Berzina Hingga Mempunyai Anak, Kepada Siapakah Nasab Anak Tersebut?

WANITA SUDAH MENIKAH BERZINA HINGGA MEMPUNYAI ANAK, KEPADA SIAPAKAH DINISBATKAN NASAB ANAK TERSEBUT?

Pertanyaan
Mulai dari kisah kira-kira 30 tahun yang lalu, pada waktu negara terjadi perang, bapak saya adalah seorang tentara. Suatu hari bapak saya hilang di peperangan tersebut, namun dikabarkan kepada ibu saya bahwa beliau telah terbunuh, setelah beberapa bulan ibu saya berkenalan dengan laki-laki lain sampai keduanya melakukan zina, ibu saya pun akhirnya mengandung dari orang tersebut, ia pun memberitahukan kehamilannya kepada orang tersebut, dia pun mau bertanggung jawab dan akan menikahinya, keduanya sudah sepakat untuk melangsungkan pernikahan. Setelah beberapa hari sebelum keduanya melaksanakan akad nikah, bapak saya kembali ke rumah dan melihat ibu saya sedang hamil. Ibu saya berterus terang akan kejadian yang dialaminya, bapak saya marah dan memukulnya namun akhirnya beliau memaafkannya dan ingin balas dendam kepada laki-laki yang telah berzina dengan ibu. Ketika ia mengetahui bahwa bapak saya sudah kembali dan apa yang ia niatkan ia pun kabur dan bersembunyi. Selang beberapa waktu ibu saya akhirnya melahirkan seorang anak perempuan beliau telah bertaubat, dan setelahnya beliau juga melahirkan beberapa anak laki-laki, kisahnya selesai sampai sini.
Kami sebelumnya tidak mengetahui akan kisah ini kecuali mereka bertiga, namun satu tahun yang lalu sebelum bapak saya meninggal dunia, ia pun bercerita tentang kejadian tersebut.

Pertanyaannya adalah : Saudari saya yang merupakan hasil anak zina bertanya:

  1. Apakah ia juga mempunyai kewajiban untuk berbakti kepada bapak biologisnya yang tidak mau tahu selama bertahun-tahun ?,
  2. Apakah juga memanggilnya dengan sebutan bapak ketika melihatnya ?,
  3. Apakah ia juga berhak meminta nafkah kepadanya selama ini ? yang perlu diketahui bahwa kami menemuinya belum lama ini.
  4. Pertanyaan lain : Saudariku tersebut tercatat di KTP dengan nama bapak saya, semua orang mengira bahwa dia adalah putri bapak saya, apakah dia harus memberitahukan kepada semua orang dan pemerintah bahwa dirinya bukan anak dari bapak saya?
  5. Kepada siapakan nasabnya dinisbahkan?
  6. Jika dia melakukan hal tersebut maka keluarga kami akan tercoreng di mata masyarakat atau dirahasiakan saja untuk menghindari tersebarnya aib?

Jawaban
Alhamdulillah.

Para ulama telah berijma’ bahwa wanita yang berzina jika sudah menikah dan akhirnya mempunyai anak, namun suaminya tidak menolaknya dengan li’an (fiqih melaknat), maka anak tersebut dinisbahkan kepadanya, tidak kepada laki-laki yang berzina dengannya.

Dari ‘Aisyah –Radhiyallahu ‘anha- berkata:

قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ) رواه البخاري  1948  ومسلم  1457

Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Anak seorang ibu (hasil zina dengan laki-laki lain), maka berada pada tanggungannya. Dan pezina terhalangi (dari nasabnya).”[HR. Bukhori: 1948 dan Muslim: 1457]

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata: “Pada saat datangnya Islam, maka Rasulullah –Shallallahu ‘alai wa sallam- menyatakan bahwa zina adalah bathil ; karena Allah telah mengharamkannya dan beliau pun bersabda:

 ( لِلْعَاهِرِ الحَجَرُ )

“Pezina terhalangi (dari nasabnya).”

Baca Juga  Anak Zina Menjadi Imam Shalat?

Maka tidak ada di dalam Islam anak zina, semua para ulama juga menyatakan ijma’ akan hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut. Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadikan anak yang dilahirkan dari zina dinisbahkan kepada suaminya, sampai ia tolak dengan proses Li’an (fiqih melaknat).

Ibnu Abdil Bar juga berkata:
“Banyak para ulama telah berijma’ bahwa wanita merdeka adalah tempat tidur setelah berlangsungnya akad nikah; karena memungkinkan untuk digauli dan hamil. Dan jika dengan akad nikah memungkinkan untuk digauli dan hamil, maka anak yang dihasilkan adalah milik suami sahnya dan tidak bisa ditolak dengan klaim orang lain kecuali dengan cara fiqih Li’an”. [At Tamhid lima fil Muatha’ minal Ma’anii wal Asaniid: 8/183]

Tentang masalah Li’an dan tata caranya silahkan anda membaca : (Menuduh Istri Selingkuh-ed)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Mereka semua melakukan ijma’ jika anak firasy (hasil jima’) itu lahir, kemudian ada yang mengklaimnya maka klaim tersebut tidak berlaku. Akan tetapi yang terjadi perbedaan di antara para ulama adalah jika dilahirkan dari wanita yang tidak berstatus sebagai istri”.[Al Mughni: 7/130]

Atas dasar itu maka kehamilan ibu anda yang diketahui oleh bapak anda setelah pulangnya tetap dinisbahkan kepadanya, dan tidak dinisbahkan kepada laki-laki yang berzina tersebut, meskipun ibu anda memastikan bahwa anak tersebut adalah anak hasil zina, kecuali jika bapak anda tidak mengakui anak tersebut dengan cara fiqih li’an. Karena tidak ada penolakan dari bapak anda dengan li’an, maka anak perempuan tersebut adalah anaknya dan dinisbahkan kepadanya, ia juga menjadi saudari anda senasab, hal ini masalah ijma’ seperti yang anda lihat yang kami nukil dari pendapat para imam.

Saudari anda tidak dinisbahkan kepada laki- laki yang berzina dengan ibu anda tersebut, berarti dia juga bukan bapaknya, namun tetap ada konsekuensi hukum kepadanya, yaitu; laki-laki tersebut diharamkan menikah dengan saudari anda, ia juga tidak berhak memanggilnya bapak, dia juga tidak wajib menafkahinya, juga tidak saling mewarisi satu sama lain.

Maka, tidak ada perubahan dalam kehidupan anda, karena wanita tersebut adalah saudari anda, baginya semua hukum dan hak sesuai syari’at dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan dan masyarakat dengan apa yang telah terjadi. Kejadian tersebut adalah urusan ibu anda dengan Allah, barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

STATUS ANAK HASIL ZINA?

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum Ustadz. Zaman sekarang banyak orang yang menikah karena sebelumnya sudah melakukan perbuatan zina, walaupun tidak hamil diluar nikah. Saya pernah dengar bahwa pernikahan seperti itu tidak sah sebelum bertaubat. Bagaimana jika pasangan tersebut saat menikah belum taubat? Apakah beberapa waktu kemudian mengulangi akad lagi setelah dia bertaubat? Yang tentunya susah untuk dilakukan, takut fitnah dan lain-lain. Bagaimana jika pasangan tersebut sudah terlanjur nikah dan punya anak? Terus bagaimana statusnya menikah dengan wanita hasil zina? Ada pendapat tidak boleh menikahinya. Soalnya sekarang, banyak anak hasil zina? Apakah mereka ndak boleh menikah. Syukran.

Baca Juga  Apakah Perbuatan Zina Diampuni?

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Perlu diketahui bahwa permasalahan sah atau tidak sahnya pernikahan pezina yang belum taubat adalah masalah yang diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian Ulama mengharamkannya dan jika terjadi, maka hukumya tidak sah menurut mereka. Sebagian lagi berpendapat boleh dan jika terjadi maka otomatis sah. Dan pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallâhu a’lam-.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman. [An-Nur/24:3]

Sebab turunnya ayat ini adalah kisah Martsad al-Ghanawi saat membawa tawanan di Mekah. Di sana ada seorang pelacur bernama ‘Anaq dan dulunya merupakan pacar Martsad. Martsad mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam dan bertanya apa boleh menikahi ‘Anaq? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam diam, lalu turunlah ayat di atas. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam memanggil Martsad dan membacakan ayat dan bersabda, “Jangan kamu menikahinya.” [HR. Abu Dawud, no. 2.051, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Penyusun Kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud, al-‘Azhimabadi menjelaskan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil bahwa tidak halal bagi pria untuk menikahi wanita yang tampak berzina. Hal itu ditunjukkan oleh ayat dalam hadits, karena di akhir ayat disebutkan, ” dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.”[1]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menikahi wanita pezina hukumnya haram sampai dia taubat, baik, dia sendiri yang mezinainya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar tanpa diragukan lagi.”[2]

Berdasar pendapat yang dipilih ini, jika pernikahan tersebut sudah terjadi, wajib bagi keduanya untuk mengulangi akadnya setelah ada taubat. Akad pernikahan bisa dilakukan dengan lebih sederhana antara mempelai pria dan wali wanita dan dihadiri kalangan terbatas yang dipahamkan bahwa hal itu dilakukan untuk maslahat bersama dan kebaikan dunia akhirat. Ini yang lebih hati-hati.

Anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga dianggap sebagai anak yang sah karena adanya syubhat dan perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Adapun anak yang lahir dari zina adalah hamba Allâh yang  tidak menanggung dosa pezina. Dia memiliki hak dan kewajiban seperti hamba Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang lain. Termasuk dalam hal ini, hak menikah dan dinikahi.

Wallâhu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] ‘Aunul Ma’bûd 6/34.
[2] Majmû’ Fatâwa Ibnu Taimiyyah, 32/110.