Adakah Dalil Berjalan Mengisi Shaf yang Kosong?

MENGGESER ORANG DALAM SHALAT

Pertaanyaan.
Bila seseorang melihat ada celah di depannya ketika shalat berjamaah yang wajib ataupun sunnah, apakah lebih baik baginya untuk maju ke depan untuk menutup celah tersebut? Namun apabila celah tersebut bukan tepat di depannya, lalu apakah boleh baginya untuk menggeser orang yang ada di depannya untuk menutup celah tersebut, kemudian ia menempati posisi orang yang ia geser? Apakah ini menghilangkan thuma’ninah dalam shalat?

Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin rahimahullah menjawab[1]:
Bila seseorang yang sedang shalat melihat ada celah di depannya, maka yang lebih utama baginya adalah ia maju untuk menutup celah tersebut, baik dalam shalat fardhu ataupun sunnah. Karena ini gerakan yang terhitung sedikit, dalam rangka mewujudkan perkara yang diperintahkan terkait keperluan dalam shalat. Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia Radhiyallahu anhu  berdiri (di tempat yang salah yaitu-red) di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bagian belakang dan menggesernya ke posisi kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2] ini adalah gerakan yang dilakukan dua pihak untuk kepentingan shalat. Akan tetapi bila ada celah lagi di depanmu, lalu ada lagi celah yang ketiga, maka ini bisa saja dikategorikan sebagai gerakan yang banyak. Sehingga janganlah maju ke depan setiap kali ada celah di depanmu! Karena gerakan yang banyak dan berturut-turut bisa membatalkan shalat. Kecuali bila antara beberapa dua celah tersebut ada jeda waktu yang membuat orang yang shalat tersebut tidak berturut-turut dalam berjalan ke shaf depannya, maka ketika itu tidak mengapa untuk  maju mengisi celah tersebut.

Adapun bila celah tersebut ada di hadapan orang yang shalat di sampingmu, maka tidak mengapa bila engkau menggeser orang yang ada di depanmu; yaitu bila engkau menggesernya ke tempat yang lebih utama dari tempatnya yang pertama. Misalnya, celah itu ada di sebelah kanan orang yang ada dihadapan saudara (sementara saudara diposisi belakang imam sayap sebelah kiri-red), lalu saudara menggeser orang yang dihadapan saudara dari arah kiri ke kanan (lebih mendekat ke posisi imam-red). Semua gerakan yang ringan atau sedikit ini yang termasuk penyempurna urusan shaf dalam shalat tidak meniadakan thuma’ninah dalam shalat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ’il, 13/27
[2] Muttafaq alaih; Al-Bukhâri dalam al-adzân bab no 57 (Makmum) berdiri di kanan imam (697) dan bab no 58 (698), bab no 77 (726); dan Muslim dalam shalat al-musâfirîn bab no 26 ad-du’â’fi shalât al-lail wa qiyâmihi 1/526 hadits 181 (763).

ADAKAH DALIL BERJALAN MENGISI SHAF YANG KOSONG?

Pertanyaan
Mohon penjelasan tentang dalil yang mengisyaratkan bahwa ketika kita sedang berdiri shalat berjamaah lalu ada shaf depan kita yang kosong karena ditinggal oleh orangnya karena batal, kemudian kita yang berada di shaf belakangnya boleh maju untuk mengisi shaf yang kosong itu? Kalau ada di buku, buku apa? Jazâkumullâhu khairun (Abu Jannah PMLNG)

Baca Juga  Apakah Shaf yang Terpotong Membatalkan Shalat Berjama’ah?

Jawaban.
Pada asalnya barisan shaf shalat harus sempurna, rapat dan lurus sehingga tidak memulai dengan shaf kedua sebelum shaf pertama penuh demikian juga shaf-shaf berikutnya. Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu pernah berkata:

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :  أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا . فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami dan bersabda, ‘Hendaknya kalian berbaris seperti berbarisnya para Malaikat di sisi Rabb mereka! lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh! Bagaimana para Malaikat berbaris di sisi Rabb mereka?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Mereka menyempurnakan shaf-shaf (barisan) pertama, rapat serta lurus dalam barisannya. [HR. Muslim, no. 430]

Ketika menjelaskan hadits ini, imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini berisi perintah menyempurnakan shaf-shaf (barisan-barisan) bagian depan, lurus dan rapat dalam barisan. Pengertian menyempurnakan barisan terdepan adalah menyempurnakan shaf barisan pertama dan tidak memulai barisan kedua sampai sempurna barisan yang pertama dan tidak memulai barisan ketiga sampai sempurna barisan kedua serta tidak juga pada barisan keempat hingga barisan yang ketiga penuh. Demikianlah terus hingga barisan terakhir. [Syarah Shahîh Muslim, 4/115]

Demikian juga Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sempurnakanlah barisan terdepan kemudian yang berikutnya. hendaknya yang kurang adanya di barisan terakhir. [HR Abu Dawûd no. 671. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Dawûd].

Demikian juga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً

Sesungguhnya Allâh dan para Malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaf yang lowong, akan diangkat derajatnya oleh Allâh satu tingkat [HR. Ibnu Mâjah no. 995; dishahihkan al-Albâni rahimahullah].

Terkadang barisan terdepan kosong ditinggal makmum yang batal wudhunya atau ada udzur lainnya, sehingga makmum yang lainnya perlu bergerak maju atau geser kekiri atau kekanan untuk mengisi kekosongan tersebut. Seorang makmum, hendaknya maju mengisi shaf yang lowong atau kosong yang ada di depannya (yang mungkin disebabkan makmum yang ada di shaf di depannya batal meninggalkan shaff) ketika shalat berjama’ah sedang berlangsung. Ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d as-Sâ’idy Radhiyallahu anhu  :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ إِلَى بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ، فَجَاءَ المُؤَذِّنُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ، فَقَالَ: أَتُصَلِّي لِلنَّاسِ فَأُقِيمَ؟ قَالَ: نَعَمْ فَصَلَّى أَبُو بَكْرٍ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلاَةِ، فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ، فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لاَ يَلْتَفِتُ فِي صَلاَتِهِ، فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ التَفَتَ، فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنِ امْكُثْ مَكَانَكَ»، فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ، فَحَمِدَ اللَّهَ عَلَى مَا أَمَرَهُ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ذَلِكَ، ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ، وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: «يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ» فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ»

Baca Juga  Pembatas Shaf Pria Dan Wanita

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi ke Bani ‘Amru bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka, kemudian waktu shalat tiba. Muadzin datang menemui Abu Bakr Radhiyallahu anhu dan berkata, “Maukah engkau shalat bersama masyarakat (dan menjadi imam) ? Akan aku kumandangkan iqamat sekarang.” Abu Bakr Radhiyallahu anhu menjawab, “Ya.” Lalu Abu Bakr Radhiyallahu anhu shalat (dan menjadi imam bagi mereka). Datanglah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika manusia sedang menunaikan shalatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerobos sampai masuk ke shaf makmum. Para makmum pun bertepuk tangan memberi isyarat, namun Abu Bakr Radhiyallahu anhu tidak menoleh sedikitpun dalam shalatnya. Ketika semakin banyak makmum yang bertepuk tangan, Abu Bakr Radhiyallahu anhu akhirnya menoleh dan melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat kepadanya agar tetap diam di tempatnya (menjadi imam shalat). Abu Bakr Radhiyallahu anhu mengangkat kedua tangannya, bertahmîd kepada Allâh Azza wa Jalla atas perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada dirinya tersebut. Namun ia tetap mundur dan masuk ke dalam shaf makmum (yang ada di belakangnya). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun maju menjadi imam. Ketika selesai, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Wahai Abu Bakr, apa yang menghalangimu untuk tetap berada di tempatmu sebagaimana aku perintahkan ?” Abu Bakr menjawab, ”Tidaklah pantas bagi seorang anak Abu Quhafah shalat di depan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [HR. Al-Bukhâri, no. 652 dan Muslim no. 421]

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang imam atau makmum boleh bergerak untuk maju atau mundur dari shaf karena satu sebab atau keperluan dalam shalat, selama tidak berjalan jauh yang bisa menyebabkan dia hukumi keluar dari shalat. Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Para Ulama ahli fikih telah sepakat bahwa berjalan yang banyak (jauh) dalam shalat wajib menyebabkan shalatnya batal. [Fathul Bâri, 3/83].

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Adakah Dalil Berjalan Mengisi...