Hukum I’tikaf dan Dalil-dalilnya
Bab I
HUKUM I’TIKAF DAN DALIL-DALILNYA
I’tikaf adalah Sunnah yang disyari’atkan berdasarkan beberapa jenis dalil:
- Berdasarkan al-Qur-an al-Karim, sebagaimana yang telah kami sebutkan.
- Perkataan dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang akan disebutkan dalam beberapa hadits, insya Allah.
- Perbuatan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan sebagian dari Sahabat beliau Radhiyallahu anhum.
- Umat yang terdahulu hingga sekarang tetap mengikuti petunjuk beliau tersebut.
Pembahasan Pertama
Pembagian I’tikaf dan Keutamaannya
I. Pembagian I’tikaf
Sebagian ulama membagi hukum i’tikaf menjadi tiga bagian:
- Wajib, seperti i’tikaf karena bernadzar.
- Sunnah muakkad, yakni i’tikaf pada bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari ter-akhir.
- Sunnah yang boleh dilakukan, yakni i’tikaf yang dilakukan pada hari-hari lain.
II. Keutamaan I’tikaf
Mengenai keutamaan i’tikaf tidak terdapat hadits yang dapat naik kepada derajat shahih. Hanya saja hukumnya jelas dan sudah disepakati oleh para ulama bahwa hukumnya adalah Sunnah yang selalu dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Hanya saja tercantum dalam hadits bahwa beliau pernah i’tikaf pada bulan Syawwal sebagaimana yang akan disebutkan.
Adapun hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang fadhilah i’tikaf memiliki sanad yang dha’if dan yang termasyhur adalah dua hadits sebagai berikut:
- Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْمُعْتَكِفُ يَعْكِفُ الذُّنُوبَ وَيُجْرَى لَـهُ مِـنَ الْحَسَنَاتِ كَعَامِلِ الْحَسَنَاتِ كُلِّهَا.
“Orang yang beri’tikaf terhenti dari perbuatan dosa dan pahalanya terus mengalir seperti pahala orang yang mengamalkan seluruh kebaikan.”[1]
- Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari al-Husain bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
مَنِ اعْتَكَفَ عَشَرًا فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْنِ.
“Barangsiapa beri’tikaf pada sepuluh hari bulan Ramadhan berarti sama seperti melaksanakan haji dan ‘umrah sebanyak dua kali.”[2]
Tidak boleh berhujjah dengan kedua hadits ini karena keduanya bukan hadits shahih.
[Disalin dari kitab Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf, Penulis Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi, Judul dalam bahasa Indonesia I’tikaf Menurut Sunnah yang Shahih, Penerjemah Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
______
Footnote
[1] HR. Ibnu Majah (I/567, no. 1781). Syaikh Muhammad ‘Ab-dul Baqi berkata, “Sanadnya dha’if.”
[2] Al-Muttajir Raabih, hal. 271, hadits no. 67.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Hukum I’tikaf dan Dalil-dalilnya