Istri Tidak Mau Dimadu (Poligami)
ISTRI TIDAK MAU DIMADU (POLIGAMI)
Pertanyaan.
Banyak istri –semoga Allâh memberikan petunjuk kepada mereka- tidak mau kalau dimadu. Di sini saya harap agar Syaikh memberikan nasihat untuk mereka. Jazâkumullâh khairan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pertama-tama kami katakan untuk para suami, tidak sepantasnya untuk menikahi lebih dari satu istri, kecuali bila punya kemampuan finansial, kemampuan fisik, dan mampu untuk berbuat adil. Kalau ia tidak mampu secara finansial, maka bisa saja pernikahannya yang kedua akan menjadi pemicu tumpukan hutang, sehingga pihak-pihak terkait akan menuntut dan menagihnya. Apabila ia tidak memiliki kemampuan secara fisik, mungkin saja ia tidak bisa menunaikan hak istri yang kedua, atau bahkan hak kedua istrinya. Apabila ia tidak bisa berlaku adil, maka ingatlah bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. [An-Nisâ’ /4: 3]
Namun bila seseorang mempunyai kemampuan dalam tiga hal tersebut di atas, maka yang lebih utama baginya adalah melakukan poligami, yaitu dengan menikahi lebih dari seorang istri. Karena ada banyak kemaslahatan yang bisa terwujud, seperti bisa menjaga kesucian istri yang kedua, memperbanyak keturunan di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan menyukainya. Juga bisa menuntaskan hasrat suami untuk menikah lagi, karena kebutuhan hasrat tersebut telah terpenuhi.
Adapun bagi istri pertama, maka saya nasihatkan agar tidak menghalangi seseorang untuk melakukan apa yang telah Allâh Azza wa Jalla syariatkan. Bahkan sudah sepantasnya bagi istri, bila ia dapatkan suaminya berhasrat untuk melakukannya, dan ia mampu dalam hal finansial dan fisik serta bisa bersikap adil, maka hendaknya ia mendorong suaminya untuk melakukannya. Karena terkandung kemaslahatan di dalamnya seperti yang telah kami isyaratkan di atas. Dan hendaknya istri tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai beberapa istri. Dan juga agar tahu, bisa jadi itu merupakan kebaikan baginya. Karena istri kedua bisa membantu dirinya dalam berbagai urusan, dan bisa menunaikan sebagian hak untuk suaminya, untuk hal yang mana istri pertama terkadang kurang bisa menunaikannya dengan baik.
Yang jelas, nasihatku bagi kaum wanita adalah agar mereka tidak terbakar rasa cemburu yang membara bila suami memadunya dengan menikahi wanita lain. Akan tetapi hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari Allâh Azza wa Jalla , meskipun ia harus berat mengusahakannya dan seolah-olah tampak ia menerimanya. Upaya yang terkesan dipaksakan ini, atau kepayahan yang berat, mungkin hanya ada pada awal mulanya saja. Adapun setelah itu, hal ini akan berjalan dan mengalir secara alamiah dan biasa.[1]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Nûr ‘alâ ad-Darb Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 12/ 50.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
- /
- Istri Tidak Mau Dimadu...