Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita
KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS WANITA
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Maha-besar.” [An-Nisaa’/4: 34].
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” Yakni, kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita dalam hal mendidik dan menghukum mereka dalam perkara yang diwajibkan atas mereka, baik kepada Allah maupun kepada kaum lelaki. “Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” Maksudnya, Allah melebihkan suami atas isterinya karena memberikan mahar kepadanya, memberikan nafkah dan mencukupi pangannya. Itulah kelebihan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada suami atas isterinya. Karena itu kaum laki-laki menjadi pemimpin atas wanita untuk melaksanakan urusannya yang diamanahkan Allah kepada mereka.[1]
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: “Yakni, laki-laki adalah pemimpin atas wanita. Maksudnya, laki-laki adalah pemimpinnya, pembesarnya, hakimnya dan pendidiknya, jika menyimpang.
(بِمَِـا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ) “Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” Yakni karena laki-laki lebih utama daripada wanita dan laki-laki lebih baik daripada wanita. Karenanya, kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki, demikian pula penguasa besar; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً.
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” [HR. Al-Bukhari]
Demikian juga jabatan hakim dan selainnya. (وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمٍْ ) “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah-kan sebagian dari harta mereka.” Yakni berupa mahar, nafkah, dan tugas yang diwajibkan Allah atas kaum laki-laki terhadap kaum wanita dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, laki-laki lebih utama dari wanita dengan sendirinya. Ia memiliki kelebihan dan dilebihkan atasnya. Oleh karena itu, tepat bila ia menjadi pemimpin atasnya, sebagaimana firman-Nya,
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“… Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya…” [Al-Baqarah/2: 228].
‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas: (اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءٍِ ) “(Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita), yakni pemimpin atas mereka. Maksudnya, wanita mentaatinya mengenai apa yang diperintahkan Allah kepadanya agar mentaatinya. Termasuk mentaatinya ialah berbuat baik kepada keluarganya lagi memelihara hartanya.
Asy-Sya’bi berkata: (اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِِِنْ أَمْوَالِهِمْ ) “(Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka),” yakni mahar yang diberikan kepadanya. Tidak tahukah engkau bahwa sekiranya suami menuduhnya berzina, maka ia harus melakukan li’an terhadapnya (melaknatnya). Sebaliknya, jika isteri menuduh suaminya berzina, maka ia dihukum cambuk.[2]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Jaami’ Ahkaamin Nisaa’, al-‘Adawi (III/413).
[2] Tafsiir Ibni Katsir (I/491).
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita