Jika Suami Dan Kedua Orang Tua Bertentangan
JIKA SUAMI DAN KEDUA ORANG TUA BERTENTANGAN
Pertanyaan.
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullâh pernah ditanya tentang masalah ini. Dikatakan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seorang istri wajib taat kepada suami seperti dijelaskan dalam hadits. Pada saat yang sama, seorang istri juga wajib taat kepada kedua orang tuanya selama perintah mereka tidak masuk kategori maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla . Lalu, bagaimanakah hukumnya jika kedua hal ini saling bertentangan? Manakah yang harus didahulukan oleh seorang istri?
Beliau hafizhahullâh menjawab:
Tidak diragukan lagi bahwa seorang istri diperintahkan untuk senantiasa taat kepada Allâh Azza wa Jalla . Diantara cakupan perintah taat kepada Allâh Azza wa Jalla adalah perintah taat kepada suami dan perintah taat kepada kedua orang tua. Namun jika ketaatan kepada makhluk, misalnya ketaatan kepada suami atau kedua orang tua itu mengandung unsur maksiat kepada al-Khaliq, Allâh Azza wa Jalla , maka seorang istri tidak boleh taat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَطَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada al-Khâliq
Dan tidak diragukan lagi bahwa hak kedua orang tua itu harus lebih didahulukan daripada hak suami, karena hak kedua orang tua disebutkan setelah penyebutan hak Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak [An-Nisa’/4:36]
Jadi penunaian hak kedua orang tua itu sangat ditekankan.
Jika seorang suami menggiring istrinya untuk berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya, maka dia tidak boleh mentaati suaminya dalam masalah ini, karena hak kedua orang tua itu harus didahulukan. Juga karena perbuatan durhaka kepada kedua orang tua itu adalah perbuatan maksiat, bahkan termasuk perbuatan dosa yang paling besar setelah perbuatan syirik.
[Fatâwâ al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 952]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A6. Bersama Orang Tua...
- /
- Jika Suami Dan Kedua...