Nyanyian Diharamkan yang Diiringi Alat Musik dan Biduan

NYANYIAN-NYANYIAN YANG DIHARAMKAN SERTA DIIRINGI DENGAN ALAT-ALAT MUSIK DAN BIDUAN.

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Dalil-dalil atas haramnya nyanyian dan alat musik sangatlah banyak, terutama yang disertai dengan lirik cinta serta mengajak kepada kehinaan dan kerusakan.

Di antara dalil-dalil haramnya nyanyian dan alat musik ialah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna…” [Luqman/31: 6]

Para ulama menafsirkannya dengan nyanyian. ‘Abdullah bin Mas’ud bersumpah bahwa (maksud) lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian.

2. Adapun alat musik.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ، وَالْحَرِيْرَ، وَالْخَمْرَ، وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْـوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَـارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيْهِمْ -يَعْنِيَ الْفَقِيْرُ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُوْلُوْنَ: اِرْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فُيُبَيِّتُهُمُ اللهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، يَمْسَخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Akan muncul dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (arak) dan alat-alat musik. Kemudian beberapa kaum akan benar-benar turun ke sisi gunung, ternak mereka berangkat bersama mereka. Lalu seseorang (yang fakir) datang kepada mereka untuk suatu keperluan, maka mereka mengatakan, ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Kemudian Allah menidurkan mereka pada malam harinya dan meruntuhkan gunung, lalu merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari Kiamat.”[1]

Al-hirr ialah kemaluan yang diharamkan, yakni zina. Sedangkan al-ma’aazif ialah alat-alat tabuh (musik).

3. An-Nasa-i meriwayatkan dari al-Auza’i, bahwa ketika ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz menulis surat kepada ‘Umar bin al-Walid, di dalamnya ia mengatakan: “Bagian ayahmu untukmu ialah seperlima seluruhnya. Sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seorang dari kaum muslimin yang di dalamnya terdapat hak Allah dan hak Rasul serta hak kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Betapa banyak musuh ayahmu pada hari Kiamat, lalu bagaimana akan selamat orang yang banyak musuhnya. Sedangkan pertontonan alat-alat musik dan seruling yang kau adakan adalah bid’ah dalam Islam. Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus kepadamu orang yang menarik rambutmu dengan kasar.”[2]

Baca Juga  Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

Yang menjadi dalil adalah pernyataannya: “Sedangkan pertontonan alat-alat musik dan seruling yang kau adakan adalah bid’ah dalam Islam.” Kemudian ia ingin menghukumnya atas perbuatan tersebut.

4. Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ بَعَثَنِيْ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، وَهُدًى لِلْعَـالَمِيْنَ، وَأَمَرَنِيْ رَبِّيْ بِمَحْقِ الْمَعَازِفِ، وَالْمَزَامِيْرِ، وَاْلأَوْثَانِ، وَالصُّلْبِ، وَأَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ… الحديث.

Allah mengutusku sebagai rahmat untuk semesta alam dan sebagai petunjuk bagi semesta alam, serta Rabb-ku memerintahkanku untuk menghancurkan alat-alat musik, seruling, berhala, salib, dan perkara Jahiliyyah…”[3]

5. Ahmad meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تَبِيْتُ طَـانِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ عَلَى أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَلَهْوٍ وَلَعِبٍ، ثُمَّ يُصْبِحُوْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ فَيُبْعَثُ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَائِهِمْ رِيْحٌ، فَتَنْسَفَهُمْ كَمَا نَسَفَتْ مَنْ كَانَ قَبْلَهُمْ، بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْخُمُوْرَ وَضَرْبِهِمْ بِالدُّفُوْفِ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ.

Pada malam hari segolongan dari umatku sedang dalam keadaan makan dan minum serta senda gurau dan permainan, kemudian pada pagi harinya mereka menjadi kera dan babi. Lalu dikirimkan kepada perkampungan-perkampungan mereka suatu angin yang menghancurkan mereka, sebagaimana menghancurkan umat sebelum mereka; karena mereka menghalal-kan khamr (arak), memukul rebana dan menyewa para penyanyi.”[4]

Sebagian pernyataan Sahabat, Tabi’in dan selainnya tentang haramnya nyanyian dan alat musik:

  1. Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berkata: “Nyanyian dan alat musik adalah seruling syaitan.”
  2. Imam Malik bin Anas Radhiyallahu anhu berkata: “Nyanyian hanya dilakukan kaum fasik di kalangan kami.”
  3. Para ulama madzhab asy-Syafi’i menyerupakan nyanyian dengan kebathilan dan tipu daya.
  4. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati. Oleh karenanya, aku tidak me-nyukainya.”
  5. Para Sahabat Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat, mendengarkan nyanyian adalah kefasikan.
  6. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata: “Nyanyian itu permulaannya dari syaitan dan akibatnya dimurkai oleh Rabb Yang Maha Pemurah.”
  7. Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Nyanyian itu dilarang ber-dasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah.”
  8. Imam Ibnush Shalah berkata: “Secara ijma’, nyanyian dengan menggunakan alat musik adalah dilarang.”[5]
Baca Juga  Hukum Permainan Catur

Apakah setelah mengetahui dalil-dalil dan pernyataan-pernyataan ini, seorang muslim masih mengatakan:” Menurut kami, nyanyian itu bukanlah suatu keharaman?”

Jika salah seorang dari mereka mengatakan: “Kebanyakan manusia melakukannya dan seandainya itu haram, niscaya mereka tidak melakukannya.”
Kita jawab pernyataan ini: Apakah engkau menjadikan perbuatan manusia sebagai hujjah atas Allah, ataukah engkau berhujjah dengan Allah atas manusia? Ketahuilah, saudaraku dan saudariku yang budiman, Allah telah mengabarkan kepada kita dalam Kitab-Nya bahwa kebanyakan penduduk bumi adalah sesat dan bermaksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya…” [Al-An’aam/6: 116]

Kebanyakan penduduk bumi sekarang senang mendengarkan nyanyian dan musik serta menghalalkannya, dan hanya sedikit kaum mukmin yang tidak melakukan hal itu karena mentaati Allah, lalu bersama golongan manakah, wahai saudaraku dan saudariku tercinta, yang kalian sukai, menjadi golongan yang beriman ataukah golongan yang sesat?

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5590) kitab al-Asyribah, bab Maa Jaa-a fii Man Yastahillul Khamra wa Yusammiihi bi Ghairi Ismihi.
[2] HR. An-Nasa-i (no. 4135), kitab Qasmul Fai’ dan para perawinya tsiqat
[3] HR. Ahmad (no. 21804), di dalamnya terdapat ‘Ali bin Yazid, dan ia dha’if, serta al-Faraj, seorang yang haditsnya munkar.
[4] HR. Ahmad (no. 21728), di dalamnya terdapat Sayyar bin Hatim, ia dha’if, sedangkan para perawi lainnya terpercaya
[5] Dinukil dari Aqwaal wa Masaa-il, Syaikh Ibnu Baaz. Bagi siapa yang ingin menambah wawasan mengenai masalah ini, silakan membaca buku Ighaatsatul Lahfaan, oleh Imam Ibnul Qayyim

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Nyanyian Diharamkan yang Diiringi...