Hukum Hijab Wanita Muslimah Di Hadapan Wanita Kafir

HUKUM HIJAB WANITA MUSLIMAH DI HADAPAN WANITA KAFIR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja yang boleh ditampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragama Hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawaban
Yang benar adalah bahwa yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya adalah aurat dihadapan orang lain. Tidak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.Wanita boleh melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita Yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah wanita yang paling bertakwa dan yang paing utama.

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 33/113]

AURAT WANITA BAGI WANITA LAIN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Banyak wanita yang menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah antara pusar sampai lutut, sehingga sebagian dari mereka tidak segan untuk mengenakan pakaian yang sempit sekali atau yang terbuka yang menampakkan sebagian besar dadanya dan tangannya. Bagaimana komentar anda?

Baca Juga  Menangisi Kematian Orang Kafir

Jawaban
Diwajibkan bagi setiap muslimah untuk mempunyai rasa malu dan menjadi tauladan yang baik bagi saudara-saudaranya sesama wanita, dengan tidak membuka tubuhnya di hadapan wanita lainnya kecuali membuka bagian yang telah menjadi kebiasaan bagi wanita muslimat yang taat di hadapan wanita-wanita lain. Inilah yang diutamakan dan lebih selamat, karena meremehkan masalah membuka bagian tubuh tanpa adanya kebutuhan untuk membukanya bisa menjadikannya terbiasa meremehkan dan menjadikannya membuka wajah yang diharamkan. Wallahu a’lam.

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3, hal.307

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq Jakarta]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Kepada...
  4. /
  5. Hukum Hijab Wanita Muslimah...