Ketidak Hafalannya Atas Al-Qur’an Dima’afkan

KETIDAK HAFALANNYA ATAS AL-QUR’AN DIMA’AFKAN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya bagi orang yang sering membaca Al-Qur’an Al-Karim, namun karena daya ingatnya lemah, dia tidak bisa menghafalnya ? Apa pula hukum orang yang menghafal Al-Qur’an dan melupakannya, seperti orang (pelajar) yang menghafalnya untuk tujuan ikhtibar (ujian), apakah itu berdosa.?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Orang yang banyak membaca Al-Qur’an, namun dia tidak menghafalnya karena daya ingatnya lemah, maka dia itu mendapatkan pahala atas bacaannya itu dan dimaafkan ketidak-hafalannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian” [At-Thagabun/64 : 16]

Adapun orang yang menghafal Al-Qur’an, misalnya untuk ujian, kemudian dia lupa, maka dia telah berbuat kesalahan dan telah lepas darinya kebaikan yang banyak.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A8. Qur'an Hadits4 Al-Qur'an...
  4. /
  5. Ketidak Hafalannya Atas Al-Qur’an...
Baca Juga  Bolehkah Membawa Mushaf Ke Dalam Kamar Mandi