Menggantikan Haji Kedua Orang Tua

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ?

Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua.

HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ

Baca Juga  Mengakhirkan Thawaf Ifadah Bagi Wanita Haid Atau Nifas

Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya” [Mutaafaqun ‘Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain.

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?

Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Baca Juga  Yang Dilakukan Pada Hari Nahar, Arti Tahallul Pertama dan Kedua

MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?”. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam berkata : “Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia“. [Muttafaqun ‘alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 61 – 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
  4. /
  5. Menggantikan Haji Kedua Orang...