Syarat-Syarat Shalat
SYARAT-SYARAT SHALAT
Syarat-Syarat Shalat:
- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
- Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
- Masuknya waktu shalat.
- Memakai pakaian bagus yang menutupi aurat.
- Menghadap kiblat.
- Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sebelum takbiratul ihram, dan tidak melafadzakannya dengan lisan.
Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama’ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana agak tarang.
Cara mengqadha’ shalat bagi orang yang tertidur (sampai melewati waktu) saat dalam perjalanan:
Barangsiapa yang sedang dalam perjalanan kemudian tertidur, dan tidak bangun kecuali setelah terbit matahari misalnya, maka sunnah baginya untuk berpindah dari tempat semula, kemudian berwudhu’, dan salah seorang mengumandangkan adzan, kemudian shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, barulah iqamah lalu shalat subuh.
Hukum merubah niat dalam shalat
Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama’ah, misalnya.
Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya.
Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka’bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah.
Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya.
Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bisa mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.
Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat.
Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat. Apabila hilang akalnya tanpa sekehendaknya seperti pingsan, maka dia tidak wajib mengqadha’.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Syarat-Syarat Shalat