Category Archives: A4. Indahnya Mengikuti Sunnah

Ulama Salaf Benteng Kokoh Penjaga Sunnah

ULAMA SALAF  BENTENG KOKOH PENJAGA SUNNAH

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

Setiap orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan kebenaran Islam wajib meyakini bahwa Allâh Azza wa Jalla akan selalu menjaga kemurnian dan kebenaran agama Islam sampai hari kiamat. Penjagaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala terhadap kemurnian agama Islam ini adalah dengan menjaga sumber hukum syariat Islam, yaitu al-Qur’ân dan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga tidak ada alasan apapun bagi semua manusia, sejak diutusnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di akhir jaman, untuk berpaling dari kebenaran Islam, ketika Allâh Azza wa Jalla meminta pertanggungjawaban mereka pada hari kiamat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

رُسُلًا مُّبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّٰهِ حُجَّةٌ ۢ بَعْدَ الرُّسُلِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَزِيْزًا حَكِيْمًا 

(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allâh sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana  [an-Nisâ’/4:165].

Penjagaan terhadap kemurnian agama Islam ini ditegaskan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya [al-Hijr/15:9].

Penjagaan terhadap al-Qur’ân dalam ayat ini mencakup penjagaan terhadap hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allâh Azza wa Jalla menjaga kemurnian al-Qur’ân pada lafazh (teks) dan kandungan maknanya[1], sedangkan kandungan makna al-Qur’ân yang benar dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla:

بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menjelaskan kepada umat manusia (kandungan makna al-Qur’ân) yang telah diturunkan kepada mereka, supaya mereka memikirkan.[an-Nahl/16:44].

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan, “Sunnah (hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) adalah penjabar dan penjelas makna al-Qur’ân”[2]

Imam Muhammad bin Ibrahim al-Wazir, ketika menjelaskan makna ayat di atas, beliau rahimahullah berkata: “Firman Allâh Azza wa Jalla ini mengandung konsekwensi bahwa syariat (yang dibawa oleh) Rasûlullâh n akan selalu terjaga dan sunnah (hadits-hadits) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan senantiasa terpelihara”[3]

Oleh karena itu, beberapa Ulama ahli tahqiq (yang terkenal dengan ketelitian dalam berpendapat) bahwa makna adz-Dzikr dalam ayat di atas bukan hanya al-Qur’ân saja, tapi juga mencakup hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena keduanya adalah adz-Dzikr (peringatan) yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla kepada manusia[4].

Imam Abu Muhammad ‘Ali bin Hazm rahimahullah mengatakan, “…Maka benarlah bahwa semua hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang agama adalah wahyu dari Allâh Azza wa Jalla , tidak ada keraguan dalam masalah ini. Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli bahasa (Arab) dan ahli syariat Islam (Ulama) bahwa semua wahyu yang diturunkan dari sisi Allâh Azza wa Jalla adalah adz-Dzikr (peringatan) yang diturunkan (oleh Allâh  Azza wa Jalla ). Maka wahyu seluruhnya terjaga (kemurniannya) secara pasti dengan penjagaan Allâh  Azza wa Jalla , dan semua hal yang dijamin penjagaannya oleh Allâh Azza wa Jalla ditanggung tidak akan hilang (rusak) sedikitpun dan tidak akan berubah selamanya dengan perubahan yang tidak dijelaskan kebatilan (kesalahannya) … Maka mestilah agama yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (akan senantiasa) terjaga (kemurniannya) dengan penjagaan langsung dari Allâh Azza wa Jalla …”[5].

Para Ulama Ahli Hadits Penjaga Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Di antara sebab utama yang Allâh Azza wa Jalla jadikan untuk penjagaan kemurnian agama-Nya adalah dengan menghadirkan para Ulama Ahli hadits di setiap generasi sejak jaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hari kiamat.

Mereka inilah yang dimaksud dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ يَنْفُونَ عَنْهُ تَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ وَتَحْرِيفَ الْغَالِينَ

Ilmu agama ini akan dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang adil (terpercaya) dari mereka, (dan) mereka akan menghilangkan/membersihkan ilmu agama dari (upaya) at-tahrîf (menyelewengkan kebenaran/merubah kebenaran dengan kebatilan) dari orang-orang yang melampaui batas, kedustaan dari orang-orang yang ingin merusak (syariat Islam) dan pentakwilan dari orang-orang yang bodoh[6]

Imam Ibnul Qayiim rahimahullah berkata, “(Dalam hadits ini) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ilmu agama yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa (dari wahyu Allâh Azza wa Jalla ) akan dibawa oleh orang-orang yang terpercaya dari umat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari setiap generasi, supaya ilmu agama ini tidak pudar dan tidak hilang. Ini mengandung rekomendasi dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para Ulama yang membawa ilmu yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawakan (ilmu sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam )”[7]

Para Ulama Ahli hadits menghabiskan waktu, tenaga dan hidup mereka untuk mempelajari, menghafal dan meneliti hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka menjaga kemurnian dan keotentikannya.

Oleh karena itu, imam besar penghafal hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan Atbâ‘ut tâbi’în yang terkenal, Abdullah bin al-Mubârak, ketika beliau rahimahullah ditanya tentang banyaknya hadits-hadits palsu yang tersebar di tengah kaum Muslimin, beliau rahimahullah menjawab, “Para Ulama yang menekuni hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (mencurahkan) hidup mereka untuk (meneliti dan menjelaskan) hadits-hadits tersebut.” Kemudian beliau rahimahullah membaca firman Allâh Azza wa Jalla :

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya [al-Hijr/15:9][8]

Mereka pantas untuk disebut sebagai makhluk yang khusus diciptakan Allâh Azza wa Jalla untuk menjaga kemurnian al-Qur’ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Sebagaimana ucapan imam Ahmad bin Hambal rahimahullah ketika memuji imam Yahya bin Ma’in rahimahullah, “Di sini ada seorang laki-laki (Yahya bin Ma’in) yang Allâh Azza wa Jalla ciptakan (khusus) untuk urusan ini (mempelajari dan meneliti hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dengan beliau rahimahullah menyingkap kedustaan orang-orang yang berdusta (dalam hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam )”[9]

Merekalah yang selalu membela kebenaran agama Islam dan menjaga kemurniaannya sampai di akhir jaman, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ كَذَلِكَ

Senantiasa ada segolongan dari umatku yang (membela dan) memenangkan kebenaran, tidak akan merugikan mereka orang yang meninggalkan mereka, sampai datangnya ketentuan Allâh dalam keadaan mereka (tetap) seperti itu[10]

Para Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘golongan yang selalu ditolong oleh Allâh dalam membela kebenaran’ (ath-thâifah al-manshûrah) dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah para Ulama ahli hadits, sebagaimana ucapan imam Abdullah bin al-Mubârak, imam Ahmad bin Hambal, imam ‘Ali bin al-Madini dan imam al-Bukhari, bahkan imam Ahmad bin Hambal berkata, “Kalau bukan yang dimaksud dengan ath-thâifah al-manshûrah ini adalah ahli hadits maka aku tidak tahu siapa mereka”[11]

Imam al-Khatîb al-Baghdadi, ketika mengomentari hadits ini, beliau rahimahullah berkata, “Sungguh Rabb semesta alam (Allâh Azza wa Jalla) telah menjadikan ath-thâifah al-manshûrah (para Ulama ahli hadits) sebagai penjaga agama Islam dan Allâh Azza wa Jalla melindungi mereka dari tipu daya para penentang (kebenaran), karena (kuatnya) mereka (dalam) berpegang teguh dengan syariat Allâh yang kokoh dan (dalam) mengikuti jejak para shahabat Radhiyallahu anhum dan tabi’in.

Kesibukan mereka adalah menghafal hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mengarungi padang pasir dan tanah tandus, serta menempuh (perjalanan) darat dan laut dalam rangka mencari atau mengumpulkan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka tidak akan berpaling dari petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemikiran dan hawa nafsu manusia.

Mereka menerima (sepenuhnya) syariat (yang dibawa oleh) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik ucapan maupun perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka menjaga (kemurnian) sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menghafal dan menyebarkannya (kepada umat), sehingga mereka menjadikan kuat landasan sunnah (di tengah masyarakat), dan merekalah ahli sunnah dan yang paling memahaminya.

Berapa banyak orang yang (berpemahaman) menyimpang (dari Islam) ingin mencampuradukkan syariat Islam dengan kebatilan, tapi Allâh Subhanahu wa Ta’ala membela dan menjaga syariat-Nya dengan para Ulama ahli hadits.

Maka merekalah para penjaga tiang-tiang penopang syariat Islam, penegak perintah dan hukum-hukumnya. Ketika manusia berpaling dari membela syariat Islam, maka mereka selalu tampil membela dan mempertahankannya.

اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ اللّٰهِ ۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Mereka itulah golongan Allâh . Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allâh itulah orang-orang yang yang beruntung [al-Mujâdilah/58:22][12]

Bentuk-Bentuk Penjagaan dan Pembelaan Para Ulama Ahli Hadits Terhadap Hadits-Hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Jaman Para Shahabat Radhiyallahu anhum
A. Berhati-hati dan teliti dalam menerima hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Imam adz-Dzahabi rahimahullah mencantumkan biografi shahabat yang mulia, Abu Bakar ash-Shiddik Radhiyallahu anhu dalam kitab beliau Tadzkiratul Huffâzh[13] dan beliau menyebut shahabat yang mulia ini sebagai orang yang pertama kali berhati-hati dan sangat teliti dalam menerima hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kemudian beliau t membawakan sebuah riwayat dari Qubaishah bin Dzuwaib bahwa ada seorang nenek yang datang menghadap Abu Bakar ash-Shiddik Radhiyallahu anhu untuk meminta bagian dari harta warisan, maka Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, “Aku tidak mendapati ada bagian (warisan) untukmu dalam kitabullah (al-Qur’ân) dan aku tidak mengetahui bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan suatu (bagian warisan) untukmu”. Kemudian Abu Bakar Radhiyallahu anhu bertanya kepada para Shahabat lainnya Rad’hiyallahu anhum.

Lalu berdirilah al-Mugirah bin Sy’ubah Radhiyallahu anhu seraya mengakatan, “Aku pernah menyaksikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan (bagian) seperenam (dari warisan) untuk sorang nenek.” Maka Abu Bakar Radhiyallahu anhu bertanya kepada al-Mugirah, “Apakah ada (orang lain) bersamamu (yang menyaksikan hal tersebut) ?” Kemudian Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu mempersaksiakn hal yang sama, sehingga Abu Bakar Radhiyallahu anhu memberikan bagian tersebut kepada nenek tersebut”

Sahabat yang mulia ‘Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu , imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata tentang beliau, “Umar bin al-Khattab-lah yang memberikan teladan baik kepada para Ulama ahli hadits tentang ketelitian dalam menukil (hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), dan terkadang beliau Radhiyallahu anhu tidak langsung menerima berita (hadits) dari seseorang jika beliau ragu”[14]. Kemudian imam adz-Dzahabi rahimahullah membawakan sebuah riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu pernah mengunjungi ‘Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu dan Abu Musa mengucapkan salam tiga kali dari balik pintu, karena tidak diizinkan (tidak dijawab) maka beliau Radhiyallahu anhu pulang. Lalu ‘Umar Radhiyallahu anhu  mengutus seseorang kepadanya dan bertanya, “Kenapa kamu pulang?”. Abu Musa Radhiyallahu anhu menjawab, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mengucapkan salam tiga kali lalu tidak dijawab maka hendaknya dia pulang”. ‘Umar berkata, “Sungguh kamu harus membawa bukti (saksi) atas hal ini atau aku akan menghukummu.” Kemudian Abu Musa Radhiyallahu anhu mendatangi para Sahabat lainnya g dalam keadaan pucat mukanya (karena takut) dan beliau berkata, “Apakah ada di antara kalian yang mendengar (sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut)?”. Para Sahabat Radhiyallahu anhum berkata, “Iya, kami semua mendengarnya”. Lalu mereka mengutus salah seorang dari mereka untuk menemui ‘Umar Radhiyallahu anhu bersama Abu Musa Radhiyallahu anhu , kemudian Sahhabat tersebut Radhiyallahu anhu menyampaikannya kepada ‘Umar Radhiyallahu anhu [15].

Imam Muslim membawakan riwayat dari Mujâhid bin Jabr rahimahullah bahwa Busyair bin Ka’ab al-‘Adawi rahimahullah (seorang tabi’in) pernah datang kepada ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , lalu Busyair rahimahullah mulai menyampaikan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”. Sedangkan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu tidak mendengarkan haditsnya dan tidak menoleh kepadanya. Maka Busyair pun berkata, “Wahai Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , kenapa aku melihatmu tidak mau mendengarkan haditsku? Aku menyampaikan padamu hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamu tidak mau mendengarnya ?” Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu menjawab, “Dulunya kami (para Shahabat Radhiyallahu anhum) jika mendengar seseorang berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”, maka kami segera mengarahkan pandangan dan pendengaran kami kepadanya, akan tetapi ketika manusia telah menempuh cara-cara yang baik dan buruk (kadang jujur dan kadang berdusta) maka kami tidak mau menerima (hadits) dari mereka kecuali yang telah kami ketahui (kebenarannya)”[16]

B. Takut dalam menyampaikan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali yang telah diyakini kebenaran penisbatannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Shahabat yang mulia, Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Kalau bukan karena takut salah maka sungguh aku akan menyampaikan kepada kalian hadits-hadits yang pernah aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pernah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan, hal ini (karena) aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di dalam neraka”[17]

Dari asy-Sya’bi dan Muhammad bin Sirin bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu jika menyampaikan hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka wajah beliau akan berubah (karena takut) dan beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Demikianlah (sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) atau semakna dengannya”[18]

Dari ‘Abdur Rahman bin Abi Laila , beliau berkata, “Kami berkata kepada Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu , ‘Sampaikan kepada kami hadits dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”, Beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Kami telah tua dan banyak lupa, sedangkan (menyampaikan) hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berat”[19].

Jaman Para Tabi’in Dan Para Ulama Setelahnya
A. Menanyakan dan memeriksa isnad hadits (mata rantai para perawi sampai kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Imam Muslim membawakan riwayat dari seorang Ulama tabi’in yang mulia, Muhammad bin Sirin bahwa beliau rahimahullah berkata, “Dahulu, para Ulama ahli hadits tidak bertanya tentang isnad hadits, tapi setelah terjadi fitnah (terbunuhnya shahabat yang mulia, ‘Utsman bin ‘Affân Radhiyallahu anhu dan bermunculannya ahlul bid’ah) para Ulama ahli hadits berkata (kepada orang yang menyampaikan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Sebutkan kepada kami nama-nama para perawimu”, Kemudian mereka melihat (jika para perawi tersebut) ahlus sunnah maka diterima haditsnya dan (jika para perawi tersebut) ahlul bid’ah maka tidak diterima haditsnya”[20]

B. Meneliti keadaan dan sifat-sifat para perawi hadits yang berhubungan dengan kebaikan agama, kejujuran dan ketelitiannya dalam meriwayatkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dikenal dengan ilmu al-jarhu wat ta’dîl.
Imam al-‘Iraqi rahimahullah berkata, “Hampir-hampir semua kitab rujukan ilmu hadits bersepakat (menjelaskan) bahwa pembicaraan tentang al-jarhu wat ta’dîl (mengkritik dan memuji para perawi hadits) adalah perkara yang sejak dulu dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian oleh para Shahabat Radhiyallahu anhum, tâbi’în dan para Ulama setelah mereka.”[21]

Dari imam ‘Amr bin ‘Ali al-Fallas, beliau rahimahullah berkata, “Aku pernah mendengar imam Yahya bin Sa’id al-Qaththan rahimahullah berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada (para imam Ahli hadits) Sufyân ats-Tsauri, Syu’bah bin al-Hajjaj, Mâlik bin Anas dan Sufyân bin ‘Uyainah tentang seorang perawi yang tidak cermat dalam (meriwayatkan) hadits, kemudian ada orang lain yang bertanya kepadaku tentang perawi tersebut, (apa aku harus menjelaskan keadaannya)?” Mereka menjawab, “(Ya), sampaikan kepadanya bahwa perawi tersebut tidak tidak cermat (dalam meriwayatkan hadits).”[22]

C. Melakukan rihlah (perjalanan jauh) untuk mengumpulkan dan meneliti hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata, “Jabir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu telah melakukan perjalanan jauh selama sebulan (untuk menemui) ‘Abdullah bin Unais Radhiyallahu anhu dalam rangka (menanyakan) sebuah hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[23]

Imam Ibnu ash-Shalah menukil dari imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah ditanya, “Apakah seorang (penuntut ilmu hadits) melakukan perjalanan untuk mencari (sanad) yang tinggi ?” Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Ya, demi Allâh , dengan sungguh-sungguh. Sungguh  imam Alqamah dan al-Aswad (dua ulama besar tabi’in yang tinggal di Irak) ketika sampai kepada mereka hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Umar bin al-Khattab Radhiyallahu anhu , maka mereka tidak puas sampai mereka keluar (melakukan perjalanan jauh ke Madinah) untuk menemui ‘Umar Radhiyallahu anhu  dan mendengarkan hadits tersebut (langsung) darinya”[24]

Penutup
Demikianlah gambaran tentang pembelaan dan penjagaan para Ulama Ahli hadits terhadap sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari masa ke masa sampai di akhir jaman, dengan izin Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Contoh-contoh yang kami sebutkan hanya sebagian kecil dari bentuk-bentuk penjagaan dan pembelaan mereka terhadap sunnah. Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa membalas kebaikan dan jasa-jasa mereka dengan pahala yang sempurna di sisi-Nya, menjaga mereka yang masih hidup dalam kebaikan dan merahmati mereka yang sudah wafat. Sesungguhnya Dia Azza wa Jalla Maha Mendengar dan Mengabulkan doa.

  Kota Kendari, 19 Dzulhijjah 1431 H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat kitab Taisîrul Karîmir Rahmân (hlm. 429).
[2] Kitab Ushûlus Sunnah (hlm. 2).
[3] Kitab ar-Raudhul Bâsim (hlm. 33).
[4] Lihat kitab al-Hadîtsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqâ‘idi wal Ahkâm (hlm. 22).
[5] Kitab al-Ihkâm fi Ushûlil Ahkâm (1/114).
[6] HR al-Baihaqi dalam a as-Sunanul Kubra” (10/209), ath-Thabrani dalam  Musnadusy Syâmiyyiin (1/344) dan imam-imam lainnya, dinyatakan shahih oleh imam Ahmad (lihat kitab Miftâhu Dâris Sa’âdah 1/164), dikuatkan oleh imam Ibnul Qayyim (kitab Tharîqul Hijratain hal. 522) dan dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam Misykâtul Mashâbîh (no. 248).
[7] Kitab Miftâhu Dâris Sa’âdah (1/163).
[8] Dinukil oleh imam Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhû’ât (1/46) dan as-Suyuuthi dalam kitab Tadrîbur Râwi (1/282).
[9] Dinukil oleh imam al-Mizzi dalam kitab beliau Tahdzîbul Kamâl (31/556).
[10] HSR Muslim (no. 1920).
[11] Semuanya dinukil oleh syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahîhah (1/478).
[12] Kitab Syarafu Ashhâbil Hadîts (hlm. 31).
[13] Kitab Tadzkiratul Huffâzh (1/2).
[14] Kitab Tadzkiratul Huffâzh (1/6).
[15] Hadits ini lengkapnya terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri (no. 5891) dan Shahîh Muslim (no. 2153).
[16] HSR Muslim dalam muqaddimah Shahîh Muslim (1/12).
[17] HR ad-Dârimi (no. 235) dan Ahmad (3/172) dengan sanad yang shahih.
[18] HR ad-Dârimi (no. 271), dalam sanadnya ada perawi yang lemah..
[19] HR Ibnu Majah (no. 25) dan Ahmad (4/370), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani.
[20] Atsar riwayat imam Muslim dalam muqaddimah Shahîh Muslim (1/15).
[21] Kitab at-Taqyîd wal Iidhâh (hlm. 440).
[22] Atsar riwayat imam Muslim dalam muqaddimah Shahîh Muslim (1/16).
[23] Hadits tersebut adalah HR Ahmad (3/495) dan al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 970), dinyatakan hasan oleh imam al-Mundziri dan syaikh al-Albani (Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no. 3608).
[24] Kitab’Ulûmul Hadîts (hlm. 223).

Menyingkap Syubhat Orientalis Tentang Hadits

MENYINGKAP SYUBHAT ORIENTALIS TENTANG HADITS

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan

Tidak di ragukan bahwa Hadits adalah masdar at talaqqi (sumber kedua pengambilan hukum) dalam Islam. Ia adalah wahyu dari Allâh Azza wa Jalla seperti al-Qur’ân. Dan sungguh Hadits yang mulia ini sejak kemunculan Islam telah menghadapi bermacam serangan, celaan dan kritikan dari musuh musuh Allâh dan Rasul-Nya baik dari non Muslim atau orang munafikin. Mereka ingin memadamkan cahaya Islam dengan bermacam makar dan propaganda, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla tetap memelihara agama dan menyempurnakan cahaya-Nya.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka (orang orang kafir) ingin memadamkan cahaya (agama) Allâh dengan ucapan ucapan mereka, sedang Allâh tetap menyempurnakan cahaya (agama)-Nya sekalipun orang orang kafir tidak senang. [as-Shaf/61:8]

Sejak awal abad 20 Masehi, sungguh Hadits telah menghadapi bermacam hujatan, celaan dan kritikan dari kaum orientalis. Mereka menebarkan bermacam syubhat tentang Hadits dengan tujuan menjauhkan kaum Muslimin dari agama mereka dan menanamkan bermacam keraguan dalam diri kaum Muslimin. Mereka diikuti oleh para neo-orientalis dan kaum munafik yang membeo (pengikut) kepada mereka. Mereka rela menjual akidah dan prinsip agama mereka kepada non Muslim untuk menhancurkan Islam dari dalam dan menggunting kain dalam lipatan.

Diantara toko sentral orientalis yang berada dalam barisan terdepan dalam menghujat Islam dan mengkritisi Hadits adalah Ignaz Goldziher (1850–1921 M)[1] seorang Yahudi yang menulis kitab “al-Aqîdah wasy Syarî‘ah fil Islâmdan Joseph Schacht (1902-1969 M)[2] seorang Nasrani berasal dari Inggris, penulis kitab “Ushûl al-Fiqh al-Muhammadi“. Karya tulis mereka inilah yang di jadikan sebagai rujukan dan referensi utama oleh dunia barat dalam mengkaji Islam terkhusus di kalangan para orientalis yang datang setelah mereka dan para pembeo (pengikut) mereka yang berasal dari dunia timur yang mempelajari Islam didunia barat, atau yang terkontaminasi dengan pemikiran mereka, terkhusus dalam mengkaji Hadits dan fiqih Islam.

Mereka telah menebarkan bermacam syubhat tentang Islam dan Hadits secara khusus, akan tetapi Allâh Subhanahu wa Ta’ala senatisa menjaga agamanya dan memelihara Hadits Nabi-Nya, dengan membangkitkan para Ulama dari masa kemasa untuk memperjuangkan Hadits dan membentenginya dari bermacam propaganda dan makar musuh Islam. Mereka menepis syubhat-syubhat yang dilancarkan para musuh yang menghujat Hadits, dengan dalil dan hujjah yang nyata dari al-Qur’ân dan Hadits serta logika yang sehat.

Berikut penulis akan sebutkan sebagian syubhat orientalis tentang Hadits, dan bantahan Ulama Islam terhadapnya.

Syubhat Pertama: Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menulis Hadits.
Para orientalis dan para pengikut mereka mengatakan bahwa seandainya Hadits tersebut sebagai hujjah atau dalil tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulisnya, dan para shahabat dan tabi’in yang datang sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan melakukan hal itu, sehingga dengan demikian bisa di pastikan validitas atau kebenarannya, sebagaimana al-Qur’ân. Namun kenyataannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penulisan Hadits dan memerintahkan untuk menghapus apa yang pernah di tulis, begitu juga para shahabat dan tabi’in sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bukan hanya itu saja, bahkan sebagian mereka tidak mau menyampaikan hadits atau mengurangi atau menyedikitkan hal itu dan bahkan sebagian yang lain melarang dari memberbanyak menyampaikan dan meriwayatkan hadits.[3]

Mereka menyebutkan dalam hal ini sebagian hadits, seperti hadits (yang artinya), “Janganlah kalian tulis dariku selain al-Qur’ân, barangsiapa yang menulis sesuatu selain al-Qur’ân maka hendaklah ia hapus[4]

Para orientalis mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang menulis Hadits adalah palsu, hadits tersebut hanya sebagai hasil proses perkembangan agama (idiologi), polotik dan sosial yang muncul dalam Islam, sebagaimana yang di katakan oleh toko orientalis: Ignaz Goldziher[5].

Jawaban:
Pernyataan diatas adalah pendapat batil dan tidak benar, karena tidak berlandaskan penelitian yang objektif dan ilmiyah. Pendapat itu hanya berlandaskan hawa nafsu dan pemahaman yang salah serta rasa kebencian yang mendalam kepada Islam dan Hadits secara khusus, berikut beberapa argumentasi yang menjelaskan tentang kebatilannya :

Pertama: Tidak diragukan keshahihan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu yang meriwayatkan larangan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menulis hadits, sebagaimana yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Namun para orientalis dan para pengikut mereka menutup mata dan meninggalkan hadits-hadits yang memerintahkan para shahabat dan memotivasi mereka untuk menghapal hadits kemudian menyampaikan dan meriwayatkannya. Pada waktu yang sama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras terhadap kebohongan atas nama beliau, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih, dalam hadits haji wada’ beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يُبَلَّغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ

Hendaklah yang hadir menyampaikan (apa yang ia dengar) kepada yang tidak hadir, boleh jadi sebagian yang menerimanya (hadits) lebih memahami (maksud)nya dari pada sebagian orang yang mendengar lansung[6].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ

Semogah Allâh menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengar dari kami sebuah hadits, lalu ia menghapalnya dan menyampaikannya (kepada orang lain), boleh jadi yang membawa fiqih (ilmu/hadits) menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya, dan boleh jadi seseorang yang memiliki fiqih (hadits) bukanlah orang yang faqih (yang memahami secara mendalam tentang hadits tersebut, pen.)[7].

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga besabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Barangsiapa yang menyampaikan atas namaku sebuah hadits, ia menduga/mengetahui bahwa itu suatu kebohongan, maka ia adalah salah seorang pembohong[8].

Dan hadits-hadits yang lain yang senada yang memerintahkan untuk menghapal hadits dan menyampaikannya serta perintah untuk berhati-hati dalam hal itu, agar tidak menisbatkan kebohongan dan hadits hadits yang palsu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini menjelaskan akan urgensi Hadits dalam Islam, bahwa ia adalah hujjah dan sumber hukum dalam segala perkara agama, bukan hasil proses perkembangan idologi, politik dan sosial yang dialami oleh kaum Muslimin, sebagaimana yang dikatakan oleh para orientalis dan para pembeo (pengikut) mereka.

Kedua: Telah terdapat hadits-hadits yang shahih yang memerintahkan dan mengizinkan untuk menulis hadits, sebagaimana dalam hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ n أُرِيدُ حِفْظَهُ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا: أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ n بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ، وَالرِّضَا، فَأَمْسَكْتُ عَنِ الْكِتَابِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ n ، فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ، فَقَالَ: «اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ»

Dari Abdullah Bin Amru beliau berkata: awalnya saya menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , saya ingin menghafalnya, lalu kabilah Quraisy melarang saya, seraya berkata, ‘Kamu menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara beliau adalah manusia, berkata dalam keadaan emosi dan ridho.” Lalu saya tinggalkan menulis hadits, kemudian saya sampaikan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau menunjuk dengan jari kemulutnya, seraya bersabda, “Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tiada yang keluar darinya kecuali kebenaran”[9].

Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tulislah untuk Abu Syah[10].

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: “Tidak seorangpun dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak meriwaytkan hadits dari pada saya, kecuali Abdullah Bin Amr Bin Ash, maka sesungguhnya beliau menulis (hadits) dan saya tidak menulis(nya)”[11].

Dan dari Abdullah Bin Amr Radhiyallahu anhu , bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Ikatlah ilmu itu dengan tulisan”[12].

Begitu juga telah diriwayatkan dari banyak para shahabat dan para tabi’in izin dan perintah untuk menulis hadits, diantara mereka (dari para shahabat): Abdullah bin Amr Bin ‘Ash, al-Barâ’ bin ‘Azib, Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thâlib, Anas bin Mâlik, Jâbir Bin Abdullah dan Ibnu Abbâs – Radhiyallahu anhum-[13].

Adapun dari kalangan Tabi’in seperti: Sa’id Bin Jubair, Mujâhid, ‘Athâ bin Abi Rabah, Raja’ Bin Haiwah, Nâfi’ maula Ibnu Umar, Hasan al-Basri dan yang lain[14].

Nah, kenapa para orientalis dan para pengikut mereka –yang mengatakan bahwa mereka senantiasa bersikap objektif dan ilmiyah (!)-, kenapa mereka tutup mata dan tidak menukil hadits hadits dan perkataan para shahabat dan tabi’in yang mengizinkan dan memerintahkan untuk menulis dan meriwayatkan hadits, mana sikap objektif dan ilmiyah mereka dalam hal ini, atau mereka hanya bersikap objektif dalam perkara yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, dan itulah kenyataannya, jadi pada dasarnya mereka adalah pengekor hawa nafsu.

Kemudian perlu di ketahui bahwa banyak dari para Ulama yang berpendapat bahwa hadits yang mengizikan untuk menulis Hadits telah menasakh (menghapus) hukum hadits yang melarang dari menulisnya, diantara mereka: Imam al-Bagawai dalam Syarhus sunnah (1/294), Ibnu Qutaibah dalam Ta’wîl Mukhtalafil Hadîts (hlm. 286), an-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim (13/34) bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menukil pendapat ini dari jumhur para ulama[15].

Ketiga: Adapun perkataan para orientalis bahwa “larangan tersebut menjelaskan bahwa hadits bukanlah hujjah” ini adalah kebatilan yang nyata, sebab para Ulama telah menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan secara mutlak, akan tetapi  karena beberapa faktor, diantaranya:

  1. Larangan tersebut khusus tentang penulisan Hadits bersama al-Qur’an dalam satu lembaran, karena di khawatirkan akan terjadi percampurbauran antara al-Qur’an dan Hadits tanpa ada pembeda antara keduanya[16].
  2. Larangan tersebut khusus diwaktu turunnya al-Qur’an, karena di khawatirkan akan tercampur al-Qur’an dengan selainnya, sedangkan izin untuk menulis adalah diwaktu selain itu[17].
  3. Sebab larangan tersebut, karena kekhawatiran akan menyibukkan kaum Muslimin dari memperhatikan al-Qur’an dan lebih mengutamakan Hadits, sehingga akan menyebabkan ditinggalkan al-Qur’an dan di abaikan[18].
  4. Larangan tersebut di sebabkan kekhawatiran munculnya sikap mengandalkan tulisan saja sehingga meninggalkan hapalan, oleh karena imam Ibrahim an-Nakha’i mengatakan: “Tidaklah seseorang menulis kitab (ilmu) kecuali ia akan mengandalkannya[19].

Dari apa yang di utarakan jelaslah kebatilan perkataan para orientalis dan para pengikut mereka bahwa faktor yang menyebabkan larangan penulisan hadits adalah Nabi dan para shahabat tidak ingin ada kitab lain bersama al-Qur’an, dan tidak menghendaki Hadits menjadi landasan agama yang universal untuk selamanya seperti al-Qur’an serta menjelaskan bahwa para shahabat melakukan ijtihad dalam menghadapi Hadits dan  tidak menerimanya.

Ini adalah pernyataan yang batil dan kesimpulan yang keliru yang jauh dari sikap objektif dan penelitian ilmiyah[20].

Syubuhat Kedua: Keterlambatan Penulisan Hadits.
Para orientalis dan para pengikut mereka mengatakan: Penulisan Hadits baru di lakukan di awal abad kedua hijriyyah, karena yang pertama sekali memerintahkan untuk mengodifikasikan Hadits adalah khalifah Umar Bin Abdulaziz rahimahullah yang menjabat sebagai khalifah pada tahun 99 H dan meninggal tahun 101 H.

Bahkan tokoh sentral orientalis Ignaz Goldziher mengatakan, “Sesungguhnya bagian terbesar dari hadits tiada lain kecuali hasil proses perkembangan religi (idiologi/pemikiran), politik dan sosial yang muncul pada abad pertama dan kedua, dan sesungguhnya tidak benar apa yang dikatakan bahwa hadits adalah dokumentasi (landasan) Islam pada masa awal kelahirannya, akan tetapi ia adalah peninggalan dari usaha Islam di zaman kematangan atau keemasannya”[21].

Perkataan Ignaz Goldziher inilah yang di jadikan landasan oleh seluruh para orientalis yang datang sepeninggalnya, terkhusus Joseph Schacht dan para neo orientalis dalam keilmuan dan penelitian mereka tentang Islam[22].

Dalam hal ini mereka berdalil dengan atsar yang di nukil oleh Imam Bukhâri dalam Shahîh nya. Beliau rahimahullah berkata, “Umar Bin Abdulaziz menulis surat kepada Abu Bakr Ibn Hazm, “Perhatikanlah hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tulislah (kodifikasikanlah), sesungguhnya saya khawatir hilangnya ilmu dan meninggalnya para Ulama, dan janganlah kamu terima kecuali hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan hendaklah kalian tebarkan ilmu, dan hendaklah kalian duduk di majlis ilmu agar orang yang tidak tahu menjadi tahu, maka sesungguhnya ilmu tidak akan binasa/hilang kecuali bila di rahasiakan (tidak di tebarkan)”[23]

Jawaban:
Apa yang di katakan para orientalis tentang keterlambatan penulisan Hadits adalah tidak benar. Hal itu disebabkan oleh kejahilan mereka tentang sejarah penulisan Hadits dan pengodifikasiannya serta perkembangannya, dan jauhnya mereka dari sikap ilmiyah dan objektif dalam hal ini, kebatilan tersebut di tinjau dari beberapa sisi:

Pertama: Bahwa mereka tidak memahami hakekat al-kitâbah yaitu: penulisan, at-tadwîn yaitu: pengodifikasian dan at-tashnîf yaitu penyusunan, mereka mencampuradukkan antara ketiga hakekat diatas.

Al-kitabah bukanlah at-tadwîn dan at-tadwîn bukanlah at-tashnîf. Al-kitâbah adalah hanya sekedar penulisan sesuatu tanpa perhatian untuk mengumpulkan lembaran lembaran yang di tulis dalam sebuah kitab, adapun at-tadwîn adalah tahapan yang datang setelah penulisan, yaitu mengodifikasikan lembaran lembaran yang telah di tulis dalam sebuah kitab. Adapun at-tashnîf (penyususnan) lebih khusus dari pengodifikasian, karena ia adalah penyusunan hadits-hadits yang telah di tulis dalam lembaran yang telah di kodifikasikan dalam fasal-fasal tertentu dan bab bab yang terpisah.

Berdasarkan hal ini, maka perkataan para Ulama bahwa awal pentadwinan (pengodifikasian) Hadits adalah pada akhir abad pertama, bukan berarti bahwa Hadits tidak ditulis selama masa itu. Namun maksudnya adalah bahwa Hadits telah ditulis dalam lembaran lembaran yang terpisah dan belum sampai kepada tahapan pengodifikasian (pengumpulan)nya dalam kitab khusus.

Inilah yang tidak dipahami oleh orientalis dan para pengikut mereka. Mereka memahami bahwa penulisan sama dengan pengodifikasian. Dari sini jelaslah kekeliruan orang yang memahami perkataan, “Orang yang pertama sekali mentadwin ilmu/Hadits adalah Imam Ibnu Syihab az-Zuhri” dengan orang yang pertama sekali menulis hadits adalah Imam az-Zuhri. Ini jelas kekeliruan yang nyata, karena penulisan bukan pengumpulan atau pengodifikasian.

Jadi perkataan di atas harus dipahami dan di terjemahkan dengan benar, yaitu orang yang pertama sekali mengodifaksikan lembaran lembaran hadits yang telah ditulis dan menyusunnya adalah imam az Zuhri rahimahullah [24]

Barangsiapa yang memprhatikan perkataan para Ulama dalam perkara ini maka akan jelas baginya bahwa maksud mereka adalah pengodifikasian bukan penulisan, seperti perkataan Hafidz Ibnu Hajar berikut:

أَوَّلُ مَنْ دَوَّنَ الْحَدِيْثَ ابْنُ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ عَلَى رَأْسِ المِائَةِ بِأَمْرِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ، ثُمَّ كَثُرَ التَّدْوِيْنُ ثُمَّ التَّصْنِيْفُ، وَحَصَلَ بِذَلِكَ خَيْرٌ كَثِيْرٌ

Orang yang pertama sekali mentadwin (mengodifikasikan) hadits adalah Ibnu Syihab az-Zuhri pada awal tahun 100 (awal abad kedua hijriyah) berdasarkan perintah Umar Bin Abdulaziz, kemudian setelah itu bertambah banyak mengodifikasian kemudian penyusunan, dan dengan demikian terwujudlah kebaikkan yang banyak[25].

Kedua : Bahwa khalifah Umar Bin Abdulaziz rahimahullah tatkala memerintahkan untuk mengodifikasiakan Hadits, bukan bearti beliau memulai dari sesuatu yang tidak ada. Beliau telah berpegang kepada lembaran-lembaran hadits yang telah ditulis sebelumnya di zaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah tersebar di seluruh penjuru dunia Islam tatkala itu. Ini adalah kenyataan ilmiyah dan bukti historis yang tidak bisa di pungkiri oleh orang orang yang bersikap ilmiyah dan objektif dalam penelitiannya.

Ketiga: Kenyataan diatas di perkuat oleh bukti sejarah yang otentik tentang penulisan Hadits dalam lembaran lembaran yang terpisah yang ada pada zaman para shabahat, berikut beberapa contoh tentang hal itu:

  1. Perkataan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : Tatkala Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menaklukan kota Makkah, beliau berdiri di hadapan manusia seraya berkhutbah, lalu salah seorang dari penduduk Yaman, namanya Abu Syah bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, tulislah untukku, beliau bersabda: “Tulislah untuk Abu Syah[26].
  2. Begitu juga tulisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuat tentang sedekah, diyah, kewajiban agama dan sunnah sunnahnya yang beliau kirimkan kepada Amru Bin Hazm tatkala di utus ke negeri Yaman[27].
  3. Tulisan Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu kepada Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu tatkala beliau mengutusnya ke Bahrain, tentang kewajiban kewajiban sadakah/zakat yang telah di jelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [28].
  4. Tulisan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu yang beliau kirimkan kepada ‘Utbah bin Farqad yang berada di Azerbaizan yang berisi larangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan memakai kain sutera bagi lelaki, kecuali seukuran jari telunjuk dan jari tengah[29].
  5. as-Shahifah ash shadiqah (lembaran lembaran hadits yang autentik) ditulis dan di kumpulkan oleh Abdullah Bin Amru bin al ‘Ash Radhiyallahu anhuma yang beliau dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekalipun tulisan asli beliau tidak di temukan, akan tetapi kandungannya tetap terjaga utuh sebagaimana yang terdapat dalam musnad Imam Ahmad[30]. Kendati demikian ini tidak mengurai keabsahan shahifah tersebut karena ia pada dasarnya adalah hasil dari riwayat hadits yang beliau dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana yang terdapat dalam pernyataan beliau, “Awalnya saya menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , saya ingin menghafalnya, laku kabilah Quraisy melarang saya, seraya berkata: kamu menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara beliau adalah manusia, berkata dalam keadaan emosi dan ridho, lalu saya tinggalkan menulis hadits, kemudian saya sampaikan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau menunjuk dengan jari kemulutnya, seraya bersabda: “Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tiada yang keluar darinya kecuali kebenaran”[31].
  6. Ash shahifah ash shahihah yang di tulis oleh Hammam Bin Munabbih, suami anak perempuan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , yang beliau tulis di hadapan Abu Hurairah. Shahifah ini memiliki keistimewahan khusus dalam pengodifakasian Hadits, sebab ia –alhamdulillah- masih di temukan dalam keadaan utuh sebagaimana yang diriwayatkan dan di tulis oleh Hammam Bin Munabbih dari Abu Hurairah langsung, maka pantaslah ia di namakan dengan “ash shahifah as-Shahîhah[32] sebagaimana halnya dengan “ash shahifah ash-shadiqah” yang ditulis oleh Abdullah Bin Amru Bin Ash.

 Itulah sebagian dari lembaran lembaran yang di tulis di zaman para shahabat yang memuat hadits hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan masih banyak di lembaran lembaran yang lain yang di tulis oleh para shahabat Radhiyallahu anhum[33]. Hal ini menjelaskan kepada kita kebatilan pernyataan para orientalis bahwa Hadits baru ditulis di awal abad kedua hijriyah.

Hal ini juga menjelaskan kepada kita kebatilan perkataan orientalis bahwa Hadits adalah hasil proses perkembangan idiologi atau pemikiran, politik dan social atau budaya dalamkehidupan kaum Muslimin, bukan wahyu dan syari’at yang di turunkan oleh Allâh dan yang di ajarkan oleh Rasul kepada umatnya. Ini juga menjelaskan kebatilan ucapan yang senada yang dikatakan oleh neo orientalis bahwa Islam itu adalah budaya arab, bukan konsep atau sistim kehidupan yang relepan dengan zaman sekarang (!) atau kalimat yang senada dengannya, mereka pada dasarnya hanya membeo kepada para orientalis yang telah nyata kebencian mereka terhadap Islam, nah masih adakah dari kalangan mereka orang orang yang berfikir dengan objektif dan bersikap ilmiyah dalam penelitian mereka, jauh dari sikap tendensial dan fanatisme golongan??

Syubuhat Ketiga: Periwayatan Hadits Dengan Makna.
Mereka mengatakan: Keterlambatan penulisan Hadits menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap Hadits itu sendiri. Kondisi ini menyebabkan munculnya periwayatan Hadits dengan makna, sehingga metodelogi ini menjadi kaedah dasar yang invariabel yang diakui di kalangan Ulama hadits, sehingga menyebabkan perhatian mereka terhadap makna lebih besar dari perhatian terhadap lafal hadits. Sehingga hilanglah keaslian lafal-lafal hadits dan maknanya yang menyebabkan para ahli nahwu atau bahasa tidak berdalil dengan lafal-lafal hadits nabawi dalam menetapkan bahasa dan kaedah kaedah nahwu, karena kekhawatiran bahwa lafal-lafal tersebut telah di warni oleh kepribadian para perawi.[34]

Jawaban:
Pernyataan di atas juga tidak benar, jauh dari penelitian yang objektif dan ilmiyah, berdasarkan beberapa poin berikut:

Pertama: Periwayatan dengan makna bukanlah kaedah dasar dalam meriwayatkan hadits menurut Ulama hadits, bahkan yang menjadi kaedah dasar dalam hal ini adalah periwayatan hadits dengan lafadznya. Diantara bukti nyata yang menjelaskan hal ini adalah perbedaan pendapat para Ulama tentang hukum meriwayatkan hadits dengan makna kepada dua pendapat :

  1. Periwayatan hadits dengan makna tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak memahami makna dan maksud lafadz dalam bahasa arab, dan tidak mengetahui sinonim kata. Ini adalah perkara yang wajib tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Karena orang yang tidak mengetahui hal tersebut tentu akan salah dalam meriwayatkannya. Adapun orang yang mengetahui makna dan maksud lafadz-lafadz bahasa arab dan perbedaannya, maka para Ulama salaf, ahlul hadits dan para fuqaha berbeda pendapat tentang hukumnya, mayoritas mereka membolehkan hal itu (meriwayatkan dengan makna) jika ia memastikan mampu menyampaikan makna lafadz hadits yang ia dengar.
  2. Melarang meriwayatkan hadits dengan makna secara mutlak, bahkan wajib menukilkan lafadz hadits sebagaimana aslinya, tanpa ada pebedaan antara orang yang mengetahui makna lafadz atau tidak. Ini adalah pendapat mayoritas salaf, orang orang yang teliti dalam periwayatan hadits, dan ia adalah pendapat imam Malik dan mayoritas ahlulhadits dan Zhahiriyyah.

Jadi hukum asal periwayatan hadits adalah periwayatan dengan lafadz bukan dengan makna, adapun periwayatan dengan makna adalah cabang bukan asal, dan itupun hanya bagi orang yang menguasai dan memahami makna lafadz hadits, bukan secara mutlak[35].

Kedua: Kendati hukum asal periwayatan hadits adalah dengan makna menurut pendapat para orientalis dan para pengikut mereka, akan tetapi tentu tidak  akan menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap hadits itu sendiri sebagaimana yang mereka bayangkan dan katakan, yaitu hilangnya kepercayaan terhadap keabsahan lafadz hadits dan maknanya. Karena perbedaan lafadz hadits-hadits nabawi tidak di sebabkan oleh periwayatan hadits dengan makna saja, akan tetapi ada faktor-faktor yang lain yang menyebabkan hal itu, seperti perbedaan waktu dan tempat, kejadian dan kondisi, orang yang mendengar dan yang meminta fatwa, para utusan yang datang dan yang di utus, dan yang lain. Berdasarkan perbedaan tersebut maka berbeda pula jawaban dan lafadz hadits yang di sampaikan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ketiga: Kemudian pernyataan mereka bahwa tidak seorangpun dari ahli bahasa dan nahwu dari kalangan mutaqaddimin berdalil dengan hadits. Seandainya ini benar bukan berarti mereka tidak membolehkan berdalil dengan hadits dalam penetapan kaedah bahasa Arab dan bukan juga karena ketidakabsahan berdalil dengan hadits dalam hal ini, akan tetapi karena ketidaktahuan mereka tentang hadits yang marfu’ yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena keterbatasan ilmu mereka dalam hal ini.

Akan tetapi hakekat keilmiyah menjelaskan kesalahan pernyataan diatas, karena para Ulama yang pakar bahasa dan ahli nahwu telah berdalil dengan hadits dalam menetapkan ilmu bahasa dan nahwu, seperti imam Ibnu Mâlik yang pakar nahwu dan ahli hadits. Beliau banyak berdalil dalam hadits dalam disiplin ilmu ini, oleh karena itu ash-Shafadi mengatakan, “Ibnu Malik adalah seorang yang alim dalam memutala’ah/mengkaji hadits, beliau sangat banyak berdalil (tentang nahwu/bahasa, pen.) dengan al Qur’an, jika ia tidak menemukan didalamnya dalil, maka beliau berpindah ke hadits, jika beliau tidak menemukan dalil dalam hadits maka beliau berpindah ke syi’ir syi’ar arab”[36].

Jadi jelaslah kebatilan pernyataan diatas bagi orang orang yang masih perfikir dengan objektif dan besikap ilmiyah, akan tetapi para pengekor hawa nafsu tentu berpaling dari kebenaran dan hakekat yang valid[37].

Syubuhat Keempat: Banyaknya muncul pemalsuan dan para pemalsu Hadits yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap Hadits.
Mereka mengatakan, bahwa diantara dampak negatif dari keterlambatan penulisan hadits setelah abad pertama hijriyyah adalah terbuka luas pintu periwayatan dan pemalsuan hadits tanpa batas dan aturan. Semenjak fitnah terbunuhnya khalifah Utsman Bin Affan Radhiyallahu anhu sehingga jumlah hadits-hadits palsu yang berkembang telah melebihi puluhan ribu yang masih banyak terdapat dalam literatur literatur dan kitab kitab hadits yang ada di tangan kaum Muslimin di belahan dunia timur dan barat, yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap keshahihan/keabsahan hadits dan menjadikan seseorang tidak percaya dengan Hadits[38].

Kesimpulan dari syubhat ini adalah bahwa mereka mengingkari keberadaan Hadits sebagai hujjah dalam penetapan hukum dan mencela kredibilitas dan kejujuran para perawi hadits yang hidup di ketiga kurun yang mulia yaitu para shahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in rahimahumullah.

Jawaban:
Pernyataan diatas jelas merupakan kebatilan dan kebohongan yang nyata, kesimpulan yang jauh dari penelitian yang ilmiyah dan sikap yang objektif, hal ini terlihat dari beberapa poin berikut :

Pertama: Tidak di pungkiri bahwasanya telah muncul para pembohong dan para pemalsu hadits yang membuat hadits-hadits palsu. Mereka menisbatkannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menebarkan bermacam fitnah. Namun para orientalis pura-pura bodoh atau mereka benar-benar bodoh tentang hakekat sejarah yang mewarnai dan mendominasi kehidupan kaum Muslimin tentang Hadits nabawiyyah. Karena betapa banyak para perawi hadits yang amanah dan jujur serta memiliki kredibilitas yang tinggi, begitu juga para Ulama hadits yang memiliki loyalitas besar kepada Hadits yang membentengi dan menjaga hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benteng yang kuat yang tidak mampu di tembus oleh para pemalsu dan pembohong. Sehingga para Ulama hadits dengan taufik Allâh, kemudian dengan keilmuan yang luas, kejelian, kesungguhan dan kesabaran, mereka mampu menyingkap kedok para pembohong dan membongkar niat jelek mereka dan menepis segala proganda dan makar yang mereka lancarkan untuk menghancurkan Islam, sehingga tidak tertinggal sedikitpun peluang bagi para pemalsu dan pembohong untuk mempermiankan Hadits dan menodai kesuciannya. Sehingga muncullah banyak karya para Ulama yang mengupas  dan menyingkap tentang prihal para pemalsu dan hadits hadits palsu[39].

Kedua: Adapun perkataan para orientalis bahwa pemalsuan hadits telah muncul sejak zaman nabi dan pemalsuan tersebut di lakukan oleh para shahabat, maka ini jelas suatu kebohongan yang nyata, dan para shahabat berlepas diri dari kedustaan ini. Karena kondisi dan prihal para shahabat yang hidup bersama Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mendapatkan rekomendasi dari Allâh dan Rasul-Nya, yang telah mengorbankan jiwa raga dan harta mereka untuk meperjuangkan agama Allâh, kecintaan kepada Allâh dan Rasul-Nya telah menyatu dengan darah dan daging mereka, mustahil dengan keadaan yang seperti ini mereka akan berbohong atas nama Allâh dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedang mereka telah mendengar dan membaca ayat ayat al-Qur’an dan hadits hadits nabawiyyah yang mengancam para pembohong dengan azab yang sangat pedih, seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَبَ عَلَى اللّٰهِ وَكَذَّبَ بِالصِّدْقِ اِذْ جَاۤءَهٗۗ

Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allâh dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? [az-Zumar/39:32]

Dan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

قُلْ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh tidak beruntung [Yunus/10:69]

Dan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mutawatir :

مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa yang sengaja berbohong atas namuku, maka ia telah menyiapkan tempat duduknya di neraka[40].

Ketiga: Para Ulama berbeda pendapat kapan munculnya pemalsuan hadits, kepada dua pendapat:

  1. Pemalsuan hadits muncul di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Pemalsuan hadits muncul tatkala munculnya fitnah yang di kobarkan apinya oleh orang orang yang benci kepada Islam, dan secara spesifik muncul pada tahun 40 hijriyyah, pasca fitnah yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma. Dan bisa jadi muncul setelah fitnah pembunuhan Khalifah Utsman bin Affân Radhiyallahu anhu.

Terlepas dari pebedaan tersebut, yang jelas tidak mungkin pemalsuan tersebut muncul dari para shahabat g yang di kenal dengan kejujuran, amanah dan loyalitas tinggi terhadap agama dan Hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang mengatakan bahwa pemalsuan tersebut muncul di zaman nabi, maka hal ini sama sekali tidak akan menimbulkan keraguan akan kejujuran para shahabat, sebab yang hidup dizaman Rasul juga banyak kaum munafikin yang menyembunyikan kebencian kepada Islam dan kaum Muslimin[41].

Keempat : Sejak munculnya fitnah, maka para Ulama salaf dan ahli hadits telah melakukan usaha yang optimal dan mengambil langkah-langkah positif untuk menjaga kesucian Hadits dari makar para pemalsu, sehingga mereka sangat berhati hati dalam menerima riwayat, mereka tidak semena mena menerimanya kecuali bila diketahui kejujuran para rawinya dan keshahihan sanadnya, sebagaimana kata Iman Ibnu Sirin rahimahullah :

“لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ، قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ

Dahulunya mereka tidak menanyakan tentang sanad (hadits), maka tatkala terjadi fitnah, mereka mengatakan: sebutkan/jelaskan kepada kami para perawi kalian (sanad hadits), lalu di perhatikan siapa dari kalangan ahlussunnah maka diterima hadits mereka, dan di perhatikan siapa dari kalangan ahlulbid’ah maka tidak di terima hadits mereka[42].

Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian[43].

Kelima: Kemudian para ulama telah menentukan persyaratan persyaratan yang sangat ketat dalam merima riwayat hadits dan untuk menentukan keshahihan hadits dari kepalsuannya, yang semuanya itu merupakan penyebab munculnya disiplin ilmu yang merupakan keistimewaan umat ini yang tidak di miliki oleh selain umat Islam, yaitu ilmu “Mushthalah Hadits”, keilmuan yang sangat jeli dan teliti yang menjelaskan akan kejeniusan para ulama hadits dan kejelian mereka dalam menentukan kaedah kaedah dasar dalam periwayatan dan menghukumi hadits, ia merupakan benteng yang sangat kokoh untuk menjaga kesucian hadits dari kekotoran tangan tangan para perusak dan penebar fitnah dari kalangan ahlulbid’ah dan zindiq (munafik).

Dari apa yang di utarakan jelaskan kebatilan syubuhat syubuhat para orientalis dan para pembeo (pengikut) mereka dan nyatalah kebohongan mereka, dan bahwasanya hasil penelitian mereka tentang Islam dan Hadits hanya kesalahan belaka karena jauh dari metodelogi yang benar dan sikap yang objektif serta ilmiyah, yang pada hakekatnya hal itu tidaklah muncul dari mereka kecuali karena disebabkan kebencian yang mendalam terhadap Islam dan Hadits.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin waspada dan berhati hati dari syubuhat syubuhat, makar makar dan propaganda propaganda musuh Islam dari kalangan non Islam dan para pengikut mereka dari kalangan munafikin yang berkedok Islam sementara mereka adalah orang yang telah menjual keislaman yang prinsip akidah mereka kepada musuh musuh Islam, sehingga mereka menjadi boneka boneka para orientalis dalam menghujat Islam dan Hadits, ibarat musuh dalam selimut yang menggunting kain dalam lipatan.

Wallahul musta’aan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat biografinya di kitab, al-A’lâm, karangan az-Zirikli  (1/84).
[2] Lihat biografinya di kitab al-‘Uyûbul Manhajiyyah fi Kitâbâtil Mustasyriq Syakhat al Muta’alliqah bis Sunnah an Nabwiyyah” karangan Dr. Khalid bin Manshur ad-Durais. (hlm. 5-13).
[3] Lihat kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha karangan ‘Imad Sayyid Asy Syarbini (1/266).
[4] HR Muslim dalam Shahihnya no. 3004.  Dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[5] Dalam kitabnya al-Aqîdah wasy Syari’ah fil Islam, hlm. 53, 251. Dan lihat kitab  as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha 1/267 dan 348).
[6] HR Bukhari (no. 7447) dan Muslim (no. 1679).
[7] HR Abu Daud dalam sunannya no. 3660, dan Tirmizi dalam sunannya no. 2656, beliau berkata: “Hadits hasan”.
[8] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya (1/8).
[9] HR Abu Daud dalam Sunannya no. 3646, Ahmad dalam Musnad 2/162 dan al-Hâkim dalam Mustadrak 1/105, Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini mempunyai beberapa sanad yang saling menguatkan” Lihat : Fathul Bâri 1/250.
[10] HR Bukhari no. 112 dan 2434 dan Muslim no. 448.
[11] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya no. 113.
[12] HR al-âakim dalama al-Mustadrak 1/106 dan ar-Ramahurmuzi dalam kitab al-Muhadditsul Fâshil, hlm. 365. Dan riwayatkan juga ar Ramahurmuzi dari hadits Anas bin Malik dalam kitab yang sama hal: 368 dan al Khathib al Bagdadi dalam Tarikh Bagdad 10/460, dan sanadnya saling menguatkan, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi’ no. 4310 dan Silsilah Shahihah no. 2026.
[13] Lihat perkataan mereka tentang izin menulis hadits dalam Sunnan ad-Darimi” 1/432-438, Taqyîdul Ilm, hlm. 87-98 dan al-Muhadditsul Fâshil, hlm. 370
[14] Lihat perkataan mereka tentang izin menulis hadits dalam Sunnan ad-Darimi” 1/439-443, Taqyîdul Ilm, hlm. 99 dan al-Muhadditsul Fâshil, hlm. 376. Dan lihat juga kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/286).
[15] Lihat Majmû’ Fatâwâ 18/318 dan 2/322.
[16] Lihat Ma’âlimus Sunan (4/183) dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/288).
[17] Lihat “Zaadul ma’aad” 3/457 dan Fathul bari 1/251.
[18] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/292-296).
[19] Lihat : Mukaddimah “sunan ad darimi” 1/139 dan Taqyîdul ‘Ilm (hlm. 58-60) dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/297).
[20] Lihat bantahan terhadap pernyataan dan kesimpulan diatas kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/302-307).
[21] Al-Aqîdah wasy Syari’ah fil Islam” hlm. 53, 251, lihat: as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/348).
[22] Lihat kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/348).
[23] Di riwayatkan oleh Bukhari –ta’liqan- dalam Kitab Ilmu dari  Shahihnya 1/234.
[24] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/350-351).
[25] Fathul Bâri” 1/251.
[26] HR Bukhari dalam Shahihnya hadits no. 112.
[27] HR Nasa’i dalam Sunannya no. 4853-4859 dan Abu Ubadi Qasim bin Sallam dalam kitab al-Amwâl hlm 358-362. Dan lihat Dalâilut Tautsîqil Mubakkir lis Sunnah karangan Dr. Imtiyaaz Ahmad hlm. 368, dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/353).
[28] H.R Bukhari dalam shohihnya no. 1448, lihat Dirâsât fil Hadîtsin Nabawi wa Târîkh Tadwînihî karya Dr. Muhammad Mustapa Al A’dzami, 1/94. dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/353).
[29] H.R Bukhari dalam shohihnya no. 5828.
[30] Lihat Musnad Abdullah bin Amru bin Ash dalam Musnad Imam Ahmad” 2/158 s/d 227.
[31] H.R Abu Daud dalam sunannya no. 3646, Ahmad dalam Musnad 2/162 dan al-Hâkim dalam Mustadrak 1/105, Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini mempunyai beberapa sanad yang saling menguatkan” Lihat  Fathul Bâri 1/250.
[32] Shahifah ini diriwayatkan dengan teksnya oleh Imam Ahmad dalam musnadnya 2/312 s/d 319. Dan telah di cetak berulang kali secara  tersendiri dengan tahqiq Dr. Muhammad Humaidullah.
[33] Lihat Dirâsât fil Hadîtsin Nabawi wa Târîkh Tadwînihî karya Dr. Muhammad Mustapa al-A’dzami, 1/92-142.
[34] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/375).
[35] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/376).
[36] Bugyatul Wu’ât fi Thabaqât al Lugawiyyin wan Nuhât karya as-Suyuthi 1/134.
[37] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/385 s/d 394).
[38] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/395).
[39] as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/399).
[40] HR Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4.
[41] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/401-402).
[42] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, hlm. 15.
[43] Ibid, hal: 14.

Sunnah, Juga Merupakan Wahyu

SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Sesungguhnya agama Islam telah sempurna, nyata, terang lagi jelas, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali pasti binasa. Dan Islam, adalah agama yang berlandaskan wahyu Allah Ta’ala, bukan berlandaskan akal fikiran maupun perasaan manusia. Barang siapa mengikuti wahyu, maka sesungguhnya ia berada di atas jalan yang lurus. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْٓ اُوْحِيَ اِلَيْكَ ۚاِنَّكَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Maka berpegang teguhlah kepada yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.[az-Zukhruf/43:43].

Wahyu Allah merupakan kebenaran mutlak, tidak ada kedustaan dan kesalahan di dalamnya. Hal ini berbeda dengan akal dan fikiran manusia yang tidak ada jaminan kebenaran mutlak, bahkan fikiran seseorang itu sering berubah-ubah. Demikian juga fikiran manusia yang satu dengan lainnya, juga sering berbeda. Oleh karena itulah manusia itu sering berselisih.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang kebenaran mutlak pada wahyu-Nya:

لَّا يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهٖ ۗتَنْزِيْلٌ مِّنْ حَكِيْمٍ حَمِيْدٍ

Kebatilan tidak datang kepadanya (Al-Qur`ân) baik dari depan maupun dari belakangnya. (Al-Qur`ân) diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.[Fushshilat/41:42].

Dengan tegas Allah menyatakan, bahwa di dalam Kitab-Nya tidak terkandung kebatilan, baik  saat diturunkan maupun sesudahnya. Kebatilan dalam arti kedustaan ataupun kesia-siaan.

Makna As-Sunnah[1]
As-Sunnah, secara bahasa artinya ialah jalan atau ajaran, yang baik maupun yang buruk. Adapun secara istilah, as-Sunnah memiliki beberapa makna sebagai berikut.

1. Makna Sunnah menurut istilah ulama ushûl fiqh.
Al-Aamidi rahimahullah berkata: “Dalil-dalil syari’at yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang tidak dibaca, bukan merupakan mu’jizat, dan tidak termasuk mu’jizat.[2] Dan Sunnah ini mencakup perkataan-perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , perbuatan-perbuatan, dan taqrîr-taqrîr (ketetapan-ketetapan) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.[3]

Istilah as-Sunnah di sini, contohnya perkataan, “sumber aqidah dan hukum Islam ialah Al-Kitab dan as-Sunnah”, “kita wajib berpegang kepada Al-Kitab dan as-Sunnah”, dan semacamnya.

2. Makna Sunnah menurut istilah ulama ahli hadits.
Yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik berupa perkataan, perbuatan, taqrîr (ketetapan)beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sifat jasmani, atau sifat akhlak, perjalanan setelah bi’tsah (diangkat sebagai Nabi), dan terkadang masuk juga sebagian sebelum bi`tsah. Sehingga arti as-Sunnah di sini semakna dengan al-Hadits.

3. Makna Sunnah menurut istilah ulama ahli fiqih.
Yaitu perkara yang pelakunya terpuji dan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak tercela dan tidak mendapatkan dosa. Istilah Sunnah menurut ahli fiqih ini  semakna dengan mustahab, mandûb, tathawwu’, nafilah, muragh-ghab fîhi, dan semacamnya.

Istilah as-Sunnah di sini, contohnya perkataan, “hukum shalat rawaatib adalah Sunnah, bukan wajib”, “pendapat yang râjih (kuat), hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki adalah wajib ‘ain, bukan sunnah”, dan semacamnya.

4. Makna Sunnah menurut istilah ulama aqidah atau ulama Salaf.
Yaitu bermakna jalan dan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diikuti oleh para sahabatnya. Sunnah di sini kebalikan dari bid’ah. Oleh karena itu, banyak ulama pada zaman dahulu menulis kitab-kitab aqidah, dan mereka menamakannya dengan as-Sunnah. Misalnya, “as-Sunnah” karya ‘Abdullah bin Imam Ahmad, “as-Sunnah” karya al-Khallâl, dan lain-lain.

Adapun makna as-Sunnah yang dimaksudkan dalam tulisan ini, yaitu as-Sunnah menurut istilah ahli ushûl fiqh.

As-Sunnah, Juga Merupakan Wahyu
Allah Azza wa Jalla memerintahkan manusia agar mengikuti wahyu yang telah Dia turunkan kepada mereka melalui perantaraan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِتَّبِعُوْا مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۗ قَلِيْلًا مَّا تَذَكَّرُوْنَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya).[al-A’râf/7:3].

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dari-Nya secara khusus, dan Dia memberitahukan bahwa barangsiapa mengikuti selainnya, maka dia telah mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[4]

Allah juga telah menjelaskan, apa yang Dia turunkan bukan hanya al-Kitab (Al-Qur`ân). Bahkan yang Allah turunkan ialah berupa al-Kitab (Al-Qur`ân) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. [al-Baqarah/2:231].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: “Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu”, yaitu Dia mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan penjelasan-penjelasan, “dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah”, yaitu As-Sunnah, “Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu”, yaitu Allah memerintah kamu, melarang kamu, dan mengancam kamu dari melakukan perkara-perkara yang haram.[5]

Dalam ayat lain Allah berfirman:

وَاَنْزَلَ اللّٰهُ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُۗ وَكَانَ فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكَ عَظِيْمًا

Dan Allah telah menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. [an-Nisâ`/4:113].

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berkata: “Allah menyebutkan al-Kitab, yaitu Al-Qur`ân, dan menyebutkan al-Hikmah. Aku telah mendengar orang yang aku ridhai, yaitu seseorang yang ahli ilmu Al-Qur`ân berkata,’Al-Hikmah ialah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘.”[6]

Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah. Sementara Allah Ta’âla berfirman:

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلٰى فِيْ بُيُوْتِكُنَّ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ وَالْحِكْمَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ لَطِيْفًا خَبِيْرًا

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kamu (para istri Nabi) dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (Sunnah Nabi). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.[al-Ahzâb/33:34].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: “Yaitu amalkanlah (wahai istri-istri Nabi) apa yang diturunkan Allah Tabaraka wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah-rumah kalian, yang berupa Al-Kitab dan as-Sunnah”.[7]

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa beliau diberi al-Kitab dan yang semisalnya, yaitu as-Sunnah. Keduanya memiliki kedudukan yang sama, sama-sama wajib diikuti. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

“Ingatlah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab (Al-Qur`ân) dan (diberi) yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya. Ingatlah, hampir ada seorang laki-laki yang kenyang berada di atas tempat tidurnya yang dihiasi, dia akan berkata: ‘Kamu wajib berpegang dengan Al-Qur`ân ini. Apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang halal, maka halalkanlah ia! Dan apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang haram, maka haramkanlah ia!’. Ingatlah,  tidak halal bagi kamu daging keledai jinak, dan (tidak halal) seluruh yang bertaring dari binatang buas, dan (tidak halal) barang temuan milik orang kafir mu’ahid,[8] kecuali jika pemiliknya tidak membutuhkannya. Barang siapa bertamu kepada suatu kaum, maka mereka wajib menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya, maka dia berhak mengambil dari mereka dengan semisal jamuannya”.[9]

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلاَ وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Hampir ada seorang laki-laki yang bersandar di atas tempat tidurnya yang dihiasi, disampaikan kepadanya sebuah hadits dariku, lalu dia akan berkata: ‘Di antara kami dan kamu ada kitab Allah Azza wa Jalla . Apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang halal, maka kita menghalalkannya. Dan apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang haram, maka kita mengharamkannya’. Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti apa yang diharamkan oleh Allah. [HR Ibnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni].

Penulis kitab ‘Aunul-Ma’bûd Syarh Sunan Abi Dâwud mengatakan: “(Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) ‘aku diberi al-Kitab’, yaitu Al-Qur`ân, ‘dan (diberi) yang semisalnya’, yaitu wahyu batin yang tidak dibaca, atau penjelasan wahyu zhahir, dengan menjelaskan keumuman, mengkhususkan, menambah, mengurangi, atau hukum-hukum, nasihat-nasihat, atau perumpamaan-perumpamaan, yang menyerupai Al-Qur`ân  dalam masalah kewajiban yang diamalkan, atau dalam hal kedudukannya”.

Al-Baihaqi berkata: “Hadits ini memungkinkan  dua makna.

  • Pertama, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu batin yang tidak dibaca, seperti diberi wahyu zhahir yang dibaca.
  • Kedua, maknanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi al-Kitab yang merupakan wahyu yang dibaca, dan diberi penjelasan semisalnya. Yaitu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diizinkan menjelaskan yang ada di dalam al-Kitab, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keumuman, mengkhususkan, menambahkan, sehingga beliau mensyari’atkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam al-Kitab. Maka jadilah hal itu, di dalam kewajiban berhukum dan keharusan mengamalkannya seperti wahyu yang zhahir yang dibaca”.[10]

Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala sebagaimanan Al-Qur`ân. Hassân bin ‘Athiyah rahimahullah berkata:

كاَنَ جِبْرِيْلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ

Dahulu, Malaikat Jibrîl turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa as-Sunnah, sebagaimana ia turun membawa Al-Qur`ân.[11]

Kedudukan As-Sunnah Sama Dengan Al-Qur’an Dalam Hujjah
Setelah mengetahui bahwasanya wahyu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua, selain Al-Qur`ân atau al-Kitab, yang merupakan wahyu zhahir yang dibaca, juga as-Sunnah yang merupakan wahyu batin yang dibaca, sehingga kedudukan keduanya ini satu derajat dalam hal hujjah dan sumber aqidah dan hukum, karena keduanya sama sebagai wahyu Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, termasuk perkara yang pantas untuk diperingatkan, yakni pendapat sebagian ahli ushuul fiqih yang menyatakan bahwa kedudukan as-Sunnah berada di bawah Al-Qur`ân dalam pengambilan sumber hukum. Sehingga pendapat ini memunculkan prinsip yang tidak benar pada sebagian umat Islam; misalnya hadits yang shahîh, jika bertentangan dengan Al-Qur`ân maka hadits itu berarti hadits lemah dan ditolak. Kemudian mereka menggunakan akal fikirannya sendiri, atau bahkan kebodohannya untuk menghukumi sesuatu hadits bertentangan dengan ayat Al-Qur`ân. Dari sinilah, kemudian timbul berbagai penyimpangan.

Oleh karena itu, kami ingatkan bahwasanya as-Sunnah juga merupakan wahyu Allah, sehingga tidak akan bertentangan dengan Al-Qur`ân. Jika ada hadits yang telah memenuhi syarat shahîh, tetapi menurut akal, seolah-olah hadits itu bertentangan dengan Al-Qur`ân, maka hendaklah kita mendahulukan naql (wahyu) daripada akal. Demikian ini merupakan prinsip Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah.

Imam Abul-Muzhaffar as-Sam’ani rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwasanya madzhab (jalan) Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah (menyetakan), akal tidaklah mewajibkan sesuatu kepada seorangpun, tidak menghilangkan sesuatu darinya, tidak ada peran bai akal dalam menghalalkan dan mengharamkan, menganggap baik dan menganggap buruk.[12] Seandainya tidak ada penjelasan dari agama, maka tidak ada sesuatu pun yang wajib atas diri seseorang, dan mereka tidak terkena pahala atau siksa”.

Imam Abul-Muzhaffar as-Sam’ani rahimahullah juga berkata: “Ahlus Sunnah mengatakan, prinsip dalam beragama adalah ittiba` (mengikuti dalil wahyu), sedangkan akal mengikutinya. Seandainya prinsip agama itu berlandaskan akal, maka sesungguhnya manusia tidak membutuhkan wahyu dan nabi-nabi. Demikian juga makna larangan dan perintah (dari Allah lewat perantaraan para nabi) menjadi sia-sia. Dan setiap orang akan berbicara sesuai yang ia kehendaki”.[13]

Syaikh ‘Abdul-Ghani ‘Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: “As-Sunnah dengan al-Kitab berada pada satu derajat. Dari kedua sumber ini diambillah sebagai ‘ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) dalam menentuankan hukum-hukum syari’at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan:  ‘Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa al-Kitab (Al-Qur`ân) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah; dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu’jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah, dilihat pada sisi ini, keutamaannya berada di bawah Al-Qur`ân.

Syaikh ‘Abdul-Ghani ‘Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: “As-Sunnah dengan Al-Kitab berada pada satu derajat dari sisi keduanya digunakan sebagai ‘ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) terhadap hukum-hukum syari’at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan:  Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa Al-Kitab (Al-Qur’an) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah, dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu’jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah di bawah Al-Qur’an di dalam keutamaan pada sisi-sisi ini.

Akan tetapi, hal itu tidak menyebabkan keduanya berbeda keutamaannya dalam masalah penggunaan sebagai hujjah. Yaitu menganggap kedudukan as-Sunnah di bawah Al-Qur`ân dalam penggunaan sebagai ‘ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen); sehingga seandainya terjadi pertentangan, maka As-Sunnah disia-siakan, dan hanya Al-Qur`ân yang diamalkan.

Sesungguhnya kedudukan as-Sunnah itu sederajat dengan al-Kitab (Al-Qur`ân) dalam pengambilannya sebagai hujjah. Dijadikannya al-Kitab sebagai hujjah, karena ia merupakan wahyu dari Allah…, dan dalam masalah ini, as-Sunnah sama dengan Al-Qur`ân, karena as-Sunnah juga merupakan wahyu seperti halnya Al-Qur`ân. Sehingga wajib menyatakan, dalam hal i’tibar, as-Sunnah tidak di berada belakang Al-Qur`ân”.[14]

Oleh karena itu, Al-Qur`ân dan as-Sunnah merupakan dua perkara yang saling menyatu, tidak terpisah, dua yang saling mencocoki, tidak bertentangan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.[15]

Kesimpulan
Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa as-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai hujjah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.

Al-hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Maraji‘:

  1. Al-Qur’ân Terjemah Departemen Agama.
  2. At-Ta’zhim wal-Minnah fil-Intisharis-Sunnah, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.
  3. Dharûrat Ihtimâm bis-Sunnah Nabawiyyah, karya Syaikh ‘Abdus-Salâm bin Barjas bin Nâshir Âlu ‘Abdul-Karîm t .
  4. I’lamul-Muwaqqi’in, karya Imam Ibnul-Qayyim, Penerbit Darul-Hadits, Kairo, Tahun 1422H/2002H.
  5. Manhaj Imam Syafi’i t fî Its-bâtil ‘Aqîdah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb al-‘Aqîl, Penerbit Adh-waus-Salaf.
  6. Tadwîn as-Sunnah an-Nabawiyyah, karya Dr. Muhammad bin Mathar Az-Zahrâni, Penerbit Dârul- Khudhairi, Cetakan Kedua, Tahun 1419 H / 1998 M.
  7. Tafsîr Al-Qur`ânil-‘Azhîm, karya Imam Ibnu Katsî
  8. Kitab-Kitab Hadits, dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dharûrat Ihtimâm bis-Sunnah Nabawiyyah, hlm. 29-34.
[2] Yaitu bukan Al-Qur`ân, karena Al-Qur`ân dibaca pada waktu shalat dan merupakan mu’jizat, di mana Allah menantang orang yang meragukannya untuk membuat satu surat semisal Al-Qur’ân. Namun ini tidak berarti di dalam As-Sunnah tidak ada perkara luar biasa yang membuktikan kebenaran Nabi Muhammad n sebagai utusan Allah, pen.
[3] Taqrîr, artinya pengakuan. Maksudnya perbuatan atau perkataan sahabat yang tidak diingkari oleh Nabi n .
[4] I’lâmul-Muwaqqi’in, 2/46.
[5] Tafsîr Al-Qur`ânul ‘Azhîm, surat al-Baqarah/2 ayat 231.
[6] Ar-Risâlah, hlm. 32-33.
[7] Tafsîr Al-Qur`ânil ‘Azhîm, surat al-Ahzaab/33 ayat 34.
[8] Orang kafir yang ada perjanjian keamanan dengan kaum muslimin.
[9] HR Abu Dawud, no. 4604. Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim dari al-Miqdam bin Ma’di Karib. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
[10] ‘Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud. Lihat penjelasan hadits no.4604.
[11] Riwayat ad-Dârimi, no. 549. Al-Khathîb dalam al-Kifâyah, hlm. 48, dan lain-lain. Dinukil dari Tadwîn as-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 22-23.
[12] Yang dimaksudkan ialah baik dan buruk, yang karenanya mendapatkan pahala atau siksa, pen.
[13] Al-Hujjah fî Bayânil-Mahajjah, Juz. 1, hlm. 315. Dinukil dari Manhaj Imam Syafi’t t fî Its-bâtil- ‘Aqîdah, Juz. 1, hlm. 57-58.
[14] Sebuah pembahasan dalam kitab Hujjiyyatus-Sunnah, hlm. 485-494. Dinukil dari Dharuuraat Ihtimaam bis-Sunnah Nabawwiyah, hlm. 24.
[15] Hadits Shahiih li ghairihi. HR Maalik, al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam at-Ta’zhim wal-Minnah fil-Intisharis-Sunnah, hlm. 12-13.

Bagaimana Cara Allah Subhanahu wa Ta’ala Menjaga dan Memelihara Sunnah?

BAGAIMANA CARA ALLÂH SUBHANAHU WA TA’ALA MENJAGA DAN MEMELIHARA AS-SUNNAH ?

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ الله

Sebagai seorang Muslim kita wajib meyakini bahwa semua yang ada dalam al-Qur’an itu adalah haq, baik berupa kabar maupun janji-janji dan ancaman. Termasuk diantaranya adalah janji Allâh Azza wa Jalla untuk menjaga keaslian agama ini, dengan menjaga keaslian sumbernya yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagaimana firman-Nya :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya [al-Hijr/15:9]

Penjagaan terhadap al-Qur’ân dalam ayat ini mencakup penjagaan terhadap hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .-red

Kita sudah meyakini hal ini, namun terkadang ada pertanyaan yang dimunculkan oleh orang-orang tertentu dengan berbagai maksud dan tujuan. Diantara pertanyaan itu, “Bagaimana cara Allâh menjaga dan memelihara as-Sunnah ?” Jika pertanyaan ini dilontarkan kepada saya, maka saya akan memberikan jawaban yang sangat mendasar sekali dari para Ulama’ ialah :

Pertama : Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada umat ini sebuah ilmu yang sangat besar lagi sangat agung yang telah menjadi kekhususan bagi umat ini. Karena memang Allâh Azza wa Jalla tidak pernah memberikanya kepada umat umat sebelum umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ilmu ini menjadi kemuliaan secara khusus bagi umat ini. Ilmu yang dimaksudkan adalah ilmu sanad atau isnad. Sebuah ilmu untuk mengetahui secara bersilsilah atau berantai jalanya orang-orang yang meriwayatkan suatu riwayat dari fulan ke fulan dan seterusnya. Sehingga dengan sebab isnad dapat dibedakan dengan jelas dan terang antara ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; Antara yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan yang disandarkan kepada selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang disandarkan kepada para shahabat atau tâbi’în atau tâbi’ut tâbi’în dan seterusnya. Apabila sebuah riwayat tidak ada sanad atau isnadnya maka para imam ahli hadits seperti Bukhâri dan lain lain akan menolaknya dan tidak mau menerimanya. Dan mereka mengatakan bahwa riwayat ini tidak ada asal asulnya dan dimasukkan ke dalam golongan hadits-hadits palsu.

Oleh karena itu dahulu para Ulama’ kita mengatakan – dan perkataan mereka ini merupakan kaidah yang sangat besar dalam Islam tentang ilmu riwayat atau naql. Abdullah bin Mubârak rahimahullah mengatakan :

اْلإسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ لَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

Isnad itu bagian dari agama. Kalau sekiranya tidak ada isnad, niscaya siapa saja dapat mengatakan apa saja saja yang ia mau katakan [Riwayat Imam Muslim dalam muqaddimah kitab Shahîhnya]

Ya benar, kalau sekiranya tidak ada isnad, pastilah siapa saja dapat mengatakan apa yang dia mau katakan. Jika demikian, kita pasti tidak dapat membedakan mana yang hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan ? Manakah riwayat-riwayat yang sah dan manakah riwayat-riwayat yang lemah atau sangat lemah atau bahkan palsu ?

Kemudian, siapakah yang meriwayatkannya ?Apakah yang meriwayatkannya orang-orang yang terpercaya dalam masalah agama dan ilmunya ? Ataukah riwayat itu datang dari orang-orang yang fasiq, atau dari para pembohong yang biasa berbohong, atau dari para pemalsu hadits yang dengan sengaja memalsukan hadits atas nama Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seterusnya dalam segala cabang ilmu yang sampai kepada kita dengan jalan berita atau riwayat. Semuanya terjawab dengan ilmu yang mulia ini, yang menjadi kekhususan bagi umat ini. Oleh karena itu, ilmu hadits dan ahli hadits demikian mulianya. Namun sedikit sekali orang yang mengetahuinya, mempelajarinya dan mengajarkannya sebagaimana telah ditegaskan oleh Imam Bukhâri amîrul Mukminîn fil hadits dalam sebuah perkataan emasnya yang akan datang insyâ Allâhu.

Kedua : Allâh Azza wa Jalla telah memberikan ilmu hadits yang sangat besar dan sangat mulia kepada sebagian Ulama kemudian membangkitkan mereka untuk memeriksa setiap riwayat atau hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Merekalah, para imam ahli hadits yang sangat terhormat dan mulia kedudukan mereka dalam Islam. Karena merekalah yang dimaksud oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang mengambil bagian terbesar dari yang dimaksudkan beliau thâ’ifah manshûrah. Madzhab mereka terkenal dengan madzhab ahlu hadits, baik secara aqidah maupun fiqh dan seterusnya. Karena yang mereka ikuti tidak lain melainkan sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila hadits yang sampai kepada mereka telah sah, maka itulah madzhab mereka sebagaimana telah ditegaskan oleh imam Syâfi’i rahimahullah , salah seorang pembesar ahli hadits yang dijuluki sebagai nâshirus sunnah (pembela sunnah). Apa yang saya katakan ini pada hakikatnya adalah perkataan para Ulama’ kita yang dahulu sebagaimana yang telah di tegaskan oleh imam Bukhâri t dalam sebuah perkataan emasnya, “Kaum Muslimin yang paling utama ialah seorang yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mati. Maka bersabarlah wahai ahli hadits , semoga Allâh merahmati kamu, karena sesungguhnya (jumlah) kamu adalah yang paling sedikit di antara manusia”[1]

Seorang penyair pernah mengatakan tentang ahli hadits (yang artinya) :
Sesungguhnya kami dahulu menghitung mereka (ahli hadits) sangat sedikit sekali.
Maka seseungguhnya sekarang mereka lebih sedikit dari yan paling sedikit”

Oleh karena itu di bawah ini saya ingin menerangkan sebagian dari para ahli hadits, yaitu ahli jarh wat ta’dîl, yang perkataan mereka menjadi dasar dan hujjah yang kuat. Kemudian dari mereka, kita mengetahui mana rawi yang tsiqah dan dha’îf dan seterusnya.

Diantaranya seperti Sa’îd bin Musayyab, Sa’îd bin Zubair, Abdurrahman bin Hurmuz yang terkenal dengan nama al-A’raj, Abu Shâlih Dzakwân as-Sammân, Hasan bin Abi Hasan yang terkenal dengan nama Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Anas bin Sirin, Abul ‘Aliyah ar-Riyâhi yang namanya Rufai’ bin Mahrân, Mâlik bin Dinar, Amir bin Syarâhîl yang terkenal dengan nama asy-Sya’bi, Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Aswad yang terkenal dengan nama Ibrahim an-Nakhâ’i, Masrûq bin al-Ajda’ bin Mâlik, Rabi’ bin Hutsaim Abu Zaid, Hammad bin Abi Sulaiman, Sa’ad bin Ibrahim az-Zuhri, Muhammad bin Muslim az-Zuhri yang terkenal dengan nama az-Zuhri atau Ibnu Syihab, Ayyub bin Abi Tamimah as-Sakhtiyâni yang terkenal dengan nama al-A’mâsy. Mereka semua yang saya sebutkan di atas adalah dari kalangan tâbi’în, baik tâbi’în dari thabaqah kubra (tingkatan tâbi’în besar) seperti Sa’id bin musayyab; Atau tâbi’în dari thabaqah wustha (tingkatan tâbi’în yang sedang atau tengah-tengah) seperti Hasan al-Bashri; Atau tâbi’în dari thabaqah shughra (tingkatan tâbi’în yang kecil) seperti al-A’masi.

Kemudian thabaqah yang sesudahnya seperti Syu’bah bin Hajjaj, Sufyan bin Said ats-Tsauriy yang terkenal dengan nama Sufyan ats-Tsauriy atau ats-Tsauriy saja, Abdurrahman bin Amr al-Auzâ’i yang terkenal dengan nama al-Auzâ’i, Mâlik bin Anas yang terkenal dengan nama Mâlik bin al-Imâm, Husyaim bin Basyîr, Sufyân bin ‘Uyainah, Yahya bin Said al-Qahthân, Abdullâh bin Mubârak, Waki’ bin Jarrah, Abdurrahman bin Mahdi, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i dan yang selain mereka banyak sekali. Semua yang saya sebutkan di atas adalah dari kalangan tâbi’ut tâbi’în, baik tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah kubra (tingkatan tâbi’ut tâbi’în besar) seperti Sufyân ats-Tsauriy dan Imam Mâlik; Atau tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah wustha (tingkatan tâbi’ut tâbi’în yang sedang atau tengah-tengah) seperti Sufyân bin ‘Uyainah; Atau tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah shughra (tingkatan tâbi’ut tâbi’în yang kecil) seperti Imam asy-Syâfi’i.

Kemudian thabaqah yang sesudah tâbi’ut tâbi’în, yaitu yang mengambil hadits dari tâbi’ut tâbi’în, mereka tidak bertemu dengan Tâbi’în, seperti Imam Ahmad bin Hambal, Ali bin Abdullah bin Ja’far al-Madîni yang terkenal dengan nama Ali bin Madini, Yahya bin Ma’în, Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi yang terkenal dengan nama Duhaim, Ishaq bin Ibrahim ar-Râhuwaih, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amr bin Ali al-Fallâs dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudahnya yaitu yang mengambil dari mereka seperti Muhammad bin Ismail al-Bukhari yang terkenal dengan al-Imam al-Bukhari, juga Imam Muslim, Abu Zur’ah ‘Ubaidullah bin Abdul Karim ar-Râzi, Muhammad bin Idris Abu Hatim ar-Râzi, Abu Dawud dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Tirmidzi, Abdullah bin Ahmad bin Hambal, Ibnu Mâjah, Abu Ya’lâ al-Maushiliy dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Ibnu Khuzaimah, Ibnu Jarîr ath-Thabari, ad Dulâbi, Zakariya bin Yahya as-Sâji, Ibnul Jârud dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaiu ath-Thahâwi, al-‘Uqaili, Ibnu Abi Hâtim dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Ibnu Hibbân, ath-Thabraniy, Ibnu ‘Adi dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu ad-Daraquthniy, al-Hâkim, Ibnu Syâhin dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu al-Baihaqi, al-Khathîb al-Baghdadi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian Imam Ibnul Jauzi, Imam al-Mundziri, Imam an-Nawawi, dan yang selain mereka banyak sekali[2]

Kemudian Imam al-Mizzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, adz-Dzahabi, al-Birzâli, Ibnu Qayyim, Ibnu Abdil Hâdi, Ibnu Katsîr. Mereka ini adalah guru dan murid yang berkumpul di madrasah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Kemudian Imam Ibnu Rajab al-Hambali, Imam al-‘Irâqi (guru al-Hafidz Ibnu Hajar), Imam az-Zailâ’i, Imam al-Haitsami.

Kemudian al Hafidz Ibnu Hajar, Imam al ‘Ainiy dan lain-lain.

Kemudian Imam As Suyuthi dan lain-lain. Kemudian yang selain mereka dari zaman ke zaman. Kemudian yang ada pada zaman kita ini adalah dua orang Imam ahli hadits besar, mujtahid mutlak, Imam ahli jarh wat ta’dil yaitu Syaikhul Imam Muhaddits Ahmad Muhammad Syakir dan Syaikhul Imam Muhammad bin Nashiruddin al-Albâni.

Perkataan para Imam ahli hadits yang saya sebutkan di atas dari tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în dan thabaqah yang sesudahnya dan seterusnya semuanya dalam rangka membela dan mempertahankan Sunnah dan Hadits Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak dimasuki sesuatu yang bukan dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dengan sengaja seperti perbuatan para pendusta dan pemalsu hadits, atau di sebabkan karena kekeliruan dan berbagai sebab lainnya. Mereka telah memberikan pujian (ta’dîl) dan celaan (jarh) terhadap rawi-rawi hadits, mana diantara mereka yang tsiqah (terpercaya dalam agamanya dan ilmunya) dan mana yang lemah (dha’if) dengan berbagai macam cabang kelemahannya; misalnya kelemahan seorang rawi dimulai dari yang paling parah yaitu para pendusta yang telah memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian mereka yang biasa berbohong di dalam pembicaraannya. Kemudian mereka yang fasiq yang mengerjakan dosa-dosa besar, selanjutnya para pengikut hawa nafsu dari ahli bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya. Kemudian dari jurusan hafalannya, apakah sering salah, waham dan buruk hafalannya dan seterusnya.

Semua yang mereka sampaikan itu kembali kepada satu tujuan yaitu pembelaan serentak secara besar-besaran terhadap sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa saallam. Dengannya kaum Muslimin dapat mengetahui dengan jelas dan terang, apakah hadits tersebut sah atau tidak ?

MEMBELA SUNNAH ADALAH JIHAD[3]
Ketahuilah wahai saudaraku, membela dan mempertahankan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan jihad yang besar, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Kalau Yahya bin Ma’in seorang amirul Mukminîn fil hadits, Imamnya jarh wat ta’dil saja telah mengatakan pada zaman beliau masih hidup (beliau wafat pada tahun 233 H), “Mempertahankan dan mengadakan pembelaan terhadap Sunnah (Nabi) lebih utama dari jihad fi sabilillah (perang).”

Lalu, sekarang … pada zaman ini … Apakah yang akan kita katakan setelah berlalu tiga belas abad dari zaman Ibnu Ma’in ?!

Sekarang, simaklah dan perhatikanlah baik-baik sedikit dari sekian banyak pekataan para imam dalam menyingkap keadaan rawi, mana yang tsiqah dan mana yang dha’if ?

  1. Abdullah bin Mubârak seorang tâbi’ut tâbi’în amîrul Mukminin fil hadits pernah menerangkan keadaan seorang (rawi), lalu beliau rahimahullah berkata, “Dia itu seorang pembohong.” Kemudian beliau ditegur oleh seorang laki-laki, “Wahai Abu Abdirrahman, kamu telah melakukan ghibah (menggunjing)!”

Abdullâh bin Mubârak kemudian mejawab dengan jawaban yang patut dicatat dengan tinta emas, karena jawaban beliau dikemudian hari menjadi kaidah umum tentang ilmu jarh wat ta’dil, “Diamlah engkau! Apabila kami tidak menjelaskan (keadaan rawi), bagaimanakah dapat diketahui yang haq dari yang bathil?

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Mubârak pernah menerangkan keadaan seorang rawi yang bernama al-Mu’alla bin Hilal, sebagai seorang pembohong. Lalu sebagian dari kaum sufiyyah telah menegur beliau, “Hai Abu Abdirrahman, engkau telah melakukan ghibah!” Kemudian Abdullah bin Mubarak menjawab seperti di atas.

  1. Kemudian dari Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal yang dijuluki oleh para Ulama sebagai Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah pernah ditanya oleh seorang yang bernama Muhammad bin Bundar, “Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya sangatlah memberatkan saya untuk mengatakan bahwa si fulan itu adalah seorang pendusta ?”

Imam Ahmad menjawab dengan jawaban yang sama dengan jawaban Abdullah bin Mubarak yang patut dicatat dengan tinta emas, karena jawaban beliau menjadi kaidah umum tentang ilmu jarh wat ta’dil, “Apabila engkau diam dan akupun diam (dari menjelaskan tercelanya seorang rawi demikian juga ta’dilnya), maka kapankah orang yang jahil dapat mengetahui (hadits) yang shahih dari (hadits) yang sakit (dha’if).

Dan perbuatan ini bukanlah ghibah sebagaimana telah dituduhkan oleh orang-orang yang tidak tahu tentang ilmu yang mulia ini. Karena tujuan atau maksud dari para Imam ahli hadits dalam menjarh rawi adalah menyampaikan nasehat demi membela dan menjaga agama Islam agar tidak kemasukan sesuatu yang tidak berasal dari Agama.

Ibnu ‘Ulayyah pernah berkata tentang jarh (menerangkan cacat dan cela seorang rawi hadits), “Sesungguhnya ini adalah amanat bukan ghibah.”
Abu Zur’ah ad-Dimasyqi pernah mengatakan, “Aku pernah mendengar Abu Mushir ditanya tentang keadaan seorang rawi yang salah dan waham serta tashhif (salah tulis dalam hadits) ? Beliau menjawab, “Jelaskanlah keadaannya !” Lalu aku bertanya kepada Abu Mushir, “Apakah kamu menganggap yang demikian itu perbuatan ghibah ?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Abdullah bin Ahmad bin Hambal mengatakan, “Abu Turab an-Nakhsyabiy pernah datang menemui bapakku (Imam Ahmad bin Hanbal), lalu bapakku mulai (menjelaskan keadaan rawi dengan) berkata bahwa, “Si fulan dha’if (lemah), sedangkan si fulan tsiqah (terpercaya).”

Lalu Abu Turab menegurnya, “Wahai Syaikh, janganlah engkau mengghibahkan Ulama !” Kemudian bapakku menoleh kepadanya dan menjawab, “Kasihan kau ! Ini nasehat bukan ghibah.”[4]

Semua ini berpulang kepada satu kaidah besar dalam Islam, yaitu memulangkan sesuatu kepada ahlinya. Orang yang tidak ahli tidak boleh dan tidak dibenarkan berbicara tentang sesuatu disiplin ilmu yang ada dalam Islam. Karena hal itu akan menimbulkan kerusakan di atas kerusakan yang bertumpuk. Atau paling tidak kerusakannya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ini kalau kita perkirakan ada kemanfaatannya. Bagaimana halnya kalau semuanya adalah kerusakan dan kebinasaan !!! Kewajiban bagi orang yang tidak atau belum tahu adalah bertanya kepada ahlinya, bukan membantahnya atau menegurnya seperti orang yang menegur amîrul Mukminin fil hadits Abdullâh bin Mubârak dan Imam Ahmad bin Hambal ketika keduanya sedang menjelaskan mana rawi yang tsiqah dan mana rawi yang dha’if. Karena kebodohan yang mereka diamkan, lalu mereka menuduh para Imam ahli hadits telah mengghibahkan manusia khususnya para Ulama !? Padahal perbuatan itu bukanlah ghibah!!! Akan tetapi sebuah nasehat Agama yang sangat besar sekali manfaatnya demi memelihara, menjaga serta mempertahankan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuat iblis bersama bala tentaranya dan para pengikutnya dari para pemalsu hadits terkapar tidak berdaya berhadapan dengan para mujahid besar para Imam ahli hadits. Para Imam itu telah menghabiskan umur mereka untuk membela dan mempertahankan Sunnah Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Amat menakjubkan dan mengharukan saya apa yang telah dilakukan oleh seorang ahli hadits besar pada abad ini tanpa khilaf lagi, bahkan saya kira tidak berlebihan kalau saya sering mengatakan dan menjuluki beliau sebagai seorang amirul Mukminin fil hadits pada abad ini, yaitu Muhammad Nashiruddin al-Albani. Beliau telah mentahqiq dan mentakhrij ulang kitab Targhîb wat Tarhîb karya besar al-Imam al-Mundziriy pada usia delapan puluh lima tahun sebagaimana beliau jelaskan sendiri di muqaddimah Shahih Targhib Wat Tarhib (hlm.12).

Saya katakan seperti itu tidaklah dengan serta merta, bukan taqlid buta seperti orang yang sedang memuji dan menyanjung seseorang padahal dia tidak mengetahui keadaan orang yang dipuji dan disanjungnya !!! Tetapi saya mengatakan seperti ini setelah saya mengadakan penelitian dan pendalaman yang terus-menerus dan berkepanjangan dalam safar ilmiyyah yang sangat melelahkan melihat kepada metoda takhrîj Syaikh Albani lebih dari seperempat abad lamanya. Kalau saudara bertanya kepada saya, misalnya tentang sebuah hadits, apakah hadits tersebut telah disahkan oleh al-Albani atau tidak ? Apakah hadits tersebut ada di kitab al-Albani dan di kitabnya yang mana? Tentu sebagiannya atau bahkan sebagian besarnya saya jawab, “Tidak tahu!” Tetapi kalau saudara bertanya kepada saya tentang metoda takhrîj hadits Albani dan ilmu hadits beliau yang demikian tingginya, maka –insyâ Allâhu Ta’ala- saya mampu menjawab sebagiannya atau sebagian besarnya, baik secara umum metoda takhrij hadits di kitab-kitab beliau yang ada pada saya dan dapat saya pelajari maupun secara khusus perkitab seperti Irwâ’ atau Silsilah dan lain-lain. Tetapi ingat! Kita tidak pernah memalaikatkan Albani sebagaimana pernah dituduhkan seperti itu kepada kami oleh seorang yang telah membantah imam besar ini tanpa ilmu kecuali memuntahkan apa yang ada padanya.

Ketahuilah! Ini adalah sebuah penelitian dari Diraasah ilmiyyah bukan taqlid. Karena saya –insyâ Allâh – bukanlah muqallid bagi salah seorang imam atau salah satu madzhab. Karena memang demikianlah manhaj ilmiyyah para imam ahli hadits termasuk al-Albani pada abad ini. Meskipun kita mengetahui secara pasti bahwa beliau adalah imam besar seperti saudara-saudaranya sesama Ulama yang dapat salah dan benar karena tidak ada yang ma’shum kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitulah para Imam ahli hadits dari zaman ke zaman sampai tubuh mereka yang telah tua renta tidak sanggup lagi membawa ilmu mereka. Dan itulah salah satu contoh dari seorang imamul jarh wat ta’dil pada abad ini Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani semoga Allâh mengampuninya dan merahmatinya dan memasukkannya ke dalam surga firdaus. Alangkah besar pembelaannya terhadap hadits Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Bagaimana dengan para Imam ahli hadits sebelumnya seperti al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah, yang dikatakan bahwa para wanita tidak sanggup lagi melahirkan anak yang sepertinya.

Kemudian bagaimana dengan adz-Dzahabiy Syaikhul jarh wat ta’dil. Al-Hâfidz Ibnu Hajar pernah meminum air zamzam memohon kepada Allâh Azza wa Jalla martabat hapalan seperti Imam adz-Dzahabi. Dan Dzahabiy sendiri pernah mngatakan dalam sebuah kitabnya setelah beliau menjelaskan thabaqatul muhadditsin (tingkatan para ahli hadits) mutaqaddimin (yang terdahulu), “ Bahwa orang yang kecil hapalannya pada zaman mereka adalah orang yang palingh hafizh pada zaman kita!!!” (yakni pada zaman Dzahabiy). Padahal Dzahabiy pernah mengatakan tentang keutamaan gurunya yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kalau ada hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyyah maka bukanlah hadits. Sebuah pujian yang benar bukan omong kosong. Pujian yang beralasan bukan isapan jempol. Pujian yang nyata bukan hayalan. Adz Dzahabiy sungguh telah menyaksikan Syaikhul Islam dengan mata kepalanya akan ketinggian ilmu haditsnya yang tidak ada tandingannya yang telah diakui kealimannya oleh kawan maupun lawan, baik yang se zaman maupun yang sesudahnya. Meskipun demikian Dzahabiy mengatakan, “Bahwa orang yang kecil hapalannya pada zaman mereka adalah orang yang palingh hafizh pada zaman kita!!!”…. Allahu Akbar !!!

Kita kembali ke pokok pembahasan.

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa mengambil sesuatu dari ahlinya merupakan salah satu kaidah besar dalam Islam yang telah ditinggalkan, terutama pada zaman kita sekarang ini. Lebih khusus lagi dalam masalah hadits, sebuah masalah besarnya karena berfungsi sebagai penafsir al-Qur’an. Sehingga mustahil bagi seseorang untuk memahami al-Qur’ân tanpa as-Sunnah atau Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla berikut ini :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (tentang nabi dan kitab-kitab) jika kamu tidak mengetahui, [An-Nahl/16:43]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Sesungguhnya al-Qur’ân ini tidak turun untuk mendustakan sebagian (ayat)nya dengan (ayat) lainnya, bahkan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Maka apa yang kamu ketahui, amalkanlah ! Dan apa-apa yang tidak kamu ketahui, maka kembalikanlah kepada orang yang mengetahuinya (yang alim tentang al-Qur’ân)”.

Hadits shahih yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Mâjah dan lain-lain.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan kaidah besar dalam masalah keharusan mengembalikan segala permasalahan kepada ahlinya. Sekarang kita sedang berbicara tentang jarh wa ta’dîl (celaan dan pujian terhadap rawi hadits) dan yang berhubungan dengannya, maka kewajiban kita adalah mengembalikan masalah ini kepada ahlinya, bukan kepada orang yang tidak tahu. Dari sini kita mengetahui, siapa saja yang berbicara tentang hadits sementara dia bukan ahlinya ,maka wajib ditolak dan tidak boleh diterima sama sekali serta wajib diumumkan di hadapan manusia bahwa dia orang yang tidak tahu menahu tentang hadits.

Perhatikalah beberapa atsar di bawah ini !

  1. Dari Abu Abdirrahman as-Sulamy (dia berkata), “Bahwasannya Ali pernah mendatangi seorang qadhi lalu bertanya kepadanya, “Apakah engkau mengetahui nâsikh dan mansûkh ?” Qadhi menjawab, “Tidak.” Kemudian Ali Radhiyallahu anhu berkata, “(berarti) Engkau telah binasa dan membinasakan (orang).” [Riwayat Baihaqi dalam kitab sunannya ,10/117]
  2. Dari Mis’ar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Sa’ad bin Ibrahim berkata, ‘Tidak boleh menceritakan dari Rasûlullâh kecuali orang-orang yang tsiqah (terpercaya).” [Riwayat Imam Muslim dalam muqaddimah Shahihnya (1/11-12)]
  3. Abu Zinâd mengatakan, “Aku jumpai di Madinah seratus orang, semuanya orang-orang yang amanat, (akan tetapi) tidak satupun hadits diambil dari mereka, dikatakan bahwa mereka bukan ahlinya (yakni bukan ahli hadits)”. [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahihnya (1/11)]
  4. Dari Sulaiman bin Musa , dia berkata, “Aku bertemu dengan Thawus, lalu aku berkata kepadanya, ‘Si fulan telah menceritakan kepadaku (hadits) ini dan itu, ((Bolehkah aku menerima riwayatnya) ?’ Thâwus menjawab, “Jika temanmu itu seorang rawi tsiqah, maka terimalah riwayat darinya.” [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahîhnya (1/11)]
  5. Berkata Yahya bin Sa’id (al Qaththan), “Aku pernah bertanya kepada Sufyan ats-Tsauri, Syu’bah, Malik dan Ibnu Uyainah tentang seorang Rawi yang tidak tsabit (tidak kuat atau lemah) dalam (riwayat) haditsnya. Kemudian datang seorang kepadaku bertanya tentang orang tersebut (yakni tentang rawi yang dha’if itu, apakah boleh aku kabarkan kepadanya bahwa rawi tersebut dha’if) ?” Jawab mereka, “Kabarkan kepadanya bahwa orang tersebut tidak tsabit (tidak kuat).” [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahîhnya (1/13)]
  6. Berkata Imam Malik, “Ilmu itu tidak boleh diambil kecuali dari ahlinya”. [Rijâlul Muwaththa’ oleh Imam Suyuthi]

Ayat al-Qur’an dan hadits di atas serta beberapa atsar dari shahabat, tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în menjelaskan kepada kita :

  1. Memulangkan segala sesuatu kepada ahlinya, khususnya dalam urusan hadits yang merupakan masalah besar.
  2. Ttidak boleh menceritakan dari Rasulullah kecuali orng-orang yang tsiqah. Tsiqah artinya adil dan Dhabith. Adil ialah orang yang baik agamanya, bukan orang fasiq dan tidak taat. Sedangkan dhabith ialah hafal hadits, baik hafalan luar kepala ataupun hafalan kitab, serta dia ahli dalam hadits, sebagaimana telah saya terangkan di kitab Mushtalahul hadits.
  3. Hadits tidak boleh diterima dari orang yang bukan ahlinya bahkan wajib ditolak.
  4. Wajib mengumumkan orang-orang yang dha’if dan bodoh dalam hadits terlebih para ahli bid’ah yang senantiasa menentang hadits.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Jami’ li Akhlaqir Raawi wa Adabis Sami’ oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi 1/168, ditahqiq oleh Doktor Muhammad Ajaaj al-Khathib
[2] Bacalah muqaddimah al-Kamilfi Dhu’afaair Rijal oleh Ibnu ‘Adi ak-Mu’in fi Thabaqatil Muhadditsin oleh Imam adz-Dzahabi; Muqaddimah Taqribut Tahdzib oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan muqaddimah al-Jarhu wat Ta’dil oleh Imam Abi Hatim
[3] Sub judul ini dari redaksi
[4] Semua riwayat diatas telah dijelaskan oleh Imam al-Khatib Baghdadi dalam kitab al-Kifaayah fi ‘Ilmir Raayah. Lihat Syarah ‘Ilal Tirmidzi oleh Ibnu Rajab 1/46 dan seterusnya ditahqiq oleh Doktor Nuruddin ‘Itr.

Sunnah Antara Musuh dan Pembelanya

SUNNAH, ANTARA MUSUH DAN PEMBELANYA

Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali

Sunnah Adalah Wahyu yang Diwahyukan
Sesungguhnya Sunnah Muthahharah (Sunnah yang suci) akan senantiasa terpelihara berkat Allah Ta’ala. Sunnah dan Al-Qur’an adalah wahyu yang datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

Inilah persoalan yang ingin aku sampaikan peringatan padanya, karena pentingnya hal ini. Karena keadaan Sunnah Nabi yang merupakan wahyu Allah, akan memberikan keyakinan bahwa Sunnah yang suci ini akan tetap terpelihara dari kerusakan ataupun hilang. Tetap aman dari bercampur dengan lainnya. Berikut ini akan kami paparkan dalil-dalil untuk membantah kebatilan yang dilontarkan oleh orang yang menghendaki keburukan terhadap Sunnah ini. Semoga hati anda akan menjadi tenang dan bertambahlah keimanan anda . Sehingga anda akan senantiasa berpegang teguh terhadap Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sunnah Khulafa’ Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk.

Dalil Pertama : Dari Al-Qur’anul Karim
1. Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ

Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu.[Al-Baqarah/2: 231]

Dia juga berfirman pada ayat lain:

وَأَنزَلَ اللهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا

Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.[An-Nisa/4:113]

Maksud dari kata Al-Hikmah dalam ayat-ayat yang jelas ini adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dalil firman Allah Ta’ala:

وَاذْكُرْنَ مَايُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah (Sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui [Al-Ahzab/33: 34]

Bukankah tidak disebut-sebut di dalam kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali Al-Qur’an Karim dan Sunnah yang suci?!

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Allah telah menyebut Al-Kitab yang maksudnya adalah Al-Qur’an dan juga menyebut Al-Hikmah”. Aku mendengar dari seseorang ahlul ‘ilmi yang telah diakui, dia berkata, “Yang dimaksud Al-Hikmah adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Perkataannya ini adalah benar. Wallahu ‘alam.

Demikian itu dikarenakan sebutan Al-Quran disertai dengan sebutan Al-Hikmah. Kemudian Allah juga menyebutkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya dengan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka. Maka Al-Hikmah di sini tidak boleh difahami kecuali Sunnah Rasulullah –wallahu a’lam-.

Hal itu karena Al-Hikmah digandengkan dengan Kitabullah. Sedangkan Allah telah mewajibkan manusia untuk taat kepada Rasul-Nya serta mengikuti perintah-nya. Sehingga tidak boleh dikatakan tentang suatu pendapat, bahwa hal itu merupakan kewajiban kecuali berdasarkan Kitabullah kemudian sunnah Rasul-Nya.”[1]

Imam ahli tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata: ”Al-Hikmah adalah hikmah yang Allah turunkan kepada kalian, yaitu sunnah-sunnah yang telah diajarkan dan ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam“[2].

Al-Qurthubi rahimahullah berkata: ”Al-Hikmah adalah Sunnah yang diterangkan lewat lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan kehendak Allah yang tidak dinyatakan di dalam Al-Kitab (Al-Qur’an)”[3].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ” …. Lebih dari seorang dari generasi Salaf berkata tentang al-Hikmah bahwa ia adalah as-Sunnah.

Kelompok yang lain, seperti Malik dan selainnya berkata: ”Al-Hikmah adalah mengenal agama serta mengamalkannya.” Ada juga pendapat selain itu. Semua pendapat itu benar. Intinya al-Hikmah adalah perkara yang membedakan antara perintah dan larangan, al-haq dan al-bathil, serta mengajarkan al-haq tanpa kebathilan. Dan inilah Sunnah (Nabi) yang membedakan antara kebenaran dan kebathilan, menjelaskan perbuatan-perbuatan yang baik daripada yang buruk”[4].

Berkata Asy-Syaukani rahimahullah : ”Para ahli tafsir berkata tentang al-Hikmah, bahwa ia adalah Sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah kepada umatnya.”[5]

Pendapat para imam (ulama’) ini dikuatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mengajarkan al-Kitab dan al-Hikmah kepada manusia, serta mensucikan mereka. Allah berfirman:

لَقَدْ مَنَّ اللهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَّفِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ

Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[Ali-Imran/3:164]

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُّبِينٍ

Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan aya-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[Al-Jumu’ah/62: 2]

Inilah bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang suci kepada orang-orang yang beriman. Dengan demikian jelaslah dalil-dalil ayat yang menerangkan bahwa al-Hikmah yang diturunkakn oleh Allah bersama dengan Al-Qur’an adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (Peringatan), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15:9]

Tidak diragukan lagi bahwa yang pertama kali termasuk adz-Dzikr pada ayat di atas adalah al-Qur’an, dengan dalil firman Allah :

وَهَذَا ذِكْرٌ مُّبَارَكٌ أَنزَلْنَاهُ أَفَأَنتُمْ لَهُ مُنكِرُونَ

Dan Dzikr (Peringatan; Al-Qur’an) ini adalah suatu kitab (peringatan) yang mempunyai berkah yang telah Kami turunkan. Maka mengapakah kamu mengingkarinya? [Al-Anbiya/21:50]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain:

لاَّيَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلاَمِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. [Fushilat/41 : 42]

وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَّكَ وَلِقَوْمِكَ وَسَوْفَ تُسْئَلُونَ

Dan sesungguhnya al-Qur’an itu benar-benar suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kamu akan diminta pertanggungan jawab. [Az-Zukhruf/43: 44]

Dan sesuai penelitian adz-Dzikru tersebut -selain al-Qur’an- juga mencakup Sunnah Nabawiyah yang mulia, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikru, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan.[An-Nahl/16: 44]

Adz-Dzikru dalam ayat di atas diturunkan dengan fungsi untuk menjelaskan kepada manusia tentang perkara-perkara yang telah diturunkan kepada mereka (yakni Al-Qur’an-red). Menjelaskan sekaligus memperinci perkara-perkara yang diturunkan secara global. Disinilah posisi Sunnah. Menjelaskan segala macam kesulitan, dan menjabarkan segala hal yang masih bersifat global berikut memaparkan maksud dari hal tersebut.

Contoh dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut ; Sholat dan Zakat adalah dua perkara yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara global, lalu datanglah Sunnah yang menerangkan waktu-waktunya, batas-batasnya, cara-caranya serta bilangan raka’atnya. Demikianlah kebanyakan syari’at Islam (yakni disebutkan secara global di dalam Al-Qur’an, kemudian dijelaskan secara rinci di dalan Al-Hikmah/Sunnah-red).

Oleh karena itu kita meyakini bahwa Sunnah masuk ke dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikru, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15:9]

Kami cakupkan pembahasan pada satu baris ayat ini. Insya Allah akan ada pembahasan yang lebih jelas lagi di bawah nanti dalam masalah ini.

3. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.[An-Najm/53: 3-4].

Ayat di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu. Tidak dibedakan antara al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga tetap bersifat umum, sampai datangnya nash (keterangan) yang mengkhususkan bahwa yang dimaksud ucapan beliau itu hanyalah al-Qur’an, tidak termasuk as-Sunnah. Sedangkan nash yang mengkhususkan sama sekali tidak ada.

Hal ini bertambah jelas, yaitu bahwa Al-Qur’an menjelaskan di beberapa tempatnya bahwa kewajiban Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah sebagai penyampai yang nyata, seperti dalam firman-Nya:

قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَاحُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّاحُمِّلْتُمْ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَاعَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِينُ

Katakanlah: “Ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, kewajiban kamu adalah apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”.[An-Nur/24:54]

Bahkan Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikuti wahyu:

وَاتَّبِعْ مَايُوحَى إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ

Dan ikutilah apa yang diwahyukan Rabbmu kepadamu. [Al-Ahzab/33: 2]

Sekaligus memerintahkan beliau untuk menyampaikan kebenaran ini:

قُلْ إِنَّمَآ أَتَّبِعُ مَايُوحَى إِلَيَّ مِن رَّبِّي

Katakanlah sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan dari Rabb-ku. [Al-A’raf/7: 203]

Dalil Kedua : Adalah As-Sunnah
1. Dari Miqdam bin Ma’d Yakrib Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.

Al-Khatthaby berkata dalam “Ma’aalimus Sunan”, maksud dari hadits di atas mempunyai dua pengertian:

  • Maknanya adalah: bahwa Rasulullah diberi wahyu batin, yang tidak dibaca, sebagaimana beliau diberi wahyu dzahir (yaitu Al-Qur’an) yang dibaca.
  • Bahwa beliau diberi al-Kitab, yang merupakan wahyu yang dibaca, demikian pula beliau diberi keterangannya yang semisal dengannya.Yaitu bahwa beliau diizinkan untuk menjelaskan apa yang ada dalam al-Kitab, baik dengan menjelaskan keumumannya (pengertian Al-Qur’an-red), maupun mengkhususkan, atau bahkan menambah dan menjelaskan apa yang ada di dalamnya. Sehingga penjelasan beliau itu wajib untuk diterima dan diamalkan seperti halnya wahyu yang dibaca yakni al-Qur’an”.

2. Al-Baghawy rahimahullah berkata di dalam “Syarhus Sunnah” (1/202): “Yang beliau maksudkan adalah bahwa beliau diberi wahyu dengan tanpa dibacakan dan berikut sunnah-sunnah yang tidak dinashkan dalam al-Qur’an semisal dengan wahyu yang dibacakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

Dan dia mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (Sunnah). [Al-Jum’ah/62: 2]

Makna al-Kitab di sini adalah al-Qur’an. Dan al-Hikmah, dikatakan dia adalah Sunnah. Atau bisa juga dengan pengertian bahwa beliau diberi wahyu semisal Al-Qur’an, (yang berupa Sunnah) untuk menjelaskan al-Kitab. Karena penjelasan al-Kitab sendiri telah diserahkan kepada Rasul. Allah berfirman:

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan. [An-Nahl/16: 44].

3. Ibnu Hazm rahimahullah berkata di dalam “Al-Ihkam” (2/22): “Benarlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Sunnah itu seperti al-Qur’an. Dan tidak ada perbedaan dalam urusan kewajiban mentaati keduanya. Sedang Allah juga telah membenarkan perkataan ini seperti dalam firman-Nya:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَآأَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.[An-Nisa/4:80]

Dan kesamaan yang lain Sunnah dengan al-Qur’an adalah keduanya merupakan wahyu yang turun dari sisi Allah Ta’ala. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).[An-Najm/53: 3-4]

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu, keduanya berkata: “Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: ”Aku persaksikan engkau kepada Allah, hendaklah engkau memutuskan perkara kami dengan Kitabullah.” Maka berdirilah lawannya dan dia lebih paham darinya (laki-laki pertama) kemudian berkata: “Putuskanlah perkara di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk berbicara).” Bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bicaralah!”. Kemudian dia berkata: “Sesungguhnya anakku ini pegawai upahan laki-laki ini. Lalu anakku berzina dengan isterinya. Dan aku menebus kesalahan ini dengan 100 unta dan seorang pelayan. Kemudian aku tanyakan hal ini kepada beberapa orang dari ahlul ilmi dan mereka mengatakan bahwa anakku harus di dera 100 pukulan dan diasingkan selama setahun, sedangkan isteri (tuan)nya harus dirajam.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh akan aku putuskan di antara kamu berdua dengan Kitabbullah, 100 unta dan pelayan dikembalikan, sedangkan anakmu harus didera 100 pukulan dan diasingkan setahun. Wahai Unais, pergilah kepada istri orang ini. Jika dia mengakui telah berbuat zina, maka rajamlah dia.”[6]

Ibnu Hajar berkata di dalam “Fathul Baari” (13/243): “Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam bab tersebut dengan bertujuan menunjukkan bahwa Sunnah juga bisa dikatakan sebagai Kitabullah. Karena Sunnah itu merupakan wahyu Allah dan ketetapan-Nya, seperti firman Allah:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).[An-Najm/53: 3-4]

Aku (Syaih Saliem bin ‘Ied Al-Hilaly) berkata: “Rasulullah telah memutuskan dengan hukuman dera dan pengasingan. Sedang di dalam al-Qur’an tidak disebutkan hukuman pengasingan. Maka dengan ini jelaslah bahwa Sunnah Rasulullah juga dapat dikatakan sebagai Kitabullah. Fahamilah.

Dalil Ketiga : Pendapat Para Ulama
1. Hassan bin ‘Athiyyah rahimahullah, seorang tabi’in yang mulia berkata: “Jibril turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa Sunnah, sebagaimana dia turun dengan membawa al-Qur’an. Jibril mengajarkan As-Sunnah kepada beliau, sebagaimana dia mengajarkan al-Qur’an kepada beliau”[7].

2. Al-Khathib al-Baghdadi rahimahullah berkata di dalam “Al-Faqih wal Mutafaqqih (1/90-91): “Sebagaimana ahlul ilmi mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membuat/menetapkan Sunnah kecuali dengan wahyu.” Dan dia menukilkan hal itu dari generasi Salaf yang mulia seperti, Thawus al-Yamany, Hasan bin ‘Athiyyah, al-Auza’i, dan lainnya.

3. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam “Mukhtashar Ash-Shawaa’iqul Mursalah” (2/340): “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menurunkan al-Hikmah kepada nabi-Nya sebagaimana Dia telah menurunkan al-Qur’an kepada beliau. Allah memberikan karunia itu untuk kaum Mukminin. Dan yang dimaksud al-Hikmah adalah As-Sunnah sebagaimana dikatakan banyak Salaf. Pendapat mereka ini benar, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرْنَ مَايُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Al-Hikmah (sunnah Nabimu). [Al-Ahzab/33: 34]

Allah menyatakan bahwa yang dibacakan (di rumah-rumah istri Nabi-red) ada dua macam. Pertama adalah ayat-ayat Allah, yaitu Al-Qur’anul Karim. Yang kedua adalah al-Hikmah yaitu As-Sunnah. Sedang yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diambil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain al-Qur’an sebagaimana dalam sabda beliau:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Sesungguhnya aku diberi al-Kitab (al-Qur’an) dan yang semisalnya bersamanya.

Al-Auza’i berkata dari Hassan bin ‘Athiyyah: “Jibril turun kepada Rasul dengan membawa al-Qur’an dan As-sunnah. Dia mengajarkan As-Sunnah kepada beliau sebagaimana dia mengajarkan As-Sunnah.”

Sebagian orang beranggapan bahwa hadits-hadits itu sama sekali tidak memiliki faedah ilmu. Padahal Jibril Alaihissallam yang membawa turun hadits-hadits itu dari sisi Allah kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dia membawa al-Qur’an. Ismail bin ‘Abdillah berkata: “Sepatutunyalah kalian menjaga apa yang datang dari Rasulullah, karena segala sesuatu dari beliau kedudukannya seperti al-Qur’an.”

Dan Ibnul Qayyim berkata lagi pada halaman lain (2/369/370): “Sedangkan orang-orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits beliau berisikan faedah ilmu, berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).[A n-Najm/53:3-4]

Allah juga berfirman memerintahkan kepada Nabi-Nya:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ

Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.[Yunus/10: 15]

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15: 9]

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.[Al-Nahl/16: 44].

Mereka berkata: “(Dari dalil ayat-ayat di atas) dapat dimengerti bahwa setiap ucapan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam urusan Dien, semuanya adalah wahyu dari sisi Allah. Dan setiap wahyu dari sisi Allah merupakan Adz-Dzikr (peringatan) yang diturunkan Allah. Allah Ta’ala telah berfirman:

وَأَنزَلَ اللهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan Allah Ta’ala Allah Ta’ala Al-Hikmah [An-Nisa/4:113]

Al-Kitab adalah al-Qur’an dan al-Hikmah adalah As-Sunnah. Nabipun juga telah bersabda:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Sesungguhnya aku diberi al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.

Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan bahwa beliau diberi as-Sunnah sebagaimana beliau diberi al-Kitab. Dan Allah sendiri telah menjamin untuk tetap menjaga apa yang Dia wahyukan kepada beliau. Allah menurunkan Sunnah kepada beliau dengan tujuan untuk menegakkan hujjah-Nya atas seluruh hamba sampai akhir masa. Mereka juga mengatakan: “Jika pada hadits-hadits beliau ada kedustaan niscaya datangnya bukan dari sisi Allah. Dan tidak termasuk apa yang Allah turunkan, dan tidak termasuk apa yang Dia berikan kepada beliau sebagai penjelas dan keterangan terhadap Kitab-Nya. Karena bagaimana mungkin bisa tegak hujjah-Nya atas mahluk-Nya jika hal itu merupakan kedustaan?! Karena itu sesungguhnya Sunnah berlaku sama halnya dengan al-Kitab, dan menjelaskan maksudnya. Sunnah itulah yang memaparkan kehendak Allah dalam al-Kitab kepada kita. Andai saja pada hadits-hadits beliau ada kedustaan atau kekeliruan, niscaya runtuhlah hujjah Allah atas hamba-hamba-Nya.”

4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam “Al-Iman” halaman 73: “Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi wahyu al-Qur’an dan wahyu lain yaitu al-Hikmah, sebagaimana sabda beliau:

أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

Sesungguhnya aku diberi al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.

Hassan bin ‘Athiyyah berkata: “Jibril turun kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa As-Sunnah kemudian mengajarkannya kepada beliau, sebagaimana dia mengajarkan al-Qur’an.”

5. Ibnu Katsir berkata di dalam Tafsirnya (1/3): “Sunnah turun kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lewat wahyu seperti turunnya al-Qur’an. Hanya saja Sunnah tidak dibacakan, beda dengan al-Qur’an yang dibacakan.”

6. Abul Baqa’ berkata di dalam “Kulliyyah-nya” halaman 288: “Dan kesimpulannya bahwa al-Qur’an dan al-Hadits sama-sama wahyu yang diturunkan dari sisi Allah, berdasarkan dalil:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.[An-Najm/53: 3-4]

Hanya saja keduanya mempunyai perbedaan, yaitu dari segi bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai mu’jizat[8]  dan tahaddi (tantangan)[9] sedangkan hadits tidak. Sebagian Sunnah ada yang diturunkan lewat wahyu yang jelas, seperti hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Jibril turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa as-Sunnah, diantaranya adalah:

  • Dari Shafwan bin Ya’la bin Umayyah, bahwa Ya’la pernah berkata: “Aku berharap dapat melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat wahyu diturunkan kepada beliau. Maka ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Ji’ranah, dan beliau mengenakan kain untuk berteduh bersama sebagian sahabat-sahabat beliau. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang berlumuran minyak wangi dan dia berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki yang tengah ihram (melakukan haji atau umrah-red) mengenakan jubah yang telah dilumuri minyak wangi?”. Beliau menanti sejenak kemudian datanglah wahyu, –‘Umar berisyarat kepada Ya’la: yaitu kemarilah!- Maka Ya’la datang dan memasukkan kepalanya. Ternyata wajah beliau dalam keadaan yang memerah dan beliau menutupinya untuk sesaat. Lalu lenyaplah hal itu dari beliau. Kemudian beliau bersabda: ”Mana tadi orang yang menanyaiku tentang umrah?”. Seseorang mencarinya dan membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: “Adapun minyak wangi yang engkau gunakan, maka cucilah 3x basuhan. Adapun jubahmu, maka lepaskanlah. Kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana engkau melakukan dalam hajimu.”[10]
  • Dari ‘Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Telah sampai berita kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah pada Abdullah bin Salam. Lalu dia mendatangi beliau dan berkata: “Sesungguhnya aku akan bertanya kepada anda tentang tiga perkara, yang tidak mengetahuinya kecuali Nabi.” Lalu dia bertanya: “Apa tanda hari kiamat yang pertama, makanan apa yang pertama dimakan oleh ahlul Jannah, bagaimana seorang anak mirip dengan bapaknya, dan bagaimana pula seorang anak mirip dengan ibunya?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tadi Jibril telah mengabariku dengan semua itu.” Anas berkata: Abdullah berkata: “Dialah (Jibril) musuhYahudi dari kalangan malaikat.” Beliau bersabda lagi: “Adapun tanda hari kiamat yang pertama adalah adanya api yang menggiring manusia dari arah Timur menuju arah Barat. Adapun makanan pertama yang dimakan ahli Jannah adalah tambahan hati ikan. Sedang kemiripan pada anak, jika seorang suami menggauli isterinya kemudian maninya yang keluar lebih dulu, maka anak itu mirip dengan bapaknya. Dan jika air mani isteri yang keluar lebih dulu, maka anak itu mirip dengan ibunya.” Abdullah berkata: “Aku bersaksi bahwa anda adalah utusan Allah”. Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bangsa Yahudi adalah kaum yang suka membuat kedustaan. Jika mereka mengetahui keislamanku sebelum engkau menanyai mereka, niscaya mereka akan membuat kedustaan tentang aku terhadapmu.” Lalu datanglah orang-orang Yahudi, dan Abdullah masuk ke dalam rumah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Menurut kalian siapakah Abdullah bin Salam itu?”. Mereka menjawab: “Dia orang yang paling alim di antara kami, dan anaknya orang yang paling alim di antara kami. Orang yang paling baik di antara kami, dan anaknya orang yang paling baik di antara kami.” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika dia masuk Islam?” Mereka menjawab: “Semoga Allah melindunginya dari hal demikian.” Lalu Abdullah keluar kepada mereka dan berkata: ”Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Maka mereka berkata: “Dia orang terburuk di antara kami,dan anaknya orang terburuk diantara kami.” Dan mereka mencela Abdullah bin Salam[11].

Sebagian Sunnah yang lain lewat wahyu yang tidak jelas, seperti tiupan di dalam hati. Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Roh Kudus (Jibril) meniupkan di hatiku, bahwa satu jiwa tidak akan mati sebelum sempurna ajal dan rezekinya. Maka takutlah kalian kepada Allah dan baguskanlah di dalam mencari rezeki. Dan janganlah keterlambatan rizqi menyebabkan salah seorang di antara kalian mencarinya dengan cara maksiat pada Allah. Karena sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah tidak bisa diraih kecuali dengan ketaatan pada-Nya.”[12]

Contoh yang lain adalah ru’ya shadiqah (mimpi yang benar). Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Wahyu yang pertama kali datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lewat mimpi yang benar, tidaklah beliau bermimpi kecuali datanglah apa yang beliau mimpikan, seperti (jelasnya) cuaca subuh.”[13]

Sunnah termasuk Adz-Dzikr (peringatan) yang terjaga.
Ketahuilah -wahai orang yang mendapatkan bimbingan menuju kebenaran dengan idzin Allah-, bahwa Sunnah Muthaharah akan senantiasa terjaga karena dijaga oleh Allah Ta’ala. Berikut ini dalil-dalil perkataan kami ini (yang menunjukkan terpeliharanya Sunnah):

Dalil Pertama: Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (peringatan), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/53: 9]

Sesungguhnya ayat yang mulia ini menunjukkan terpeliharanya Sunnah, baik secara kepastian/langsung dan konsekwensi. Adapun dari segi kepastian/langsung adalah bahwa Sunnah merupakan wahyu dari Allah, sebagaimana telah lewat penjabarannya, sedangkan wahyu adalah dzikrun munazzalun (peringatan yang diturunkan). Karena istilah dzikr (peringatan) mencakup segala sesuatu yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan dari segi konsekwensi, bahwa Allah menjamin pengumpulan al-Qur’an sekaligus pemeliharaannya. Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ

Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah penjelasannya.[Al-Qiyamah/75:17]

Ibnu Jarir berkata di dalam Tafsirnya (29/118): “Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkan Al-Qur’an di dalam dadamu, wahai Muhammad, sehingga Kami akan mengokokohkannya di dalam dadamu.”

Kemudian Allah menjamin keterangan Al-Qur’an dan penjelasan (ayatnya yang ) global, yaitu Allah berfirman:

ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ

Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah penjelasannya.[Al-Qiyamah/75: 17]

Ibnu Jarir berkata di dalam Tafsirnya (29/119): “Yakni penjelasan apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an secara terperinci kepadamu wahai Muhammad, tentang halalnya, haramnya serta hukum-hukumnya.”

Dan Sunnah sebagai penjelas untuk Kitabullah, karena Rasulullah sendiri diperintahkan untuk menjelaskan al-Qur’an kepada manusia, sebagaimana tertera di dalam ayat (44) dari surat an-Nahl/16. Oleh karena itu bahwa Allah yang telah menjamin untuk menjaga (Al-Qur’an) “yang dijelaskan”, maka Dia juga menjamin untuk menjaga (As-Sunnah) “yang menjelaskan”. Seandainya penjelasan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Sunnah) terhadap (Al-Qur’an) yang global itu tidak terjaga atau tidak terjamin keselamatannya, niscaya lenyaplah manfaat nash al-Qur’an (yang global-red) sehingga batal pula syariat-syariat yang diwajibkan pada kita di dalamnya (al-Qur’an).”

Pandangan para ulama rabbani di kalangan umat ini, di antaranya:
1. Ibnu Hazm rahimahullah.
Beliau berkata di dalam “Al-Ihkam fii Ushulil Ahkam” (1/121-122): “Allah Ta’ala berfirman perihal Nabi-Nya:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [An-Najm/53: 3-4]

Dia juga memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk mengatakan:

إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ

Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. [Yunus/10:15]

Dan Dia berfirman pula:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Peringatan), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. [Al-Hijr/15: 9]

لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. [An-Nahl/16: 44]

Maka jelas bahwa semua ucapan beliau adalah wahyu yang datang dari sisi Allah Azza wa Jalla dan tidak diragukan lagi.

Tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa dan syariat bahwa wahyu yang datang dari Allah adalah “peringatan yang diturunkan”. Dan seluruh wahyu sudah pasti terjaga dengan penjagaan Allah. Dan segala sesuatu yang ditanggung penjagaannya oleh Allah sudah tentu terjamin, yaitu tidak akan sia-sia dan tidak akan dirubah-rubah sedikitpun darinya selamanya. Tidak mungkin dirubah dengan perubahan yang tidak ada penjelasan tentang kebathilan perubahan tersebut. Karena jika saja ini sampai terjadi, sungguh kalamnya Allah dusta belaka serta jaminan-Nya pun lenyap. Hal ini tidak mungkin terlintas di benak orang yang berakal. Oleh karena itulah sudah pasti agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita akan senantiasa terpelihara dengan penjagaan Allah Ta’ala, dan terus tersampaikan kepada setiap orang yang mencarinya sampai berakhirnya dunia ini. Allah berfirman:

لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ

Supaya dengannya (al-Qur’an) aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).[Al-An’am/6:19]

Jika hal itu memang demikian, maka kita dapat mengetahui dengan pasti bahwa tidak ada jalan sama sekali untuk mencampur wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dengan kebathilan palsu yang tidak dapat dibedakan secara yakin oleh seorang manusia. Jika hal ini terjadi, berarti dzikir (peringatan; wahyu; Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang diturunkan tidak terjaga. Dan berarti bahwa firman Allah:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikir, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.[Al-Hijr/15: 9]

Merupakan kedustaan dan janji yang diselisihi. Tentulah hal itu tidak akan dikatakan oleh seorang muslim-pun.

2. Ibnul Qayyim rahimahullah.
Beliau menukil perkataan Ibnu Hazm di atas tadi dan membenarkannya serta menganggap bagus perkataan itu di dalam “Mukhtashar Ash-Shawa’iqul Mursalah ‘alal Jahmiyyah wal Mu’athhilah” (2/389). Ibnul Qayyim berkata: “Apa yang dikatakan Abu Muhammad (Ibnu Hazm) benar, yaitu mengenai hadits (Sunnah) yang diterima secara amalan dan keyakinan oleh ummat baik. Bukan hadits gharib (asing; aneh; yang diriwayatkan hanya dengan satu sanad-red) yang tidak dikenal penerimaan umat terhadapnya.”

4. Ibnul Wazir Al-Yamany rahimahullah.
Beliau berkata di dalam “Ar-Raudhul Baasim Fidz Dzabbi ‘an Sunnati Abil Qasim” (1/32-33): “Allah Ta’ala berfirman dalam mensifati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) [An-Najm/15:3-4]

Pada ayat lain yang Dia wahyukan pada beliau:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. [Al-Hijr/15: 9]

Ini berarti bahwa syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan senantiasa terpelihara, dan Sunnah beliau senantiasa terjaga. Maka bagaimana bisa ada orang yang menentang Ahlu Sunnah, membisik-bisikkan keburukan di hati orang-orang yang mencintai untuk tetap menjaga Sunnah, dan menghalangi jalan orang-orang yang berusaha mengetahui lafadz dan maknanya!”

4. Abdullah bin Al-Mubarak pernah ditanya: “Tidakkah engkau khawatir hadits ini dirusak oleh mereka?”. Beliau menjawab: “Sama sekali tidak! (kalau sampai demikian) dimanakah para pakar (hadits)?! (Dan Allah telah berfirman):

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. [Al-Hijr/15: 9]

Aku (Syaikh Saliem bin Ied Al-Hilaly) berkata: “Ucapan Abdullah bin Al-Mubarak ini diambil dari hadits Rasulullah yang bunyinya:

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ

Ilmu (agama) ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka akan melenyapkan perubahan orang-orang yang melampaui batas darinya (ilmu), melenyapkan kedustaan orang-orang yang bathil, serta ta’wilnya orang-orang yang bodoh.”[14]

(Diterjemahkan oleh Ummu Ishaq, dari majalah Al-Ashalah no:17/III/15 Dzulhijjah, hal: 16-26)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ar-Risalah, hal:78
[2] Jami’ul Bayan Fi Tafsiril Qur’an, hal: 2/296
[3] Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, hal:3/157
[4] Ma’arijul Wushul, hal:22
[5] Fathul Qadir 1/242
[6] HSR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud Tirmidzi, dan lai-lain –kami ringkas takhrijnya-red
[7] HR. Darimi (1/145), Al-Khathib di dalam Al-Kifayah (hal:12), dan di dalam Al-Faqih Wal Mutafaqih (1/91) dengan sanad yang shahih, dan lainya. -Kami ringkas takhrijnya-red
[8] Yang di maksud di sini yaitu perkara-perkara luar-biasa yang ada di dalam Al-Qur’an, yang tidak bisa ditandingi oleh orang-orang yang tidak mempercayainya, sehingga melemahkan dan memaksa mereka untuk beriman terhadapnya.-red
[9] Seperti tantangan Allah di dalam Al-Qur’an –surat Al-Baqarah:23- terhadap orang-orang yang meragukannya untuk membuat satu surat seperti Al-Qur’an-red
[10] HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya –Kami ringkas takhrijnya-red
[11] HSR. Bukhari, Muslim dan Ahmad
[12] Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no:2081
[13] Potongan hadits shahih, riwayat Bukhari, Muslim, dan lainnya
[14] Hadits Hasan dengan seluruh sanadnya, riwayat Al-Baihaqi, Ibnu ‘Adi, Al-‘Uqaili, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Imam Ahmad. Dihasankan oleh Al-Hafizh Al-‘Ala’i, Ibnul Wazir Al-Yamani, Al-Qash-thalani, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Kami ringkas takhrijnya-Red

Arti Penting Sunnah Dalam Memberi Solusi Bagi Problema Umat

ARTI PENTING SUNNAH DALAM MEMBERI SOLUSI BAGI PROBLEMA UMAT[1]

Sungguh, kejadian-kejadian yang menimpa umat Islam dan menyapu negeri mereka, sebenarnya tercakup dalam konteks firman Allah Ta’ala:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.[ar-Ra’d/13:11]

Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala , Maha Kuasa melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya. Seluruh perkara di alam semesta ini terjadi berdasarkan takdir dan ketetapan-Nya. Dia Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan sunnah-sunnah kauniyah dan sunnah syar’iyah bagi terciptanya kemuliaan, (maka) begitu pula (Dia) telah menggariskan sunnah kauniyah serta sunnah syar’iyah bagi terjadinya kehinaan.

Umat manapun yang menempuh sebab-sebab yang menyeret pada kehinaan, niscaya kekuatannya akan hancur. Dan umat manapun yang menempuh faktor-faktor yang mendatangkan kejayaan, niscaya akan menggapai kemulian, walaupun sebelumnya merupakan bangsa rendahan.

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan sebuah masalah, yang semestinya direnungi serta dipahami oleh orang-orang berakal dan oleh kaum Muslimin. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan, bahwa Dialah yang merubah keadaan umat-umat manusia dan merubah kondisi suatu bangsa. Dialah yang memutar roda perjalanan umat dan mengatur keadaan mereka.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ

(Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum).

Di sini, dipaparkan bahwa perubahan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, umat yang ingin agar Allah Subhanahu wa Ta’ala merubah kondisi dan semua kejadian yang menimpa mereka, berupa kehinaan, kerendahan dan kehancuran, wajib menempuh dan mengikuti langkah-langkah syar’i (yang disyari’atkan) yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala uraikan. Yaitu, jiwa-jiwa yang menjadi rendah kerena kejahatan ini, hendaknya meninggalkan kejahatan, kejelekan, kebodohan, kezhaliman, dan kebid’ahan. Yakni mereka harus merubah keadaan diri mereka.

Jadi, titik awal perubahan, bermula dari diri Anda sendiri, wahai hamba Allah! Yaitu, hendaknya Anda memulai melaksanakan proyek perubahan pada diri Anda sendiri dan pada umat, hingga dengannya Allah akan merubah keburukan yang menimpa umat; dimana Allah tidak akan mencabut keadaan buruk ini sampai mereka kembali kepada agamanya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ 

(sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri).

Untuk itu, mulailah melangkah dengan merubah diri sendiri dan kondisi umat. Niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan merubah keadaan mereka. Hal ini, telah ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia dalam hadits shahih yang mulia. Yaitu hadits Ibnu ‘Umar dari ayahnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Apabila kalian telah berjual-beli dengan sistem ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi dan larut dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan kalian kehinaan; tidak mencabutnya (dari kalian)  hingga kalian kembali kepada agama kalian.[HR Abu Dawud].

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan sunah-sunah kauniyah dan syar’iyah kepada umat ini; jika mereka mengaplikasikan dan menjalankannya, maka mereka akan menjadi umat terbaik, seperti yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki dan persaksikan dalam firman-Nya:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ 

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.[Ali ‘Imran/3:110].

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.[al Baqarah/2:143].

Umat ini adalah umat pilihan dan umat yang adil. Semua kejadian yang telah menimpanya dan akan melandanya, berupa kelesuan dan kelemahan, itu hanyalah perkara ringan yang mudah hilang -dengan izin Allah- ketika mereka kembali kepada agama mereka dan berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semoga hal itu segera terwujud!

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah menerangkan bahwa qawam (kepemimpian) dan qiyam (tegaknya eksistensi) umat ini hanyalah ada dengan dua perkara.

Pertama. Qawam (kepemimpinan) umat ini adalah dengan ilmu.
Yang dimaksud dengan ilmu, yakni firman Allah, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan para sahabat. Tidak mungkin umat ini mampu menjaga citra, kemandirian dan keteladanannya (di hadapan umat-umat yang lain), selain dengan kekuatan ilmu. Hal ini telah dijelaskan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari dengan baik dan keterangannya berisi kebaikan yang besar

Kedua. Qiyam (tegaknya eksistensi) umat ini sehingga terus dapat menjaga posisi kepemimpinannya, dapat memberikan kehidupan, kekuatan, kesinambungan dan kekokohan serta kemajuannya, hanyalah bila ilmu tersebut dibangun berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Apabila ilmu tersebut berasaskan firman Allah, sabda Rasul-Nya dan perkataan para sahabat, maka itulah ilmu atsari (pusaka dari generasi terdahulu) yang ditekankan oleh Allah, Rasul-Nya dan syari’at-Nya untuk dipelajari. Dan agama menempatkan pemilik ilmu ini pada thabaqat (generasi, tingkatan manusia) terbaik umat ini. Seperti tertuang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

اِنَّمَا يَخْشَى اللّٰهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمٰۤؤُاۗ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. [Fathir/35:28]

Adapun bila ilmu tersebut didasarkan kepada ra’yi, qiyas, ilmu kalam dan filsafat, maka  menyeret  umat ini menuju jurang penyimpangan dan kehancuran.

Dalam hadits yang dibawakan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari tadi (Lihat pembahasan : Mengapa Musibah Terus Mendera, red.), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dua kategori manusia yang muncul dalam memegang kendali umat.

  • Pertama. Orang-orang yang diridhai Allah, dan (merekapun) ridha kepada Allah. Yaitu para ulama rabaniyun .
  • Kedua. Kelompok yang dipimpin setan, yang merasa mempunyai kapasitas tertentu, akan tetapi  sebenarnya tidak memiliki apa-apa. Yaitu, kelompok pemimpin kesesatan, yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan sifat mereka dalam hadits:

إِنَّ الْعِلْمَ إِذَا انْتُزِعَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Apabila ilmu telah dicabut dengan diwafatkannya ulama, maka manusia mengangkat para pemimpin yang bodoh. Lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa dasar ilmu. (Dalam riwayat lain: berfatwa dengan ra’yunya).

Dalam hadits ini, tersirat pujian terhadap ilmu dan celaan terhadap ra’yu dan qiyas. Karena ra’yu dan qiyas ini sama sekali bukan merupakan ilmu, walaupun pemiliknya memandangnya sebagai ilmu. Sabda Rasulullah:

اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ

(Maka manusia mengangkat para pemimpin yang bodoh. Lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa dasar ilmu).

Di sini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang dasar yang mereka jadikan landasan untuk mengeluarkan fatwa. Mereka berfatwa dengan dasar ra’yu (pikiran murni). Sebagai dampak buruknya,  adalah   فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا (mereka sesat dan menyesatkan). Mereka sendiri sesat dan menyesatkan umat, karena merekalah pemegang keputusan dan pihak yang diserahi tanggung jawab kepemimpinan. Akibatnya, amanat rabbaniyah (amanah dari Allah) lenyap sia-sia di tangan mereka, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,  ketika beliau ditanya tentang kondisi menjelang hari Kiamat:

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ – وَفِيْ رِوَايَةٍ : إِذَا أُسْنِدَ الأَمرُ – إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ

Apabila urusan sudah dipegang –dalam riwayat lain: disandarkan- kepada selain ahlinya, (maka tunggulah saat kehancurannya). [HR al Bukhari].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan perkara ini, yaitu perkara Sunnah dan arti pentingnya dalam memberikan solusi problematika umat pada hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi:

وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوْصِنَا كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْديْ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِيْ النَّارِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasihati kami dengan nasihat yang menyentuh, sehingga bercucuran air mata dan bergetar hati-hati. Lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah! Berilah kami wasiat, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan”. Beliau bersabda,”Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah; dan mendengar serta taat, walaupun kepada budak habasyi. Karena, barangsiapa yang hidup dari kalian setelahku, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para khulafaur-rasyidin al mahdiyyin (yang memberi petunjuk) setelahku, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah terhadap perkara baru, karena perkara baru itu bid’ah, dan semua yang bid’ah adalah sesat, dan seluruh kesesatan ada di neraka. [HR Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan nasihat yang sangat menyentuh, seperti layaknya wasiat terakhir yang disampaikan orang yang hendak pergi berpisah. Pernyataan sahabat al ‘Irbadh bin Sariyah mengenai nasihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sebagai pesan perpisahan. Seakan-akan sahabat ini menilai, bahwa melalui pesan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan semua faktor kebaikan kepada kita semua dan meletakkannya di depan mata kita, agar kita bisa memandang dan berjalan mengikutinya.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda:

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى بَيْضَاءَ نقية لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas Islam yang jelas; malamnya seperti siangnya; tidak menyimpang darinya, kecuali orang yang binasa. [HR Ibnu Majah].

Orang yang akan berpisah, tentu akan berwasiat dengan wasiat yang mencakup semua unsur kebaikan kepada orang yang diberi wasiat, sebagaimana Nabi Ya’qub berwasiat kepada anak-anaknya:

يٰبَنِيَّ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰى لَكُمُ الدِّيْنَ فَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam. [al Baqarah/2:132].

Ya’qub berwasiat kepada mereka dengan sebuah wasiat yang menyentuh dan agung, agar mereka memilih Islam sebagai agama dan tidak mati kecuali dalam keadaan Islam. Demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan menyatakan kepada para sahabatnya, bahwa Allah telah memilihkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kalian (wahai para sahabat) sebagai agama dan pedoman hidup; maka berpegang-teguhlah dan gigitlah Sunnah tersebut. Nasihat ini memiliki arti penting bagi kehidupan pribadi muslim dan kehidupan umat Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wasiat ini menjelaskannya dalam beberapa tahapan.

Wasiat pertama, adalah wasiat bertakwa kepada Allah, dalam sabdanya:

عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ

(kalian wajib bertakwa kepada Allah). Maknanya, konsistenlah kalian dalam ketakwaan kepada Allah.

Inti ketakwaan adalah ilmu, ittiba’ dan ikhlash. Tidak mungkin seseorang dapat merealisasikan ketakwaan kepada Allah, kecuali dengan tiga perkara yang menjadi rukun takwa ini, yaitu ikhlas, ittiba’ dan ilmu.

Oleh karena itu, ketika sebagian Tabi’in ditanya tentang masalah fitnah Ibnu al Asy’ats, ia menjawab: “Padamkanlah dengan ketakwaan kepada Allah!” Ketika ditanya tentang takwa, Tabi’in tersebut menjawab: “Engkau mentaati Allah berdasarkan cahaya petunjuk dari Allah karena mengharap pahala Allah, dan meninggalkan kemaksiatan berdasarkan cahaya petunjuk dari Allah karena takut adzab Allah”.

Jadi, takwa tidak bisa lepas dari cahaya, yaitu ilmu. Dengan demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing mereka, pertama kali, agar berpegang teguh pada ilmu. Karena ketakwaan adalah kunci keadilan. Dan keadilanlah yang menegakkan kekuasaan. Keadilanlah yang dapat membangun kejayaan umat. Dan keadilanlah yang menyebabkan Allah memenangkan negara kafir yang adil atas negeri muslim yang zhalim.

عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ

(Kalian wajib bertakwa kepada Allah), karena orang yang bertakwa kepada Allah adalah yang orang adil terhadap dirinya sendiri, terhadap kaumnya dan terhadap musuh-musuhnya.

Allah berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. [al Maidah/5:8].

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan, agar mereka mendengar dan taat walaupun yang memimpin adalah seorang budak Habasyi.

Mendengar dan taat merupakan perintah pertama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Arti mendengar ialah mendengarkan Allah dan Rasul-Nya. Yaitu mendengarkan serta memperhatikan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Maksudnya, kalian dengarkan firman Allah lalu taatilah. Dan kalian dengarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ikutilah.

Di antara yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, ialah mentaati pemerintah kita, sebagaimana firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. [an-Nisa`/4:59).

Mentaati pemerintah adalah perkara penting dalam kehidupan seorang muslim dan umat, karena pemerintah merupakan tempat bersatunya umat. Juga, karena penguasa dapat menjaga ekstensi umat. Oleh karena itu, Amirul Mukminin Ali bin Abu Thalib berkata: “Harus ada pemerintah, jahat atau baik!”

Para sahabat Ali bertanya: “Pemerintah yang baik telah kami fahami sifatnya, tetapi bagaimana dengan yang fajir (jahat)?”

Beliau Radhiyallahu anhu menjawab : “Digunakan untuk memerangi musuh, menegakkan hudud (hukum-hukum pidana), membagi harta rampasan perang, dan mengamankan jalan-jalan”.

Jadi, pemerintahan baik adil ataupun fajir (jahat) dapat menjaga eksistensi umat dan menjaga keamanan, serta melestarikan keistimewaan umat. Oleh karena itu Anda mentaatinya bukan karena pribadinya, atau dzatnya, atau (nasab) garis keturunan. Akan tetapi mentaatinya, karena kedudukan yang Allah berikan sebagai pemimpin umat. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Dengarlah dan taatlah, walaupun ia seorang budak habasyi.”

Pengertiannya, kalian dengar dan taat kepada pemerintah walaupun ia seorang budak Habasyi. Seorang budak Habasyi tidak mungkin menjadi penguasa, kecuali dengan cara merebut kekuasaan; karena imamah hanya terjadi dengan (memilih) orang Quraisy. Bagaimana budak habasyi menjadi penguasa (imam)? Tidak mungkin, kecuali dengan cara merebut kekuasaan. Oleh karena itu, ulama Ahlu Sunnah sepakat, apabila orang dapat meraih kekuasaan dengan kekuatan dan dapat bertahan, maka wajib ditaati dalam rangka mentaati Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Lihatlah keadaan orang-orang zaman sekarang dan keadaan sebagian kelompok yang tergesa-gesa dan memberontak kepada pemerintahannya walaupun para penguasa itu jahat, zhalim dan melampaui batas. Ternyata, sungguh hasilnya sangat menyedihkan, membuat hati hancur dan meneteskan air mata penyesalan dan kerugian, karena mereka menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا

(Karena barangsiapa yang hidup dari kalian setelahku, maka akan melihat perselisihan yang banyak).

Ini termasuk mu’jizat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhabarkan kepada para sahabatnya, bahwa yang masih hidup dan berusia panjang akan mendapati perselisihan dan perpecahan yang banyak pada umat ini.

Perpecahan dan perselisihan pada umat ini sudah tampak sejak terbunuhnya Amirul Mukminin Umar bin al Khaththab, karena beliau Radhiyallahu anhu adalah pintu yang menghalangi umat dari fitnah-fitnah, sebagaimana diberitakan Hudzaifah Radhiyallahu anhu ketika ia berkata kepadanya: “Sungguh antara dirimu dengan fitnah itu ada pintu”.

Lalu Umar bertanya: “Apakah pintu itu hancur, ataukah terbuka?”
Hudzaifah menjawab: “Hancur”.
Umar berkata: “Seandainya terbuka, maka sungguh aku akan menutupnya kembali”.
Umar bin al Khaththab yang berjuluk al Faruq dibunuh Abu Lu’lu’ah al Majusi dengan menusuk beliau Radhiyallahu anhu pada saat melaksanakan shalat Shubuh. Lalu Abu Lu’lu’luah inipun terbunuh.

Begitulah para pengikut Abu Lu’lu’ah ini dari kalangan Rafidhah dan orang-orang Shafawi, (mereka) senantiasa terus membunuh dan memerangi pengikut Umar dan orang yang berjalan pada manhajnya. Mereka memerangi dengan nama etnis, suku dan tempat tinggal.

Kemudian fitnah besar setelah ini adalah terbunuhnya Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan, (yaitu) pada saat beliau berpuasa, membaca al Qur`an dan mengharap pahala Allah, (yang) dilakukan oleh orang-orang Khawarij. Mereka sebelumnya telah berkumpul mengepung rumah khalifah lalu membunuh beliau Radhiyallahu anhu.

Setelah itu, terbukalah pintu keburukan dan terjadilah pertumpahan darah hingga umat terpecah-pecah menjadi golongan, sekte dan aliran yang banyak. Sampai akhirnya menjadi pecahan pasukan-pasukan (negara-negara) kecil, sebagaimana yang diberitakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

سَتَصِيرُ جُنُودًا مُجَنَّدَةً جُنْدٌ بِالشَّامِ وَجُنْدٌ بِالْعِرَاقِ وَجُنْدٌ بِالْيَمَنِ

Umat ini akan menjadi kelompok-kelompok tentara (negara-negara) kecil. Satu kelompok tentara (negara) di Syam. Satu kelompok tentara di Iraq, dan satu kelompok tentara (negara) di Yaman. [HR Abu Dawud].

Umat berpecah-belah menjadi aliran, sekte, kelompok, golongan dan madzhab, sebagaimana diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَسَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً

Umatku akan pecah menjadi 73 golongan. [HR Abu Dawud].

Umat ini terpecah, dengan sebab tipu daya Majusi dan Yahudi. Keduanya yang menyalakan api fitnah Rafidhah dan Khawarij melalui ‘Abdullah bin Saba’ al Yahudi.

فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا

(Maka ia akan melihat perselisihan yang banyak).

(Maksudnya), terjadilah apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritakan. Kemudian beliau tunjukkan jalan keluar dari fitnah. Jalan keluar dari fitnah dan solusi dari perkara sulit ini adalah sabda beliau Radhiyallahu anhu :

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْديْ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para khulafaur-rasyidin al mahdiyyin (yang memberi petunjuk) setelahku, dan gigitlah dengan gigi geraham.

Beliau membimbing umat untuk senantiasa berpegang teguh pada perkataan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan Sunnah beliau; Sunnah yang merupakan pedamping serta penyerta al Qur`an. Rasulullah juga membimbing umatnya untuk berpegang pada Sunnah beliau dalam arti umum. Yaitu Sunnah dalam arti manhaj dan syari’atnya, yang beliau bawa dari sisi Allah.

Inilah yang disampaikan kepada kita oleh para sahabat dan para salafush-shalih. Karena pada merekalah al Qur`an turun, dan kepada merekalah Rasulullah menyampaikan Sunnah, sehingga mereka menjadi generasi yang paling mengetahui firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Tidak ada lain bagi umat yang menginginkan jalan keluar dan solusi dari fitnah dan perkara sulit ini, kecuali dengan ilmu yang shahih, yang berpijak pada Sunnah Rasulullah dan Sunnah para salafush-shalih dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan orang yang mengikuti manhaj, serta berjalan pada jalan mereka sampai hari ini.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing umat ini untuk menjauhi bid’ah dan hawa nafsu dalam sabdanya:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِيْ النَّارِ

Jadi solusinya adalah Sunnah dan manhaj para sahabat, yaitu mengikuti al Qur`an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat, tabi’in, serta orang yang berjalan mengikuti manhaj mereka sampai hari ini. Solusinya, bukan seperti yang dikatakan oleh sebagian kelompok dan jama’ah dakwah, bahwa solusinya adalah Islam.

Benar, memang Islam adalah solusi, namun Islam yang bagaimana? Islam versi Rafidhah, Khawarij, Murji’ah, sufi, sekuler atau versi pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah? Islam yang bagaimanakah yang kalian inginkan? Islam yang bagaimanakah yang kalian ridhai? Padahal pada saat yang sama, kalian lalai terhadap Islamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Islamnya Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu anhum?

Benar, Islam adalah solusi bila sesuai dengan pemahaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali, serta seluruh sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan Islam adat-istiadat dan hawa nafsu. Bukan pula Islam tarekat dan ahli bid’ah seperti kata tokoh besar mereka: “Kami inginkan Islam dengan segala warna dan ragamnya”.

Tidak demikian! Kami hanya menginginkan Islamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali . Inilah Islam yang kita inginkan dan kita maksudkan. Jika Islam yang dimaksud berjalan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , niscaya akan menjadi jalan keluar, menjadi solusi dari fitnah dan  problematika umat ini.

Kami memohon kepada Allah untuk memenangkan Islam dan kaum Muslimin, menyatukan kalimat orang-orang yang bertauhid, menghinakan orang kafir, menolak tipu daya orang Rafidhah dan penyembah salib, serta melindungi para saudara kita seiman di manapun berada. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas semua itu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Ceramah ini disampaikan Fadhilatusy-Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali hafizhahullah-, sebagai penceramah kedua. Kandungan ceramah ini merupakan rangkaian dari ceramah sebelumnya yang telah disampaikan Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari –hafizhahullah pada sesi pertama. Diterjemahkan dan takhrij hadits oleh Abul ‘Abbas Kholid Syamhudi, disunting oleh Tim Redaksi.

Antara Banyak Dan Sedikit

ANTARA BANYAK DAN SEDIKIT

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al Atsari

Di antara kaidah yang diterapkan ulama adalah, bahwa “merebaknya suatu perbuatan tidak menunjukkan atas kebolehannya, sebagaimana tersembunyinya suatu perbuatan tidak menunjukkan atas dilarangnya.[1]

Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah (I/163) berkata, “Seyogyanya diketahui bahwa hal yang dilakukan banyak manusia adalah bertentangan dengan ketentuan syar’i dan hal tersebut masyhur di antara mereka dan banyak manusia yang melakukannya. Yang wajib bagi orang yang arif adalah tidak mengikuti mereka, baik dalam ucapan maupun perbuatan, dan janganlah dia terpengaruh oleh hal tersebut setelah tersebar jika dalam kesendirian dan sedikitnya kawan”.

Syaikh Muhyiddin An-Nawawi berkata, “Janganlah manusia terpedaya oleh banyaknya orang yang melakukan sesuatu yang dilarang melakukannya, yaitu kepadanya oleh orang yang tidak menjaga adab-adab ini. Laksanakanlah apa yang dikatakan Fudhail bin ‘Iyadh, ‘Janganlah kamu menganggap buruk jalan-jalan kebaikan karena sedikitnya orang yang melakukannya, dan janganlah kamu terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa’.”[2]

Abu Wafa’ bin ‘Uqail dalam Al-Funun berkata, “Barangsiapa yang keyakinannya lahir dari bukti-bukti dalil, maka akan hilang pada diri sikap ikut arus dan terpengaruh oleh perubahan kondisi orang banyak : أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْApakah jika dia wafat atau terbunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)?[3]

Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang kokoh pendiriannya dalam berbagai keadaan, berbeda-beda berbagai kondisi tidak menjadikannya goyah ketika kaki-kaki jatuh tergelincir.”

Sampai dia berkata, “Dan terkadang seseorang Muslim sampai dipersempit kehidupannya. Dan sesungguhnya agama kami berlandaskan pada mengambil dunia dan kebaikan akhirat, maka siapat yang mencari kehidupan dunia dengan cara meninggalkan kebaikan akhirat maka dia salah jalan.”

Jika kita telah mengetahui hal tersebut maka tampak kebatilan argumen yang dibuat orang banyak yang jatuh ke dalam sebagian bid’ah dan hal-hal yang baru, “Bahwa mayoritas manusia melakukan ini,” atau alasan-alasan lain yang batil dan penakwilan-penakwilan yang tumpul.

Dalam buku saya “Dzam Al-Katsrat wal Mutakatstsirin” terdapat banyak keterangan dari ayat Al-Qur’an dan hadits yang mengecam orang yang terpedaya dengan paham mayoritas dan bangga dengan memperbanyak amal.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam “Ighatsah Al-Lahfan min Masyahid Asy-Syaithan” (hal. 132-135 -Mawarid Al-Aman) berkata :

“Orang yang cermat pandangannya dan benar imannya tidak akan merasa gelisah karena sedikitnya kawan dan bahkan dari tiadanya kawan jika hatinya telah merasa berteman dengan generasi pertama dari orang-orang yang diberikan nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, orang-orang yang membenarkan, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih, dan mereka itulah sebaik-baik teman. Maka kesendirian seseorang dalam pencariannya sebagai bukti kesungguhan dia dalam mencari kebenaran”.

Ishaq bin Rahawaih pernah ditanya tentang suatu masalah, lalu dia menjawab. Maka dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya saudaramu Ahmad bin Hanbal mengatakan masalah ini seperti itu.” Maka dia menjawab, “Saya tidak menyangka bahwa seseorang sepakat denganku dalam masalah ini.”

Dia tidak merasa kesepian setelah tampak kebenaran baginya meskipun tidak ada yang sependapat dengannya. Sesungguhnya kebenaran jika telah tampak dengan jelas, maka tidak membutuhkan saksi yang mendukungnya. Sebab hati melihat kebenaran sebagaimana mata melihat matahari. Maka, jika seseorang telah melihat matahari, dan berdasarkan keilmuan dan keyakinannya bahwa matahari telah terbit, maka dia tidak membutuhkan saksi untuk itu dan tidak membutuhkan orang untuk menyetujui atas apa yang dilihatnya.

Betapa bagusnya apa yang dikatakan Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il yang terkenal dengan Abu Syamah[4] dalam kitabnya tentang hal-hal baru dan bentuk-bentuk bid’ah[5], terdapat perintah memegang teguh jama’ah. Maka yang dimaksud denganya adalah, memegang teguh kebenaran dan mengikutinya, meskipun orang yang berpegang teguh kepadanya sedikit, sedangkan orang yang melanggarnya banyak. Sebab kebenaran adalah sesuatu yang dilakukan oleh jama’ah pertama pada masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan shahabatnya, dan tidak diukur oleh banyaknya orang yang mengikuti bid’ah mereka.

‘Amr bin Maimun Al-Audi berkata, “Saya telah menyertai Mu’adz di Yaman, dan saya tidak berpisah dengannya hingga saya menguburkannya di Syam. Kemudian setelah itu, saya selalu menyertai orang terpandai dalam ilmu fiqh, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, maka saya mendengar dia berkata, “Hendaklah kalian memegang teguh jama’ah. Sebab tangan Allah di atas jama’ah”. Pada suatu hari saya mendengar dia berkata, ‘Akan memimpin kalian para pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya, maka shalatlah kalian tepat pada waktunya, sebab demikian itu adalah yang wajib, dan shalatlah kalian bersama mereka karena shalat itu bagi kalian adalah tambahan (sunnah).’ Saya berkata, ‘Wahai shahabat Muhammad! Aku tidak mengerti apa yang kamu bicarakan kepada kami?’ Ia berkata, “Apakah itu?’ Saya berkata, ‘Engkau memerintahkan aku berjama’ah dan menghimbauku kepadanya kemudian kamu berkata, ‘Shalatlah kamu sendirian, dan demikian itu adalah yang wajib, dan shalatlah kalian bersama jama’ah, dan dia sunnah?’ Ia berkata, ‘Wahai ‘Amr bin Maimun. Saya mengira kamu orang yang terpandai tentang fiqh dari penduduk negeri ini. Kamu mengerti, apa jama’ah itu?’ Saya berkata, ‘Tidak.’ Ia berkata, ‘Sesungguhnya mayoritas masyarakat adalah orang-orang yang berpaling dari jama’ah. Jama’ah adalah sesuatu yang sesuai kebenaran, meskipun kamu hanya sendirian’.”[6]

Dalam riwayat lain disebutkan, “Maka dia memukul pahaku dan berkata, ‘Celakalah kamu! Sesungguhnya mayoritas manusia berpaling dari jama’ah. Sesungguhnya jama’ah adalah apa yang sesuai dengan keta’atan kepada Allah ‘Azza wa Jalla’.”

Nu’aim bin Hammad berkata, “Yakni, jika jama’ah telah rusak, maka kamu harus memegang teguh apa yang telah dilakukan jama’ah ketika sebelum rusak, meskipun kamu sendirian, maka sesungguhnya ketika itu kamu adalah jama’ah.”

Hasan Al-Bashri berkata, ‘Sunnah itu -demi Dzat yang tiada Tuhan selain Dia- di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang yang meremehkan. Maka bersabarlah kalian di atasnya, semoga Allah merahmati kalian. Sebab Ahlus Sunnah adalah minoritas di antara manusia pada masa lalu dan mereka juga manusia minoritas pada masa sesudahnya. Yaitu orang-orang yang tidak pergi bersama orang-orang yang bermewah-mewahan dalam kemewahan mereka, dan juga tidak besama orang-orang yang mengikuti bid’ah dalam kebid’ahan mereka, dan mereka sabar atas Sunnah hingga bertemu dengan Tuhan mereka. Maka dalam keadaan demikianlah kalian harus berada, insya Allah.’

Muhammad bin Aslam Ath-Thusi[7], seorang imam yang disepakati keimamannya adalah orang yang paling mengikuti sunnah pada masanya, hingga dia berkata, “Tidak sampai kepadaku Sunnah dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melainkan saya mengamalkannya. Dan sungguh saya ingin thawaf di Ka’bah dengan naik unta, namun tidak memungkinkan bagi saya untuk melakukannya. Hingga sebagai ulama pada msanya ditanya tentang As-Sawad Al-‘Azham yang disebutkan dalam hadits.

إذَأ اخْتَلَفَ النَّاسُ فَعَلَيكُمْ بِالسَّوَادِاْلأَعْظَمِ

Jika manusia berselisih maka hendaklah kalian memegang teguh As-Sawad Al-‘Azham.”[8]

Maka dia berkata, “Muhammad bin Aslam Ath-Thusi adalah As-Sawad Al-‘Azham.”[9]

Benar, demi Allah, bahwa di satu masa bila di dalamnya terdapat orang yang mengerti Sunnah dan menda’wahkannya, maka dia adalah hujjah, ijma’, jama’ah, dan jalan orang-orang Mukmin, barangsiapa memisahkandiri darinya dan mengikuti yang lainnya, maka Allah akan memalingkan dia kepada apa yang dia berpaling dan Allah akan memasukkan dia ke Jahannam, seburuk-buruknya tempat kembali.”[10]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:[11]
“Barangsiapa yang mempunyai pengalaman tentang ajaran yang Allah mengutus Rasul-Nya dengannya dan apa yang dilakukan orang-orang musyrik dan Ahli Bid’ah pada hari ini, niscaya dia akan mengetahui bahwa antara salaf dan mereka yang meninggalkannya terdapat jarak yang jauh lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat, dan bahwa mereka pada sesuatu, sedangkan salaf pada sesuatu yang lain, seperti dikatakan.

Ia berjalan ke timur dan kamu berjalan ke barat
Betapa jauhnya antara timur dan barat.

Dan perkaranya -demi Allah- lebih besar dari apa yang telah kami sebutkan.

Sesungguhnya Imam Bukhari dalam Ash-Shahih II/115 menyebutkan riwayat dari Ummu Darda’ Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Abu Darda’ mendatangi saya dengan marah, maka saya berkata kepadanya, ‘Ada apa?’ Ia berkata, “Demi Allah, saya tidak mengetahui pada mereka sesuatu pun dari perkara Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam kecuali mereka semua mengerjakan shalat.”

Imam Bukhari[12] juga menyebutkan bahwa Az-Zuhri berkata, “Saya mendatangi Anas bin Malik di Damaskus dan dia sedang menangis. Maka saya berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan anda menangis?” Ia berkata, “Saya tidak mengetahui sesuatu tentang apa yang saya dapatkan kecuali shalat ini, dan shalat ini pun telah disia-siakan.”

“Ini adalah fitnah terbesar yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, “Bagaimana jika kalian telah diliputi fitnah di mana orang menjadi tua dan anak kecil tumbuh berkembang di dalamnya, dia berjalan pada manusia dan mereka menjadikannya sebagai sunnah, ketika hal itu diubah, dikatakan, “Sunnah telah diubah?” atau, “Ini adalah kemungkaran.”[13]

“Ini adalah salah satu dalil bahwa amal jika tidak sesuai Sunnah, maka tidak ada nilainya dan tidak boleh diperhatikan. Juga sebagai bukti bahwa amal tersebut telah berjalan pada arah yang berbeda dengan arah Sunnah sejak masa Abu Darda’ dan Anas.”[14]

Abul Abbas Ahmad bin Yahya[15] berkata, “Muhammad bin Ubaid bin Maimun bercerita kepadaku dari Abdullah bin Ishaq Al-Ja’fari, ia berkata, “Abdullah bin Hassan banyak duduk bersama Rabi’ah. Ia berkata, ‘Lalu pada suatu hari mereka menyebut tentang berbagai sunnah, maka seseorang yang ada di majelis itu berkata, ‘Apa yang dilakukan oleh manusia tidak seperti ini!’ Maka Abdullah berkata, ‘Bagaimana pendapatmu jika banyak orang bodoh berlaku sebagai para hakim, apakah mereka menjadi hujjah atas As-Sunnah?’ Maka Rabi’ah berkata, “Saya bersaksi bahwa ini adalah ucapan anak-anak para Nabi.”[16]

Maka, seorang Muslim yang sejati adalah orang yang tidak terkontaminasi oleh maraknya bentuk-bentuk bid’ah dalam memahami bentuk-bentuk sunnah. Sebab hal-hal yang telah mentradisi sebagaimana dia itu membangun beberapa pokok, dia juga menghancurkan beberapa pokok, dan dia sangat mendominasi. Maka, melepaskan dari cengkramannya membutuhkan latihan jiwa dan memaksakan diri dalam melaksanakan segala bentuk sunnah.[17]

Betapa indahnya riwayat yang disebutkan Al-Imam Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Syaraf Ashhab Al-Hadits (hal.7) dengan sanad shahih dari Al-Auza’i rahimahullah:

Hendaklah kamu berpegang dengan riwayat-riwayat dari salaf, meskipun manusia menolak kamu, dan hindarilah olehmu pendapat-pendapat manusia, meskipun mereka menghiasinya kepadamu dengan perkataan yang manis.”

Dan Allah adalah yang memberikan petunjuk kepada jalan kebenaran.

[Dislain dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimah Fi Ilmi Ushul Al-Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Kautsar, Oktober 2000, hal. 168-173]
_____
Footnote
[1] Al-Hawadits wal Bida’:71 dan lihat Marwiyyat Du’a Khatmi Al-Qur’an : 66
oleh Syaikh Bakr bin Abu Zaid, maka di dalamnya terdapat tambahan
penjelasan
[2] Tasyabbuh Al-Khasisi (hal. 33 dengan tahqiq saya) oleh Adz-Dzahabi
[3] QS Ali ‘Imran/3 : 144
[4] Abu Syamah wafat pada tahun 655 h. Lihat biografinya dalam Tadzkirah Al-Huffadz IV/1460
[5] Yaitu dalam kitabnya Al-Baits ‘ala Inkar Al-Bida’ wal Hawadits 19-20, dan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi menukil darinya dalam Syarah Ath-Thahawiyah 362
[6] Diriwayatkan oleh Al-Lalikai dalam As-Sunnah nomor 160, dan lihat buku saya Ad-Da’wah Ilallah 89-95 pasal Al-Jama’ah Musthalah wa Bayan
[7] Wafat tahun 242 H. Lihat biografinya dalam Siyar An-Nubala’ XII/195
[8] HR. Ibnu Majah 2950, Ibnu Abi ‘Ashim 84 dan Al-Lalikai 153 dari Anas, dan sanadnya sangat dha’if. Sebab di dalamnya terdapat Abu Khalaf al-Makfuf yang nama aslinya Hazim bin ‘Atha’. Ia ditinggalkan sekelompok ulama dan dinyatakan pendusta oleh Ibnu Ma’in
[9] Hilyah Al-Auliya IX/238-239 dan darinya Adz-Dzahabi meriwayatkannya dalam Siyar An-Nubala’ XII/196
[10] Sebagaimana diisyaratkan dalam surat An-Nisa/4 :115
[11] Ighatsah Al-Lahfan:271-273
[12] Nomor 530 dan lihat An-Nukat Azh-Zhirat I/385
[13] HR. Ad-Darimi I/64 dan Al-Hakim IV/514 dan lihat takhrijnya dalam buku saya Arba’i Asy-Syakhsyiyyah Al-Islamiyyah no. 40
[14] Ini adalah perkataan yang benar, wajib dicatat dengan tinta emas!
[15] Dia adalah Imam Tsa’labi yang masyhur (wafat 291 H). Lihat biografinya dalam Siyar An-Nubala’ XIV/5 oleh Adz-Dzahabi
[16] Al-Ba’its ‘ala A’lam Inkar Al-Bida’ wal Hawadits hal. 51 oleh Abu Syamah.
[17] Lihat Marwiyyat Du’a Khatmi Al-Qur’an hal. 75 oleh Syaikh Bakar bin Abu Zaid

Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur’an

HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR-AN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Ditinjau dari hukum yang ada maka hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an, sebagai berikut:

1. As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an.
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur-an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah mentauhidkan Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, serta banyak lagi yang lainnya.

2. Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur-an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dan ayat-ayat Al-Qur-an yang muthlaq dan ‘aam (umum).
Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur-an.

Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur-an dengan firman-Nya :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Keterangan-keterangan (mukjizat) dan Kitab-Kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” [An-Nahl/16:44]

Di antara contoh As-Sunnah mentakhshish Al-Qur-an adalah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

Allah berwasiat kepada kamu tentang anak-anak kamu, bagi laki-laki bagiannya sama dengan dua orang perempuan…” [An-Nisaa’/4: 11]

Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah sebagai berikut:

  •  Para Nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai shadaqah.
  • Tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan
  • Pembunuh tidak mewariskan apa-apa.[1]

As-Sunnah mentaqyid kemutlakan al-Qur-an:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong kedua tangannya” [Al-Maa-idah/5:38]

Ayat ini tidak menjelaskan sampai di manakah batas tangan yang akan dipotong. Maka dari as-Sunnah didapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan[2]

As-Sunnah sebagai bayan dari mujmal Al-Qur-an:

  • Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي.

Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.”[3]

  • Menjelaskan tentang cara ibadah haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Ambillah dariku tentang tata cara manasik haji kamu sekalian.”[4]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena masih mujmal.

3. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an.
Di antara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya memakan daging keledai negeri, daging binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur-an dengan As-Sunnah selama-lamanya.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Apa-apa yang telah disunnahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ َ صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ أَلَا إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الْأُمُورُ

“…Sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.” [Asy-Syura/52:52-53]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh bagi seorang makhluk pun untuk melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapa pun untuk tidak mengikuti Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[5]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an ada 3 macam, sebagai berikut:

  1. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an.
  2. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal di dalam Al-Qur-an.
  3. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an, apakah itu hukumnya wajib atau haram yang tidak disebut haramnya dalam Al-Qur-an. Dan tidak pernah keluar dari ketiga pembagian ini. Maka As-Sunnah tidak bertentangan dengan Al-Qur-an sama sekali.

Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Qur-an, maka hal itu merupakan tasyri’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri’ yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah agar kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Qur-an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah…’” [An-Nisaa’/4:80][6]

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
_______
Footnote
[1] HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah
[2] Subulus Salam (IV/151-152).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Shahabat Malik bin al-Khuwairits Radhiyallahu anhu.
[4] HR. Muslim (no. 1297).
[5] Ar-Risaalah (hal. 88-89).
[6] Lihat I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin (IV/84-85), ta’liq wa takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman

Makna As-Sunnah Dalam Syari’at Islam

MAKNA AS-SUNNAH DALAM SYARI’AT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Kedudukan As-Sunnah dalam pembinaan hukum Islam dan pengaruhnya dalam kehidupan kaum Muslimin mulai dari masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabatnya, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in sampai zaman sekarang ini dan sampai hari Kiamat merupakan suatu kenyataan yang diterima sebagai kebenaran yang pasti dan tidak perlu dibuktikan lagi serta tidak dapat diragukan. Barangsiapa yang menela’ah Al-Qur-an dan As-Sunnah, niscaya akan menemukan besarnya pengaruh As-Sunnah dalam pembinaan syari’at Islam dan keagungan serta keabadiannya yang tidak mungkin diingkari oleh pakar-pakar yang mengerti masalah ini.

Pembinaan hukum yang luhur diakui oleh para ahli ilmu di segala penjuru dunia. Kekaguman mereka menjadi bertambah apabila mempelajari As-Sunnah dengan sistem sanad yang telah dipaparkan oleh para ahli hadits, rangkaian sanad yang sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ahli hadits telah diteliti dan diuji serta mereka menulis kitab-kitab jarh wat ta’dil tentang para perawi hadits, hingga dengan cara demikian dapat dibedakan mana hadits yang shahih, dha’if dan maudhu’.

Namun, di samping adanya ulama yang berjuang membela As-Sunnah, ada pula orang-orang yang merongrong terhadap Islam, mereka menolak As-Sunnah, meragukan hujjah As-Sunnah serta meragukan pula pengumpulan hadits dan penyampaian riwayat dari para Shahabat, Tabi’in dan orang-orang setelah mereka. Dalam pandangan sesat inilah terdapat persesuaian antara penentang-penentang Islam dari kalangan orang-orang kafir, munafiq dan kaum orientalis.

Perjuangan musuh-musuh Islam terus berlanjut dari zaman para Shahabat Ridhwanullaahu ‘alaihim sampai hari ini. Mereka berusaha memadamkan cahaya Islam, menghancurkan segala hal yang berkaitan dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah, membunuh dan memenjarakan penyebar panji Islam serta memutar-balikkan fakta sejarah Islam yang benar. Tetapi Allah akan senantiasa menyempurnakan cahaya Islam.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahayanya meskipun orang-orang kafir benci.” [Ash-Shaff/61:8]

Ironisnya, justeru para penentang Islam dewasa ini di dalamnya terdapat tokoh-tokoh yang dianggap ulama dan cendekiawan yang mereka terpengaruh dan diperalat oleh musuh-musuh Islam dari Yahudi dan Nasrani serta para orientalis yang menghancurkan Islam.

Adapun sebab-sebab terjeratnya sebagian tokoh kaum Muslimin oleh kaum orientalis Yahudi dan Nasrani yang jelas-jelas menentang Islam adalah:

  1. Mereka tidak menguasai hakekat Islam yang diwariskan dan tidak menelaahnya dari sumber-sumber yang asli, yaitu Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih.
  2. Tertipu oleh “sistematika-sistematika ilmiah yang semu” yang mengundang mereka kepada konflik.
  3. Ada keinginan supaya terkenal sebagai ahli fikir, pakar atau supaya dikatakan sebagai tokoh cendekiawan, tujuannya mencari popularitas dunia.
  4. Dirinya dikuasai oleh hawa nafsu sehingga pemikirannya yang sesat tidak dapat bergerak melainkan hanya mengekor kepada kaum orientalis.
  5. Mereka berambisi untuk mendapatkan harta yang banyak, kedudukan dan pangkat, sehingga mereka menyembunyikan kebenaran ayat-ayat Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa-apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan siksa dengan ampunan. Maka, alangkah beraninya mereka menentang api Neraka! Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al-Kitab dengan membawa kebenaran; dan sesung-guhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Al-Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran).” [Al-Baqarah/2: 174-176][1]

Tidak diragukan lagi bahwa pertentangan yang terjadi antara umat Islam dan penentang-penentangnya tidak akan selesai dan berhenti begitu saja sebelum maksud jahat mereka terbongkar dan terkalahkan. Pertentangan ini berlangsung antara haq dan hawa nafsu, antara ilmu dan kebodohan, antara lapang dada dan dendam, serta antara cahaya dan kegelapan.

Menurut Sunnatullaah, kebenaran, ilmu, sikap lapang dada dan cahaya itu selamanya pasti menang, sebagai-mana diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:

بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ

Bahkan Kami (Allah) melemparkan yang haq itu atas kebathilan, sehingga yang haq itu menghancurkannya dan musnahlah kebathilan itu. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak).” [Al-Anbiyaa’/21:18]

Di antara tokoh-tokoh yang menentang Sunnah adalah Mahmud Abu Rayyah dalam buku Adhwaa-u ‘alas Sunnah Muhammadiyyah, Dr. Thaha Husain, Dr. ‘Ali Hasan ‘Abdul Qadir, Anderson, Goldzieher, Schacht, Har Gibb, Philip K. Hitti, Dr. Taufiq Shidqi dalam maka-lahnya: al-Islam Huwal Qur-aan Wahdah, dan selainnya.[2]

MAKNA AS-SUNNAH DALAM SYARI’AT ISLAM
Menurut Etimologi (Bahasa)

Menurut etimologi (bahasa) Arab, kata As-Sunnah diambil dari kata-kata:

سَنَّ – يَسِنُّ – وَيَسُنُّ – سَنًّا فَهُوَ مَسْنُوْنٌ وَجَمْعُهُ سُنَنٌ. وَسَنَّ اْلأَمْرَ أَيْ بَيَّنَهُ.

Artinya: “Menerangkan.”

وَالسُّنَّةُ: السِّيْرَةُ وَالطَّبِيْعَةُ وَالطَّرِيْقَةُ.

Sunnah artinya: “Sirah, tabi’at, jalan.”

وَالسُّنَّةُ مِنَ اللهِ: حُكْمُهُ وَأَمْرُهُ وَنَهْيُهُ.

Sunnah dari Allah artinya: “Hukum, perintah dan larangan-Nya.”[3]

Menurut bahasa, kata As-Sunnah berarti jalan, atau tuntunan baik yang terpuji maupun yang tercela, sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.

‘Barangsiapa yang memberi teladan (contoh) perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut serta pahala orang yang mengikutinya (sampai hari Kiamat) tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang memberikan contoh kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa perbuatan tersebut serta dosa orang-orang yang mengikutinya (sampai hari Kiamat) tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.’”[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا حُجْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوْهُ.

Sesungguhnya kalian akan menempuh jalan (mencontoh) orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka memasuki lubang biawak sekalipun, kalian akan ikut memasukinya.”[5]

Bila disebut Sunnatullaah, artinya adalah hukum-hukum Allah, perintah dan larangan-Nya yang dijelaskan kepada manusia.

Allah al-Hakiim berfirman:

سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ

Sunnatullaah tentang orang-orang sebelummu…” [Al-Ahzaab/33:62]

Di antara lafazh Sunnah dalam Al-Qur-an yang berarti jalan, cara yang baik atau buruk.

Allah al-‘Aziiz berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ

Allah hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang-orang sebelummu…” [An-Nisaa’/4:26]

Yakni, Allah akan menunjukkan kepada kalian cara-cara orang sebelum kalian, yaitu cara (perjalanan hidup) mereka yang terpuji[6]

Terkadang pula Sunnah bermakna balasan dari perbuatan tercela, yaitu Sunnah-Nya tentang pembinasaan ummat-ummat yang durhaka kepada Rasul-Rasul-Nya.

Di antaranya firman Allah:

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ

Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang kafir apabila mereka berhenti dari kekufuran mereka, maka Allah akan ampunkan dosa-dosa mereka yang terdahulu. Jika mereka kembali (berbuat kejelekan), maka telah berlaku Sunnah bagi orang-orang terdahulu.” [Al-Anfaal/8: 38]

Dan firman-Nya:

لَا يُؤْمِنُونَ بِهِ ۖ وَقَدْ خَلَتْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ

Mereka itu tidak beriman kepada Nabi padahal telah lalu Sunnah terhadap orang-orang terdahulu.” [Al-Hijr/15:13]

Sunnah di sini maksudnya adalah balasan Allah tentang pembinasaan ummat-ummat yang durhaka kepada Rasul-Rasul-Nya.[7]

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
_______
Footnote
[1] Lihat juga surat al-Baqarah ayat 159-160.
[2] As-Sunnah wa Makaanatuha fit Tasyri’ Islami oleh Dr. Mushthafa as-Siba’i, cetakan al-Maktab al-Islami th. 1398 H, atau pada hal. 15-37, cetakan I/ Daarul Warraaq th. 1419 H. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (hal. 26), Dr. Muhammad Musthafa al-A’zhumy, Difaa’ ‘anis Sunnah, Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah.
[3].Al-Qamusul Muhith (IV/231), Lisanul Arab (VI/399-400) dan Mukh-taarush Shihaah (hal. 317).
[4] Hadits shahih riwayat Ahmad (IV/357, 358, 359, 360, 361, 362), Muslim (no. 1017), an-Nasa-i (V/76-77), ad-Darimi (I/ 130-131), Ibnu Majah (no. 203), Ibnu Hibban (no. 3308), at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahih Ibni Hibban (no. 3297), ath-Thahawi dalam al-Musykiil (no. 243), ath-Thayalisi (no. 705) dan al-Baihaqi (IV/175-176), dari Shahabat Jarir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu.
[5] Hadits shahih riwayat Ahmad (III/84, 89), al-Bukhari (no. 3456, 7320), Muslim (no. 2669) dan Ibnu Majah (no. 3994), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudry Radhiyallahu anhu.
[6] Tafsir Ibni Katsiir (I/522) dan Tafsir Fat-hul Qadir (I/452).
[7] Lihat tafsir ayat tersebut dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir (II/341 dan 602).

Pengertian As-Sunnah Menurut Syari’at

PENGERTIAN AS-SUNNAH MENURUT SYARI’AT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

As-Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam[1]

Adapun hadits menurut bahasa ialah sesuatu yang baru. Secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur Ulama.

Ada ulama yang menerangkan makna asal secara bahasa bahwa : Sunnah itu untuk perbuatan dan taqrir, adapun hadits untuk ucapan. Akan tetapi ulama sudah banyak melupakan makna asal bahasa dan memakai istilah yang sudah lazim digunakan, yaitu bahwa As-Sunnah muradif (sinonim) dengan hadits.

As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain dari Al-Qur-an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar’i.

Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyari’atkan kepada manusia sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi perundang-undangan tersebut.

As-Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.[2]

As-Sunnah menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqaad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya[3]

Contoh-contoh dari definisi Sunnah yang dibawakan oleh ahli hadits antara lain:

  • Hadits qauli (Sunnah dalam bentuk ucapan) ialah segala ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada hubungannya dengan tasyri’, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya[4]

  • Hadits fi’li (Sunnah yang berupa perbuatan) ialah segala perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberitakan oleh para Shahabatnya tentang wudhu’, shalat, haji, dan selainnya.

Contoh:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ: أَنَّ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ.

Dari ‘Utsman bin ‘Affan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (apabila berwudhu’), beliau menyela-nyela jenggotnya[5]

  • Hadits taqriri ialah segala perbuatan Shahabat yang diketahui oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membiarkannya (sebagai tanda setuju) dan tidak mengingkarinya.

Contoh:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ: يَا بِلاَلُ! حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُوْراً فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal setelah selesai shalat Shubuh, ‘Wahai Bilal, kabarkanlah kepadaku sebaik-baik amalan yang telah engkau kerjakan dalam Islam, karena aku telah mendengar suara terompahmu di dekatku di Surga?’ Ia menjawab, ‘Sebaik-baik amal yang aku kerjakan ialah, bahwa setiap kali aku berwudhu’ siang atau malam mesti dengan wudhu’ itu aku shalat (sunnah) beberapa raka’at yang dapat aku laksanakan[6]

Atau kisah dua Shahabat yang melakukan safar, keduanya tidak menemukan air (untuk wudhu’) sedangkan waktu shalat sudah tiba, lalu keduanya bertayammum dan mengerjakan shalat, kemudian setelah selesai shalat mereka menemukan air sedang waktu shalat masih ada, maka salah seorang dari keduanya mengulangi wudhu’ dan shalatnya, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian itu. Lalu beliau bersabda kepada Shahabat yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah berbuat sesuai dengan Sunnah.” Dan kepada yang lain (Shahabat yang mengulangi shalatnya), beliau bersabda, “Engkau mendapatkan dua ganjaran”[7]

Di antara makna Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagaimana yang difahami oleh para Shahabat dan Salafush Shalih Ridhwanullaah ‘alaihim ajma’iin adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur-anul Karim

Sering kita menyebut Kitabullaah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maksudnya adalah Sunnah sebagai sumber nilai tasyri’. Al-Qur-an menyifatkan As-Sunnah dengan makna hikmah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul di antara mereka yang akan membacakan ayat-ayat-Mu kepada mereka dan mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada mereka dan mensucikan mereka (dari kelakuan-kelakuan yang keji), sesungguhnya Engkau Mahamulia lagi Mahabijaksana.” [Al-Baqarah/2:129]

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Sesungguhnya Allah telah memberi karunia bagi orang-orang yang beriman, ketika Dia mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya dan membersihkan mereka (dari sifat-sifat jahat), dan mengajarkan Al-Kitab (Al-Qur-an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Sesungguhnya mereka sebelum itu dalam kesesatan yang nyata” [Ali ‘Imran/3:164]

وَأَنزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا

“… Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah dan mengajarkanmu apa-apa yang tidak kamu ketahui. Dan karunia Allah kepadamu amat besar.” [An-Nisaa’/4:113]

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

Sebutlah apa-apa yang dibacakan dalam rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah, sesungguhnya Allah Mahalembut lagi Maha Mengetahui.” [Al-Ahzaab/33:34]

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Dialah yang mengutus kepada ummat yang ummi seorang Rasul dari antara mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya. Yang membersihkan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Sesungguhnya mereka sebelum itu dalam kesesatan yang nyata” [Al-Jumu’ah/62:2]

Maksud penyebutan Al-Kitab pada ayat-ayat di atas adalah Al-Qur-an. Dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah adalah As-Sunnah.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Allah menyebut al-Kitab, yang dimaksud adalah Al-Qur-an dan menyebut Al-Hikmah. Aku mendengar di negeriku dari para ahli ilmu yang mengerti Al-Qur-an berkata bahwa Al-Hikmah adalah As-Sunnah[8]

Qatadah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Al-Hikmah adalah As-Sunnah.” Begitu pula penjelasan dari al-Hasan al-Bashri[9]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu…” [An-Nisaa’/4:59]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Taat kepada Allah dengan mengikuti Kitab-Nya dan taat kepada Rasul adalah mengikuti dan As-Sunnah[10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Banyak dari Salafush Shalih berkata bahwa Al-Hikmah adalah As-Sunnah.” Karena sesungguhnya yang dibaca di rumah-rumah isteri Nabi رَضِيَ اللهُ عَنْهُن selain Al-Qur-an adalah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَلاَ إِنِّي أُوْتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ.

Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang sepertinya bersamanya.”[11]

Hasan bin Athiyyah rahimahullah berkata, “Jibril Alaihissallam turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa As-Sunnah sebagaimana Al-Qur-an. Mengajarkan As-Sunnah itu sebagaimana ia mengajarkan Al-Qur-an.”[12]

Dan lihat pula kitab-kitab tafsir yang menafsirkan ayat ini (Al-Ahzaab/33:34) dalam Tafsir Ibnu Katsir dan lainnya dari tafsir Al-Qur-an bil ma’tsur.

Para Salafush Shalih memberi makna As-Sunnah dengan agama dan syari’at yang dibawa oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak dalam masalah ilmu dan amal, dan apa-apa yang diterima oleh para Shahabat, Tabi’in dan Salafush Shalih dalam bidang ‘aqidah maupun furu’.

Abu Bakar Radhiyallahu anhu berkata, “Sunnah itu adalah tali Allah yang kuat.”[13]

‘Abdullah bin ad-Dailamy rahimahullah (dari pembesar Tabi’in) berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa awal hilangnya agama ini adalah karena manusia meninggalkan As-Sunnah.[14]

Imam al-Lalika-i membawakan penafsiran ayat:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

Kemudian kami jadikan kamu di atas syari’at dari perintah, maka ikutilah…” [Al-Jaatsiyah//45:18]

Yakni engkau berada di atas Sunnah[15]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya As-Sunnah itu adalah syari’at, yakni apa-apa yang disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari agama (ini)[16]

As-Sunnah adalah yang dimaksud dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
_______
Footnote
[1] Qawaa’idut Tahdits (hal. 62), Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Ushul Hadits, Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, cet. IV Darul Fikr 1401 H, Taisir Muthalahil Hadits (hal. 15), Dr. Mahmud ath-Thahhan.
[2] Lihat kitab Irsyaadul Fuhuul asy-Syaukani (hal. 32), Fat-hul Baari (XIII/245-246), Mafhuum Ahlis Sunnah wal Jama’ah ‘inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 37-43).
[3] Lihat pada buku penulis, Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (hal. 10).
[4] HR. At-Tirmidzi (no. 2317), Ibnu Majah (no. 3976), Ibnu Hibban (Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban no. 229), hadits ini hasan.
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 31), Ibnu Majah (no. 430), Shahih Ibni Majah (no. 345), al-Hakim (I/149) dan al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” At-Tirmidzi berkata: “Hasan shahih.” Lihat Shahih Ibni Majah (no. 344) dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir
[6] HR. Al-Bukhari (no. 1149) dan Muslim (no. 2458), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[7] HR. Abi Dawud (no. 338-339), an-Nasa-i (I/213) dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (no. 366), cet. I/ Ghar-raas, th. 1423 H.
[8] Ar-Risaalah (hal. 78 no. (252)), tahqiq Syaikh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah
[9] Lihat Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Imam al-Lalikaaiy (I/78 no. 70-71), tahqiq Dr. Ahmad Sa’ad Hamdan
[10] Tafsir Ibnu Katsir (I/568).
[11] HSR. Abu Dawud (no. 4604) dan Ahmad (IV/131).
[12] Fatawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (III/366).
[13] Asy-Syahru wal Ibanah, Ibnu Baththah al-‘Ukbary (no. 49).
[14] Sunan ad-Darimi (I/45).
[15] Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Imam al-Lalika-i (I/76-77 no. 66).
[16] Majmu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/436).