Mengucapakan Selamat Hari Raya dan Berpelukan Setelah Shalat Ied
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA, BERJABAT TANGAN DAN BERPELUKAN SETELAH SHALAT IED
Pertanyaan
Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Dan apa hukum berjabat tangan dan berpelukan setelah shalat id?
Jawaban
Alhamdulillah.
Diriwayatkan bahwa para sahabat Rasulullah saling mengucapkan selamat hari raya satu sama lain, dengan mengatakan:
تقبل الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima amal ibada kita semua”
Dari Jubai bin Nufail berkata: “Ketika para shabat Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi a sallam- saling bertemu pada hari raya mereka mengatakan:
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك
“Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah anda”
Al Hafizd mengatakan: sanad hadits di atas adalah hasan
Imam Ahmad –rahimahullah- berkata: “boleh-boleh saja jika seseorang mengatakan kepada yang lain pada hari raya idu fitri: “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah anda”. Dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam al Mughni.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya dalam “al Fatawa al Kubro 2/228”: Apakah ucapan selamat hari raya itu sebagaimana yang sering diucapkan oleh masyarakat, misalnya: عيدك مبارك(semoga hari rayamu berkah) atau yang lainnya. Apakah yang demikian mempunyai dasar dalam agama?, apabila memiliki dasar apa saja yang diucapkan?
Beliau menjawab : “Adapun ucapan selamat Idul Fitri setelah shalat id dengan saling mengucapkan: تقبل الله منا ومنكم (Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan anda semua), أحله الله عليك(Semoga Allah Mengampunimu), dan lain sebagainya, telah diriwayatkan oleh sebagian para sahabat bahwa mereka melakukannya, dan sebagian ulama membolehkannya, seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Ahmad berkata: “Saya tidak akan memulai untuk mengucapkan selamat kepada seseorang, namun jika seseorang memulainya saya akan menjawabnya; karena menjawab ucapan selamat itu wajib, sedangkan memulainya bukan termasuk sunnah yang diperintahkan atau yang dilarang. Barang siapa yang melakukannya maka baginya qudwah yang baik, dan barang siapa yang tidak melakukannya maka baginya qudwah yang baik pula”. Wallahu a’lam.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya : Apa hukum mengucapkan selamat hari raya?, apakah upacan selamat tersebut memiliki redaksi tertentu?
Beliau menjawab : “Ucapan selamat hari raya itu boleh-boleh saja, dan tidak ada redaksi tertentu, dan apa yang biasa dilakukan dan diucapkan oleh masyarakat itu boleh-boleh saja, selama tidak mengandung dosa”.
Beliau juga berkata: “Ucapan selamat hari raya itu telah dilakukan oleh sebagian para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-. Kalau saja kita anggap mereka tidak melakukannya, ucapan selamat itu sekarang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan datangnya hari raya, dan telah menyempurnakan puasa dan qiyam lail”.
Beliau juga ditanya: Apa hukumnya berjabat tangan, berpelukan, dan ucapan selamat seusai shalat id?
Beliau menjawab : “Semua itu boleh dilakukan; karena umat tidak menjadikannya sebagai sarana ibadah dan bertaqarrub kepada Allah, akan tetapi mereka menjadikannya sebagai kebiasaan, dan penghormatan. Selama menjadi kebiasaan dan tidak ada larangan dari agama, maka hukum dasar kebiasaan itu mubah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin. 16/208-210).
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
- /
- Mengucapakan Selamat Hari Raya...