Jenis Jenis Ibadah Haji

JENIS-JENIS IBADAH HAJI 

Ibadah haji ada tiga macam: Tamattu’, Qiran, dan Ifrad.

  1. Tata Cara Haji Tamattu’: yaitu berihram dengan umrah di bulan-bulan haji dan selesai darinya, kemudian berihram dengan haji dari Makkah atau di dekatnya dalam tahun yang sama.Diwajibkan baginya menyembelih hadyu. Bacaannya adalah:  لبيك عمرة ‘labbaika ‘umrah’.
  2. Tata Cara Haji Qiran: yaitu berihram dengan haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram dengan haji lebih dahulu kemudian memasukkan umrah atasnya. Bacaannya adalah: لبيك عمرة وحجاًlabbaika ‘umratan wa hajjan’. Boleh bagi orang yang mendapat uzur (halangan) memasukkan haji atas umrah sebelum memulai tawafnya, seperti orang yang mendapat haid umpamanya.
  3. Tata Cara Haji Ifrad: yaitu berihram dengan haji secara tersendiri. Dan ucapannya adalah:  لبيك حجاً ‘labbaika hajjan. Yang melaksanakan haji qiran adalah seperti haji ifrad, kecuali yang melaksanakan haji qiran wajib membayar hadyu dan yang melaksanakan haji ifrad tidak ada kewajiban hadyu atasnya. Haji qiran lebih utama dari pada haji ifrad, dan haji tamattu’ lebih utama dari pada keduanya.

Ibadah Haji yang Paling Utama.
Sebaiknya setiap orang yang berhaji agar melaksanakan haji tamattu’. Tamattu’ adalah yang paling utama, karena ia adalah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya dan menyarankan agar mereka bertahallul pada haji wada’ kecuali orang yang membawa hadyu. Tamattu’ adalah ibadah haji yang paling mudah dan paling gampang, serta paling banyak pekerjaannya.

Apabila seseorang berihram secara qiran atau ifrad, maka yang utama adalah merubah ibadahnya menjadi umrah agar ia menjadi haji tamattu’, sekalipun setelah tawaf dan sa’i apabila ia tidak membawa hadyu bersamanya, maka hendaklah bercukur dan bertahallul karena mengikuti perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang membawa hadyu, maka ia tetap dalam ihramnya dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar (jumrah aqabah) di hari raya.

Baca Juga  Puasa Sunnah

Apabila seorang muslim berihram dengan haji atau umrah, maka ia menuju Makkah sambil bertalbiyah, disunnahkan memasukinya dari  arah atasnya, jika lebih mudah memasukinya, dan mandi jika memungkinkan, dan memasuki Masjidil Haram dari arah manapun. Apabila ia ingin memasuki Masjidil Haram, ia mendahulukan kaki kanannya, kemudian membaca yang dibaca saat memasuki semua masjid:

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. أخرجه مسلم.

Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu’ HR. Muslim [1]

أَعُوذُ بِالله العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ القَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. أخرجه أبو داود.

‘Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Agung, kepada wajah-Mu Yang Mulia, kekuasan-Mu yang qadim, dari syetan yang terkutuk.’ HR. Abu Daud.[2]

Apabila memasuki Masjidil Haram, ia memulai tawaf secara langsung, kecuali di waktu shalat fardhu, maka ia melaksanakan shalat fardhu kemudian tawaf.

Yang umrah memulai umrah secara tersendiri, atau umrah tamattu’ dengan tawaf umrah, dan yang melaksanakan haji qiran dan ifrad memulai tawaf qudum, hukumnya sunnah bukan wajib.

Tahallul dari ibadah (haji atau umrah) adalah: bisa dengan menyempurnakan ibadah (secara lengkap), atau tahallul karena uzur jika ia mensyaratkan, atau karena terhalang.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah  العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  HR. Muslim no. 713
[2]  Shahih / HR. Abu Daud no. 466, Shahih Sunan Abu Daud no. 441.