Li’an (Laknat)
LI’AN (LAKNAT)
Li’an : Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah pihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.
Hikmah disyari’atkannya.
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari’atkan li’an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li’an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).
- Barang siapa menuduh wanita yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali jika dia bertaubat dan menjadi baik.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قال الله تعالى: {وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [النور/4- 5].
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksiannya buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik *Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [An-Nuur/24: 4-5]
Syarat-syarat Li’an.
- Kedua suami isteri harus sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
- Harus dimulai oleh tuduhan suami kalau isterinya telah berbuat zina.
- Isteri harus mendustakan tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling melaknat.
Sifat Li’an.
Apabila seorang suami menuduh isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li’an, sifatnya adalah:
1. Dimulai oleh suami dengan mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang kelima kalinya dia menambahkan:
أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ [النور/7]
“Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta” [An-Nuur/24: 7]
2. Kemudian isterinya mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ [النور/9]
“Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar“[An-Nuur/24: 9]
Disunnahkan untuk diberikan peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah, bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قال الله تعالى: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ [النور/6- 9]
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [An-Nuur/24: 6-9]
Apabila Li’an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan.
- Jatuhnya hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
- Jatuhnya hukum rajam dari isteri.
- Kedua suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
- Keduanya diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
- Tidak dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
Wanita yang di li’an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Li’an (Laknat)