithri dengan niat sedekah?

Jawaban.
Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

MEMBAYARKAN ZAKAT FITRAH LEBIH DARI SATU SHA’ SEBAGAI SHADAQOH 

Pertanyaan
Apakah boleh membayar zakat fitrah lebih dari satu sha’, dan menjadikan tambahannya sebagai shadaqoh?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ya tidak masalah, yang satu sha’ sebagai zakat wajibnya dan selebihnya sebagai shadaqoh sunnah dan tetap mendapat pahala shadaqoh.

Syeikh Islam –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang wajib membayar zakat fitrah dan tahu kalau yang dibayarkan adalah satu sha’, namun dia melebihkannya dan menganggapnya sebagai shadaqoh biasa, apakah yang demikian itu makruh?

Baca Juga  Hadiah Terbaik Menurut Generasi Sahabat Radhiyallahu Anhum

Beliau menjawab:
“Alhamdulillah, ya boleh dan tidak dibenci menurut mayoritas para ulama, seperti: Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya. Bahwa yang menyatakan makruh adalah pendapat Imam Malik.

Adapun jika jumlahnya dikurangi, hingga berkurang dari yang diwajibkan, maka tidak boleh sesuai dengan kesepatan para ulama”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 25/70).

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah8 Sedekah...
  4. /
  5. Menambah Zakat Fithri Dengan...