Prioritas Dalam Dakwah

PRIORITAS DALAM BERDAKWAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Mana yang seharusnya diprioritaskan dalam lingkup dakwah Islamiyah ; berupa kegiatan sosial semacam pembangunan masjid dan pemberian bantuan bagi kum lemah, ataukah mendakwahi pemerintah untuk menerapkan syariat Islam dan memerangi berbagai kerusakan ?

Jawaban.
Yang wajib atas para ulama adalah memulai dengan apa yang para Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai, yang berkaitan dengan masyarakat kuffar dan negara-negara non Islam, yaitu mengajak kepada Tauhidullah (beribadah hanya kepada Allah) dan meninggalkan penyembahan kepada selain Allah, beriman kepada Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagunganNya, beriman kepada RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencintainya berikut para pengikutnya.

Disamping itu, hendaknya mereka mengajak kaum muslimin di setiap tempat untuk senantiasa berpegang teguh dengan syariat Islam dan selalu konsisten, menasehati para penguasa, membantu dan membimbing orang-orang yang perlu dibantu dan dibimbing.

Kemudian dari itu, hendaknya para ulama senantiasa eksis dalam berdakwah, antusias terhadap kegiatan-kegiatan sosial, mengunjungi para penguasa dan memotivasi mereka untuk berbuat kebaikan serta menganjurkan mereka untuk memberlakukan syari’at dan menerapkannya pada masyarakat. Hal ini sebagai pengamalan firman Allah Azza wa Jalla.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka pada (hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [An-Nisa/4 : 65]

Baca Juga  Keutamaan Menjadi Penyeru Kebaikan

Dan firmanNya.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yanjg yakin ?” [Al-Maidah/5 : 50]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 32, hal.119, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid al-Juraisiy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Agama...
  4. /
  5. Prioritas Dalam Dakwah