Menghadiri Resepsi Pernikahan Non Muslim

MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON MUSLIM

Pertanyaan.
Ustadz saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya kita sebagai seorang Muslim menghadiri acara pernikahan orang non-Muslim?

Jawaban
Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridah terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridah terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).

Oleh karena itu para ulama sepakat mengharamkan pemberian ucapan selamat kepada orang kafir bertepatan dengan acara keagamaan mereka seperti memberikan ucapan selamat hari Natal. Sedangkan memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” [Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy]

Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Namun berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram. Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan : Sembelihan penyembah berhala adalah haram berdasarkan ijma. Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [Al-Maidah/5 : 5]

Baca Juga  Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir

Makna yang tersirat dari ayat ini adalah haramnya mengkonsumsi makanan orang-orang kafir selain ahli kitab karena mereka tidak memiliki kitab sehingga sembelihan mereka tidak halal atau haram

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Kepada...
  4. /
  5. Menghadiri Resepsi Pernikahan Non...