Apakah Umrah Sama Dengan Haji

UMRAH SEBELUM HAJI

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum Ustad! Saya mau Tanya. Manakah yang lebih dulu di kerjakan, haji dulu atau umrah? Bagaimanakah hukum melaksanakan ibadah umrah bagi kaum Muslimin ? Bolehkah umrah tanpa haji ?

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allâh memberikan taufik kepada Bapak untuk rajin beribadah sesuai dengan tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sudah kita ketahui bersama bahwa haji adalah wajib bagi muslim yang mampu, bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Sedangkan kewajiban umrah diperselisihkan Ulama, dan yang lebih kuat adalah pendapat yang mewajibkan umrah. Hal itu berdasarkan beberapa hadits, antara lain hadits berikut:

الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَأَنْ تُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ، وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَأَنْ تُتِمَّ الْوُضُوءَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ

Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allâh dan bahwa Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan umrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan

Dalam hadits ini umrah disebutkan bersama kewajiban-kewajiban Islam yang lain, bahkan fondasi-fondasi Islam. Hal itu menunjukkan kewajibannya.

Jadi haji dan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Namun keduanya bisa dilakukan secara beriringan atau bersama-sama. Orang yang saat haji memilih cara tamattu’, dia akan memulai perjalanan hajinya dengan umrah, baru setelah itu menunaikan ibadah haji. Adapun yang memilih cara qiran, ia akan menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu ibadah.

Haji lebih tegas kewajibannya daripada umrah, namun tidak ada aturan harus mendahulukan haji sebelum umrah. Bahkan orang yang berhaji  dengan cara tamattu’ pun akan memulai rangkaian amalah hajinya dengan umrah dulu. Maka boleh saja mendahulukan umrah, apalagi jika bekalnya hanya cukup untuk umrah saja dan tidak cukup untuk haji, atau antrian haji harus menunggu belasan atau puluhan tahun.

Boleh juga umrah tanpa haji, namun itu hanya menggugurkan kewajiban umrah saja atas dirinya. Kewajiban haji masih melekat padanya sampai dia menunaikannya suatu  saat nanti, karena keduanya adalah kewajiban yang berbeda.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

HUKUM UMRAH SETELAH HAJI?

Pertanyaan.
Bagaimanakah Hukum Umrah yang dilaksanakan oleh para jama’ah haji setelah tahallul? Mohon jawabannya segera dimuat, mengingat pelaksanaan ibadah haji sebentar lagi ! Syukran

Jawaban.
Pertanyaan yang hampir sama pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.[1] Beliau rahimahullah ditanya, “Bolehkah melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, sebelum pelaksanaan thawaf Wada’ ? Mengingat sebelumnya saya tidak berniat kecuali untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian setelah itu, baru ada niatan untuk melaksanakan ibadah umrah lalu saya memulai ihram untuk Umrah dari Jedah padahal saya tidak berasal dari Jedah ?

Beliau rahimahullah kemudian memberikan jawaban sebagai berikut :
Melaksanaan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, jika seorang wanita mengalami seperti apa yang dialami A’isyah Radhiyallahu anha ketika beliau Radhiyallahu anha berihram (berniat) melaksanakan umrah namun kemudian beliau Radhiyallahu anha haidhl sebelum sampai ke Mekah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk berihram atau berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan beliau pun melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai menunaikan ibadah haji, A’isyah Radhiyallahu anha meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar bias melaksanakan ibadah Umrah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada saudaranya A’isyah yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu anhuma untuk membawa A’isyah ke daerah Tan’im agar bisa berihram dari sana[2]. Jika seorang wanita mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh Ummul Mu’minin A’isyah Radhiyallahu anha, dan dia tidak merasa puas kecuali dengan melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji, maka itu tidak apa-apa, karena hal itu telah dijelaskan dalam sunnah.

Baca Juga  Hukum Haji Bagi Orang yang Tidak Shalat

Adapun untuk yang selainnya, maka tidak ada seorangpun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya Radhiyallahu anhum yang melakukan ibadah Umrah setelah melaksanakan ibadah haji. Bahkan Abdurrahman bin Abu Bakr yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menemani saudarinya yaitu A’isyah Radhiyallahu anha berangkat ke Tan’im agar bisa melakukan ihram dari sana, beliau Radhiyallahu anhu tidak melakukan ibadah Umrah. Seandainya melaksanakan ibadah Umrah setelah pelaksanaan ibadah haji itu disyari’atkan tentu hal itu sudah dilakukan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiyallahu anhuma, karena hal itu mudah bagi dia saat dia menemani saudarinya berangkat ke Tan’im.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji tidak disyari’atkan untuk melakukan ibadah Umrah setelah menunaikan ibadah haji, kecuali jika ia sudah pulang usai pelaksanaan ibadah haji ke negaranya lalu balik lagi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah. Misalnya seperti penduduk Jedah, jika sudah selesai melaksanakan ibadah haji kemudian ia pulang ke Jedah lalu kembali lagi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah Umrah, maka ini tidak apa-apa, karena dia sudah pulang lalu dari tempat tinggalnya dia berangkat untuk melaksanakan ibarah Umrah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa Wa Rasail, 24/65
[2] Hadits ini dirriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabul Hajji, no. 1362 dan Imam Muslim dalam Kitabul hajji, no. 1211

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْتَمَرْتُمْ وَلَمْ أَعْتَمِرْ فَقَالَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ اذْهَبْ بِأُخْتِكَ فَأَعْمِرْهَا مِنْ التَّنْعِيمِ فَأَحْقَبَهَا عَلَى نَاقَةٍ فَاعْتَمَرَتْ

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anhabahwa dia berkata: “Wahai Rasulullah, Kalian sudah ber’umrah sedangkan aku belum”. Maka Beliau berkata: “Wahai ‘Abdurrahman, pergilah bersama saudaramu ini dan ber’umrahlah dari Tan’im”. Maka dia (‘Abdurrahman) menaikkan ‘Aisyah radliallahu ‘anha ke atas untanya kemudian ‘Aisyah radliallahu ‘anha melaksanakan ‘umrah.

APAKAH UMRAH SAMA DENGAN HAJI?

Pertanyaan
Ustadz mohon penjelasan tentang
1. Bagaimana hukum umrah, apakah sama dengan haji.
2. Apakah sah umrah yang dilakukan seseorang sebelum dia menunaikan ibadah haji? Apakah dengan menunaikan ibadah umrah sudah dapat menggugurkan kewajiban haji? mengingat pelaksanaan haji menunggu daftar tunggu sampai 8 tahun bahkan lebih, sementara ajal ditangan Allah Azza wa Jalla ?

Terima kasih. Penjelasan ustad sangat kami tunggu.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Jawaban
1. Haji dan umrah tentu tidak sama, karena haji merupakan salah satu rukun Islam sementara umrah bukan. Para Ulama sepakat tentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, sedangkan mengenai hukum Umrah, para Ulama berbeda pendapat, apakah Umrah itu wajib atau tidak ? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tentang hukum wajibnya Umrah, para Ulama memiliki dua pendapat. Dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad terdapat dua pendapat, (namun) yang masyhur adalah Umrah itu wajib. Sementara pendapat kedua adalah Umrah tidak wajib. Ini adalah madzhab imam Malik rahimahullah dan Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini lebih kuat karena Allah Azza wa Jalla yang mewajibkan haji dengan firman-Nya.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali Imran/3:97]

Tidak mewajibkan umrah. Hanya saja Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar menyempurnakan kedua ibadah tersebut [1]. Jadi Allah Azza wa Jalla mewajibkan orang yang melaksanakan keduanya untuk menyempurnakannya. Awalnya, Allah Azza wa Jalla mewajibkan haji begitu dengan hadits-hadits shahih yang mewajibkan haji. [Majmu Fatawa 26/5] [2]

Baca Juga  Arti Ihram dan Disunnahkan Didalamnya

Penjelasan tentang perbedaan pendapat para Ulama tentang Umrah juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti, 7/6-8, hanya saja beliau rahimahullah berbeda pilihan dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Apa yang diyakini oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah sejalan dengan pendapat yang dianut oleh para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta [Fatawa Lajnah Daimah, 11/317]

2. Tentang bolehkah ibadah Umrah dilakukan oleh seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji?
Pertanyaan ini pernah diajukan ke Lajnah Daimah. Inilah jawaban mereka, “ Seseorang boleh melaksanakan umrah sebelum ia melakukan ibadah haji, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berumrah sebelum melakukan ibadah haji yang wajib (lihat Fatawa Lajnah Daimah jilid 11/318). Dan menurut Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah bahwa ini merupakan kesepakatan para ulama. Beliau rahimahullah mengutip pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma ketika ditanya oleh Ikrimah bin Khalid Radhiyallahu anhu tentang umrah sebelum haji. Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab : Tidak apa-apa karena Nabi umrah dan beliau belum melaksanakan haji. (syarh al-Muwatho). Namun umrah tidak menggantikan kewajiban haji, karena banyak rukun dan wajib haji tidak terdapat didalam umrah dan yang paling utama yaitu wukuf Arafah karena inilah puncak dari haji (alhajju arafah) dan ini tidak ada dalam rangkaian ibadah umrah.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah/2 : 196
[2]. Dinukil dari al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, 4/32

BOLEHKAH MENGGAGALKAN UMRAH SETELAH BERIHRAM

Pertanyaan.
Assalamualaikum, saya sangat berterimakasih kepada tim majalah As-Sunnah yang telah banyak memberikan ilmu pada kami. Saya minta dijelaskan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pakaian ihram. Bolehkah orang yang sudah berihram menggagalkan umroh? Jawaban Ustadz sangat saya tunggu. Terima kasih.

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allâh memberkahi ilmu yang sudah saudara diraih dan semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala menerima amal para ustadz juga tim redaksi serta pengurus majalah As-Sunnah yang turut berperan dalam  menyebarkan ilmu yang bermanfaat ini. Amin.

Orang yang sudah masuk dalam ibadah haji atau umrah tidak boleh membatalkannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ 

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allâh [Al-Baqarah/2:196]

Penulis Kitab Aisarut Tafâsîr menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan wajibnya menyelesaikan ibadah haji dan umrah bagi yang sudah memulainya dengan ihram dari miqat, meskipun hajinya haji sunnah dan umrahnya tidak wajib.”[1]

Hukum ini disepakati oleh semua Ulama.  Ibnul ‘Arabi  rahimahullah mengatakan,  “Adapun (kewajiban) menyelesaikan ibadah haji dan umrah setelah memulainya, tidak ada perbedaan di kalangan para Ulama dalam perkara itu. Bahkan para Ulama sampai mengatakan, wajib diselesaikan meskipun sudah batal.” [2]

Jadi  jika seseorang sudah berihram, dia harus menyelesaikannya. Namun perlu dicatat bahwa yang dimaksud dengan berihram di sini adalah berniat masuk dalam ibadah, bukan berpakaian ihram. Adapun jika dia sudah memakai pakaian ihram, namun belum berniat karena belum tiba di miqat makani, maka ia boleh melepasnya kembali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Aisarut Tafâsîr, Abu Bakr al-Jazâ`iri, 1/196.
[2] Ahkâmul Qur’ân, 1/226.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
  4. /
  5. Apakah Umrah Sama Dengan...