Manhaj yang Benar Dalam Menasihati Pemerintah yang Zhalim
MANHAJ YANG BENAR DALAM MENASIHATI PEMERINTAH YANG ZHALIM
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله
Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak mengadakan provokasi atau penghasutan untuk memberontak kepada penguasa meskipun penguasa itu berbuat zhalim. Tidak boleh melakukan provokasi, baik dari atas mimbar, tempat khusus atau pun umum, dan media lainnya. Karena yang demikian menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para as-Salafush Shalih Radhiyallahu anhum.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً ، وَلٰكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِـهِ ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.
Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.[1]
Ahlus Sunnah tidak suka dan tidak rela dengan kezhaliman dan kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa atau lainnya. Akan tetapi cara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan cara menasihati penguasa harus sesuai dengan petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar Salafush Shalih.
Menjelek-jelekkan penguasa, membeberkan aibnya, menyebutkan kekurangannya, menampakkan kebencian kepadanya di hadapan umum atau melalui media lainnya dan mengadakan provokasi, hal tersebut bukan cara yang benar. Bahkan cara ini menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berdosa karena menyalahi Sunnah, menimbulkan kerusakan dan bahaya yang lebih besar serta tidak ada manfaatnya. Orang yang melakukan hal demikian akan dihinakan Allâh Azza wa Jalla pada hari Kiamat.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي الدُّنْيَا أَكْرَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Barangsiapa yang memuliakan penguasa di dunia, akan dimuliakan Allâh di akhirat, dan barangsiapa yang menghinakan penguasa di dunia, maka Allâh akan hinakan dia pada hari Kiamat.[2]
Imam Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullah dalam kitabnya, as-Sunnah, memberikan bab: “Apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memuliakan para penguasa dan melarang keras untuk menghinakannya.”[3]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar terhadap kezhaliman penguasa. Dan dengan kesabaran itu, Allâh Azza wa Jalla akan berikan ganjaran yang besar.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا ، فَمَـاتَ عَلَيْهِ إِلَّا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya maka hendaklah ia bersabar terhadapnya. Sebab, tidaklah seorang manusia keluar dari penguasa lalu ia mati di atasnya, melainkan ia mati dengan kematian Jahiliyyah[4]
Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan[5] حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى pernah ditanya tentang manhaj yang benar dalam menasihati penguasa, beliau menjawab, “Tidak ada seorang pun yang terpelihara dari kesalahan, kecuali Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para pemimpin negara adalah manusia biasa yang juga berbuat salah. Tidak diragukan bahwa mereka memiliki sekian banyak kesalahan dan mereka tidak ma’shum. Akan tetapi kita tidak boleh membeberkan kesalahan mereka di muka umum dan ‘melepaskan tangan’ dari mentaati mereka. Meskipun mereka berbuat kejahatan, kezhaliman, dan perbuatan dosa selama mereka tidak melakukan kekufuran yang jelas, sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; meskipun pada diri mereka terdapat perbuatan dosa dan maksiat, kejahatan, dan kezhaliman. Sesungguhnya bersabar dalam mentaati mereka berarti menyatukan kalimat, menyatukan kaum Muslimin, dan melindungi negara kaum Muslimin. Sedangkan di dalam sikap menyelisihi dan menentang mereka terdapat berbagai kerusakan yang besar, lebih besar dari kemungkaran yang ada pada mereka. Dampak yang ditimbulkan –dalam menentang mereka– lebih berbahaya daripada kemungkaran yang berasal dari mereka, selama kemungkaran itu bukan kekufuran dan kesyirikan.
Kami tidak mengatakan bahwa harus diam dari kesalahan yang dilakukan para pemimpin, tidak, bahkan (kesalahan itu) diobati, diobati dengan cara yang benar, yaitu dengan menasihati mereka secara rahasia dan menulis surat kepada mereka secara rahasia pula. Bukan dengan surat yang ditulis dan ditandatangani oleh banyak orang dan menyebarkannya kepada manusia, ini tidak dibolehkan. Bahkan ditulis surat yang berisikan nasihat secara rahasia, lalu diserahkan kepada pemerintah atau bisa juga diajak bicara secara lisan. Adapun surat yang ditulis dan difoto copy atau dimuat di media massa dan media elektronik, lalu dibagi-bagikan kepada masyarakat, maka ini tidak dibolehkan karena ini sama dengan menyebarluaskan, sama persis dengan membicarakannya di atas mimbar, bahkan itu lebih berbahaya, karena perkataan itu lebih mudah untuk dilupakan, akan tetapi risalah itu tetap beredar di tengah-tengah masyarakat.
Manusia yang paling berhak menasihati pemerintah adalah para ulama, ash-habur ra’yi (para cendekiawan) yang dikenal baik akhlaknya, dan ahlu halli wal ‘aqdi (para ulama yang ‘alim di majelis Syura).
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiar-kannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)… .” [An-Nisâ’/4:83]
Tidak semua orang berhak dalam perkara ini. Menyebarkan kesalahan dan mengumumkannya tidaklah dianggap sebagai nasehat sedikit pun, dan hal itu bukan berasal dari manhaj ahlus sunnah wal jama’ah. Walaupun orang yang memberi nasihat memiliki maksud yang baik, yakni mencegah kemungkaran sebagaimana harapannya, tetapi ternyata yang dilakukannya justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dibanding kemungkaran semula. Oleh karenanya, seringkali sikap mencegah kemungkaran semacam ini berakibat timbulnya kemungkaran (yang lebih buruk) bila tidak di atas jalan yang disyari’atkan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka amal semacam ini pun merupakan kemungkaran, karena tidak mengikuti jalan dan cara yang syar’i.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَـإِنْ لَمْ يَـسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ؛ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ.
Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman.[6]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengelompokkan manusia menjadi tiga golongan.
- Golongan pertama yaitu golongan yang mampu menghilangkan kemungkaran dengan tangannya, yakni orang yang mempunyai kekuasaan (ulil amri) atau orang yang diserahi amanat sebagai pemimpin.
- Golongan kedua yaitu orang-orang alim yang tidak memiliki kekuasaan; maka ia mengingkari dengan penjelasan dan nasihat dengan hikmah dan wejangan yang baik, dan menyampaikannya kepada penguasa dengan cara yang penuh hikmah.
- Golongan ketiga adalah orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan kekuasaan; maka mereka mengingkari dengan hatinya, yaitu membenci kemungkaran itu dan membenci pelakunya dan berlepas diri dari mereka.[7]
Karena sangat pentingnya keberadaan penguasa atau pemerintah, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Jikalau aku mempunyai do’a yang baik yang akan dikabulkan, maka semuanya akan aku tujukan bagi para pemimpin.” Ia ditanya, “Wahai Abu ‘Ali! Jelaskan maksud ucapan tersebut.” Ia menjawab, “Apabila do’a itu hanya aku tujukan bagi diriku, tidak lebih hanya bermanfaat untuk diriku, namun apabila aku tujukan bagi pemimpin dan ternyata pemimpin berubah menjadi baik, maka semua orang dan negara akan merasakan manfaat dan kebaikannya.”[8]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya syari’at berdiri di atas pondasi dan asas hikmah dan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi hamba-hamba Allâh. Syari’at tersebut adalah adil seluruhnya, rahmat seluruhnya, kemaslahatan seluruhnya, dan hikmah seluruhnya. Maka setiap masalah yang keluar dari keadilan kepada kezhaliman, dari rahmat kepada lawannya, dari maslahat kepada mafsadat, dan dari hikmah kepada kekerasan, maka itu tidak termasuk syari’at meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan sebab takwil. Syari’at adalah cermin keadilan Allâh terhadap hamba-Nya, rahmat-Nya diantara hamba-hamba-Nya, naungan-Nya di bumi-Nya, dan hikmah-Nya yang menunjukkan kepada-Nya dan yang menunjukkan kejujuran Rasul-Nya adalah petunjuk yang paling sempurna dan paling benar.”[9]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata, ”Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada umatnya untuk mengingkari kemungkaran agar dengan pengingkarannya itu tercapailah perbuatan ma’ruf yang dicintai Allâh dan Rasul-Nya. Apabila mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar daripadanya dan lebih dimurkai oleh Allâh dan Rasul-Nya maka tidak diperbolehkan untuk mengingkarinya meskipun Allâh membenci dan memurkai pelakunya. Ini seperti mengingkari para raja dan pemimpin dengan cara memberontak kepada mereka, karena hal itu adalah pokok dari setiap kejelekan dan fitnah sampai akhir masa.”[10]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih: HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (II/507-508, bab Kaifa Nashiihatur Ra’iyyah lil Wulaat, no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/ 403-404) dan al-Hakim (III/290) dari ‘Iyadh bin Ghunm Radhiyallahu anhu.
[2] Hasan: HR. Ahmad (V/42, 48-49), dari Abi Bakrah, Nufai’ bin al-Harits Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (V/375-376).
[3] Lihat as-Sunnah (II/475-476) oleh Ibnu Abi ‘Ashim.
[4] Shahih: HR. Muslim (no. 1849 (56))
[5] Beliau adalah anggota Majelis Kibarul Ulama dan anggota Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa, di Kerajaan Saudi Arabia.
[6] Shahih: HR. Muslim (no. 49), Ahmad (III/10), Abu Dawud (no. 1140), an-Nasa-i (VIII/111-112) dan at-Tirmidzi (no. 2172).
[7] Lihat al-Ajwibatul Mufiidah ‘an As-ilatil Manâhiji al-Jadiidah (hlm. 45-49) cet. III th. 1424 H. dengan sedikit diringkas.
[8] Syarhus Sunnah (no. 127) karya Imam al-Barbahari, tahqiq Abdurrahman bin Ahmad al-Jumaizi, cet. IV, Maktabah Darul Minhaj, th. 1434H.
[9] I’lâmul Muwaqqi’în (IV/337), tahqiq dan takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman, Dar Ibnul Jauzi, th. 1423 H.
[10] I’lâmul Muwaqqi’în (IV/338).
- Home
- /
- A8. Politik Pemikiran Salafiyyun...
- /
- Manhaj yang Benar Dalam...