Hukum Tato dan Memakai Cincin Bagi Kaum Lelaki

MEMAKAI CINCIN BAGI KAUM LELAKI

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Saya mau bertanya, ada hadits tentang larangan bagi laki-laki memakai cincin pada jari tengah dan telunjuk, sedangkan bagi wanita dibolehkan. Shahihkah hadits tersebut? Dan cincin berbahan apa saja yang dibolehkan untuk laki-laki?

Jawaban.
Hadits yang berisi larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk adalah hadits shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2078 dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏‏أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ، قَالَ:‏ ‏فَأَوْمَأَ ‏‏إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saya untuk memakai cincin di jari saya yang ini dan ini (sambil menunjuk ke jari tengah dan telunjuk

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh. Iman an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makruh bagi pria untuk memekai cincin di jari tengah dan telunjuk karena hadits ini, dan makruhnya adalah makruh tanzîh.”[1]

Adapun Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya haram. Beliau rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda antara orang yang shalat dengan memakai cincin di jari yang dilarang dengan orang yang shalat dengan memakai pakaian sutera atau melakukan perkara haram yang lain, karena masing-masing telah melakukan perbuatan terlarang dalam shalatnya.”[2]

Hadits ini berlaku untuk pria saja. Maka hendaknya kaum pria tidak memakai cincin di jari tengah atau telunjuk karena hukumnya minimal makruh. Adapun wanita boleh memakainya di jari mana saja menurut kesepakatan Ulama (ijma’).

Mengenai pertanyaan kedua yaitu tentang bahan cincin, maka yang dilarang adalah emas bagi pria. Sebagian Ulama menukilkan ijma’ dalam hal ini.[3] Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Baca Juga  Memakai Jam Tangan Dengan Tangan Kanan

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا

Sungguh dua hal ini (emas dan sutera) haram atas kaum pria di antara umatku, halal untuk para wanita [HR. At-Tirmidzi dan an-Nasa`i. Hadits ini dipandang sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani rahimahullah]

Sedangkan cincin dari besi diperselisihkan hukumnya oleh para Ulama. Sebagian Ulama menghukumi hadits yang berisi larangan memakai cincin besi adalah hadits yang shahih, karena besi adalah hiasan penduduk neraka. Karenanya mereka berpendapat bahwa memekai cincin besi hukumnya makruh, bahkan haram. Melarang pemakaian cincin besi adalah pendapat sebagian besar Ulama. Pembahasannya panjang dan halaman ini bukan tempat yang pas untuk membahasnya. Sikap hati-hati kita adalah dengan tidak memakainya dan memakai bahan lain yang tidak dilarang.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syarah Shahih Muslim 14/71.
[2] Al-Muhalla, 4/50.
[3] Syarah Shahih Muslim 14/65.

BAGAIMANA HUKUM BERTATO?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Ustadz, nama saya Iwan, Tulungagung. Saya mau bertanya tentang tato. Ada seorang Muslim yang bertato mulai kaki, tangan sampai ke leher Adakah dasar yang mendasari hukum boleh atau tidak boleh seorang Muslim bertato? Jazâkumullâh khairan

Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Semoga Allâh membimbing dan menambah semangat Anda untuk terus mempelajari ilmu agama Islam ini.

Tato pada masa lalu dikenal sebagai wasym). Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wasym  dan melaknat pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ

Baca Juga  Hukum Cadar (Dalil yang Tidak Mewajibkan)

Dari Abu Juhaifah beliau berkata, ” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa). [HR. Al-Bukhâri, no. 5347]

Wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.[1]

Wasym adalah salah satu larangan agama, bahkan merupakan dosa besar, karena pelakunya dilaknat. Laknat artinya doa agar dijauhkan dari rahmat Allâh Azza wa Jalla. Para Ulama menjelaskan bahwa wasym mengandung unsur merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla .

Wasym seperti ini yang dikenal pada zaman kita sebagai tato permanen. Jika yang dimaksud oleh penanya adalah tato seperti ini, hukumnya jelas; karena tato permanen adalah wasym.

Adapun tato temporer (non permanen) seperti henna, bodypainting,  stiker, airbrush, tidak termasuk wasym. Dimana itu hanya sebatas menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur pengharam, seperti lukisan makhluk bernyawa, menampakkan aurat, tasayabbuh dan sebagainya.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat: Syarah Shahîh Muslim, an-Nawawi 14/106.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Hukum Tato dan Memakai...