Hukum Menggunakan Istilah Jahiliyah Terhadap Masyarakat Muslim
HUKUM MENGGUNAKAN ISTILAH JAHILIYAH TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada sebagian orang yang menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam yang terdapat kerusakan di dalamnya. Dan penggunaan istilah ini memberi konsekuensi negatif sebagaimana yang Anda ketahui. Bagaimanakah bimbingan yang benar dalam masalah ini ?
Jawaban
Jahiliyah secara umum telah berakhir dengan diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walillahil hamd. Beliau datang dengan membawa cahaya Islam, pelita ilmu dan hidayah yang akan terus ada dan bertahan hingga akhir zaman. Tidak ada lagi masalah jahiliyah secara umum setelah diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi akan masih tetap ada sisa-sisa jahiliyah dalam hal-hal tertentu dan jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian oknum. Adapun jahiliyah secara umum telah berakhir seiring dengan diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan kembali hingga datangnya hari Kiamat.
Adapun sifat-sifat jahiliyah yang dilakukan oleh sebagian orang atau jama’ah atau sebagian anggota masyarakat memang masih ada, namun hal itu termasuk jahiliyah dalam ruang lingkup khusus bagi yang melakukannya.
Dengan demikian tidak boleh menggunakan istilah jahiliyah secara umum sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam buku Iqtidha Shiratul Mustaqim.
Pertanyaan
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Setelah diselidiki ternyata orang yang menggunakan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam ialah untuk mengkafirkan masyarakat Islam tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberontakan, bagaimanakah komentar Anda ?
Jawaban
Tidak semua orang boleh menjatuhkan vonis kafir atau berkomentar tentang vonis kafir terhadap individu ataupun kelompok tertentu. Pengkafiran memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Barangsiapa melakukan salah satu dari pembatal-pembatal ke-Islaman maka ia dihukumi kafir. Pembatal-pembatal ke-Islaman itu sudah diketahui secara luas dan yang paling besar adalah syirik, mengaku tahu perkara ghaib, berhukum dengan selain hukum Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah/5 : 44]
Masalah pengkafiran ini sangat berbahaya. Tidak semua orang boleh mengucapkannya terhadap orang lain. Masalah ini merupakan wewenang hakim syar’i dan ahli ilmu yang mapan ilmunya, yang mengetahui Dienul Islam dan pembatal-pembatalnya, mengetahui situasi-situasi dan kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Merekalah yang berwenang menjatuhkan vonis kafir. Adapun orang jahil, orang awam, pemula dalam menuntut ilmu tidaklah berhak menjatuhkan vonis kafir terhadap siapapun baik pribadi, masyarakat ataupun negara. Karena mereka tidak ahli dalam masalah ini.
[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
- Home
- /
- A8. Politik Pemikiran oleh...
- /
- Hukum Menggunakan Istilah Jahiliyah...