Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali

WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang wanita dari Yaman tinggal bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut. Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak punya bapak dan suami lagi sementara itu ia punya dua saudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah ada dua orang laki-laki keturunan Yaman mau menikahinya. Apakah pernikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh”.

Jawaban
Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

السلطان ولى من لا ولى له

Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali

Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya maka dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali”

(Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/100)

SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita yang ingin nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman Utara dan Yaman Selatan dan transportasi ke daerah tersebut terputus sementara wanita tersebut harus menikah segera?

Baca Juga  Batasan Melihat Calon Istri

Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak mendapatkan wali; yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan.

(Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/101)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah
  4. /
  5. Wanita Ingin Menikah Tapi...