Hukum Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

HUKUM MENINGGALKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya?

Jawaban.
Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لُعِنَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡۢ بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ عَلٰى لِسَانِ دَاوٗدَ وَعِيۡسَى ابۡنِ مَرۡيَمَ‌ ؕ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوۡا يَعۡتَدُوۡنَ كَانُوۡا لَا يَتَـنَاهَوۡنَ عَنۡ مُّنۡكَرٍ فَعَلُوۡهُ ‌ؕ لَبِئۡسَ مَا كَانُوۡا يَفۡعَلُوۡنَ‏ 

Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” [Al-Ma’idah/5: 78-79]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.“[1]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan.

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ

Sesunggunnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka.”[2]

Baca Juga  Cara Yang Baik Untuk Mengingkari Kemungkaran

Masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki kaum muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang diridhai-Nya.

[Majalatul Buhuts edisi 37, hal. 169, Syaikh Ibn Baz]

BATASAN MENGINGKARI KEMUNGKARAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang mengingkari suatu kemungkaran dengan keras pada seseorang, tapi masalah itu merupakan masalah yang mengandung perbedaan pendapat di kalangan ulama. Lalu orang yang diingkarinya itu membantahnya dengan mengatakan, Anda tidak berhak mengingkari saya dalam masalah ini, karena masalah ini fleksible. Lalu, apa kriteria-kriteria untuk mengingkari kemungkaran? Apakah benar tidak boleh mengingkari (masalah khilafiyah) sesuatu yang mengandung perbedaan pendapat? Dan apa hukum orang mengingkari kemungkaran orang lain dalam masalah khilafiyah (masalah-masalah yang mengandung perbedaan pendapat)?

Jawaban.
Masalah-masalah khilafiyah adalah ruang lingkup ijtihad, karena tidak ada nashnya yang jelas dan tidak ada dalil yang shahih untuk menguatkan salah satu pendapat, karena itulah terjadi perbedaan pendapat di antara para imam yang terkenal. Hal ini biasanya berkaitan dengan masalah-masalah cabang syari’at (masalah furu ‘iyah). Hal ini tidak boleh diingkari dengan keras terhadap salah seorang mujtahid. Misalnya tentang bacaan basmalah dengan suara nyaring, bacaan di belakang imam, duduk tawarruk pada raka’at kedua, bersedekap setelah bangkit dari ruku’, jumlah takbir pada shalat jenazah, kewajiban zakat pada madu, sayur mayur dan buah-buahan, berbuka karena berbekam, kewajiban membayar fidyah bagi yang sedang ihram karena lupa atau memotong rambut atau mengenakan wewangian karena lupa, dan lain sebagainya.

Tapi jika perbedaan itu tipis dan bertolak belakang dengan nash yang jelas, maka pelakunya diingkari jika meninggalkannya, tapi pengingkarannya harus berdasarkan dalil. Misalnya tentang mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku dan ketika bangkit dari ruku’, thuma’ninah ketika ruku’ dan sujud dan setelah bangkit dari ruku dan sujud, bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahhud, wajibnya salam sebagai penutup shalat, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Sikap Seorang Muslim Terhadap Ahli Maksiat

Adapun perbedaan pendapat dalam masalah aqidah, seperti; sifat tinggi dan istiwa, penetapan sifat-sifat fi’liyah bagi Allah Subhnahu wa Ta’ala, penciptaan perbuatan-perbuatan makhluk, pengkafiran karena dosa, memerangi pemimpin, mencela para shahabat, sifat permulaan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, berlebih-lebihan terhadap Ali dan keturunannya serta isterinya, keluarnya amal perbuatan dari cakupan keimanan, mengingkari karamah, membuat bangunan di atas kuburan, shalat di dekat kuburan, dan lain sebagainya. Yang demikian ini harus diingkari dengan keras, karena para imam telah sepakat pada pendapat para pendahulu umat, adapun perbedaan pendapat datangnya dari para pelaku bid’ah atau setelah tiadanya para imam pendahulu umat. Wallahu a’ lam.

Al-Lu’lu’ Al-Makin, dari Fatwa Syeikh Ibn Jibrin, hal. 296-297.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masaa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjmeah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjmeah Musthafa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam Al-Iman(49).
[2]. HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Nahi...
  4. /
  5. Hukum Meninggalkan Amar Ma’ruf...