Shalat ‘Id (Hari Raya) Di Masjid, Bolehkah?

SHALAT ‘ÎD (HARI RAYA) DI MASJID, BOLEHKAH?

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

Shalat ‘Îd (hari raya) adalah salah satu syi’ar (simbol keagungan dan kemuliaan)[1] Islam yang sangat agung[2] dan melambangkan ketinggian agama Allâh Azza wa Jalla yang mulia ini.

Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakannya di tanah lapang di luar masjid, bahkan tidak ada satu riwayat pun yang shahih yang menerangkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakannya di masjid. Kemudian para Sahabat Radhiyallahu anhum sepeninggal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga mempraktetakkan sunnah ini dengan baik.[3]

Imam Ibnul Hâjj al-Mâliki rahimahullah berkata, “Sunnah yang telah berlangsung (sejak dulu) dalam (pelaksanaan) shalat ‘Îd  adalah dilaksanakan di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lain kecuali (shalat) di al-Masjidil Haram.”[4]

Kemudian bersamaan dengan keutamaan yang agung ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang dan tidak melaksanakannya di Masjid Nabawi. Ini merupakan dalil (argumentasi) yang jelas tentang ditekankannya pensyariatan shalat ‘Îd di tanah lapang.

Ini adalah Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakannya di masjid, menurut madzhab Imam Malik rahimahullah adalah (perbuatan) bid’ah[5], kecuali jika ada alasan darurat (mendesak) untuk melaksanakannya di masjid, maka ini bukan perbuatan bid’ah. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya (shalai ‘Îd di masjid) dan juga para al-Khulafâ’ ar-râsyidîn (para Khalifah yang lurus, yaitu Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu anhum) sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Juga dikarenakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum perempuan (seluruhnya) untuk keluar menuju (tempat) shalat ‘Îd, bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita yang sedang haidh dan gadis pingitan untuk keluar ke (tempat) shalat ‘Îd…[6].

Maka ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (semua) kaum perempuan untuk keluar (ke tempat shalat ‘Îd) berarti Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan shalat ‘Îd di tanah lapang untuk menampakkan syi’ar Islam”[7]

DALIL-DALIL DARI SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang, adalah sebagai berikut:

1. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya ‘Îdul Fithr dan ‘Îdul Adha menuju tanah lapang, maka yang pertama kali Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah shalat ’Îd, kamudian setelah selesai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (untuk berkhutbah) di hadapan kaum Muslimin dan mereka (tetap) duduk di shaf-shaf mereka …

Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berkata, “Kemudian sunnah itu terus dilakukan kaum Muslimin sampai di Jaman (pemerintahan) Marwan bin al-Hakam…”[8]

Imam an-Nawawi berkata, “Hadits ini merupakan dalil bagi Ulama yang mengatakan bahwa dianjurkan keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat ‘Îd dan bahwa melaksanakannya di tanah lapang lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Pendapat inilah yang diamalkan oleh kaum Muslimin di hampir semua kota, kecuali penduduk Mekkah…”[9]

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Hadits ini dijadikan sebagai argumentasi bahwa dianjurkan keluar menuju shahra’ (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat ‘Îd dan bahwa itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melaksanakannya di tanah lapang, padahal keutamaan (shalat) di masjid Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (sangat besar)”[10]

2. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma dia berkata

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْدُوْ إِلَى الْمُصَلَّى فِي يَوْمِ الْعِيْدِ وَالْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنِ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar ke tanah lapang (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya dan sebuah tombak kecil dibawa di hadapan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di tanah lapang tersebut maka tombak kecil itu ditancapkan di hadapan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di hadapannya (sebagai sutrah/pembatas shalat)[11]

3. Dari al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya ‘Îdul Adha keluar menuju tanah lapang di al-Baqi’, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, kemudian menghadapkan wajahnya kepada kami…”[12]

PERNYATAAN DAN PENEGASAN PARA ULAMA AHLUS SUNNAH DALAM MASALAH INI
Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidak boleh melaksanakan shalat ‘Îd di masjid, akan tetapi kaum Muslimin hendaknya keluar (ke tanah lapang) sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu selalu keluar (ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat ‘Îd) … Kemudian sunnah ini selalu dipraktekkan oleh kaum Muslimin di seluruh negeri.”[13]

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berkata, “Telah sampai kepada kami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa keluar menuju tanah lapang di Madinah untuk melaksanakan shalat ‘Îd, demikian pula para Sahabat Radhiyallahu anhum setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan (inilah yang diamalkan oleh) oleh mayoritas kaum Muslimin di (hampir) semua kota, kecuali penduduk Mekkah…”[14]

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata, “Yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang, ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu memerintahkannya, al-Auzâ’i dan ahli ra’yu menganjurkannya, dan ini adalah pendapat Ibnul Mundzir…

Sungguh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar menuju tanah lapang (untuk melasanakan shalat ‘Îd) dan meninggalkan Masjid Nabawi (padahal keutamaannya sangat besar), demikian pula para al-Khulafâ’ ur-râsyidîn (para Khalifah yang lurus, yaitu Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu anhum) setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam …

Tidak pernah dinukil (satu haditspun) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘Îd di Masjid Nabawi, kecuali jika ada ‘udzur (alasan yang dibenarkan dalam Islam, seperti hujan, angin kencang dan lain-lain).

Dan juga karena ini adalah ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimin, kapan dan di manapun kaum Muslimin selalu keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat ‘Îd, meskipun (mereka memiliki) masjid yang luas atau sempit.”[15]

Imam Ibnul Qayyim berkata, “Petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah selalu melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang.”[16]

Imam al-Bagawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hal ini yaitu) bahwa seorang imam keluar (menuju tanah lapang) untuk melaksanakan shalat ‘Îd, kecuali jika ada ‘udzur maka dilaksanakan di masjid.”[17]

Imam al-Qurthubi berkata, “Imam Malik dan seluruh ulama (Ahlus Sunnah) bersepakat (menyatakan) bahwa shalat dua hari raya di semua kota dilaksanakan di tempat terbuka (tanah lapang), kecuali di Mekkah yang dilaksanakan di Masjidil haram”[18].

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata, “Hadits-hadits di atas merupakan argumentasi yang tegas menyatakan bahwa yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam (pelaksanaan) shalat ‘Îd adalah dilaksanakan di tanah lapang, dan ini merupakan pernyataan mayoritas Ulama Ahlus Sunnah.”[19]

Beliau juga berkata, “Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang di luar kota. Kemudian sunnah ini terus diamalkan oleh generasi pertama umat ini (para Sahabat Radhiyallahu anhum ), mereka tidak pernah melaksanakan shalat ‘Îd di masjid, kecuali dalam keadaan darurat, seperti hujan dan lain-lain. Inilah pendapat Imam madzhab yang empat (Imam Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad) dan selain mereka dari para imam dan Ulama Ahlus sunnah.”[20]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Disunnahkan (dianjurkan) untuk melaksanakan shalat ‘Îd di shahra’ (tanah lapang) di luar kota, dan hendaknya (di pilih) tempat shalat ‘Îd yang dekat supaya tidak menyusahkan bagi kaum Muslimin.

Dalilnya adalah perbuatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para al-Khulafaa’ ar-râsyidîn (para Khalifah yang lurus, yaitu Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu anhum), mereka selalu melaksanakan shalat ‘Îd di shahra’ (tanah lapang)…”[21]

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam hafizhahullâh berkata, “Dalam hadits di atas terdapat argumentasi tentang disyariatkannya (diutamakannya) shalat ‘Îd di shahra’ (tanah lapang) di luar pemukiman, meskipun di kota Madinah an-Nabawiyyah.”[22]

MENGAPA PENDUDUK MEKAH DIKECUALIKAN DALAM MASALAH INI?
Adapun pengecualian ‘penduduk kota Mekah’ yang disebutkan dalam ucapan Imam asy-Syâfi’i rahimahullah , Imam an-Nawawi dan Imam al-Qurthubi di atas, maka hal ini telah dijelaskan alasannya oleh para Ulama Ahlus Sunnah.

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ada kemungkinan shalat ‘Îd (di Mekkah) tidak dilaksanakan di tanah lapang karena sempitnya sudut-sudut kota Mekah (sulit mencari tempat yang luas).”[23]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun (pelaksanaan shalat ‘Îd) di Mekah, maka aku tidak mengetahui bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah seorang yang pernah menjadi penguasa di Mekah keluar (menuju tanah lapang dan) meninggalkan Masjidil Haram … Barangkali hikmah (alasan) mereka tetap shalat ‘Îd di Masjidil Haram – Allâh yang lebih mengetahuinya – adalah karena keberadaan Ka’bah di dalam Masjidil Haram, yang mana shalat di Masjidil Haram lebih baik daripada seratus ribu shalat di masjid lain. Juga karena sulitnya menemukan shahra’ (tanah lapang) di Mekah, disebabkan tanahnya banyak perbukitan dan lembah, sehingga menyulitkan penduduknya untuk keluar (mencari tanah lapang). Oleh karena itulah shalat ‘Îd di Mekah tetap dilaksanakan di Masjidil Haram.”[24]

Baca Juga  Mudik Lebaran dan Tradisi Yang Keliru

Adapun ‘penduduk kota Madinah’ maka hukumnya seperti kota-kota lainnya, sebagaimana ucapan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah [25] dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam rahimahullah yang telah dinukil sebelumnya, karena tanah lapang yang luas banyak ditemukan di sana.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kota Madinah (dalam hal ini) sama dengan kota-kota lainnya, dianjurkan bagi penduduknya untuk keluar ke shahra’ (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat ‘Îd, inilah yang lebih utama. Dan dimakruhkan (tidak disukai dalam Syariat Islam) bagi mereka untuk melaksanakannya di Masjid Nabawi, kecuali jika ada alasan (yang dibenarkan dalam syariat Islam)…”[26].

APAKAH ADA PENDAPAT LAIN DALAM MASALAH INI?
Ada pendapat lain dalam masalah ini yang dinisbatkan kepada Imam asy-Syâfi’i rahimahullah . Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullahberkata, “Dinukil dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah (bahwa beliau berkata), “Kalau masjid di dalam kota luas (bisa menampung semua penduduk Muslim) maka shalat di masjid tersebut lebih utama, karena masjid adalah tempat yang paling utama dan paling suci. Oleh karena itulah, penduduk Mekkah melaksanakan shalat ‘Îd di Masjidil Haram.”[27]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah juga mengisyaratkan bahwa sebab disunnahkannya shalat di tanah lapang dan bukan di masjid adalah karena sempitnya masjid sehingga digunakanlah tanah lapang yang luas. Beliau rahimahullah berkata, “Seandainya suatu kota makmur sehingga masjidnya bisa menampung kaum Muslimin di kota tersebut dalam shalat ‘Îd, maka aku memandang mereka tidak boleh meninggalkan masjid (untuk menuju ke tanah lapang), tapi kalaupun mereka keluar (menuju ke tanah lapang) maka itu tidak mengapa (boleh). Akan tetapi kalau masjidnya (sempit sehingga) tidak bisa menampung mereka, maka aku tidak menyukai mereka shalat ‘Îd di masjid tersebut.[28]

Ucapan Imam asy-Syâfi’i rahimahullah menunjukkan bahwa jika masjid di dalam kota sempit maka lebih utama shalat ‘Îd dilaksanakan di tanah lapang.[29]

Pengusung pendapat ini berargumentasi dengan sebuah atsar atau riwayat dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu ketika turun hujan di hari raya pada jaman kekhalifahan beliau Radhiyallahu anhu. Lalu ‘Umar Radhiyallahu anhu mengumpulkan kaum Muslimin untuk shalat ‘Îd di masjid, kemudian setelah shalat beliau Radhiyallahu anhu berkhutbah di atas mimbar dan berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu keluar menuju tanah lapang bersama kaum Muslimin dan shalat ‘Îd bersama mereka, karena tanah lapang lebih kondusif dan lebih luas bagi mereka, sedangkan Masjid Nabawi tidak cukup untuk menampung mereka. Maka ketika turun hujan (seperti sekarang) ini (shalat) di masjid adalah lebih kondusif.”

Atsar ini dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3/310), tapi derajatnya sangat lemah.[30] Karena dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Muhammad bin ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Umar bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf al-Qadhi.

Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata tentangnya, “Haditsnya diingkari (karena kelemahannya yang fatal).”

Imam an-Nasâ-i berkata, “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang parah).”[31]

Atsar ini juga dikeluarkan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm (1/389) dari jalur lain dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Atsar ini juga derajatnya sangat lemah, karena dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya al-Aslami.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqlani rahimahullah berkata tentangnya, “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahan-nya yang parah).”[32]

Karena Atsar ini derajatnya sangat lemah, maka tentu tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk mendukung pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah di atas, bahwa sebab disunnahkannya shalat ‘Îd di tanah lapang dan bukan di masjid adalah karena tidak adanya masjid yang luas yang bisa menampung kaum Muslimin.

Imam asy-Syaukani rahimahullah menyanggah pendapat ini, beliau berekata, “(Pendapat yang mengatakan bahwa sebab (disunnahkannya shalat ‘Îd di tanah lapang dan bukan di masjid) adalah (karena) sempitnya (masjid) dan luasnya (tanah lapang) ini hanyalah dugaan semata dan tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan contoh teladan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu keluar menuju tanah lapang (untuk melaksanakan shalat ‘Îd), (apalagi) setelah mereka juga mengakui bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus melakukan hal itu.

Adapun berargumentasi dengan pelaksanaan shalat ‘Îd di Mekah di Masjidil haram, maka itu (bisa) dijawab dengan adanya kemungkinan mereka tidak melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang karena sempitnya sudut-sudut kota Mekah dan bukan karena luasnya Masjidil Haram.”[33]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Dari penjelasan yang lalu, nyatalah kekeliruan pendapat yang menyebutkan bahwa sebab (disunnahkannya shalat ‘Îd di tanah lapang) adalah karena sempitnya masjid, dan yang kuat adalah pernyataan para Ulama (Ahlus sunnah) yang menegaskan bahwa shalat ‘Îd di tanah lapang adalah yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini disyariatkan di setiap jaman dan tempat, kecuali karena alasan darurat. Dan aku tidak mengetahui seorangpun dari Ulama mujtahid yang diperhitungkan ucapannya menyelisihi dalam masalah ini.[34]

Kemudian kalaupun pendapat dan alasan ini bisa diterima, maka tetap saja kondisi masjid-masjid kaum Muslimin saat ini tidak memenuhi syarat yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’i di atas, selain Masjidil Haram, karena masjid-masjid tersebut rata-rata tidak terlalu luas dan tidak ada satu masjidpun yang cukup untuk menampung semua kaum Muslimin di suatu kota tertentu.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pelaksanakan shalat ‘Îd di masjid-masjid kaum Muslimin di jaman ini, pada hakikatnya tidak sesuai dengan pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah sendiri, sebagaimana yang kami jelskan di atas. Sehingga bisa dikatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan hanya bertentangan dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para al-Khulafâ’ ar-râsyidîn, bahkan juga menyelisihi petunjuk semua Ulama dan Imam Ahlus sunnah yang ucapan mereka diperhitungkan[35], wAllâhul musta’an.

Oleh karena itu, syaikh al-Albani berkata, “… Semua itu menunjukkan bahwa (pelaksanaan) shalat ‘Îd di masjid-masjid di jaman ini (tanpa adanya ‘udzur syar’i) adalah (perbuatan) bid’ah, meskipun menurut pendapat Imam asy-Syafi’i, karena tidak dijumpai satu masjidpun di negeri kami (juga di negeri-negeri kaum Muslimin) yang bisa menampung kaum Muslimin di negeri tersebut.”[36]

HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT ‘ID DI MASJID TANPA ADANYA ‘UDZUR SYAR’I (ALASAN YANG DIBENARKAN)
Telah kami nukilkan ucapan beberapa Ulama Ahlus sunnah yang menyatakan bahwa yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang dan bukan di masjid, kecuali jika ada ‘udzur syar’i.

Oleh karena itulah, melaksanakan shalat ‘Îd di masjid tanpa adanya ‘udzur syar’i jelas bertentangan dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga sebagian Ulama Ahlus sunnah ada yang menyatakan ketidakbolehannya, ada juga yang mengatakan bahwa hal itu makrûh (dibenci dalam Islam).

Penulis kitab Zâdul Mustaqni’, Syaikh Syarafuddin Musa bin Ahmad al-Hijawi rahimahullah berkata, “Dimakruhkan (dibenci dalam Islam) melaksanakan shalat ‘Îd di masjid jami’ tanpa ada ‘udzur syar’i”.

Ucapan beliau ini disetujui dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan kandungan kitab ini, bahkan kemudian Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah menambahkan, “Ucapan penulis ini memberikan pengertian bahwa melaksanakannya di masjid jami’ dikarenakan ada ‘udzur syar’i tidaklah dimakruhkan.”[37]

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam rahimahullah berkata, “Sesungguhnya shalat ‘Îd tidak boleh dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada hajat (‘udzur syar’i) seperti hujan dan lain-lain.”[38]

Bahkan sebagaian dari para ulama Ahlus sunnah menyatakan bahwa ini termasuk perbuatan bid’ah. Telah kami nukilkan sebelum ini ucapan Imam Ibnul Haajj al-Maliki, beliau berkata, “Ini adalah Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakannya di masjid, menurut madzhab Imam Malik – semoga Allâh l merahmatinya – adalah (perbuatan) bid’ah[39], kecuali jika ada alasan darurat (mendesak) untuk melaksanakannya di masjid, maka ini bukan perbuatan bid’ah. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya (shalai ‘Îd di masjid) dan juga para al-Khulafâ’ ar-râsyidîn sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam …”[40]

Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani, beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits shahih (yang telah kami nukilkan sebelumnya) dan selainnya, kemudian perbuatan generasi pertama (umat ini yaitu para Sahabat Radhiyallahu anhum ) yang selalu ( melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang), lalu pernyataan para Ulama (Ahlus sunnah), semua itu menunjukkan bahwa (pelaksanaan) shalat ‘Îd di masjid-masjid saat ini (tanpa adanya ‘udzur syar’i) adalah (perbuatan) bid’ah …”[41]

Adapun sebab dan alasan yang menjadikan hal ini dibenci dalam Islam, maka para Ulama telah menjelaskannya.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Melaksanakan shalat ‘Îd di masjid tanpa ‘udzur syar’i dimakruhkan (dibenci dalam Islam) karena perbuatan ini menjadikan luputnya tujuan besar (disyariatkannya shalaat ‘Îd), yaitu memperlihatkan dan menampakkan syi’ar Islam (yang agung) ini dan ini adalah tujuan yang dituntut dalam syariat Islam. Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (semua kaum Muslimin) untuk keluar menuju tanah lapang meskipun (dalam kondisi) sulit. Maka ini menunjukkan perhatian besar (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menampakkan syi’ar Islam ini) dengan keluarnya kaum Muslimin (menuju tanah lapang).”[42]

Inilah pendapat para Ulama yang didukung dengan dalil-dalil yang shahih, adapun pendapat yang membolehkan shalat ‘Îd di masjid tanpa ‘udzur syar’i secara mutlak maka tidak diketahui argumentasi yang menjadi sandarannya.

Baca Juga  Ikut Shalat Ied Di Masjid Ataukah Di Lapangan?

Memang benar para Ulama mengatakan bahwa shalat ‘Îd tersebut tetap sah[43], akan tetapi tidak lepas dari kemakruhan, sebagaimana penjelasan yang lalu, wallâhu a’lam.

Kemudian contoh-contoh ‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam), sebagaimana yang dijelaskan oleh para Ulama adalah hujan, angin kencang, atau adanya sesuatu yang ditakutkan (misalnya serangan musuh) sehingga menghalangi keluar menuju tanah lapang. Demikian pula ‘udzur yang ada pada orang-orang tertentu, seperti sakit, cacat, lanjut usia dan lain-lain[44].

HIKMAH DISYARIATKANNYA SHALAT ‘ID DI TANAH LAPANG
Para Ulama Ahlus sunnah menjelaskan beberapa hikmah agung disyariatkannya shalat ‘Îd di tanah lapang:

1. Untuk menampakkan syi’ar Islam yang agung dan lambang ketinggian agama Allâh Azza wa Jalla yang mulia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Shalat ‘Îd termasuk syi’ar-syi’ar Islam yang paling agung.”[45]

Imam Ibnul Haajj al-Maliki berkata, “…Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan shalat ‘Îd di tanah lapang untuk menampakkan syi’ar Islam.”[46]

2. Sebagai sebab untuk menyatukan hati kaum Muslimin dan menghimpun kalimat mereka, dengan mereka shalat bersama di tanah lapang yang luas di belakang satu imam.

Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Kemudian sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, yaitu melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang, memiliki hikmah yang sangat agung dan tinggi (yaitu) agar kaum Muslimin mempunyai dua hari dalam setahun (hari raya ‘Idul Fithr dan ‘Îdul Adha) untuk semua penduduk kota berkumpul pada hari itu, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Mereka semua menghadapkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan hati mereka, dengan satu kalimat dan shalat (bersama) di belakang imam yang satu.

Mereka bertakbir (mengucapkan ‘Allâhu akbar’/Allâh maha besar), bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illAllâh’/Tidak ada sembahan yang benar selain Allâh) dan berdo’a kepada-Nya dengan ikhlas, seakan-akan mereka memiliki hati yang satu.

Mereka berbahagia dan bergembira dengan limpahan nikmat Allâh bagi mereka, sehingga hari ‘Îd benar-benar menjadi hari raya bagi mereka…

Maka semoga kaum Muslimin mau mengikuti seruan untuk mengikuti sunnah Nabi mereka n ini dan menghidupkan syi’ar-syi’ar agama mereka, yang ini merupakan penentu kemuliaan dan kesuksesan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allâh dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan)[47] hidup bagimu [Al-Anfâl/8:24][48]

Penjelasan yang semakna juga dinyatakan oleh Syaikh Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam dalam kitab Taudhîhul Ahkâm min Bulûgil Marâm (3/55).

Juga perlu diingatkan kepada kaum Muslimin di sini bahwa tujuan disyariatkannya shalat ‘Îd di tanah lapang adalah untuk menyatukan kaum Muslimin di setiap kota di satu tempat, maka tidak semestinya terjadi banyak diadakan tempat pelaksanaan shalat ‘Îd, baik di tanah lapang maupun masjid, apalagi yang jaraknya berdekatan, karena ini akan memecah belah persatuan kaum Muslimin dan jelas bertentangan dengan hikamh agung disyariatkannya shalat ‘Îd, wallâhul musta’aan[49].

NASEHAT DAN PENUTUP
Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para al-Khulafâ’ ar-râsyidîn dan bahkan para Sahabat Radhiyallahu anhum secara keseluruhan dalam melaksanakan shalat ‘Îd.

Apakah seorang Muslim yang mengaku mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti petunjuk para Sahabat Radhiyallahu anhum masih ragu-ragu untuk mengikuti dan mengamalkannya?

Yang sungguh sangat mengherankan, ketika sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang agung ini demikian mudah untuk diamalkan tanpa ada halangan yang berarti, tapi sebagian dari kaum Muslimin, bahkan di antara mereka ada yang mengaku sebagai pengikut sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tetap bersikeras menyelisihinya, dengan melaksanakan shalat ‘Îd di masjid. wallâhul musta’an.

Sebagai contoh, misalnya di beberapa daerah di Indonesia, alhamdulillah pelaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang sudah dikenal dan terbiasa di kalangan masyarakat Muslim Indonesia, bahkan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hal ini lebih dikenal di kalangan masyarakat awam daripada shalat ‘Îd yang dikerjakan di masjid-masjid.

Lantas alasan dan halangan apakah yang menjadikan sebagian dari kaum Muslimin tetap menyelisihi sunnah yang agung ini? Kalaulah hal ini belum dikenal di masyarakat, mungkin kita bisa memberikan ‘udzur dengan mengatakan bahwa dalam rangka menjinakkan hati masyarakat awam maka untuk sementara dilakukan dulu hal-hal yang mereka tidak ingkari, sampai pemahaman yang benar mereka kenal dengan baik. Tapi kenyataan yang terjadi malah terbalik, justru masyarakat awam yang lebih mengenal dan semangat mempraktekkan sunnah ini daripada mereka yang mengaku dekat dengan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

Maka ambillah pelajaran (dari semua ini), wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat [Al-Hasyr/59:2]

Sebagai penutup, di sini kami nukilkan ucapan dari Syaikh al-Albani yang mengandung nasehat dan kesimpulan dari pembahasan ini.

Beliau berkata, “Dari penjelasan yang lalu maka kita ketahui bahwa melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang inilah yang sesuai dengan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini merupakan hal yang disepakati oleh para imam Ahlus sunnah dari tinjauan ilmiyah. Di samping itu, melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang mengandung banyak faedah dan hikmah yang tidak akan terwujud mayoritasnya dengan dilaksanakan di satu atau banyak masjid.

Oleh karena itu, semestinya bagi kaum Muslimin untuk kembali kepada sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ikut serta (memberikan dukungan) kepada orang-orang yang bersemangat ingin menghidupkan sunnah ini di negeri-negeri kaum Muslimin. Sesunguhnya tangan Allâh di atas jama’ah kaum Muslimin, yaitu jama’ah (yang selalu menetapi) sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan yang menyelisihinya.”[50]

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat sebagai nasehat kebaikan bagi kita semua dan motivasi untuk selalu bersiap merubah diri kita mengikuti kebenaran yang telah jelas argumentasinya di hadapan kita, wallâhu waliyyut taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syi’ar adalah tanda atau lambang keagungan Islam yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk ditegakkan dan ditampakkan (lihat kitab an-Nihâyah fi Gharîbil Hadîtsi wal Atsar,  2/1169 dan Tafsir as-Sa’di, hlm. 76).
[2] Lihat kitab Majmû’ al-Fatâwâ, 24/183
[3] Lihat kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, 2/384
[4] HSR. Al-Bukhâri, no. 1133 dan Muslim, no. 1394
[5] Perbuatan dalam agama yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla , yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
[6] HSR. al-Bukhâri, no. 344 dan Muslim, no. 890
[7] Kitab al-Madkhal, 2/283
[8] HSR. Al-Bukhâri, no. 913 dan Muslim, no. 889
[9] Kitab Syarh Shahîh Muslim, 6/177
[10] Kitab Fat-hul Bâri, 2/450
[11] HSR. Al-Bukhâri, no. 930; Muslim, no. 501; Ibnu Majah, no. 1304 dan lain-lain.
[12] HSR. Al-Bukhâri, no. 933 dan Ahmad, 4/282
[13] Kitab al-Mudawwanah al-Kubra, 1/245
[14] Kitab al-Umm, 1/267
[15] Kitab al-Mugni, 2/229
[16] Kitab Zâdul Ma’âd, 1/441
[17] Dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 20
[18] Kitab Tafsir al-Qurthubi, 9/314
[19] Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 20
[20] Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 35
[21] Kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, 2/384
[22] Kitab Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm , 3/42
[23] Kitab Nailul Authâr, 2/587
[24] Kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, 2/387
[25] Lihat kitab Fathu Dzil Jalâli wal Ikrâm bisyarhi Bulûghil Marâm, 2/392
[26] Kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, 2/387
[27] Kitab al-Mugni, 2/229
[28] Kitab al-Umm, 1/268
[29] Lihat kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 35-36) dan Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm (3/56).
[30] Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 27
[31] Keduanya dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab Mîzânul I’tidâl, 3/628
[32] Kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 93
[33] Kitab Nailul Authâr, 3/359
[34] Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 28
[35] Lihat kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 28
[36] Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 36
[37] Lihat ucapan al-Hijawi dan Syaikh al-‘Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, 2/387
[38] Kitab Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, 3/42
[39] Perbuatan dalam agama yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allâh, yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
[40] HSR. Al-Bukhâri, no. 344 dan Muslim, no. 890
[41] Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 36
[42] Kitab “asy-Syarhul mumti’ ‘ala zaadil mustaqni’” (2/387).
[43] Lihat kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 14
[44] Lihat kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, 2/387 dan Shahîhu Fiqhis Sunnah, 1/601
[45] Lihat kitab Majmû’ al-Fatâwâ, 24/183
[46] Kitab al-Madkhal, 2/283
[47] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4/34
[48] Dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 39
[49] Lihat kitab Shahîhu Fiqhis Sunnah, 1/601
[50] Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 43

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Shalat ‘Id (Hari Raya)...