Shalat Ied

KITAB SHALAT

Shalat Ied
Dalam islam ada tiga hari raya:

  1. Idul fitri pada tanggal satu syawwal setiap tahun.
  2. Idul adha pada tanggal sepuluh dzul hijjah setiap tahun.
  3. Id setiap minggu pada hari jum’at, dan ini telah disampaikan sebelumnya.

Shalat idul fitri dilakukan setelah selesai puasa bulan ramadhan, shalat idul adha dilakukan selesai haji dan sepuluh hari bulan zulhijjah, keduanya termasuk kebaikan islam, umat islam menunaikannya setelah melakukan dua ibadah yang agung sebagai syukur kepada Allah I.

Hukum shalat dua hari raya: sunnah mu’akkadah atas setiap muslim dan muslimah.

Waktu Shalat Ied.
Mulai matahari meninggi setinggi tombak hingga tergelincir, jika tidak tahu datangnya ied kecuali setelah tergelincir matahari, maka shalat pada esok harinya, pada waktunya, dan tidak menyembelih hewan kurban kecuali setelah selesai shalat ied.

Sifat pergi untuk Shalat Ied.
Orang yang pergi shalat ied disunnahkan membersihkan diri, memakai pakaian yang paling bagus; untuk menampakkan kegembiraan pada hari itu, adapun wanita, tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tidak memakai parfum, pergi shalat bersama-sama orang, sedangkan wanita haid, ia mendengarkan khutbah ied dan tidak masuk tempat shalat.

Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi setelah shalat subuh dengan berjalan kaki jika bisa, adapun imam maka agak akhir hingga tiba waktu shalat, dan disunnahkan pergi melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lain, untuk menampakkan syi’ar, dan mengikuti sunnah nabi.

Disunnahkan makan beberapa biji kurma sebelum berangkat shalat idul fitri, adapun shalat idul adhal disunnahkan tidak makan sebelum shalat hingga makan dari kurbannya jika berkurban.

Tempat Shalat Ied.
Shalat ied dilakukan di tanah lapang dekat kota, jika sudah sampai ke tempat shalat, maka shalat dua rakaat dan duduk berdzikir kepada Allah, dan shalat ied tidak dilakukan di masjid kecuali ada halangan seperti hujan dan sebagainya.

Baca Juga  Adab Masuk Masjid

Jika telah memasuki tempat shalat ied, boleh shalat sunnah sebelum shalat ied dan sesudahnya selama tidak pada waktu yang dilarang, maka tidak disyari’atkan kecuali shalat tahiyatul masjid, jika telah pulang ke rumahnya disunnahkan shalat dua rakaat.

Sifat Shalat Iied.
Jika tiba waktu shalat, maka imam maju dan memimpin shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqamah, pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali atau sembilan kali dengan takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua lima kali setelah berdiri.

Kemudian setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat al-A’la dengan keras pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua setelah fatihah membaca surat al-Ghasyiyah, atau pada rakaat pertama membaca surat Qaaf, dan pada rakaat kedua membaca surat (iqtarabatissaa’ah), suatu kali membaca ini, dan suatu kali membaca yang itu.

Setelah salam, berkhutbah satu kali menghadap kepada jamaah, hendaklah isi khutbah adalah memuji Allah, bersyukur kepadanya, menyanjungnya, mengingatkan wajibnya mengamlkan syari’at Allah, mendorong mereka bersedekah, menganjurkan untuk berkurban dan menjelaskan hukum-hukumnya kepada mereka.

Apabila hari raya bertepatan pada hai jum’at, maka siapa yang telah shalat ied gugur baginya shalat jum’at, maka shalat dhuhur, adapun imam dan orang yang tidak shalat ied, maka wajib shalat jum’at.

Apabila imam lupa salah satu takbir dan sudah mulai membaca maka gugur; karena takbir itu sunnah dan telah lewat waktuya, dan tidak mengangkat tangan pada takbir-takbir tambahan pada kedua rakaat di shalat ied dan shalat istisqa’.

Disunnahkan bagi imam menasihati wanita dalam khutbahnya, mengingatkan mereka akan kewajibannya, dan menganjurkan mereka bersedekah.

Siapa yang mendapatkan shalat bersama imam sebelum salam pada shalat ied maka ia meneruskan untuk menyempurnakan shalatnya, akan tetapi jika ia ketinggalan maka ia tidak perlu mengqadha’nya.

Jika Imam telah selesai shalat, maka barang siapa yang ingin mendengarkan khutbah maka hal itu baik dan utama akan tetapi jika ada yang ingin pergi maka hal itu juga boleh.

Baca Juga  Shalat Jum'at

Hukum Takbir pada hari Raya.
Pada hari-hari raya disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir di rumah-rumah, pasar, jalan, dan masjid-masjid mereka hanya saja bagi kaum wanita tidak dianjurkan untuk mengeraskan takbir mereka ketika ada kaum laki-laki asing atau yang bukan mahram.

Waktu-waktu Takbir

  1. Waktu takbir pada hari raya dimulai dari malam hari hingga shalat ‘ied ditunaikan.
  2. Pada hari ‘Iedul Adha waktu takbir dimulai sejak masuk tanggal 10 Zulhijjah hingga tenggelam matahari pada hari tanggal 13.

Sifat Takbir:

  1. Boleh melakukan takbir genap dengan mengatakan “Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahi Al-Hamd”
  2. Atau bertakbir dengan jumlah ganjil dengan mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd”.
  3. Boleh bertakbir dengan jumlah ganjil pada bagian pertama dan jumlah genap pada bagian kedua, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd.”

Seseorang boleh memilih salah satu dari tiga cara ini.

Hukum Perayaan-perayaan yang Diada-adakan.
Hari-hari Perayaan seperti Ulang Tahun, Tahun Baru Hijriah atau Masehi, Malam Isra’ Mi’raj, Malam Nisfu Sya’ban, Maulid Nabi, atau Hari Ibu, serta perayaan-perayaan lain yang telah menyebar dikalangan kaum muslimin semuanya adalah bid’ah yang diada-adakan dan tertolak. Barang siapa yang melaksanakannya atau mengajak serta menyetujui perayaan tersebut maka ia telah berdosa dan menanggung dosa orang yang mengikutinya.

Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]