Bertransaksi Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at
BERJUALAN ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI SETELAH ADZAN SHALAT JUM’AT
Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
Diharamkan untuk menyibukkan diri dengan berjualan atau melakukan transaksi pembelian setelah adzan Jum’at dikumandangkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat al-Jumu’ah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demi-kian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah/62: 9]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal.
Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.”[1]
Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.”[2]
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.”[3]
Yakni, tidak diterima. Wallaahu a’lam.
Sementara Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli setelah adzan kedua. Dan mereka masih berbeda pendapat, apakah transaksi itu sah atau tidak jika dilakukan oleh seseorang?”
Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Dan lahiriyah ayat menunjukkan tidak sah.[4]
Sedangkan Ibnul Jauzi t mengatakan, “Tidak diperbolehkan berjual beli pada waktu adzan dikumandangkan. Dan transaksi jual beli pada waktu itu menjadi batal bagi orang yang mempunyai kewajiban menunaikan shalat Jum’at. Dan itu pula pendapat yang dikemukakan oleh Malik rahimahullah.”[5]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/104).
[2] Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/105).
[3] Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 4268) dalam kitab al-Uqdhiyyah, bab Naqdhil Ahkaam al-Baathilah, wa Radd Muhdatsaatil Umuur
[4] Tafsiir Ibni Katsir (IV/450).
[5] Zaadul Masiir (VIII/265 dan 266
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Bertransaksi Jual Beli Setelah...