Menggantikan Puasa Secara Bersama-Sama
MENGGANTIKAN PUASA SECARA BERSAMA-SAMA
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki tanggungan puasa wajib lalu semua anak-anaknya menggantikan puasa orang tua mereka yang banyak itu dalam waktu satu hari secara bersama-sama, sahkah perbuatan seperti ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Ya, sah. Jika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa wajib, lalu anak-anaknya menggantikan puasa-puasanya itu dalam waktu satu hari. Itu tidak apa-apa. Misalnya, seseorang meninggal dan memiliki tanggungan puasa Ramadhan sebanyak tujuh hari dan dia memiliki tujuh orang anak lalu ketujuh anaknya itu menggantikan puasa orang tua mereka itu dalam waktu satu hari secara bersama-sama, maka itu sah.
Akan tetapi, jika puasa (yang ditinggalkan itu) harus dikerjakan secara berturut-turut, misalnya puasa sebagai kaffarat dari pembunuhan, zhihâr, sumpah, maka itu tidak bisa dikerjakan dalam waktu satu hari secara bersamaan. Karena jika dikerjakan seperti itu, berarti syarat “harus berturut-turutnya” tidak terpenuhi. Sebab berturut-turut artinya dikerjakan sehari demi sehari. Berdasarkan ini, jika ada seseorang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa wajib beberapa hari yang wajib dikerjakan secara berturut, maka kita katakan kepada salah seorang anaknya, “Jika engkau mau menggantikan puasanya, maka berpuasalah pada hari-hari itu secara berturut-turut.[1]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatâwâ Nûr alad Darbi, 7/322
MENGQADHA’ PUASA ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
Pertanyaan.
Pada tahun 1997, ibu saya sakit pada bulan Ramadhan sehingga dia tidak bisa melaksanakan ibadah puasa selama delapan hari. Tiga bulan pasca Ramadhan, beliau meninggal. Apakah saya harus berpuasa delapan hari untuknya? Bolehkah ditunda pelaksanaannya setelah Ramadhan tahun 1998 yang akan datang atau bolehkah saya menggantinya dengan sedekah?
Jawaban.
Jika ibu anda sempat sehat setelah bulan Ramadhan tersebut serta dia memiliki waktu cukup yang memungkinkan dia untuk mengqadha’ puasanya yang tertinggal, namun dia tidak mengqadha’nya, maka disunnahkan bagi anda atau kerabat anda yang lain untuk berpuasa selama delapan hari untuk ibu anda. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang meninggal sementara dia masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama dia [Muttafaq ‘alaih]
Puasa ini bisa ditunda pelaksanaannya Namun, segera melaksanakannya saat mampu itu lebih baik. Sedangkan jika ibu anda terus sakit kemudian wafat dan tidak mampu untuk mengqadha’, maka puasa itu tidak perlu diqadha’ karena ibu anda tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]
Dan firman Allah Azza wa Jalla
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu [at-Taghâbun/64:16]
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`
Ketua : Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh Ghadyân
Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 10/372-373
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Menggantikan Puasa Secara Bersama-Sama