Membaca Ayat Al-Qur`an Dalam Sujud

MEMBACA AYAT AL-QUR’AN DALAM SUJUD

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. bapak ustad redaksi majalah Assunah, saya pelanggan dari Cilacap minta tolong sumber dalil Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membaca ayat al-Qur’ân pada waktu kita sujud sebelum salam pada saat shalat terima kasih. (Turmudi)

Jawaban.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita membaca al-Qur’ân ketika sujud dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

 Sesungguhnya aku dilarang untuk membaca al-Qur’ân dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb k , sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga sangat layak dikabulkan untukmu.” [HR. Muslim no. 479]

Juga disampaikan oleh ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu tentang larangan tersebut dalam perkataan beliau Radhiyallahu anhu :

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا

 Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud [HR. Muslim no. 480]

Para Ulama berbeda pendapat dalam mengungkapkan alasan terlarangnya membaca al-Qur`an dalam sujud. Ada Ulama yang menyatakan bahwa sebaik-baik rukun shalat adalah berdiri dan sebaik-baik bacaan adalah al-Qur’ân. Karenanya, yang afdhal (terbaik) ini ditempatkan pada yang afdhal (terbaik). Sedangkan al-Qur’ân tidak diperkenankan untuk dibaca di tempat lain selain saat berdiri agar tidak disangka bahwa al-Qur’an punya kedudukan yang sama dengan dzikir lainnya.

Ada pula Ulama yang menyatakan bahwa ruku’ dan sujud adalah dua keadaan di mana seorang hamba tunduk dan hina di hadapan Allâh, sehingga bacaan yang lebih pantas ketika itu adalah do’a dan bacaan tasbîh. Oleh karena itu, terlarang membaca al-Qur’an ketika sujud dalam rangka untuk mengagungkan al-Qur’an dan untuk memuliakan orang yang membacanya. [Lihat ‘Aunul Ma’bûd, 3/91]

Baca Juga  Hukum Wanita Haid Berdzikir dan Membaca Al-Qur’an

Namun diperbolehkan membaca doa-doa yang bersumber dari al-Qur`an dalam sujud dengan niat berdoa bukan membaca al-Qur`an. Contohnya do’a yang dalam surat al-Baqarah ayat ke-201:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka

Atau do’a-do’a lain yang terdapat dalam al-Qur’ân.

Diperbolehkan membaca doa-doa yang ada dalam al-Qur`an dalam sujud dan ruku’ karena niatnya ketika itu bukan untuk tilawah al-Qur’an, namun untuk berdo’a.

Para Ulama yang duduk di al-Lajnah ad-Daimah lil Buhûts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya,

“Kami mengetahui bahwa tidak boleh membaca al-Qur’an dalam sujud. Lalu bagaimana dengan sebagian ayat yang mengandung do’a seperti :

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; Karena sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)

Bagaimana hukum membaca do’a yang berasal dari al-Qur’ân ketika sujud?

Mereka menjawab : Seperti itu tidaklah mengapa jika ayat tersebut dibaca untuk maksud do’a, bukan maksud untuk membaca al-Qur’ân” [Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah, pertanyaan ketiga,fatwa no. 7921, 6/441]

Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI MASJID DENGAN NYARING KETIKA ORANG SEDANG SHALAT.

Baca Juga  Tidak Percaya Bahwa Al-Qur'an Mengandung Penawar

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membaca Al-Qur’an dengan suara yang tinggi (nyaring) yang menyebabkan mengganggu orang yang shalat di dalam masjid?

Jawaban
Haram hukumnya seseorang membaca Al-Qur’an, atau belajar yang dapat mengganggu orang yang sedang shalat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha’[1] dari Al-Bayaadi, (Farwah bin Amru) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mendapatkan orang-orang yang sedang shalat dan mereka meninggikan suara bacaan mereka maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيهِ بِهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka lihatlah kepada siapa yang dimunajatkannya, janganlah kalian menyaringkan bacaan Al-Qur’an di antara satu dengan yang lain[2]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Footnote
[1] Fi As-Shalati bab, Al-Amal Fii Qira’at, I/76 255
[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abi Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu (Fii As-Shalati bab, Raf’u As-Shaut bil Qur’an Fi Shalati Al-laili (1332)

  1. Home
  2. /
  3. A8. Qur'an Hadits4 Al-Qur'an...
  4. /
  5. Membaca Ayat Al-Qur`an Dalam...