Shalat Jama’ah Jauh Dari Masjid
SHALAT JAMA’AH JAUH DARI MASJID
Pertanyaan
Jarak antara tempat tinggal saya dengan mesjid sekitar 800 meter, dan adzan tetap terdengar karena memakai pengeras suara. Sebaliknya, jika listrik padam, maka suara adzan tersebut tidak terdengar. Apakah dengan alasan tersebut dapat saya jadikan udzur untuk tidak berjama’ah ke masjid? Karena pada zaman Nabi belum ada pengeras suara, sedangkan Nabi memerintahkan shalat berjama’ah di masjid bagi yang mendengar adzan. Mohon penjelasan, jazakumullah.
Jawaban.
Pada asalnya shalat berjama’ah boleh diadakan di semua tempat yang suci, dengan dasar keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Dan dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci. Dimana saja seorang dari umatku mendapatkan shalat, maka shalatlah (disitu). [Muttafaqun ‘alaihi].
Namun bila mendengar adzan dari masjid terdekat, maka diwajibkan melaksanakan shalat berjama’ah di masjid tersebut, dengan dasar hadits yang berbunyi :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata : Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,”Wahai Rasulullah. Sesungguhnya tidak ada yang membimbingku ke masjid,” lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Maka Rasulullah mengizinkannya. Tatkala ia pergi, beliau memanggilnya kembali dan bertanya kepadanya : “Apakah engkau mendengar adzan shalat?” Ia menjawab: “Ya,” lantas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Maka datangilah!” [HR Muslim].
Ukuran mendengarnya, yaitu mendengar adzan yang dikumandangkan tanpa pengeras suara dalam keadaan tenang dan tidak bising. Inilah yang difatwakan Syaikh bin Baaz. Beliau rahimahullah menyatakan, diwajibkan atasmu shalat bersama saudaramu kaum Muslimin di masjid, jika kamu mendengar adzan di tempatmu dengan suara yang biasa, tanpa mikropon, ketika keadaan tenang dan tidak bising, dan tidak ada penghalang yang mencegah pendengaranmu. Sehingga bila kamu jauh, tidak mendengar suara adzan yang dikumandangkan tanpa mikropon, maka diperbolehkan bagimu untuk shalat di rumahmu, atau bersama beberapa tetanggamu. Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang buta yang minta keringanan shalat di rumah :
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Apakah kamu mendengar adzan shalat?” Ia menjawab,”Ya,” lantas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Maka datangilah!”
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Barangsiapa yang telah mendengar adzan, lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika karena udzur.
Seandainya engkau memenuhi panggilan muadzin, walaupun jauh dan merasakan kesulitan karena harus berjalan atau mengendarai mobil, maka itu lebih utama dan baik bagimu [1].
Dari penjelasan ini, maka sebaiknya Anda berusaha mendatangi masjid dan melaksanakan secara berjama’ah di masjid tersebut.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, 12/36-37
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Shalat Jama’ah Jauh Dari...