Menghilangkan Uang Ribawi Disyaratkan Mengambilnya dari Uang di Bank?
APAKAH UNTUK MENGHILANGKAN UANG RIBAWI DISYARATKAN MENGAMBILNYA DARI UANG DI BANK ATAU CUKUP APA YANG ADA DITANGANNYA?
Pertanyaan
Saya tahu bahwa bungn bank itu haram dan harus dikeluarkan seperti shodaqah. Oleh karena itu, kalau disana ada bunga bank di rekeningku, apakah harus saya tarik bunga ini dari rekening bank atau saya diperbolehkan mengeluarkan nilai yang sama dari uang cash yang ada pada diriku?
Jawaban
Alhamdulillah.
1. Menaruh uang di bank ribawi dengan ada bunga ribawi adalah diharamkan. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka termasuk orang yang memakan harta riwa dan diwakilkan kepadanya.
2. Kalau di negaranya tidak ada kecuali bank riba, maka hendaknya dia menaruh uangnya di rekening biasa (yang dapat ditarik sewaktu-waktu). Bukan di rekening penyimpanan (yang disimpan dan tidak dapat ditarik sewaktu-waktu).
3. Barangsiapa yang diberi dari hartanya bunga bank ribawi, maka dia harus menghapuskannya. Dan diinfakkan pada berbagai macam bentuk kebaikan.
4. Tidak dihalalkan bagi seorangpun sengaja menaruh uangnya di bank riba agar dapat mengambil bunganya dan diberikan kepada orang yang membutuhkannya. Akan tetapi ini berlaku bagi orang yang bertaubat dari prilakunya dan ingin menghapuskan dari bunga riba. Kalau dia bertaubat dari prilakunya, maka tidak diperkenankan melanjutkan menaruh uangnya di bank ribawi tanpa ada keperluan yang sangat mendesak (dhorurat). Ulama’ AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata: “Tidak dihalalkan bagi seorangpun berani untuk mengambil bunga dan terus menerus mengambilnya.” Selesai. Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid, ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/ 354, 355.
5. Barangsiapa yang menaruh dananya di Bank Ribawi dengan ada bunga ribanya dan ingin menghilangnya, maka tidak disyaratkan uang riba itu sendiri yang ada di bank, bahkan cukup mengeluarkan nilai uang haram tersebut meskipun dari dana yang ada ditangannya. Bahkan uang itu sendiri tidak ditentukan (harus yang di bank). Artinya, barangsiapa yang mengeluarkan dengan senilai bunga riba, maka telah sesuai dengan maksudnya. Syekh Ali As-Salus hafidohullah berkata: “Sudah diketahui bahwa pada masa kita bahwa uang tidak ditentukan dengan ketentuan (khusus). Sebagai contoh, barangsiapa yang mengambil 1000 riyal dari salah seorang untuk diberikan kepada orang lain. Maka pihak pertama tidak disyaratkan memberikan kertas uang itu sendiri yang diterimanya yang ada tulisan begini. Akan tetapi tanggungan dia akan terlepas dengan memberikan 1000 riyal dengan tulisan (uang) apa saja. Barangsiapa yang membeli barang tertentu, maka penjual tidak diperkenankan menggantinya dengan (barang lain) selagi (pembeli) telah menentukannya. Sementara pembeli, diperbolehkan membayar harga tertentu tanpa ditentukan kertas uang itu sendiri. Kalau sekiranya –contohnya- dia mengeluarkan 10 uang kerta, setiap kertas bernilai 100 riyal. Kemudian tiba-tiba dia ingin menyimpan kertas uang ini. Dan dia memberikan kepada penjual –sebagai gantinya- dua kertas yang bernilai 500 riyal. Maka penjual tidak berhak untuk menolaknya. Ini yang kita lihat jelas pada masa uang kertas. Dan ini yang diisyaratkan oleh Hanafiyah pada masa uang dagangan (barter). Maka dina dan dirham tidak ditentukan dengan ketentuan (khusus). Seperti halnya fuls yang beredar luas, dimana mereka mengatakan, ‘Bahwa ia adalah senilai yang sama. Maka tidak ditentukan dengan ketentuan (khusus), maka fuls apa saja dapat menggantikan posisi lainnya.” Selesai. Silahkan melihat buku ‘An-Nuqud Was tibdalu Al-Umalat, hal 73, 101. ‘Fihqi Al-Bai’ Wal Istitsaq, hal. 1405.
(Hukum) yang seperti ini, adalah zakat harta dan emas. Barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat pada hartanya, tidak disyaratkan membayar zakatnya dari harta itu sendiri. Bahkan dia dapat membayarnya dari gajian yang dipegangnya, atau mengambil uang dari temannya untuk dibayarkan tanggungan zakat dirinya. begitu juga dikatakan terkait dengan zakat emas, seorang wanita tidak disyaratkan menjual emas yang wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi memungkinkan membayar zakatnya dari uang yang ada ditangannya. Bahkan suaminya juda dapat membayarkan zakatnya dari uang suaminya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Zakat terhadap pemilik gelang, kalau dibayarkan oleh suami atau orang lain atas izinya, maka hal itu tidak mengapa. Tidak diharuskan mengeluarkan zakat dari gelang itu sendiri. Bahkan diperbolehkan mengeluarkan dari nilainya setiap kali sudah melewati setahun. Sesuai dengan harga emas dan perak di pasar ketika telah sampai satu tahun.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/119.
Wallahu’alam
Disalin dari islamqa
HUKUM MENGAMBIL BUNGA RIBA, APAKAH HARUS DIGUNAKAN UNTUK TEMPAT MINYAK DAN PEMANAS SAJA?
Pertanyaan
Pamanku mempunyai uang di bank dan ada bunganya. Bunganya biasanya diambil dan dibagikan kepada saudara perempuannya untuk mengisi minyak, dia berpesan bahwa uang bunga tersebut harus digunakan untuk pemanas. Apakah dananya boleh digunakan untuk keperluan lain?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba, baik menyimpan atau meminjam. Terdapat ancaman berat atas pebuatan riba di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 – 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah/2: 278-279]
Disebutkan dalam riwayat Muslim, 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang mewakili, penulis, dua orang saksinya dan beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.”
Bagi orang yang terlanjur melakukannya, hendaklah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengeluarkan uangnya dari Bank riba. Kecuali kalau dalam kondisi terpaksa harus menyimpan uangnya karena tidak ada bank Islam di negaranya. Cukup baginya menyimpannya di rekening biasa. Tidak dibenarkan seseorang menyimpan uangnya di bank riba dengan alasan bahwa dia dapat membersihkannya dari bunga. Karena yang diinginkan pertama kali adalah terlepas dari dosa besar riba.
Kedua : Orang yang melakukan riba tidak boleh mengambil manfaat dari bunga riba. Dia harus menjauhkannya dengan menyalurkannya di jalan kebaikan, seperti memberikannya kepada fakir miskin. Dibolehkan memberikannya kepada kerabat yang tidak menjadi menjadi tanggungannya. Mereka dapat memanfaatkannya sesukanya baik untuk membeli makanan atau pakaian atau selain dari itu. tidak diharuskan mengeluarkannya untuk membeli minyak atau perbaikan jalan. Boleh digunakan untuk sesuatu yang mubah. Karena fakir kalau dia mengambilnya maka telah menjadi halal dan sudah menjadi bagian dari hartanya. Dan yang diharamkan adalah orang berhubungan dengan riba.
Wallahu’alam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
- /
- Menghilangkan Uang Ribawi Disyaratkan...