Laknat Malaikat Kepada Orang yang Melakukan Kemungkaran di Madinah

LAKNAT PARA MALAIKAT KEPADA ORANG YANG MELAKUKAN KEMUNGKARAN DI MADINAH ATAU MELINDUNGINYA

Oleh
Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi

Sesungguhnya di antara orang yang sengsara dengan mendapatkan laknat dari para Malaikat adalah orang-orang yang melakukan kemungkaran di kota Madinah atau melindungi orang yang membuat kemungkaran di sana. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

الْمَدِيْنَةُ حَرَمٌ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيْهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَدْلٌ وَلاَ صَرْفٌ

Madinah adalah tanah haram, maka siapa saja yang melakukan sebuah kemungkaran atau melindungi orang yang melakukannya, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan semua manusia, pada hari Kiamat tidak akan diterima darinya, baik (amalan) yang sunnah maupun yang fardhu.”[1]

Berkenaan dengan permasalahan ini sangat tepat jika kita membahas beberapa poin di bawah ini:

Pertama: Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ أَحْدَثَ فِي الْمَدِيْنَةِ حَدَثًا, maknanya adalah siapa saja yang melakukan sebuah perbuatan dosa di sana.[2]

Al-‘Allamah Ibnul Atsir v berkata,  “Makna al-Hadats adalah sesuatu yang baru dan merupakan kemungkaran yang tidak bisa dilakukan dan tidak dikenal di dalam Sunnah.[3]

Al-Malla ‘Ali al-Qari berkata di dalam syarah-nya, “Maknanya adalah menampakkan kemungkaran atau sebuah perbuatan bid’ah di kota Madinah, yang menyalahi al-Qur-an dan as-Sunnah.”[4]

Kedua: Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَوْ أَوَى مُحْدِثًا , maknanya adalah melindungi orang yang melakukannya.[5]

Al-‘Allamah Ibnul Atsir berkata, “Lafazh الْمُحْدِثُ bisa dibaca al-Muhdits dan bisa juga dibaca al-Muhdats. Yang pertama adalah pelaku sedangkan yang kedua adalah objek. Untuk yang pertama maknanya adalah siapa saja yang melindungi seseorang yang melakukan kemungkaran dan menghalanginya agar tidak dihukum. Sedangkan yang kedua maknanya adalah perbuatan bid’ah yang dilakukan, tegasnya makna melindungi di sini adalah ridha akan perbuatan tersebut dan bersabar atasnya. Hal ini disebabkan, jika seseorang ridha akan sebuah perbuatan bid’ah, menetapkannya, dan tidak mengingkarinya, maka dia telah melindunginya.”[6]

Baca Juga  Do‘a Para Malaikat Atas Orang yang Pelit/Bakhil Dengan Dihancurkan Hartanya

Al-Malla al-Qari berkata, “Lafazh الْمُحْدِثُ (dengan huruf dal yang dikasrahkan) adalah riwayat yang paling kuat, jadi maknanya adalah orang yang melakukan sesuatu perbuatan bid’ah,  ada juga yang berpendapat bahwa maknanya adalah seorang penjahat, tegasnya dengan menghalanginya dari hukuman. Yang lainnya berpendapat bahwa kata tersebut dibaca الْمُحْدَثُ (dengan huruf dal yang di fat-hahkan), maknanya adalah perbuatan bid’ah itu sendiri, sedangkan melindunginya adalah dengan meridhainya dan sabar atasnya.”[7] 

Ketiga: Al-Imam an-Nawawi berkata, “Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : … عَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ (bagi mereka laknat Allah), merupakan sebuah ancaman yang sangat dahsyat bagi orang yang melakukannya, al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar, karena kata laknat tidak akan ditetapkan kecuali kepada sebuah dosa besar, jadi maknanya adalah bahwa Allah melaknatnya, begitu pula para Malaikat dan semua manusia. Ini merupakan sebuah ungkapan yang memiliki tekanan yang keras bahwa mereka dijauhkan dari kasih sayang Allah, karena pada dasarnya secara bahasa laknat bermakna ‘dijauhkan’.”[8]

Al-Malla ‘Ali al-Qari berkata, “Makna فَعَلَيْهِ adalah bagi mereka berdua, dan makna لَعْنَةُ اللهِ adalah dijauhkan dari (rahmat)-Nya. Maksud الْمَلاَئِكَةِ (para Malaikat) adalah bahwa para Malaikat berdo’a agar mereka mereka semua dijauhkan dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[9]

Keempat: Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

…لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَدْلٌ وَلاَ صَرْفٌ.

“…Pada hari Kiamat tidak akan diterima darinya yang sunnah juga yang fardhu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Para ulama berbeda pendapat di dalam menafsirkan ungkapan tersebut, sedangkan kebanyakan para ulama berpendapat, bahwa ash-Sharfu maknanya adalah sesuatu yang fardhu sedangkan al-‘Adlu maknanya adalah sesuatu yang sunnah.”[10]

Baca Juga  Permohonan Ampun Malaikat Bagi yang Shalat Shubuh dan Ashar Berjamaah

Dari penjelasan di atas tampaklah bagi kita keburukan dosa orang yang melakukan sebuah perbuatan dosa di kota Madinah, atau orang yang menampakkan perbuatan bid‘ah dan kemungkaran, begitu pula orang yang melindungi orang yang berbuat dosa atau orang yang menolong penjahat atau orang yang melindungi seseorang yang melakukan hal bid’ah, atau orang yang ridha terhadap perbuatan bid’ah dengan tidak berusaha untuk merubahnya! Allah Subhanahu wa Ta’ala menjauhkannya dari kasih sayang, begitu pula do‘a para Malaikat agar mereka jauh dari kasih sayang Allah, perbuatan-perbuatan yang hukumnya wajib atau pun yang sunnah tidak akan diterima darinya.

Semoga Allah melindungi kita semua dan seluruh umat Islam dari perbuatan seperti itu. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.

[Disalin dari buku Man Tushallii ‘alaihimul Malaa-ikatu wa Man Tal‘anuhum, Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang Yang Dilaknat Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Shahiih Muslim, kitab al-Hajj, bab Fadhlul Madiinah wa Du’aa’ an-Nabiyyi fiihaa bil Barakaah (II/399 no. 469 (1371)). Diriwayatkan pula oleh Syaikhaani dari Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib dan Anas bin Malik c. Lihat Shahiih al-Bukhari, kitab Fadhaa-ilil Madinah, bab Hurum Madinah (IV/81 no. 1867, 1870) dan Shahiih Muslim, kitab al-Hajj, bab Fadhlul Madiinah wa Du’aa’ an-Nabiyyi fiihaa bil Barakaah (II/339 no. 463 (1366), 467 (1370)).
[2] Dinukil dari kitab Syarah an-Nawawi (IX/140).
[3] An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsar, materi huruf Ha Da Tsa (I/351).
[4] Mirqaatul Mafaatih (V/608).
[5] Lihat kitab Syarah an-Nawawi (IX/140).
[6] An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsar, materi huruf Ha Da Tsa (I/351).
[7] Mirqaatul Mafaatih (V/608).
[8] Syarah an-Nawawi (IX/140-141).
[9] Mirqaatul Mafaatih (V/608).
[10] Fat-hul Baari (IV/86), lihat pula Syarah an-Nawawi (IX/141).

  1. Home
  2. /
  3. A7. Adab Do'a Shalawat...
  4. /
  5. Laknat Malaikat Kepada Orang...