Ibu Menyuruh Anaknya Menceraikan Istrinya

IBU MENYURUH ANAKNYA MENCERAIKAN ISTRINYA

Pertanyaan.
Jika seorang ibu menyuruh anak laki-lakinya yang sudah menikah untuk menceraikan istrinya sebagai akibat dari percekcokan yang terjadi antara si ibu dan keluarga si istri, padahal si istri sama sekali tidak ikut campur dalam masalah tersebut. Dan secara kasat mata, si istri adalah wanita yang istiqamah dan baik. Haruskah si anak mentaati perintah ibu untuk menceraikan istrinya? Mohon penjelasan, jazakumullah khairan

Jawaban.
Sebelum memberikan jawaban terhadap permasalahan yang sedang mendera penanya, kami turut berempati kepada kepada saudara dan semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan solusi terbaik bagi saudara dan semua anggota keluarga penanya.

Saudaraku, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa nash-nash syar’iyah yang terkait dengan mentaati kedua orang itu banyak sekali. Nash-nash tersebut mengharuskan seorang anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kepada selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. [Al-Isra’/17:23]

Namun, perlu diketahui bahwa ketaatan itu harus dilakukan jika mereka memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf (yang baik) bukan untuk melakukan perbuatan maksiat atau kemungkaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [Luqman/31:15]

Dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Sesungguhnya kewajiban taat itu hanya ada pada hal-hal ma’ruf[1]

Berdasarkan uraian di atas, apabila seorang ibu menyuruh anak laki-lakinya untuk menceraikan istrinya dengan beberapa sebab yang semua sebab itu hanya sekedar mengikuti hawa nafsu, sekedar menginginkan keduanya berpisah, atau disebabkan oleh pertengkaran atau permusuhan dua keluarga tanpa ada ikut campur tangan sama sekali dari istri anak laki-lakinya dalam permusuhan tersebut. Dalam hal ini, si ibu hanya ingin melampiaskan emosinya dengan menyuruh anaknya menceraikan istrinya sebagai bentuk balasan kepada istri dan keluarga istri. Jika demikian ini faktanya, maka perintah ibu tersebut bukan dilatar belakangi alasan yang syar’i. Oleh karena itu, si anak tidak wajib mentaati permintaan ibunya dengan menceraikan istrinya.

Baca Juga  Menjatuhkan Talak Sebanyak Tiga Kali dan Menanyakan Kaffarat Agar Tetap Bisa Kembali

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِـمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla[2]

Terlebih lagi jika secara kasat mata terlihat beberapa indikasi ketakwaan, kebaikan dan keistiqamahan pada diri istri dalam kehidupan berumah tangga. Bahkan seharusnya si anak laki-laki ini harus berusaha membantu ibunya agar menarik kembali permintaannya itu. Ini bertujuan supaya si ibu tidak terjerumus dalam perbuatan menzhalimi orang lain dan merusak kehidupan suami istri hanya disebabkan permusuhan dalam keluarga besar mereka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَرُدُّهُ عَنْ ظُلْمِهِ فَذَاكَ نُصْرَةٌ لَهُ

Bantulah saudaramu yang berlaku zhalim atau yang dizhalimi. Para Sahabat bertanya, ‘Kami membantu saudara kami yang dizhalimi, lalu, bagaimana cara membantu saudara yang berbuat zhalim?’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menahannya dari perbuatan zhalimnya. Itulah bentuk menolong saudara yang hendak berbuat zhalim.”[3]

Adapun jika perintah ibu kepada anak laki-lakinya agar menceraikan istrinya berdasarkan sebab-sebab yang sesuai syari’at dan untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai syari’at, maka si anak wajib taat. Misalnya, si istri terbukti melakukan keburukan, seperti melakukan praktek sihir atau perdukunan, atau melakukan keburukan dalam intraksinya dengan lelaki yang bukan mahramnya, atau terbukti dia melakukan pencurian, atau mengkhianati ikatan rumah tangga, atau dia berani keluar rumah pada waktu-waktu yang mencurigakan tanpa izin dari suaminya, atau si suami tahu bahwa si istri sering meninggalkan ibadah-ibadah yang diwajibkan dalam agama, berperangai buruk dan lain sebagainya. Jika ini benar-benar terbukti, bukan sekedar berdasarkan dugaan semata, maka si anak wajib mentaati perintah ibunya. Dia harus menceraikan istrinya.

Baca Juga  Khulu' Cerai Ataukah Faskh?

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan:

كَانَتْ عِنْدِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ ! طَلِّقِ امْرَأَتَكَ

Saya memiliki seorang istri yang saya sukai, tapi bapakku tidak menyukainya. Lalu bapakku menyuruhku untuk menceraikannya, tapi saya keberatan. Lalu saya menderitakan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah bin Umar! Ceraikanlah istrimu!” Maka saya pun menceraikan istri saya itu[4]

Hadits ini menunjukkan bahwa diantara hak seorang bapak yang baik dan bertujuan baik, sejalan dengan syari’at, jika dia membenci istri anaknya dengan alasan yang sesuai syari’at pula, maka dia berhak meminta anaknya untuk menceraikan istrinya dan kewajiban anak untuk mentaati permintaannya. Jika seoranng bapak berhak seperti ini, maka ibu lebih berhak melakukannya, karena hak seorang ibu terhadap anak melebihi hak seorang bapak terhadap anaknya. Ini jika ketentuan-ketentuan di atas yang sesuai syari’at telah terpenuhi.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri, no. 7145 dan Muslim, no. 1840 dari hadits Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu
[2] HR. Ahmad, no. 1095 dari hadits Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani rahimahullah dalam as-Silsilah ash-Shahîhah, no. 179
[3] HR. Al-Bukhâri, no. 6952 dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2584 dari hadits Abdullah bin Jâbir.
[4] HR. At-Tirmidzi, no. 1189; Al-Hakim, 4/169; Ahmad, no. 5011 dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma . Hadits ini dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’, 7/136

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
  4. /
  5. Ibu Menyuruh Anaknya Menceraikan...