Pedoman Islam Dalam Menghadapi Penguasa Muslim

PEDOMAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PENGUASA MUSLIM

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh, sangat disayangkan di sana ada beberapa oknum yang membolehkan memberontak pemerintah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah syar’i. Bagaimanakah pedoman Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menghadapi pemerintah muslim maupun non muslim.?

Jawaban
Manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menghadapi pemerintah muslim adalah patuh dan taat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa/4: 59]

Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أُصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَ السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ وَ إِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِي.

Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa’ Rasyidin setelahku“.

Hadits ini sangat sejalan dengan ayat di atas, dan dengan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca Juga  Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain

مَنْ أَطَاعَ اْلأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَ مَنْ عَصَى اْلأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِي

Barangsiapa mentaati pemimpin, sungguh ia telah mentaatiku, barangsiapa membangkang kepada pemimpin berarti ia telah membangkang kepadaku

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang menganjurkan kita supaya patuh dan taat. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اِسْمَعْ وَ أَطِعْ وَإِنْ أُخِذَ مَالُكَ وَضُرِبَ ظَهْرُكَ

Patuh dan taat meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul

Pemerintah muslim yang berdaulat wajib ditaati dalam bingkai ketaatan kepada Allah. Jika pemerintah menyuruh berbuat maksiat jenganlah ditaati. Yaitu janganlah lakukan maksiat yang diperintahkannya itu. Namun dalam perkara yang bukan maksiat hendaklah ditaati.

Sementara berkaitan dengan masalah menghadapi penguasa yang kafir, maka hal ini tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memerangi serta mengganti penguasa kafir itu dengan penguasa muslim maka hal itu wajib bagi mereka dan termasuk jihad fi sabilillah. Adapun jika kaum muslimin tidak mampu melakukannya maka mereka tidak dibenarkan melawan orang zhalim dan kafir itu. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan bencana dan kehancuran atas kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di kota Mekah selama tiga belas tahun setelah diutus menjadi rasul, dalam rentang waktu begitu lama tersebut beliau berada di bawah kekuasaan kafir Quraisy. Namun beliau dan para sahabat tidak berusaha merongrong kekuasaan kafir Quraisy ketika itu. Bahkan mereka dilarang memerangi kaum kafir pada masa tersebut. Hingga beliau hijrah ke kota Madinah, memiliki daulah dan jama’ah yang mampu memerangi kaum kafir. Inilah pedoman Dienul Islam.

Adapun jika ternyata kaum muslimin yang berada di bawah kekuasaan kaum kafir tidak mampu melengserkan (mengganti,-peny) penguasa kafir itu maka hendaknya mereka tetap berpegang teguh dengan ajaran Islam dan aqidah yang benar. Jangan sampai mereka menjerumuskan diri ke dalam bahaya dengan melibatkan diri melawan kaum kafir. Karena tindakan tersebut menimbulkan kehancuran dan terganggunya aktifitas dakwah. Adapun jika mereka memiliki kekuatan dan mampu menegakkan jihad, maka hendaklah mereka melakukannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syar’i.

Baca Juga  Apakah Manhaj Ahlus Sunnah Layak Diterapkan Sekarang Ini?

Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kekuatan yang dimaksud di sini apakah keuatan yang pasti dan riil atau cukuplah hanya sekedar kekuatan nisbi dan sebatas perkiraan belaka ?

Jawaban
Kekuatan yang dimaksud adalah kekuatan yang sama-sama dimaklumi, yakni apabila kekuatan itu benar-benar riil dimiliki kaum muslimin mampu menegakkan panji-panji jihad fi sabilillah, maka dalam kondisi begitu disyariatkan jihad melawan kaum kafir. Adapun jika ternyata kekuatan tersebut bersifat nisbi atau hanya sebatas perkiraan belaka maka tidak dibenarkan menggiring kaum muslimin ke dalam mara bahaya yang dapat menimbulkan kesudahan yang tidak terpuji. Sepak terjang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Mekkah merupakan sebaik-baik bukti yang nyata dalam masalah ini.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

  1. Home
  2. /
  3. A8. Politik Pemikiran oleh...
  4. /
  5. Pedoman Islam Dalam Menghadapi...