Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah
AHLUS SUNNAH MELARANG MEMBERONTAK KEPADA PEMERINTAH (PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN)
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله
Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah melarang kaum Muslimin untuk memberontak terhadap pemimpin kaum Muslimin apabila mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur.[1] Hal ini sesuai dengan perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang nyata.
Ubadah bin Shamit Radhiyallahu anhu berkata:
دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا، أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ: إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami membai’at Beliau. Di antara yang Beliau tekankan kepada kami adalah, agar kami selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam keadaan suka maupun tidak suka, dalam kesulitan atau pun kemudahan, bahkan dalam keadaan penguasa mengurus kepentingannya mengalahkan kepentingan kami sekalipun (tetap wajib taat). Dan tidak boleh kami mempersoalkan suatu perkara yang berada di tangan ahlinya (penguasa). Selanjutnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan kalian memiliki bukti yang nyata dari Allâh dalam hal itu.” [2]
Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Pemberontakan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Beliau menjelaskan tidak boleh keluar dari ulil amri (penguasa/pemimpin kaum Muslimin), kecuali dengan beberapa syarat:
- Kekufuran yang jelas (maksudnya, penguasa itu melakukan kekufuran yang jelas).
- Tidak ada kesamaran tentang kekufurannya dan bukan kefasikan.
- Jelas-jelas dia melakukan dengan terang-terangan bukan ta’wil.
- Ada bukti dan dalil yang jelas dari al-Qur-an dan as-Sunnah serta Ijma’ tentang kekufurannya.
- Ada kemampuan (untuk keluar dari mereka).[3]
Syaikh al-Albani rahimahullah
Beliau pernah ditanya, apakah boleh keluar dari penguasa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allâh? Kata beliau, “Kami berkesimpulan, ‘Tidak boleh keluar (memberontak) pada zaman sekarang ini, karena mafsadah (kerusakan) yang diakibatkannya lebih besar (yaitu) dengan terbunuhnya (tumpahnya darah) kaum Muslimin dengan sia-sia dan tidak ada manfaatnya, bahkan kerusakan-kerusakan tersebar di mana-mana dan tampak pengaruh yang jelek pada masyarakat kaum Muslimin.’”[4]
Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah (wafat tahun 1420H)
Beliau menjelaskan pula tentang masalah tersebut:
- Harus melihat pada maslahat dan mafsadah.
- Yang menjelaskannya adalah ulama Ahlus Sunnah.
- Harus memperhatikan kaidah, “Menolak bahaya harus lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”
- Jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar sebaiknya harus bersabar.[5]
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berbeda dengan Mu’tazilah yang mewajibkan keluar dari kepemimpinan para imam atau pemimpin yang melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur dan mereka memandang hal tersebut sebagai amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan pada kenyataannya, keyakinan Mu’tazilah seperti ini merupakan kemunkaran yang besar karena akan timbul bahaya-bahaya yang sangat besar, baik berupa kericuhan, keributan, perpecahan, pertumpahan darah, kerawanan dari pihak musuh, dan tidak adanya rasa aman bagi kaum Muslimin.[6]
Nasihat Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
“Saya nasihatkan kepada para pemuda yang memiliki semangat jihad dan ikhlas karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala, hendaklah mereka (mendahulukan) perbaikan diri (dari dalam) dan mengakhirkan perbaikan keluar yang dia tidak mempunyai kemampuan. Dan ini menuntut pekerjaan yang tekun dan waktu yang lama dalam mewujudkan tashfiyah (pemurnian ajaran Islam) dan tarbiyah (pembinaan dan pembelajaran). Karena sesungguhnya pekerjaan ini tidak akan terlaksana melainkan oleh para ulama yang terpilih dan para pendidik yang bertaqwa. Betapa sedikitnya mereka pada zaman ini, khususnya pada kelompok yang memberontak kepada pemerintah.
Terkadang sebagian mereka mengingkari pentingnya tashfiyah ini sebagaimana yang terjadi pada sebagian kelompok Islam. Mereka beranggapan bahwa tashfiyah telah hilang masanya, lalu mereka berpaling ke arah politik dan jihad. Perbuatan mereka yang memalingkan perhatian dari tashfiyah dan tarbiyah seluruhnya adalah salah. Betapa banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat yang bersumber dari mereka disebabkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tashfiyah. Mereka condong kepada taqlid dan berita dusta, yang dengannya mereka banyak menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ! Sebagai contoh, memberontak kepada pemerintah meskipun belum timbul kekufuran yang jelas dari mereka (pemerintah).
Sebagai penutup saya katakan, kami tidak mengingkari bahwa ada sebagian pemerintah yang wajib bagi kita untuk memberontak kepada mereka. Seperti (pemerintah) yang mengingkari disyariatkannya puasa Ramadhan, menyembelih hewan kurban pada hari ‘Iedul Adh-ha, dan yang semisalnya dari perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini. Mereka ini wajib diperangi berdasarkan nash hadits, akan tetapi dengan syarat ada kemampuan sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.
Tetapi, memerangi Yahudi yang menjajah tanah yang suci dan menumpahkan darah kaum Muslimin lebih wajib daripada memerangi pemerintah yang mengingkari perkara yang telah pasti diketahui dalam agama ini dari banyak sisi. Tidak ada tempat untuk menjelaskannya sekarang.
Yang lebih penting lagi bahwa tentara pemerintah itu adalah dari saudara-saudara kita kaum Muslimin. Bisa jadi sebagian besar mereka atau kebanyakan mereka tidak ridha terhadap pemerintah itu.
Mengapa para pemuda yang bersemangat itu tidak memerangi Yahudi sebagai ganti penyerangan mereka terhadap sebagian pemerintah kaum Muslimin?! Saya kira jawaban mereka adalah tidak adanya kemampuan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Jawaban mereka bahwa mereka tidak mampu merupakan jawaban kami, dan kenyataan yang ada menguatkan jawaban kami, dengan dalil bahwa pemberontakan mereka tidak menghasilkan sesuatu kecuali pertumpahan darah dengan sia-sia. Sebagai contoh adalah yang terjadi di negara Aljazair. Maka, adakah orang yang mau mengambil pelajaran?!”[7]
Memberontak Kepada Pemerintah Adalah Ciri Khas Dari Khawarij dan Teroris
Menumpahkan darah Muslimin dan memberontak terhadap pemerintah merupakan ciri khas utama sekaligus simbol dan syi’ar paling besar firqah Khawârij. Namun mereka mengklaim bahwa pemberontakan yang mereka lakukan itu sebagai jihad yang merupakan amalan tertinggi dalam Islam.
Al-Imam al-Barbahari rahimahullah berkata dalam Syarhus Sunnah: “Setiap orang yang memberontak kepada imam (pemerintah) kaum Muslimin adalah Khawârij, dan berarti dia telah memecah belah kesatuan kaum Muslimin dan menentang Sunnah, serta matinya seperti mati Jahiliyyah.”[8]
Asy-Syahrastani rahimahullah berkata: “Setiap orang yang memberontak kepada imam yang telah disepakati kaum Muslimin disebut Khawârij. Sama saja, apakah dia memberontak di masa Sahabat kepada Khulafaur Rasyidin, atau setelah mereka di masa Tabi’in dan para imam di setiap zaman.”[9]
Tercatat dalam sejarah, bahwa pemberontakan pertama kali dalam Islam dilakukan oleh Dzul Khuwaishirah -yaitu cikal bakal Khawârij- yang kemudian menurunkan generasi yang berpemikiran sesat seperti dia.
Demikian juga tercatat pada perkembangan berikutnya, tidak ada satu pun pemberontakan kecuali pelakunya adalah Khawârij dan Syi’ah Râfidhah, atau orang-orang yang teracuni pemikiran dua aliran sesat tersebut. Mereka terus mengotori barisan ummat Islam ini dengan tampil sebagai teroris di tubuh ummat.
Berikut beberapa contoh aksi teror dan pemberontakan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam:
Pemberontakan Pertama
Pemberontakan pertama dalam sejarah Islam dilakukan oleh Dzul Khuwaishirah.[10]Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah (wafat th. 597 H) berkata dalam kitabnya Talbîs Iblîs:
أَوَّلُ الْخَوَارِجِ وَأَقْبَحُهُمْ حَالَةً ذُوْ الْخُوَيْصِرَةِ
“Khawârij yang pertama dan yang paling jelek adalah Dzul Khuwaishirah.”
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata: “‘Ali pernah mengirim sepotong emas dalam kantong kulit yang telah disamak dari Yaman kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan emas itu belum dibersihkan dari kotorannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaginya kepada empat orang: Uyainah bin Badr, Aqra bin Habis, Zaid al-Khail, dan Alqamah atau Amir bin ath-Thufail. Maka, seseorang dari sahabat mereka mengatakan: “Kami lebih berhak dengan (harta) ini dibanding mereka.” Ucapan itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا تَأْمَنُوْنِي وَأَنَا أَمِيْنُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِيْنِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً.
“Apakah kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan Dzat yang ada di langit (yakni Allah), wahyu turun kepadaku dari langit di waktu pagi dan sore.”[11]
Kemudian datanglah seorang laki-laki yang cekung kedua matanya, menonjol bagian atas kedua pipinya, menonjol kedua dahinya, lebat jenggotnya, botak kepalanya dan tergulung sarungnya. Orang itu berkata: “Bertakwalah kepada Allâh, wahai Rasûlullâh !” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ الْأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ اللهَ؟
“Celakalah engkau! Bukankah aku manusia yang paling takwa kepada Allâh di muka bumi?!”
Kemudian orang itu pergi. Maka Khalid bin Walid Radhiyallahu anhu berkata, “Wahai Rasûlullâh ! Apakah harus aku penggal lehernya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan, dia masih mengerjakan shalat.” Khalid Radhiyallahu anhu berkata, “Berapa banyak orang yang shalat berucap dengan lisannya (syahadat) ternyata bertentangan dengan isi hatinya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak diperintahkan untuk mengorek isi hati manusia dan membelah dada-dada mereka.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kepada orang itu seraya bersabda:
إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هٰذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَطْبًا، لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.
“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Qur-an) secara kontinyu namun tidak melampaui tenggorokan mereka.[12] Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama layaknya anak panah yang melesat menuju (sasaran) buruannya.”
Dan saya (perawi) kira Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُوْدَ
“Jika aku menjumpai mereka (lagi), niscaya aku akan bunuh mereka seperti dibunuhnya kaum Tsamud”[13]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang membagi ghanimah, tiba-tiba Dzul Khuwaishirah -seseorang dari bani Tamim- mendatangi Beliau seraya berkata: “Wahai Rasûlullâh! Berbuat adillah!!”
Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah engkau, siapa lagi yang dapat berlaku adil jika aku sudah (dikatakan) tidak adil. Sungguh celaka dan rugi jika aku tidak dapat berbuat adil.” Lalu ‘Umar berkata, “Wahai Rasûlullâh! Izinkan aku memenggal lehernya!” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Biarkan dia. Sesungguhnya dia mempunyai pengikut, dimana kalian menganggap remeh shalat kalian jika dibandingkan shalatnya mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasanya mereka. Mereka membaca Al-Qur-an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah menuju (sasaran) buruannya…”[14]
Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
… إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هٰذَا، أَوْ فِيْ عَقِبِ هٰذَا قَوْمٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ مُرُوْقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يَقْتُلُوْنَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُوْنَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ، لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ.
“… Akan keluar dari keturunan orang ini suatu kaum yang mereka itu ahli membaca Al-Qur-an, namun bacaan tersebut tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah menuju (sasaran) buruannya. Mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan hidup ahlul Autsân (orang kafir/penyembah berhala). Jika aku sempat mendapati mereka, akan kubunuh mereka dengan cara pembunuhan terhadap kaum ‘Aad.”[15]
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah kemudian berkata, “Orang itu dikenal dengan nama Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Dia adalah Khawârij pertama dalam Islam. Penyebab kebinasaannya disebabkan dia merasa puas dengan pendapatnya sendiri. Seandainya dia berilmu, tentu dia akan mengetahui bahwa tidak ada pendapat yang lebih tinggi daripada pendapat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْخَوَارِجُ هُمْ كِلَابُ النَّارِ.
Khawârij adalah anjing-anjing (penghuni) neraka.[16]
Pemberontakan Kedua
Pemberontakan kedua terjadi pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu . Pada masa beliau Radhiyallahu anhu muncul gerakan separatis yang dimotori oleh beberapa kalangan kabilah Arab. Mereka menyatakan murtad dari Islam. Mereka berkata, “Masa kenabian berakhir dengan wafatnya Muhammad. Maka kita tidak mentaati siapa pun selama-lamanya setelah wafatnya Muhammad!!” Dan lainnya lagi menyatakan menolak untuk membayar zakat.
Pemberontakan dan gerakan murtad ini merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi Islam, sehingga membuat Islam benar-benar dalam kondisi genting. Kemudian Allâh Subhanahu wa Ta’ala selamatkan agama ini dengan mengokohkan dan memantapkan hati Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu untuk tampil memerangi dan menumpas gerakan separatis dan aksi murtad tersebut. Tindakan Abu Bakar Radhiyallahu anhu ini didukung oleh seluruh Sahabat Rasûlullâh g . [17]
Imam Ali Ibnul Madini rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allâh menjaga agama ini dengan Abu Bakar Radhiyallahu anhu pada saat terjadi riddah (orang-orang yang murtad) dan dengan Imam Ahmad t pada hari mihnah (masa fitnah).”[18]
Pemberontakan Ketiga
Pemberontakan ketiga terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu. Yaitu gerakan teroris yang merupakan konspirasi Yahudi dan Persia untuk melakukan pembunuhan yang dilakukan oleh Abu Lu’lu’ah al-Majusi terhadap Amirul Mukminin al-Faruq Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu . Beliau wafat tahun 23 H (643 M) Radhiyallahu anhu.[19]
Pemberontakan Keempat
Kemudian di zaman pemerintahan khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu muncul pula gerakan teror dan pemberontakan yang memprovokasi massa untuk anti terhadap khalifah yang sah, Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu. Gembong dari gerakan ini adalah Abdullah bin Saba al-Yahudi. Dia menampilkan diri sebagai seorang Muslim, namun kedengkian dan kekufuran terhadap Islam tersimpan di dadanya.
Selama 40 (empat puluh) hari khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu dikepung di rumah beliau sendiri. Para pemberontak (Khawârij ) berani menerobos masuk rumah khalifah Utsman dengan menaiki dinding rumah beliau Radhiyallahu anhu .
Kemudian dengan kejinya mereka membunuh Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu yang ketika itu sedang membaca al-Qur’an. Darah suci seorang Sahabat mulia Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalir dan tetesan pertama darah beliau mengenai mushaf yang berada di pangkuannya, tepat mengenai firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“… Maka Allah mencukupkan engkau (Muhammad) terhadap mereka (dengan pertolongan-Nya). Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”.[ Al-Baqarah/2: 137][20]
Beliau Radhiyallahu anhu wafat pada tahun 35 H (656 M).
Pemberontakan Kelima
Kemudian barisan para teroris pembunuh Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu tersebut menghilangkan jejak dan menyusup di barisan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu . Mereka menampilkan diri sebagai pendukung khalifah Ali Radhiyallahu anhu . Barisan para teroris tersebut menyulut bara fitnah. Hingga akhirnya, mereka menyatakan diri keluar dari barisan khalifah Ali Radhiyallahu anhu , dengan alasan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu telah kafir karena telah berhukum dengan selain hukum Allâh Azza wa Jalla . Mereka menyempal dari barisan khalifah Ali Radhiyallahu anhu dan menyingkir di suatu tempat yang bernama Harura’, jumlah mereka sekitar 12.000 orang, yang kemudian mereka berdiam di situ. Itulah awal pertumbuhan mereka secara terang-terangan memisahkan diri dan keluar dari barisan para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memproklamirkan bahwa komandan perang mereka adalah Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi dan imam mereka adalah Abdullah bin al-Kawwa al-Yasykuri.[21]
Orang-orang Khawârij sangat kuat dalam beribadah, tetapi mereka meyakini bahwa mereka lebih berilmu daripada para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Di tengah-tengah mereka tidak ada seorang pun ahlul ilmi (para ulama) dari kalangan Sahabat, padahal para Sahabat masih hidup Radhiyallahu anhum .
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Ketika kaum Khawârij memisahkan diri, mereka masuk ke suatu daerah. Ketika itu jumlah mereka 6.000 orang. Mereka semua sepakat untuk memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu . Banyak yang datang kepada Ali untuk mengingatkan beliau: ‘Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya kaum ini (Khawârij ) hendak memberontak kepadamu!”, Namun Ali Radhiyallahu anhu menyatakan: “Biarkan mereka, karena aku tidak akan memerangi mereka hingga mereka dulu yang memerangiku dan mereka akan mengetahui nantinya.”
Kemudian terjadi perdebatan antara Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dengan para Khawârij tersebut, semua hujjah dan argumentasi mereka dalam mengkafirkan dan memberontak dari barisan Ali Radhiyallahu anhu -bahkan dari barisan para Sahabat Nabi- dibantah habis oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dengan hujjah dan argumentasi yang kokoh dan tidak dapat dibantah lagi, dan mereka tidak mampu membantah hujjah-hujjah tersebut. Sehingga tersingkap dan terjawab segala kerancuan berpikir yang selama ini menutupi akal dan hati mereka yang picik tersebut.
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Maka bertaubatlah 4.000 orang dari mereka, dan sisanya tetap memberontak. Maka akhirnya mereka –para pemberontak- ditumpas habis.”[22]
Demikianlah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menasihati mereka dengan meletakkan prinsip dasar dalam memahami agama Islam yang benar, yaitu dengan merujuk apa yang telah difahami dan diamalkan oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum. Tidak boleh seseorang memahami dan menafsirkan nash-nash al-Qur-an dan as-Sunnah dengan pemahaman dan penafsiran sendiri yang keluar dan berbeda dari apa yang dipahami dan diamalkan oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum.
Kemudian barisan Khawârij yang melarikan diri membuat fitnah dimana-mana dan berusaha membangun kekuatan kembali untuk memberontak dan memporak-porandakan jama’ah kaum Muslimin dan mereka terus mendendam kepada khalifah kaum Muslimin. Ada tiga orang Khawârij yang berencana membunuh khalifah Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dan Amr bin al-Ash Radhiyallahu anhum .
Kemudian Abdurrahman bin Amr yang terkenal dengan Abdurrahman bin Muljam al-Himyari al-Kindi (seseorang dari kaum Khawârij) membunuh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ketika shalat Shubuh. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu wafat di bulan Ramadhan tahun 40 H (661 M).[23]
Setiap pemberontakan melawan pemerintah, membuat kerusakan, mengganggu stabilitas keamanan, menakut-nakuti dan mengadakan teror bagi kaum Muslimin, maka umumnya pelakunya adalah orang kafir, atau munafik atau Khawârij atau syi’ah. Karena sesungguhnya Islam tidak pernah mengajarkan untuk membuat kerusakan, sebaliknya Islam mengajak kepada kedamaian dan keamanan.
Bahkan Nabi Ibrahim Alaihissallam setelah membangun Ka’bah, beliau memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar negeri Makkah diberikan rasa aman.
رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا
“…Ya Rabb-ku, jadikanlah (negeri Makkah) ini, negeri yang aman ..”.[Al-Baqarah/2: 126]
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: ‘Ya Rabb, jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala. [Ibrâhim /14: 35]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hal ini berlaku bagi pemimpin muslim yang berbuat zhalim dan aniaya, yang masih menggunakan syariat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apabila pemimpin itu telah kafir, maka boleh memberontak kepadanya dengan syarat-syarat yang ada pada pembahasan selanjutnya. Lihat Fat-hul Bâri (XIII/124-125), Syarah Muslim (XII/229).
[2] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 7055-7056) dan Muslim (no. 1709 (42)) Kitâbul Imârah bab Wujûb Thâ’atil Umarâ’ fî Ghairi Ma’shiyatin wa Tahrîmiha fil Ma’shiyah. Lihat Fat-hul Bâri (XIII/5-8).
[3] Kaifa Nu’âlij Wâqi’anal ‘Alîm yang dikumpulkan oleh Abu Anas ‘Ali bin Husain Abu Lauz (hlm. 77-78).
[4] Kaifa Nu’âlij Wâqi’anal ‘Alîm yang dikumpulkan oleh Abu Anas ‘Ali bin Husain Abu Lauz (hlm. 79-80), dengan ringkas.
[5] Lihat kitab al-Ma’lûm min Wâjibil ‘Ilâqah bainal Hâkim wal Mahkûm (hlm. 7-10, 14) oleh Abu Abdillah bin Ibrahim al-Bulaithih al-Wa-ili.
[6] Lihat pembahasan tentang bagaimana bermu’amalah dengan ulil amri (penguasa), kitab Mu’âmalatul Hukkâm fî Dhau-il Kitâb was Sunnah oleh Abdus Salam bin Barjas bin Nashir Abdul Karim, cet. V, th. 1417 H.
[7] Dinukil dari Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah, juz VII bagian kedua, hlm. 1242-1243, setelah pembahasan hadits no. 3418.
[8] Syarhus Sunnah (hlm. 58, no. 29) oleh al Imam al Barbahari, tahqiq Syaikh Abdurrahman bin Ahmad al-Jumaizi, cet. IV, th. 1434 H, Maktabah Darul Minhaj.
[9] Al-Milal wan Nihal (hlm. 114).
[10] Talbîs Iblîs (hlm. 110) oleh Imam Ibnul Jauzi, cet. Darul Kutub al-’Ilmiyyah, lihat juga al-Muntaqa an-Nafîs min Talbîs Iblîs (hlm. 89) oleh Syaikh Ali bin Hasan Ali Abdul Hamid al-Halabi, cet. Dâr Ibnul Jauzi.
[11] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 4351), Muslim (no. 1064) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[12] Yakni bacaan tersebut tidak sampai masuk ke dalam hatinya yang dengan itu dia dapat memahami apa yang dibacanya.
[13] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 4351, 7432), Muslim (no. 1064 (144)), Abu Dawud (no. 4764), an-Nasa-i (V/87-88), al-Baihaqi (VII/18) dan Ahmad (III/68, 72, 73) dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[14] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 3344, 3610, 6163, 6933) dan Muslim (no. 1064, 1065).
[15] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 3344), Muslim (no. 1064 (143)) dan Abu Dawud (no. 4764).
[16] Shahih: HR. Ahmad (IV/355), Abdullah bin Ahmad dalam as-Sunnah (II/635, no. 1513), Ibnu Majah (no. 173), Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah (no. 904), Ibnu Abi Syaibah, al-Lalika-i dalam Syarah Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah (no. 2311), dari Sahabat Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu anhu. Hadits ini shahih dan ada syawahid (penguat) dari Abu Umamah radhiyallahu anhu.
[17] Lihat al-Bidâyah wan Nihâyah (VI/315-335) oleh al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah.
[18] Siyar A’lamin Nubalâ’ (XI/196).
[19] Lihat al-Bidâyah wan Nihâyah (VII/141-142).
[20] Lihat al-Bidâyah wan Nihâyah (VII/192-198) dan Siyar A’lâmin Nubalâ’ Siratul Khulafâ-ur Râsyidîn (hlm. 206-207) oleh Imam adz-Dzahabi.
[21] Demikianlah mereka menampilkan tokoh-tokoh baru, karena memang di tengah-tengah mereka tidak ada seorang pun dari kalangan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada seorang ulama pun. Rata-rata mereka adalah kaum muda yang tidak memahami al-Qur-an dan as-Sunnah sebagaimana yang dipahami para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kesempitan dan kedangkalan ilmu tersebut mereka berani menentang ulama dari kalangan para Sahabat g.
[22] Lihat al-Bidâyah wan Nihâyah (VII/289-300).
[23] Lihat al-Bidâyah wan Nihâyah (VII/338-340).
- Home
- /
- A8. Politik Pemikiran Salafiyyun...
- /
- Ahlus Sunnah Melarang Memberontak...