Apakah Musafir Boleh Berbuka Ketika Umrah?
APAKAH MUSAFIR BOLEH BERBUKA UNTUK MENGUATKAN STAMINA SAAT UMRAH?
Pertanyaan
Orang musafir ketika sampai di Mekkah dalam kondisi berpuasa, apakah dibolehkan berbuka untuk menguatkan stamina ketika menunaikan umrah?
Jawaban
Alhamdulillah.
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk Mekkah pada tahun Penaklukan (Mekkah) pada hari kedua puluh Ramadan. Beliau dalam kondisi berpuasa. Lalu beliau shalat dua rakaat menjadi imam bagi penduduk Mekkah, kemudian beliau bersabda: “Wahai penduduk Mekkah, sempurnakan (shalat anda semua) karena sesungguhya kami adalah kaum yang sedang safar.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir rahimahumallah menyebutkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi berbuka pada tahun itu. Yakni beliau berbuka sepuluh hari di Mekkah dalam saat Penaklukan (Mekkah).
وفي صحيح البخاري عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : (لم يزل مفطراً حتى انسلخ الشهر) أخرجه البخاري (1944)
Dalam shahih Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata: “Beliau terus berbuka sampai bulan berakhir.” (HR. Bukhari, no. 1944)
Juga tidak diragukan bahwa beliau shalat dua rakaat dalam rentang waktu tersebut karena beliau musafir. Safarnya orang yang melaksanakan umrah tidak terputus dengan tibanya dia di Mekkah. Maka dia tidak diharuskan menahan (makan dan minum serta berjima) jika datang dalam kondisi berbuka. Bahkan kami katakan kepadanya, yang lebih utama, jika berbuka lebih menguatkan dalam menunaikan umrah maka anda jangan berpuasa, selama jika anda menunaikan umrah (dalam keadaan puasa) merasa sangat letih.
Terkadang sebagian orang terus menunaikan puasa meskipun dalam safar. Karena puasa pada masa sekarang tidak merasakan kepayahan, maka dia meneruskan puasa dalam safarnya. Namun, ketika tiba di Mekkah dalam kondisi letih. Lalu dia bertanya-tanya kepada dirinya: “Apakah saya lanjutkan puasa dan menunda umrah setelah berbuka? Yakni sampai malam. Atau lebih utama saya berbuka agar dapat menunaikan umrah langsung setelah tiba di Mekkah?.” Kami katakan kepadanya, dalam kondisi seperti ini, lebih baik anda berbuka, meskipun anda sebelumnya berpuasa, maka berbukalah. Agar dapat menunaikan umrah langsung ketika anda tiba di Mekakah. Karena Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya kalau tiba di Mekkah dalam keadaan ibadah (umrah atau haji) beliau bersegera menuju masjid, dan menambatkan hewan tunggangannya di Masjid, lalu beliau memasuki masjid agar dapat menunaikan manasik yang sedang beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam tunaikan.
Jika anda berbuka dengan tujuan agar kuat dalam menunaikan umroh dengan semangat di waktu siang hari, lebih baik dibandingkan anda tetap berpuasa, kemudian sesudah berbuka waktu malam, baru anda menunaikan umrah anda.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau dalam kondisi berpuasa ketika safar saat penaklukan Mekkah. Kemudian orang-orang datang kepada beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya orang-orang mengalami kepayahan dalam berpuasa, dan mereka menunggu apa yang akan anda lakukan?” Hal ini terjadi setelah Ashar. Kemudian Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam meminta air, lalu beliau meminumnya dengan disaksikan orang-orang. Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka di tengah perjalanan, bahkan beliau berbuka pada penghujung hari. Semua ini beliau lakukan agar tidak membuat orang kepayahan karena melihat dirinya berpuasa.
Sebagian orang memaksakan berpuasa dalam safar walau kepayahan. Tidak diragukan lagi ini menyalahi sunnah, dan dia terkena sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
(ليس من البر الصيام في السفر)
“Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.”
مجموع فتاوى ابن عثيمين” فتاوى الصيام (138، 139)
Disalin dari islamqa
HUKUM PUASANYA MUSAFIR PADAHAL IA MERASA BERAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya puasa musafir padahal ia merasa berat?
Jawaban
Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu menjadi makruh hukumnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang disekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya : “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan”[1]
Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan yang sangat maka wajib atasnya berbuka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa berat berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka, lalu disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mereka itu ahli maksiat! Mereka itu pelaku maksiat!” [2]
Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk berpuasa, yang paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala beliau tetap berpuasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Ruwahah” [3]
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)
[2] Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat (1114)
[3] Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Apakah Musafir Boleh Berbuka...