Category Archives: A5. Bulan Haram Dalam Islam

Isrâ’ dan Mi’râj

ISRA’ DAN MI’RAJ

Peristiwa Isrâ’[1] dan Mi’râj[2] merupakan salah satu di antara mukjizat yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai wujud penghormatan dan pelipur lara setelah paman dan istri beliau meninggal dunia. Peristiwa ini juga sebagai penghibur setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan perlakuan tidak bersahabat dari penduduk Thâif.

Peristiwa Isrâ dan Mi’râj terjadi pada tahun kesepuluh kenabian. Namun para ulama berselisih tentang waktu kejadiannya. Yang tidak ada perseselisihan yaitu tentang kebenaran peristiwa ini, karena kejadian ini diabadikan dalam Al-Qur`ân dan Al-Hadits. Allah Azza wa Jalla menyebutkan peristiwa ini di dua tempat dalam Al- Qur`ân, yaitu al-Isrâ’/17  : 1 dan an-Najm/53 ayat 13-18.

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.[al-Isra’/17:1]

وَلَقَدْ رَاٰهُ نَزْلَةً اُخْرٰىۙ  ١٣ عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهٰى  ١٤ عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوٰىۗ  ١٥اِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشٰىۙ  ١٦ مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغٰى  ١٧ لَقَدْ رَاٰى مِنْ اٰيٰتِ رَبِّهِ الْكُبْرٰى

Dan sungguh, dia (Muhammad) telah melihatnya (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha, di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya, penglihatannya (Muhammad) tidak menyimpang dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sungguh, dia telah melihat sebagian tanda-tanda (kebesaran) Tuhannya yang paling besar.[an-Najm/53 : 13-18]

Peristiwa ini terjadi di Makkah sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadits. Imam al-Bukhâri memiliki 20 riwayat dari enam sahabat Radhiyallahu anhum. Imam Muslim rahimahullah memiliki 18 riwayat dari tujuh sahabat Radhiyallahu anhum. Di antara hadits-hadits ini, tidak ada satupun yang menjelaskan secara lengkap semua kejadian Isrâ` dan Mi’râj ini dari awal sampai akhir, tetapi masing-masing menceritakan bagian per bagian.

Berdasarkan kandungan hadits dari riwayat-riwayat yang ada, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.

1. Adanya pembelahan dada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Usai melaksanakan shalat ‘Isyâ` pada malam penuh barakah itu, Malaikat Jibril Alaihissallam mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membedah dada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia mencucinya menggunakan air Zam-am. Kemudian dibawakan bejana emas penuh dengan hikmah dan iman lalu dituangkan ke dada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah itu Malaikat Jibril menutup kembali dada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibawanya naik ke langit.[3]

2. Isrâ`.
Dari Anas Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُتِيتُ بِالْبُرَاقِ (وَهُوَ دَابَّةٌ أَبْيَضُ طَوِيلٌ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُونَ الْبَغْلِ. يَضَعُ حَافِرَهُ عِنْدَ مُنْتَهَى طَرْفِهِ) قَالَ، فَرَكِبْتُهُ حَتَّى أَتَيْتُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ. قَالَ، فَرَبَطْتُهُ بِالْحَلْقَةِ الَّتِي يَرْبِطُ بِهِ الأَنْبِيَاءُ. ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَصَلَّيْتُ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ. ثُمَّ خَرَجْتُ. فَجَاءَنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ بِإِنَاءٍ مِنْ خَمْرٍ، وَإِنَاءٍ مِنْ لَبَنٍ. فَاخْتَرْتُ اللَّبَنَ. فَقَالَ جِبْرِيلُ: اخْتَرْتَ الْفِطْرَةَ ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ.

“Aku diberi Buraq, yaitu seekor hewan putih yang lebih besar dari himar dan lebih kecil dari keledai. Aku mengendarainya. Dia membawaku hingga sampai ke Baitul-Maqdis. Lalu aku mengikatnya di tempat para nabi menambatkan. Aku masuk ke Baitul-Maqdis dan shalat dua raka’at. Setelah itu aku keluar. Malaikat Jibril menghampiriku dengan membawa satu wadah berisi khamr dan satu wadah berisi susu. Aku memilih susu. Malaikat Jibril Alaihissallam berkata: ‘Engkau telah (memilih) sesuai dengan fithrah,’ setelah itu, ia membawaku naik ke langit”.[4] Dan dalam riwayat lain dikisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para nabi sebelum naik ke langit.[5]

3. Mi’râj.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawa naik melewati beberapa langit. Pada setiap langit, Malaikat Jibril minta agar dibukakan pintu langit lalu ia ditanya: “Siapakah yang bersamamu?” Jibril Alaihissallam menjawab,”Muhammad,” penghuni langit itupun menyambutnya.

Di langit dunia, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan Nabi Adam Alaihissallam , di langit kedua berjumpa dengan Nabi Isâ Alaihissallam dan Nabi Yahya Alaihissallam , di langit ketiga berjumpa dengan Nabi Yûsuf Alaihissallam , di langit keempat dengan Nabi Idris Alaihissallam , di langit kelima dengan Nabi Hârûn Alaihissallam , di langit keenam dengan Nabi Musâ Alaihissallam , dan di langit ketujuh berjumpa dengan Nabi Ibrâhîm Alaihissallam yang sedang bersandar pada Baitul-Ma’mûr. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanan sampai ke Shidratul-Muntahâ (langit tertinggi). Di sinilah, Allah Azza wa Jalla mewajibkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya untuk menegakkan shalat 50 kali sehari semalam.

Akan tetapi dalam perjalanan kembali dari mi’râj ini, ketika sampai di tempat Nabi Musâ Alaihissallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Apa yang telah diwajibkan Rabbmu atas umatmu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab pertanyaan ini, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Musâ Alaihissallam meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali menghadap Allah dan minta keringanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan saran itu, dan Allah Azza wa Jalla pun berkenan memberi keringanan. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak kembali dan berjumpa dengan Nabi Musâ Alaihissallam , beliau Alaihissallam meminta Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar meminta keringanan lagi, dan saran itu pun dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai Allah Azza wa Jalla berkenan memberi keringanan. Hingga akhirnya, kewajiban shalat itu hanya lima kali sehari semalam. Setelah itu, ketika Nabi Musâ Alaihissallam meminta Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon keringanan lagi, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aku sudah memohon kepada Rabbku sehingga aku merasa malu,” lalu terdengar suara: “Aku telah menetapkan yang Aku fardhukan, dan Aku telah memberikan keringanan kepada para hamba-Ku”.[6]

4. Perjalanan kembali dari Mi’râj.
Berdasarkan riwayat-riwayat yang ada menunjukkan bahwa perjalanan kembali Rasulullah menempuh rute dari langit tertinggi menuju Baitul-Maqdis lalu ke Makkah.[7] Adapun sarana yang dipakai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Isrâ’ ialah Buraq.

Dari riwayat-riwayat tentang Mi’raj ini juga diketahui, bahwa riwayat yang menceritakan peristiwa ini menggunakan fi’il majhul (kata kerja pasif), sehingga sarana yang digunakan tidak diketahui dengan jelas. Dalam sebagian riwayat disebutkan: “Aku dipasangkan mi’râj“. Sehingga Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan perihal itu dengan perkataannya:[8]Mi’râj, ialah tangga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik menuju langit melalui tangga itu, bukan dengan Burâq sebagaimana persangkaan sebagian orang”.

Sikap Orang-Orang Quraisy Menanggapi Peristiwa Isra’ dan Mi’raj
Pada pagi hari setelah peristiwa ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam nampak merasa susah karena khawatir dianggap berdusta oleh kaumnya. Dalam keadaan seperti ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihampiri oleh Abu Jahl yang menanyakan keadaannya. Rasulullah pun memberitahukan tentang Isrâ`.

Mendengar penuturan Rasulullah itu, maka spontan Abu Jahl meyakini jika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdusta. Namun penolakan Abu Jahl ini tidak ia ucapkan saat itu. Abu Jahl hanya berkata: “Bagaimana pendapatmu jika aku memanggil kaummu? Apakah engkau akan memberitahukan kepada mereka peristiwa yang baru engkau sampaikan kepadaku?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Ya,” maka Abu Jahl bergegas memanggil kaum Quraisy. Setelah mereka datang, Abu Jahl meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menceritakan yang telah ia alami. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakannya.

Orangorang Quraisy pun terheran mendengar cerita beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Di antara mereka ada yang pernah melihat Masjid al-Aqshâ, maka orang-orang ini pun meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan sifat Masjidil-Aqshâ. Lalu Allah Azza wa Jalla mengangkat masjid itu, sehingga seolah bisa dilihat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan sifat-sifatnya. Mendengar penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka pun berseru:”Demi Allah, keterangannya benar”.[9]

Dalam sebuah riwayat diceritakan, orang-orang Quraisy mengingkari kepergian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Syam lalu kembali lagi ke Makkah yang hanya dalam waktu satu malam saja. Karena perjalanan itu biasa ditempuh jarak waktu dua bulan. Sehingga ada sebagian orang yang kemudian murtad saat itu.[10]

Berbeda dengan Sahabat Abu Bakr Radhiyallahu anhu. Begitu diberitahu peristiwa itu, beliau Radhiyallahu anhu langsung mempercayainya tanpa ragu sedikit pun, seraya berkata: “Demi Allah, jika benar ia mengatakannya, maka ia benar. Apa yang membuat kalian heran? Demi Allah, sesungguhnya ia memberitahukan kepadaku bahwa wahyu telah turun kepadanya dari langit ke bumi saat malam atau siang hari. Ini lebih besar dari masalah yang membuat kalian terheran itu!”

Abu Bakr Radhiyallahu anhu pun kemudian mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan peristiwa yang telah didengarnya. Dan demikianlah keadaan Sahabat Abu Bakr Radhiyallahu anhu , setiap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan sesuatu, maka beliau Radhiyallahu anhu berkata: “Engkau benar, aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah…,” lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Bakr, engkau adalah shiddiq,” dan mulai saat itulah beliau Radhiyallahu anhu dinamai ash-Shiddiq. Artinya orang yang selalu percaya.[11]

Isra dan Mi’raj Dengan Ruh dan Jasad
Masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagaimana dikatakan oleh al-Qâdhi ‘Iyâdh, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang Isrâ’ dan Mi’râj Rasulullah. Ada yang mengatakan, semua itu hanya terjadi dalam mimpi. Adapun pendapat yang benar yang dipegangi oleh umat dan sebagian besar ulama salaf serta mayoritas muta’akhhirîn baik ahli fiqih, ahli hadits maupun ahli ilmu kalam, bahwa Isrâ’ yang dialami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan jasadnya.

Ibnu Hajar[12] berkata: “Sesungguhnya Isrâ’ dan Mi’râj terjadi dalam waktu satu malam dengan jasad dan fisik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau tersadar, terjadi setelah diangkat menjadi nabi. Pendapat inilah yang dipegangi mayoritas ulama ahli hadits, ahli fiqih dan ahli ilmu kalam. Zhahir hadist yang shahih menunjukkan hal itu. Dan tidak sepatutnya kita berpaling darinya, karena akal tidak memiliki alasan untuk mengatakan persitiwa itu mustahil sehingga perlu dita’wil ….”

Ini juga menunjukkan, jika peristiwa Isrâ’ dan Mi’râj itu terjadi hanya dalam mimpi, maka sudah tentu orang-orang kafir Quraisy tidak akan mengingkarinya. Begitu pula, tentu sebagian orang yang sudah beriman tidak akan murtad. Jika hanya dengan mimpi, maka peristiwa Isrâ’ dan Mi’râj itu, sama sekali tidak memiliki nilai mu’jizat. Pendapat yang mengatakan peristiwa Isrâ’ dan Mi’râj hanya dalam mimpi, juga menyelisihi firman Allah Azza wa Jalla.

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil-Aqshâ yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [al Isrâ`/17 : 1].

Permulaan ayat dengan tasbih menunjukkan adanya perhatikan kepada sesuatu yang penting. Begitu juga kalimat “bi ‘abdihi”, memiliki makna gabungan antara ruh dan jasad, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Urjûn,[13] dan yang lainnya.

Pelajaran Dari Kisah Isra’ dan Mi’raj

  1. Riwayat Isrâ’ dan Mi’râj telah disepakati keshahihannya oleh ulama ahli hadits dan sirah. Juga telah ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`aan, hadits-hadits shahih, dan Ijma’ kaum muslimin. Peristiwa ini termasuk salah satu mu’jizat yang diterima Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Barang siapa mengingkari peristiwa ini, berarti ia telah mengingkari sesuatu yang ma’lûm bid-dharûrah.
  2. Peristiwa yang terjadi setelah beberapa ujian menimpa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, bertujuan untuk memperteguh semangat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga sebagai isyarat bahwa penderitaan yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam alami bukan karena Allah Azza wa Jalla meninggalkannya, akan tetapi sebagai sunnatullah bagi orang-orang yang dicintai-Nya.
  3. Penyebutan antara Masjidil-Harâm, Masjidil-Aqshâ dan Mi’raj secara berurutan merupakan bukti yang menunjukkan tingginya kedudukan Masjidil-Aqshâ.
  4. Ketika dibawakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa khamr dan susu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih susu. Ini menunjukkan bahwa Islam itu din (agama) yang sesuai fithrah.
  5. Allah Azza wa Jalla mengumpulkan para rasul pembawa risalah untuk menyambut kedatangan pembawa risalah terakhir. Ini menunjukkan bahwa para nabi itu saling membenarkan, dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rasul terakhir, serta menunjukkan tingginya kedudukan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi Rabbnya.
  6. Menyaksikan tanda-tanda kekuasaan Allah yang besar di langit dan bumi memberikan pengaruh dan motivasi yang kuat, sehingga tidak khawatir terhadap tipu daya kaum kuffar yang hakikatnya sangat lemah.
  7. Diwajibkan shalat fardhu pada malam Mi’raj merupakan bukti betapa penting rukun Islam ini. Oleh karena itu, semestinya shalat bisa membebaskan manusia dari godaan nafsu syahwat dan tujuan-tujuan dunia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Isrâ’,  yaitu perjalanan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dimulai dari al-Masjidil-Haram sampai ke al-Masjidil-Aqshâ.
[2] Mi’râj, yaitu perjalanan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik dari al-Masjidil-Aqshâ menuju Sidratul-Muntahâ (langit tertinggi).
[3] Lihat Imam al-Bukhâri/al-Fath, 17/284, no. 4709, 4710 dan 15-43-70, no. 3886, 3888, juga 18/242, no. 4856, 4858. Imam Muslim, 1/148, no. 163, 1/151, no. 164. Ibnu Asâkir dalam Tahdzîb Târîkh Dimasq, 1/386-387. Adz-Dzahabi mengatakan dalam kitab as-Sîrah: “Hadits ini adalah hadits yang hasan gharîb”.
[4] HR Imam Ahmad dalam al-Fathur-Rabbâni, 20/251-252 dan sanadnya shahîh. Imam al-Bukhâri dalam al-Fath, 21/176, no. 5576. Imam Muslim, 1/145 no. 162. Lihat juga Imam al-Bukhâri dalam al-Fath, 21/176, no. 5610.
[5] Diriwayatkan oleh al-Baihaqî dalam ad-Dalâil, 2/388. Doktor Qal’ah Jay dalam Khâsyiyah berkata: “Riwayat-riwayat tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para nabi sebelum mi’râj saling menguatkan”. Ibnu Hajar berkata: “Itulah yang lebih jelas”. Beliau t juga berkata: “Jumhûr sahabat menetapkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Baitul-Maqdis”. Lihat hadits tentang bab ini dalam al-Fathur-Rabbâni, karya Imam Ahmad 20/244-264, beberapa bab tentang kisah Isrâ’ dan Mi’râj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[6] Al-Bukhâri dalam al-Fath, 13/24, no. 3207. Muslim, 1/149, no. 163. Ahmad dalam al-Fathur-Rabbâni, 20/247-248 dari hadits Anas bin Mâlik bin Sha’sha’ah Radhiyallahu anhu , dan sanadnya shahîh. Imam an-Nasâ’i, 1/217.
[7] Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam ad-Dalâil, 2/355-357 dari riwayat at-Tirmidzi t dengan sanad beliau yang bersambung sampai ke Syadâd bin Aus. Al-Baihaqi berkata: “Ini adalah sanad yang shahih“.
[8] Al-Bidâyatu wan-Nihâyah, 3/122.
[9] Al-Bukhâri dalam al-Fath, 17/284, no. 4710. Muslim, 1/156, no. 170. Ahmad, al-Fathur-Rabbâni, 20/262-263 dari hadits Abbâs dengan sanad shahih. Lafazh ini merupakan riwayat Imam Ahmad.
[10] Lihat Ibnu Hisyâm, 2/45 dari riwayat Ibnu Ishâq secara mu’allaq. Kabar tentang murtadnya sebagian orang terdapat dalam hadits-hadits shahîh, di antaranya hadits yang diriwayatkan al-Hakim dalam al Mustadrak (3/62-63), dan beliau rahimahullah menyatakan hadits ini shahîh. Ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi.
[11] Diriwayatkan al Hakim dalam al-Mustadrak, 3/62-63. Beliau berkata: “Hadits ini sanadnya shahîh, namun tidak dibawakan oleh Imam al-Bukhâri dan Muslim”. Ini disepakati oleh adz-Dzahabi dalam Talkhîs al-Mustadrak.
[12] Al-Bukhâri dalam al-Fath, 15/44, Kitab: al-Mab’ats, Bab: Hadîtsul Isrâ’.
[13] Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , 2/342-350.

Muharram (Suro) Bulan Keramat?

MUHARRAM (SURO) BULAN KERAMAT?

Oleh
Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari

Muharram (Suro) dalam kacamata masyarakat, khususnya Jawa, merupakan bulan keramat. Sehingga mereka tidak punya keberanian untuk menyelenggarakan suatu acara terutama hajatan dan pernikahan. Bila tidak di indahkan akan menimbulkan petaka dan kesengsaraan bagi mempelai berdua dalam mengarungi bahtera kehidupan. Hal ini diakui oleh seorang tokoh keraton Solo. Bahkan katanya : “Pernah ada yang menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro (Muharram), dan ternyata tertimpa musibah!”. Maka kita lihat, bulan ini sepi dari berbagai acara. Selain itu, untuk memperoleh keselamatan diadakan berbagai kegiatan. Sebagian masyarakat mengadakan tirakatan pada malam satu Suro (Muharram), entah di tiap desa, atau tempat lain seperti puncak gunung. Sebagiannya lagi mengadakan sadranan, berupa pembuatan nasi tumpeng yang dihiasi aneka lauk dan kembang lalu di larung (dihanyutkan) di laut selatan disertai kepala kerbau. Mungkin supaya sang ratu pantai selatan berkenan memberikan berkahnya dan tidak mengganggu. Peristiwa seperti ini dapat disaksikan di pesisir pantai selatan seperti Tulungagung, Cilacap dan lainnya.

Acara lain yang menyertai Muharram (Suro) dan sudah menjadi tradisi adalah kirab kerbau bule yang terkenal dengan nama kyai slamet di keraton Kasunanan Solo. Peristiwa ini sangat dinantikan oleh warga Solo dan sekitarnya, bahkan yang jauhpun rela berpayah-payah. Apa tujuannya ? Tiada lain, untuk ngalap berkah dari sang kerbau, supaya rizki lancar, dagangan laris dan sebagainya. Naudzubillahi min dzalik. Padahal kerbau merupakan simbol kebodohan, sehingga muncul peribahasa Jawa untuk menggambarkannya : “bodo ela-elo koyo kebo”. Acara lainnya adalah jamasan pusaka dan kirab (diarak) keliling keraton.

Itulah sekelumit gambaran kepercayaan masyarakat khususnya Jawa terhadap bulan Muharram (Suro). Mungkin masih banyak lagi tradisi yang belum terekam disini. Kelihatannya tahayul ini diwarisi dari zaman sebelumnya mulai animisme, dinamisme, hindu dan budha. Ketika Islam datang keyakinan-keyakinan tersebut masih kental menyertai perkembangannya. Bahkan terjadi sinkretisasi (pencampuran). Ini bisa dicermati pada sejarah kerajaan-kerajaan Islam di awal pertumbuhan dan perkembangan selanjutya, hingga dewasa ini ternyata masih menyisakan pengaruh tersebut.

Namun kepentingan kepada Muharram (Suro) ini tidak dimonopoli oleh suku atau bangsa tertentu. Syi’ah umpamanya, -mayoritas di Iran, meskipun di Indonesia sudah meruyak di berbagai sudut kota dan desa-, memiliki keyakinan tersendiri tentang Muharram (Suro). Terutama pada tanggal 10 Muharram, mereka mengadakan acara akbar untuk memperingati dan menuntut bela atas meninggalnya Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib di Karbala. Seperti dikatakan oleh Musa Al-Musawi tokoh ulama mereka : “Belum pernah terjadi sepanjang sejarah adanya revolusi suci yang dikotori kaum Syi’ah dengan dalih mencintai Husain” Perbuatan buruk itu setiap tahun masih terus dilakukan kaum Syi’ah, terutama di Iran, Pakistan, India dan Nabtiyah di Libanon. Peristiwa ini sempat menimbulkan pertikaian berdarah antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah di beberapa daerah di Pakistan yang menelan korban ratusan jiwa yang tidak bersalah dari kedua belah pihak.[1]

Dikatakan pula : “Orang-orang Syi’ah setiap bulan Muharram memperingati gugurnya Imam Husain di Karbala tahun 61H, peringatan tersebut dilakukan dengan cara berlebih-lebihan. Dari tanggal 1 Muharram sampai 9 Muharram diadakan pawai besar-besaran di jalan-jalan menuju ke Al-Husainiyah. Peserta pawai hanya mengenakan sarung saja sedang badanya terbuka. Selama pawai mereka memukul-mukul dada dan punggungnya dengan rantai besi sehingga luka memar. Acara puncak dilakukan dengan melukai kepala terutama dahinya sehingga berlumuran darah. Darah yang mengalir ke kain putih yang dikenakan sehingga tampak sangat mencolok. Suasana seperti itu membuat mereka yang hadir merasa sedih, bahkan tidak sedikit yang menangis histeris.[2]

Mengapa mereka begitu ekstrim ? Karena ziarah ke kuburan Al-Husain merupakan amalan yang mereka anggap paling mulia. Dalam kitab mereka semisal Furu’ul Kafi oleh Al-Kulani, Man La Yahdhuruhul Faqiihu oleh Ibnu Babawih dan kitab lainnya, diriwayatkan : “… Barangsiapa mendatangi kubur Al-Husain pada hari Arafah dengan mengakui haknya maka Allah akan menulis baginya seribu kali haji mabrur, seribu kali umrah mabrur dan seribu kali peperangan bersama Nabi yang diutus dan imam yang adil”. Dalam kitab Kamiluzarat dan Bahirul Anwar disebutkan “ Ziarah kubur Al-Husain merupakan amalan yang paling mulia”, riwayat lainnya, “Termasuk amalan yang paling mulia adalah ziarah kubur Al-Husain”. Bahkan Karbala itu lebih mulia dibanding Makkah Al-Mukaramah. Karena Al-Husain dikuburkan di disana.[3]

MUHARRAM DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Muharram Adalah Bulan Mulia
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” [At-Taubah/9:36]

Imam Ath-Thabari berkata : “Bulan itu ada dua belas, empat diantaranya merupakan bulan haram (mulia), dimana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Sampai seandainya ada seseorang bertemu dengan orang yang membunuh ayahnya maka dia tidak akan menyerangnya. Bulan empat itu adalah Rajab Mudhor, dan tiga bulan berurutan, yaitu Dulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dengan ini nyatalah khabar-khabar yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Kemudian At-Thabari meriwayatkan beberapa hadits, diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya ) : Wahai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, pertamanya adalah Rajab Mudhor, terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban, kemudian Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram”

Dan ini merupakan perkataan mayoritas ahli tafsir.[4]

Imam Al-Qurthubi berkata : “Pada ayat ini terdapat delapan permasalahan. Yang keempat : Bulan haram yang disebutkan dalam ayat adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab yang terletak antara Jumadal Akhir dan Sya’ban. Dinamakan Rajab Mudhor, karena Robi’ah bin Nazar, mereka mengharamkan bulan Rajab itu sendiri”. Kedelapan : “Allah menyebut secara khusus empat bulan ini dan melarang perbuatan zalim pada bulan-bulan tersebut sebagai pemuliaan, walaupun perbuatan zalim itu juga dilarang pada setiap waktu, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” [Al-Baqarah/2:197]

Ini menurut mayoriyas ahli tafsir Maksudnya janganlah kalian berbuat kezaliman pada empat bulan tersebut.[5]

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata : “Empat bulan tersebut adalah Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram. Dinamakan haram karena kemuliaan yang lebih dan diharamkannya peperangan pada bulan tersebut”[6]

Imam Al-Baghawi berkata : “Janganlah kalian berbuat zalim pada semua bulan (dua belas bulan) tersebut dengan melakukan kemaksiatan dan melalaikan kataatan”. Ada yang berpendapat bahwa kalimat “fiihinna” maksudnya adalah empat bulan haram tersebut. Qotadah berkata : “Amalan shalih pada bulan haram pahalanya sangat agung dan perbuatan dholim di dalamnya merupakan kedholiman yang besar pula dibanding pada bulan selainnya, walaupun yang namanya kedholiman itu kapanpun merupakan dosa yang besar”. Ibnu Abbas berkata : “Janganlah kalian berbuat dholim pada diri kalian, yang dimaksud adalah menghalalkan sesuatu yang haram dan melakukan penyerangan”. Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata : “Janganlah kalian menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan yang halal, seperti perbuatan orang-orang musyrik yaitu mengundur-undurkan bulan haram (yaitu pada bulan Safar)”.[7]

Imam Bukhari ketika menafsirkan ayat di atas (At-Taubah/9 : 36) membawakan suatu hadits dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda :

 ألاَ إنَّ الزَّمانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ والأرْضَ، السَّنَةُ اثُنَا عَشَرَ شَهْراً، مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِياثٌ: ذُو القَعْدَةِ، وَذُو الحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضْرَ الَّذِي بينَ جُمادَى وشَعْبَانَ

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari : 4662]

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim mengatakan : “Kaum muslimin telah sepakat bahwa empat bulan haram seperti termaktub dalam hadits, tetapi mereka berselisih cara mengurutkannya. Sekelompok penduduk Kufah dan Arab mengurutkan : Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah, agar empat bulan tersebut terkumpul dalam satu tahun. Ulama Madinah, Basrah dan mayoritas ulama mengurutkan, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, tiga berurutan dan satu bulan tersendiri (Rajab). Inilah pendapat yang benar sebagaimana tertera dalam hadits-hadits yang shahih,diantaranya hadits yang sedang kita perbincangkan.Oleh karenanya hal ini lebih sesuai (memudahkan) manusia untuk melakkan thawaf pada semua buan haram tersebut. [Syarah Shahih Muslim 10/319-320]

Termasuk kemuliaan bulan-bulan haram adalah dilarangnya peperangan pada bulan tersebut. Hanya saja larangan ini dimansukh (dihapus) hukumnya menurut jumhur ulama. Karena di dalam Islam peperangan itu terbagi menjadi dua, diijinkan dan dilarang. Peperangan yang dijinkan dibolehkan bila adanya sebab. Sedangkan peperangan yang haram itu dilarang kapan saja. Maka tidak ada lagi keistimewaan bagi bulan-bulan haram kecuali sebatas kemulyaan yang sudah ditentukan pada hari-hari sebelumnya yaitu terbatas pada waktu-waktu yang utama.

Imam Al-Hasan Al-Bashri mengatakan : “Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan haram dan menutupnya juga dengan bulan yang haram. Tidak ada bulan yang paling mulya disisi Allah setelah Ramadhan (selain bulan-bulan haram ini, -pen)”.

Pada bulan Muharram ini terdapat hari yang pada hari itu terjadi peristiwa yang besar dan pertolongan yang nyata, menangnya kebenaran mengalahkan kebathilan, dimana Allah telah menyelamatkan Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hari tersebut mempunyai keutamaan yang agung dan kemuliaan yang abadi sejak dulu. Dia adalah hari kesepuluh yang dinamakan Asyura.[8]

2. Disyariatkan Puasa Asyura
Berdasarkan hadits-hadist berikut ini.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَن شَاءَ أَفْطَرَ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa Asyura, tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, maka bagi siapa yang ingin berpuasa puasalah, dan siapa yang tidak ingin, tidak usah berpuasa” [Hadits Riwayat Bukhari 2001]

أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمِ الْمَدِيْنَةَ وَجَدَهُمْ يَصُو مُونَ يَومًا يَعْنِيع عَاشُورَاءَ فَقَالُا هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمُ وَهُوَ يَومٌ نَجِّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغرَقَ آلَ فِرْ عَوْنَ فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ فَقَالَ أَنَا أوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَا مِهِ

Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Mereka mengatakan :”Hari ini adalah hari yang agung dimana Allah telah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan pasukan Fir’aun, lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Saya lebih berhak atas Musa dari pada mereka”, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 3397]

Keutamaan Puasa Asyura

عَن ابْنَ عَبَاسٍ رَضِي اللّه عَنْهُمَا وسُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ يَوْمَا يَطْلُبُ فَضْلَهُ عَلَى الاًيا مِ إِلاّ هَذَا الْيَوْم وَلاَ شَهْرًا إِلاَّ هَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي رَمَضَانَ

Ibnu Abbas Radhiyalahu anhu ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya : “Saya tidak mengetahui bahwa Rasulullah puasa pada hari yang paling dicari keutamaannya selain hari ini (Asyura) dan bulan Ramadhan” [Hadits Riwayat Bukhari 1902, Muslim 1132]

Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu, berdasarkan hadits berikut.

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَومِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya : “Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu” [Hadits Riwayat Muslim 1162, Tirmidzi 752, Abu Daud 2425, Ibnu Majah 1738, Ahmad 22031]

Asyura Adalah Hari Kesepuluh

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولُ اللَّهِ اِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظَّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اِن شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَم يَأْيِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوْفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu : Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara”, Maka beliau bersabda : “Tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan”. Ibnu Abbas berkata : “Tahun berikutnya belum datang Rasulullah keburu meninggal” [Hadits Riwayat Muslim 1134, Abu Daud 2445, Ahmad 2107]

Imam Nawawi berkata : “Jumhur ulama Salaf dan khalaf berpendapat bahwa hari Asyura adalah hari kesepuluh. Yang berpendapat demikian diantaranya adalah Sa’id bin Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih dan banyak lagi. Pendapat ini sesuai dengan (dzahir) teks hadits dan tuntutan lafadnya.[9]

Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk berpuasa hari kesembilan sebagai penyelisihan terhadap ahlul kitab, setelah dikhabarkan kepada beliau bahwa hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara. Oleh karena itu Imam Nawawi berkata : “ Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berpendapat ; Disunnahkan untuk berpuasa hari kesembilan dan kesepuluh karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa hari kesepuluh serta berniat untuk puasa hari kesembilan. Ulama berkata : “Barangkali sebab puasa hari kesembilan bersama hari kesepuluh adalah agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi jika hanya berpuasa hari kesepuluh saja. Dan dalam hadits tersebut memang terdapat indikasi ka arah itu” [Syarah Shahih Muslim 9 hal. 205]

Al-Allamah Muhammad Shidiq Hasan Khan berkata : “Mayoritas ulama menyunnahkan untuk berpuasa pada hari sebelumnya[10]

Namun dalam masalah ini ulama berselisih. Selain ada yang berpendapat seperti diatas, sebagian ulama berpendapat hendaknya berpuasa satu hari sebelum dan sesudahnya berdasarkan hadits.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًاأَوبَعْدَهُ يَوْمًا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Berpuasalah hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi, (dengan) berpuasalah hari sebelumnya dan sesudahnya” [Hadits Riwayat Ahmad 2155]

Seperti dikemukakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 2 hal.76 dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4 hal. 772. Hanya saja hadits tersebut di dhoifkan oleh beberapa ulama seperti Imam Syaukani dalam Nailul Author 2 hal. 552. Kata beliau : “Riwayat Ahmad ini dho’if mungkar, diriwayatkan dari jalan Dawud bin Ali dari bapaknya, dari kakeknya. Ibnu Abi Laila juga meriwayatkan dari Dawud bin Ali ini” Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Syaukani ini dalam Tuhfatul Ahwadzi 3 hal. 383. Imam Al-Albani juga mendho’ifkannya dalam ta’liq Shahih Ibnu Khuzaimah yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Musthofa Al-Adzami dalam tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah juz 3 hal.290. Syaikh Syu’aib dan Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq kitab Zadul Ma’ad 2 hal. 69. Maka yang rajih adalah pendapat pertama yaitu disunnahkan untuk berpuasa satu hari sebelumnya.

Kesimpulannya bahwa bulan Muharram atau dikenal dengan Suro merupakan bulan yang mulia. Maka tidak sepantasnya apabila kaum muslimin mempunyai anggapan miring terhadapnya, dengan menjadikan sebagai bulan keramat. Sehingga menyeret mereka jatuh ke lembah kesyirikan, dengan melakukan acara-acara cerminan dari keyakinan mereka yang keliru. Akibatnya dosa yang disandang semakin banyak karena dilakukan pada bulan yang mulia.

3. Koreksi Terhadap Kepercayaan Masyarakat Seputar Muharram (Suro).
Telah dipaparkan diatas, keyakinan sebagian masyarakat seputar Muharram (Suro). Benarkah keyakinan seperti itu? Jawabnya : Keyakinan di atas adalah salah. Karena mereka menyandarkan nasib mereka, bahagia dan celaka kepada masa, waktu. Padahal waktu atau masa tidak kuasa memberikan apa-apa. Jadi mereka telah jatuh ke dalam perkara yang di haramkan atau kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhabarkan keyakinan orang-orang kafir dan orang-orang musyrikin.

وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ ۚ وَمَا لَهُمْ بِذَٰلِكَ مِنْ عِلْمٍ ۖ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ

Dan mereka berkata : “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia saja, kita mati dan kita hidup, tidak ada yang membinasakan kita selain masa. Dan sekali-kali mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga” [Al-Jatsiyah/45:24]

Orang-orang kafir tersebut mengingkari adanya hari kiamat, mati hidup mereka waktulah yang menentukan. Bahagia, celaka dan perputaran hidup mati mereka berjalan seiring dengan bergesernya waktu. Tidak disadari mereka telah mencaci masa. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

قَالَ اللَّه تَعَالى : يُؤذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ الْليْلَ وَالنَّهَارَ

Allah Ta’ala berfirman : “Manusia menyakiti Aku, dia mencaci maki masa, padahal Aku adalah (pemilik dan pengatur masa) Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” [Bukhari 4826, Muslim 2246]

Imam Al-Baghawi berkata : “Makna hadits : Dahulu orang-orang Arab terbiasa mencela masa apabila tertimpa musibah. Mereka mengatakan : “Makna tertimpa masa bencana”. Maka jika mereka menyandarkan musibah yang menimpa kepada masa, berarti mereka telah mencaci pengatur masa itu, yang tentunya adalah Allah. Karena pengatur urusan yang mereka lakukan itu pada hakekatnya adalah Allah. Oleh karena itu mereka dilarang mencela masa.[11]

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Al-Qoulus Sadid mengatakan : “Pencelaan kepada masa ini banyak terjadi pada masa jahiliyah. Kemudian diikuti oleh orang-orang fasik, gila dan bodoh. Jika perputaran masa berlangsung tidak sesuai dengan harapan mereka mulailah mereka mencelanya, bahkan tidak jarang melaknatnya. Semua ini timbul karena tipisnya agama mereka dan karena parahnya kedunguan dan kebodohan. Dikarenakan masa itu tidak mempunyai peranan apa-apa dalam menentuka nasib. Sebaliknya, justru masa itulah yang diatur. Kejadin-kejadian yang terjadi dalam rentang waktu, merupakan pengaturan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu jika masa dicerca berarti mencaci pengaturnya”[12]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Mencela masa terbagi menjadi tiga macam. Yang kedua yaitu pencelaan kepada masa disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu. Masa itulah yang menentukan perkara menjadi baik atau jelek. Ini adalah syirik besar. Karena orang tadi berkeyakinan adanya pencipta selain Allah denan menyandarkan peristiwa-peristiwa kepada selainNya. Setiap orang yang berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah maka dia kafir. Sama halnya dengan orang yang berkeyakinan adanya ilah selain Allah yang pantas untuk disembah, ini juga kafir. Yang ketiga ; pencelaan terhadap masa namun tidak disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu. Tetapi Allah-lah yang mengaturnya. Hanya saja dia mencelanya disebabkan pada masa itulah terjadi peristiwa yang tidak dia senangi. Pencelaan ini diharamkan, namun tidak sampai pada kesyirikan. Hal itu lantaran pencelaan kepada masa tidak terlepas dari dua kemungkinan. Jika pencelaan itu disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu maka ini syirik. Jika tidak demikian, maka pada hakekatnya pencelaan itu tertuju kepada Allah, karena Allah-lah yang mengatur masa tersebut, menjadi baik atau jelek. Maka ini diharamkan”[13]

Oleh karenanya keyakinan bahwa bulan Muharram (Suro) merupakan bulan keramat atau petaka, tidak terlepas dari dua hal bisa haram atau jatuh ke dalam kesyirikan. Belum lagi acara-acara yang menyertainya semisal nyadran ke pantai selatan, jamasan pusaka, kirab kerbau untuk dimintai berkahnya. Tidak diragukan lagi semua itu merupakan syirik besar.

Demikian pula keyakinan Syi’ah, sebagaimana telah dikemukakan diatas. Semua itu merupakan cerminan dari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) mereka terhadap imamnya. Dan ini tidak aneh karena hal itu sudah menjadi tradisi mereka. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersikap ghuluw kepada orang shalih, sabdanya.

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَ النَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)” [Hadits Riwayat Bukhari 435, Muslim 531]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kabar tentang gereja yang ada di Habasyah (Ethiopia), dengan aneka ornamennya, lantas beliau bersabda.

أُوْلَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرِّجُلُ الصَّالِحِ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْافِيهِ تِلْكَ التَّصَاوِيْرَ أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka itu, apabila ada orang shalih meninggal, mereka bangun diatas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu gambar-gambar (patung-patung). Mereka itulah makhluk yang paling jelek disisi Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 427 Muslim 528]

Diantara perkara bathil yang terdapat pada bulan Muharram, seperti dituturkan oleh Ibnul Qayyim : “Diantara hadits-hadits yang bathil adalah hadits tentang memakai celak pada hari Asyura, berhias, banyak berinfak kepada keluarga, shalat dan amalan-amalan lainnya yang mempunyai fadhilah. Padahal tidak ada satupun hadits yang shahih berkaitan dengan amalan tadi. Hadits-hadits yang shahih hanya berkisar mengenai puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Selain itu semuanya bathil“.

Termasuk perkara yang bathil, menjadikan Asyura sebagai hari penyiksaan dan kesedihan. Ini adalah bid’ah dan mungkar. Ibnu Rajab dalam Latha’iful Ma’arif mengatakan : “Adapun dijadikannya hari Asyura sebagai acara jamuan makan seperti dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah, karena untuk memperingati terbunuhnya Al-Husain bin Ali, maka ini termasuk amalan orang yang amalannya sia-sia sedangkan dia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak memerintahkan untuk menjadikan hari dimana para nabi tertimpa musibah dan kematiannya sebagai jamuan makan, apalagi orang selain mereka?!”[14]

Bila pada bulan haram amalan shalih dibalas dengan berlipat demikian pula balasan bagi perbuatan maksiat, juga berlipat. Allahu a’lam

[Disalin dari Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 6 Th 1 Muharram 1422/Maret-April 2002. Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ponpes Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu Gresik]
_______
Footnote
[1] Lihat Mengapa Kita Menolak Syi’ah, LPPI hal. 85
[2] Lihat Mengapa Kita Menolak Syi’ah, LPPI hal. 51
[3] Lihat Ushul Madzhab Asy-Syiah Al-Imamiyah Al-Itsna Asyriyah Dr Nashir Al-Qifari, hal. 460-464
[4] Jami’ul Bayan 10/124-125
[5] Al-Jami Li Ahkamil Qur’an 4/85-87
[6] Tatsiru Karimir Rohmah Fi Tafsiri Kalamil Mannan hal, 296
[7] Ma’alimut Tanzil 4/44-45
[8] Durusun ‘Aamun, Abdul Malik Al-Qasim, hal.10
[9] Syarah Shahih Muslim 9 hal. 205]
[10] Sailul Jarar Juz 2 hal. 148
[11] Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 51
[12] Al-Qoulus Sadid hal. 146
[13] Al-Qoulul Mufid Ala Kitabit Tauhid, hal. 351-352
[14] Durusun Aamun, Abdul Malik Al-Qasim hal. 11-12

Diantara Hukum Bulan Muharram

DIANTARA HUKUM BULAN MUHARRAM

Oleh
Ummu Abdurrahman bintu Muhammad Arfat

Wahai sekalian manusia bertaqwalah kepada Allah, dan perhatikanlah perjalanan hari-hari, karena sesungguhnya perjalanan hari (siang dan malam) akan terus berlalu mengantarkan akhir perjalananmu, yaitu negeri akhirat.

Maka berbahagialah bagi seseorang yang dapat mengisi waktunya dengan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah, berbahagialah bagi seseorang yang menyibukkan dirinya dengan ketaatan dan menghindari maksiat. Berbahagialah bagi seseorang yang meyakini adanya hikmah-hikmah Allah yang agung dan rahasia-rahasia-Nya (yang Dia ketahui), dengan melihat kepada silih bergantinya perkara-perkara dan keadaan-keadaan.

يُقَلِّبُ اللهُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لأُوْلِي اْلأَبْصَارِ

Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan” [An-Nuur/24 : 44]

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini kamu berpisah dengan tahun yang telah lalu, yang menjadi saksi. Dan kamu akan menyambut tahun yang akan datang, tahun yang baru, maka apakah yang telah kamu tinggalkan untuk tahun kemarin? Dan dengan apa kamu akan menyambut tahun yang baru ini?

Maka seseorang yang berakal hendaklah menginstropeksi dirinya, dan melihat urusannya. Jika sekiranya dia telah meninggalkan suatu kewajiban, maka segeralah bertaubat dan segeralah untuk memperbaiki apa yang ditinggalkannya. Dan jika dia telah menzalimi dirinya sendiri dengan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan dan hal-hal yang haram segeralah ia meninggalkannya sebelum datangnya kematian.

Dan jika dia termasuk orang yang diberi keistiqomahan oleh Allah, maka mintalah untuk tetap istiqomah sampai akhir hidupnya.[1]

Awal bulan telah membawa kita ketahun baru Hijriyah, bulan itu ialah bulan Allah Al-Muharam. Hal ini bukanlah sesuatu yang asing lagi bagimu. Tetapi ….! Apakah bulan ini memiliki hukum-hukum yang harus diketahui oleh thalibul ilmi, thalibul haq dan thalibul akhirah (penuntut ilmu, pencari kebenaran dan orang yang menginginkan akhirat)? Yaa … di bulan ini ada amalan-amalan yang harus diperhatikan, sebagai upaya untuk menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan upaya untuk memperoleh pahala serta kebaikan bagi orang yang mengajak kepada petunjuk agama.

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Siapa yang mengajak kepada suatu petunjuk maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengikutinya dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari pahala mereka” [HR Muslim]

وَذَاتُ الْفَتَى وَاللهِ بِالْعِلْمِ والتُّقَى إِذَا لَمْ يَكُوْنَا لاَ اعْتِبَارَ لِذَاتِهِ

Pemuda sejati, demi Allah ialah yang memiliki ilmu dan ketaqwaan
Tidaklah dikatakan pemuda sejati kalau tidak memiliki keduanya.

DIANTARA HUKUM-HUKUM BULAN MUHARRAM
Pertama : Dilarang Berbuat Zalim Di Bulan Itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu” [At-Taubah/9: 36]

Sesungguhnya Allah tidak menulis di dalam Lauhul Makhfud yaitu pada hari penciptaan langit dan bumi, bahwa jumlah bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan. Empat bulan di antaranya ialah haram (mulia) : Tiga beriringan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang ada antara Jumada dan Sya’ban,

“Allah memiliki hikmah yang sempurna, yaitu ketika Dia memilih utusan-utusan dari kalangan malaikat (seperti Jibril untuk menyampaikan wahyu, -red), begitu juga dari kalangan manusia (yakni para rasul yang diutus Allah,-red). Dan Allah juga mengutamakan beberapa waktu dibanding dengan waktu yang lainnya, beberapa tempat dibanding dengan tempat-tempat lainnya. Dan mengutamakan sebagian bulan dengan sebagian lainnya, sebagian hari dengan sebagian lainnya”[2]

Adapun tentang larangan berbuat zalim pada ayat diatas, ulama Salaf berbeda pendapat. Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud kezaliman adalah peperangan secara mutlak. Sebagian mereka berkata –dan ini yang lebih rajih– bahwa maksud dari kezaliman dalam ayat diatas ialah dilarangnya memulai peperangan. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kezaliman di dalam ayat ialah berbuat dosa dan kemaksiatan.

Maka –wahai saudara-saudara seagama Islam-, hendaklah kita berhati-hati dari kezaliman, baik menzalimi diri kita sendiri atau menzalimi orang lain. Hendaklah kita mengingat wasiat kekal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنﱠ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Tahukah kalian dengan kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu merupakan kegelapan-kegelapan pada hari kiamat[3]

Dan hendaklah kita menjaga diri dari do’anya orang-orang yang dizalimi, walaupun ia kafir atau fajir (jahat), karena sesungguhnya do’anya dikabulkan oleh Allah (karena tidak ada penghalang antara dia dengan Allah).

Ingatlah kita kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ

Tidak ada dari satu dosapun yang lebih pantas untuk dicepatkan siksanya bagi pelaku dosa itu baik di dunia maupun di akhirat daripada melewati batas (kezaliman) dan memutus silaturahim[4]

Di dalam syair dikatakan.

وَحَسْبُكَ أَنْ يَنْجُو الظَّلُوْمُ وَخَلْفَهُ سِهَامُ دُعَاءٍ مِنْ قَسِيٍّ رُكُوْعٍ

Apakah orang yang sangat dhalim itu akan selamat.
Padahal di belakangnya terdapat panah do’a yang siap menancap dari orang negeri Qas yang sedang ruku.

Maka hendaklah orang-orang yang terdhalimi bergembira dengan diijabahi do’a mereka oleh Allah yang Maha Mendengar dan Mengetahui, walaupun selang beberapa waktu.

Hendaklah mereka senang dan tenang, yaitu bahwa orang-orang yang zalim itu akan celaka di dunia dan akhirat. Dan bahwasanya Allah tidaklah menyelisihi janjiNya, “akan tetapi kalian itu kaum yang tergesa-gesa”.

Adapun orang yang membantu orang-orang yang zalim di dalam kezaliman dan kesesatan mereka, apapun kedudukan orang-orang yang zalim itu, baik penguasa ataupun rakyat, maka ingatlah bahwa adzab yang pedih pasti akan menunggu mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَعَانَ ظَالِمًا لِيُدْحِضَ بِبَاطِلِهِ حَقًّا, فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ

Siapa membantu orang yang dhalim, untuk menolak kebenaran dengan kebhatilannya, maka sesungguhnya jaminan Allah dan RasulNya telah terlepas darinya[5]  

Hadits yang mulia diatas cukuplah menjadi peringatan dari kezaliman, baik kecil maupun besar, bagi orang yang berakal, atau orang yang mau mendengarkan, sedangkan dia menyaksikan.

Kedua : Disunahkan Puasa Secara Mutlak Khususnya 9 dan 10 Muharram
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram[6]

Adapun puasa 9 Muharram, maka itu disunnahkan. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (para sahabat) supaya berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani”, Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pada tahun depan insya Allah kita puasa tanggal 9”. Tetapi beliau wafat sebelum datangnya tahun berikutnya[7]  

Di dalam hadits lain.

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

Seandainya aku mendapati tahun depan, maka aku akan puasa tanggal 9. Tetapi beliau meninggal sebelum itu[8]  

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan kepada umatnya supaya berpuasa Asyura (tanggal 10 Muharram). Ketika ditanya tentang puasa Asyura, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ؟ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Puasa Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu” [Hadits Riwayat Muslim]

Beliau juga senantiasa melakukan puasa Asyura berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ , عَاشُورَاءَ

Tidaklah aku melihat Rasulullah lebih menjaga puasa pada hari yang diutamakannya dari hari lain kecuali hari ini, yaitu Asyura[9]  

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ الهِ

Sesungguhnya Asyura merupakan hari diantara hari-hari Allah” [Hadits Riwayat Muslim]

Benarlah bahwa Asyura merupakan hari-hari Allah, yang pada hari itu al-haq mendapatkan kemenangan atas kebatilan. Orang-orang mukmin yang sedikit mendapatkan kemenangan atas orang-orang kafir yang banyak. Pada hari itu pula Allah menyelamatkan Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dari kejaran Fair’aun. Maka berpuasalah Nabi Musa ‘Alaihis sallam sebagai wujud syukur kepada Allah.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟»، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى الله بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Shallallalhu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, maka beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa hari ‘Asyura. Beliau bertanya kepada mereka: “Ada apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka Nabi Musa berpuasa pada hari ini.” Nabi Shallallalhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya lebih layak dengan nabi Musa dibandingkan kalian.” Maka beliau berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa ‘Asyura. [Hadits Riwayat Bukhari]

Pada mulanya puasa Asyura diwajibkan, tetapi setelah Allah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه

Barangsiapa berkehendak, silahkan berpuasa, dan barangsiapa berkehendak, silahkan meninggalkan (tidak berpuasa)”.

Mungkin ada orang yang berkata : “Bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura, mengikuti orang-orang Yahudi, padahal kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka, yaitu orang-orang yang di murkai oleh Allah”.

Jawabannya adalah : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpuasa Asyura pada zaman jahiliyah, bahkan orang Quraisy pun berpuasa pada hari itu. Jadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Asyura itu sebelum beliau datang ke Madinah (yang disana bertemu dengan orang-orang Yahudi,-red). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan khabar orang-orang Yahudi, bahwa nabi Musa ‘Alaihis sallam berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur, karena Allah telah menyelamatkan dari Fir’aun. Maka orang-orang Yahudi pun mengagungkan hari itu. Al-Mazari berpendapat bahwa pembenaran Nabi kepada Yahudi mungkin setelah Nabi diberi wahyu tentang kebenaran mereka, dan kabar itu telah sangat masyhur pada beliau. Atau mungkin orang Yahudi yang telah masuk Islam, seperti Ibnu Salam, telah mengabarkan kepada Nabi tentang kebenaran kabar tersebut, Kesimpulannya, bahwa Nabi melakukan puasa Asyura bukanlah karena mengikuti orang Yahudi, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpuasa sebelum Rasulullah pergi ke Madinah. Dan waktu itu menyamai Ahli Kitab dalam perkara yang tidak dilarang secara syar’i.

KAIDAH MUWAFAQAH (MENYAMAI) MEWUJUDKAN ADANYA TASYABUH (MENYERUPAI).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyamai Yahudi dalam mengagungkan hari Asyura dengan cara mereka. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka, yaitu dengan (niat) melakukan puasa satu hari sebelum Asyura yaitu tanggal 9 Muharram

Adapun puasa setelahnya yaitu 11 Muharram , ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya

Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam ta’liq (komentar) nya terhadap Shahih Ibnu Khuzaimah juz 3 no. 290, bahwa sanadnya dha’if, karena kejelekan hafalan Abu Laila, dan Atha’ serta yang lain menyelisihinya juga. Bahkan Ath-Thahawi dan Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf (dari perkataan Ibnu Abbas) dan sanadnya shahih.

Sekarang jelaslah tentang kelemahan orang yang menyatakan bahwa puasa Asyura itu bertingkat-tingkat. Yang paling tinggi tingkatannya adalah puasa sebelum ataupun sesudahnya. Dalam hal ini perkataan Ibnu Abbas menjadi penguat puasa pada tanggal 9 Muharram dan 10 Muharram dalam rangka untuk menyelisihi orang Yahudi. Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Fatawa juz 25 hal. 313. Wallahu a’lam

PERINGATAN TENTANG HADITS DHAIF YANG BERKAITAN DENGAN KEUTAMAAN ASYURA

مَنْ وَ سَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ

Siapa yang memberikan kelonggaran (nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya pada hari Asyura, maka Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya selama setahun penuh”.

Hadits dhaif sebagaimana disebutkan di dalam Kitab Tamamul Minnah oleh Syaikh Al-Albani hal. 412

مَنِ اكْتَحَلَ بِالإِثْمِدِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ لَمْ تَرْمِدْ عَيْنُهُ أَبَدًا

Siapa yang bercelak dengan itsmid pada hari Asyura, dia tidak akan terkena penyakit mata selamanya

Hadits maudhu (palsu) sebagaimana di dalam kiat Adh-Dhaifah no. 224

Maka sikap Ahlu Sunnah wal Jama’ah di dalam menghadapi hari Asyura adalah bahwa Asyura bukanlah hari untuk senda gurau ataupun untuk mencela. Akan tetapi yang sunnah ialah melakukan puasa, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari itu, bahkan menganjurkannya. Dan terkutulah ahli bid’ah (yang membikin berbagai bid’ah pada hari yang mulia ini)

كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُعَظِّمُهُ وَيَدْعُوْ بِرُضَعَائِهِ وَرُضَعَاءِ فَاطِمَةَ وَ يَتْفُلُ فِي أَفْوَاهِهِمْ وَيَأْمُرُ أُمَّهَاتَهُمْ أَلاَّ يُرْضِعْنَ إِلىَ اللَّيْلِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengagungkan hari itu dan memanggil bayi-bayi yang menyusui milik beliau dan Fathimah, kemudian beliau meludah di mulut mereka dan memerintahkan ibu mereka agar tidak menyusuinya sampai malam

Hadits dhaif, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2089

Akhirnya, inilah yang bisa kami ketengahkan tentang pembahasan penting yang berhubungan dengan bulan Muharram. Jika pembaca menginginkan pembasahan yang lebih luas bisa melihat kitab-kitab fikih induk dan kitab-kitab akidah yang membantah ahli bid’ah dan kitab-kitab lain yang membahas masalah ini. Dan juga hendaknya melihat kitab Ra’sul Husain karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kitab Istisyhadul Husain karya Ibnu Katsir, dan kitab Al-Awashim Minal Qawashim karya Ibnul Arabi Al-Maliki. Sehingga bisa mengetahui hakikat peristiwa musibah Husain bin Ali menurut pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dan juga mengetahui seberapa besar bid’ah-bid’ah dan kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan oleh orang-orang Syi’ah Rafidhah, yang mengatas namakan kecintaan kepada Ahlul Bait dan pembelaan kepada mereka dengan merusak sejarah Islam. Dan agar mengetahui berdasarkan ilmu, tentang sejarah Husain Radhiyalahu ‘anhu dan riwayat-riwayat yang menceritakan tentang musibah yang besar itu. Yang hingga kini terus menerus umat harus membayar harga musibah tersebut. Semua itu mereka lakukan dengan mengatas namakan Ahlul Bait dan penghapusan dosa terbunuhnya Husain dengan cara membunuh Ahlu Sunnah wal Jama’ah, mengadakan propaganda-propaganda untuk melawan Ahlus Sunnah, dan menanamkan rasa takut di hati mereka. Maka semoga Allah membinasakan ahli bid’ah dan ahli ahwa, yang mereka itu membunuhi umat Islam tetapi membiarkan para penyembah berhala.

Kita memohon kepada Allah semoga Dia menyelamatkan kita dari bid’ah-bid’ah dan dari perkara-perkara yang diadakan di dalam agama.

(Diterjemahkan oleh Abu Aminah Ady Abdul Jabbar dari majalah Al-Ashalah, hal.67-73, No. 11, 15 Dzulhijjah 1414H)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dari kitab Dhiya’ul Lami Minal Khutabil Jawami’ I/313-314 secara bebas, karya Syaikh Utsaimin
[2] Dhiya’ul Lami 2/704
[3] Hadits Riwayat Muslim dan lainnya. Shahih al-Jami no 102
[4] Ash-Shahihah no 915
[5] Hadits Riwayat Hakim. Shahihul Jami’ no 6048
[6] Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah
[7] Hadits Riwayat Muslim
[8] Hadits Riwayat Muslim
[9] Shahih At-Targhib wa Tarhib

Hari Asyura (10 Muharram) Antara Sunnah Dan Bid’ah

HARI ASYURA (10 MUHARRAM) ANTARA SUNNAH DAN BID’AH

Oleh
Ustadz Aris Munandar bin S.Ahmadi

SEJARAH DAN KEUTAMAAN PUASA ASYURA
Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah di dalamnya. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu hanyalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi.

Dari ’Aisyah Radhiyallahu ’anha, beliau berkata,

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.”[1]

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّه بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ نَحْنُ نَصُوْمُهُ تَعْظِيْمًا لَهُ 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :”Apa ini?” Mereka menjawab :”Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu”[2]

Dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.

Diriwayatkan pada hadits lain.

وَهَذَا يَوْمُ اسْتَوَتْ فِيهِ السَّفِينَةُ عَلَى الْجُودِيِّ فَصَامَهُ نُوحٌ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ia adalah hari mendaratnya kapal Nuh di atas gunung “Judi” lalu Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud rasa syukur[3]

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قَالَ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوهُ أَنْتُمْ

Abu Musa Radhiyallahu anhuberkata : “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Puasalah kalian pada hari itu[4]

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab : “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) pada tahun kemarin[5]

CARA BERPUASA DI HARI ASYURA
1. Berpuasa selama 3 hari tanggal 9, 10, dan 11 Muharram
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:

خَالِفُوا الْيَهُودَ وَصُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ

Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya.”

Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi:

صُومُوهُ وَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا وَ لاَ تُشَبِّهُوَا بِالْيَهُوْدِ

Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”

Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan.
Ibnul Qayyim berkata (dalam Zaadud Ma’al 2/76):”Ini adalah derajat yang paling sempurna”.
Syaikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:”Inilah yang paling utama”.

Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muhamad Yusuf Al-Banury dalam Ma’arifus Sunan 5/434

Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati. Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram
Mayoritas hadits menunjukkan cara ini:

صَامَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ الهِع صَلَّى الهُت عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi.” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal sembilan.”, tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.”[6]

Dalam riwayat lain :

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan melaksanakan puasa pada hari kesembilan.”[7]

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari 4/245) :”Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh. Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim”

عَنْ عَطَاء أَنَّهُ سَمِعَ ابْنِ عَبَاسٍ يَقُوْلُ: وَخَالِفُوا الْيَهُودَ صُومُوا التَّاسِعَ وَ الْعَاشِرَ

Dari ‘Atha’, dia mendengar Ibnu Abbas berkata:”Selisihilan Yahudi, berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh[8]

3. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal sembilan dan sepuluh atau sepuluh dan sebelas Muharram

صُومُوا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya[9]

Hadits marfu’ ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):

  • Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk.
  • Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
  • Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan/sanad marfu’

Jadi hadits di atas shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Ma’tsurah karya As-Syafi’i no 338 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/218.

Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma’arif hal 49):”Dalam sebagian riwayat disebutkan atau sesudahnya maka kata atau di sini mungkin karena keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan….”

Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/245-246):”Dan ini adalah akhir perkara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura) termasuk dalam hal itu. Maka pertama kali beliau menyocoki ahli kitab dan berkata :”Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian (Yahudi).”, kemudian beliau menyukai menyelisihi ahli kitab, maka beliau menambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi ahli kitab.”

Ar-Rafi’i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213) :”Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal sebelas”

4. Berpuasa pada sepuluh Muharram saja
Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/246) :”Puasa Asyura mempunyai tiga tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal sembilan, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal sembilan dan sebelas. Wallahu a’lam.”

BID’AH-BID’AH DI HARI ASYURA

  1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, sholat ini disebut dengan sholat Asyura
  2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut, mewarnai kuku, dan menyemir rambut.
  3. Membuat makanan khusus yang tidak seperti biasanya.
  4. Membakar kemenyan.
  5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahannya itu.
  6. Doa awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (Sebagaimana termaktub dalam Majmu’ Syarif)
  7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin
  8. Memberi uang belanja lebih kepada keluarga.
  9. As-Subki berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):”Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid’ah.”

Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif hal. 53) : “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :”(Hadits itu tidak dikenal)”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka”

Pada saat menerangkan kaidah-kaidah untuk mengenal hadits palsu, Al-Hafidz Ibnu Qayyim (al-Manar al-Munif hal. 113 secara ringkas) berkata: “Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura, berhias, bersenang-senang, berpesta dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits puasa. Adapun selainnya adalah bathil seperti.

مَنْ وَ سَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ

Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”.

Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”. Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua goloangan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari As-Sunnah. Sedangkan Ahlus Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan”.

Adapun shalat Asyura maka haditsnya bathil. As-Suyuthi dalam Al-Lali 2/29 berkata : “Maudhu’ (hadits palsu)”. Ucapan beliau ini diambil Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah hal.47. Hal senada juga diucapkan oleh Al-Iraqi dalam Tanzihus Syari’ah 2/89 dan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudlu’ah 2/122

Ibnu Rajab berkata (Latha’ful Ma’arif) : “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, pacar, kutek dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu (palsu) tidak sah. Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu.

مَنِ ا غْتَسَلَ وَ تَطَهَّرَ فِي يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ لَمْ يَمْرَضْ فِي سَنَتِهِ إِلاَّ مَرَضَ الْمَوْتِ

Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian”.

Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.
Adapun hadits,

ِمَنِ اكْتَحَلَ بِالإِثْمِدِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ لَمْ تَرْمِدْ عَيْنُهُ أَبَدًا

Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya

Maka ulama seperti Ibnu Rajab, Az-Zakarsyi dan As-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu (palsu).

Hadits ini diriwayatkan Ibnul Jauzi dalam Maudlu’at 2/204. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/379 dan Fadhail Auqat 246 dan Al-Hakim sebagaimana dinukil As-Suyuthi dalam Al-Lali 2/111. Al-Hakim berkata : “Bercelak di hari Asyura tidak ada satu pun atsar/hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hal ini adalah bid’ah yang dibuat oleh para pembunuh Husain Radhiyallahu ‘anhu.

Demikianlah sedikit pembahasan tentang hari Asyura. Semoga kita bisa meninggalkan bid’ah-bid’ahnya. Amin

(Diolah oleh Aris Munandar bin S Ahmadi, dari kitab Rad’ul Anam Min Muhdatsati Asyiril Muharram Al-Haram, karya Abu Thayib Muhammad Athaullah Hanif, tahqiq Abu Saif Ahmad Abu Ali)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454, 4/102-244, 7/147, 8/177,178, Ahmad 6/29, 30, 50, 162, Muslim 2/792, Tirmidzi 753, Abu Daud 2442, Ibnu Majah 1733, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/319,320, Al-Humaidi 200, Al-Baihaqi 4/288, Abdurrazaq 4/289, Ad-Darimy 1770, Ath-Thohawi 2/74 dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5/253
[2] Hadits Shahih Riwayat Bukhari 4/244, 6/429, 7/274, Muslim 2/795, Abu Daud 2444, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/318, 319, Ahmad 1/291, 310, Abdurrazaq 4/288, Ibnu Majah 1734, Baihaqi 4/286, Al-Humaidi 515, Ath-Thoyalisi 928
[3] Hadits Riwayat Ahmad 2/359-360 dengan jalan dari Abdusshomad bin Habib Al-Azdi dari bapaknya dari Syumail dari Abu Hurairah, Abdusshomad dan bapaknya keduanya Dha’if.
[4] Hadits Shahih Riwayat Bukahri 4/244, 7/274, Muslim 2/796, Nasa’i dalam Al-Kubra 2/322 dan Al-Baihaqi 4/289
[5] Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/818-819, Abu Daud 2425, Ahmad 5/297, 308, 311, Baihaqi 4.286, 300 Abdurrazaq 4/284, 285
[6] Hadits Shahih Riwayat Muslim 2/796, Abu Daud 2445, Thabary dalam Tahdzibul Atsar 1/24, Baihaqi dalam Al-Kubra 4/287 dan As-Shugra 2/119 serta Syu’abul Iman 3506 dan Thabrabi dalam Al-Kabir 10/391
[7] Hadits Shahih Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236, 345, Baihaqi 4/287, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya 3/58, Thabrani dalam Al-Kabir 10/401, Thahawi 2/77 dan lain-lain
[8] Abdurrazaq 4/287, Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar 2/78, Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/287 dan dalam Syu’abul Iman 3509 dari jalan Ibnu Juraij, Atha telah mengabariku …. Sanadnya shahih. Ada juga muttabi dalam riwayat Qasim Al-Bhagawi dalam Al-Hadits Ali Ibnil Ja’di 2/886 dengan sanad shahih
[9] Hadits Dhaif, riwayat Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 2095, Thahawi 2/78, Bazar 1052 dalam Kasyfil Atsar, Baihaqi 4/278, Thobary dalam Tahdzibul Atsar 1/215, Ibnu Adi dalam Al-Kamil 3/88

Menyiapkan Makanan 27 Rajab, Nisyfu Sya’ban dan Asyura

HUKUM MENYIAPKAN MAKANAN PADA TANGGAL DUA PULUH TUJUH RAJAB, NISYFU SYA’BAN DAN HARI ASYURA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami memiliki banyak kebiasaan yang kami warisi (dari orang tua kami) dalam hal perayaan pada waktu-waktu tertentu, seperti : membuat kue-kue dan biscuit ketika hari raya Idul Fithri, menyiapkan makanan dan buah-buahan pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab atau pada malam pertengahan Sya’ban, serta beberapa jenis makanan pada hari raya Asy-Syura. Apa hukumnya menurut syariat?

Jawaban
Menunjukkan kebahagian dan kesenangan pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha tidak apa-apa bila masih dalam batas-batas syari’at. Misalnya kedatangan orang-orang untuk makan-makan dan minum-minum atau yang sejenisnya, berdasarkan dalil dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Yaitu pada tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yang pada saat itu manusia menyembelih binatang dan memakan dagingnya serta menikmati rizki yang diberikan oleh Allah. Demikian pula pada hari raya Idul Fithri, tidak dilarang untuk menunjukkan kegembiraan dan kesenangan selama tidak melewati batas yang ditetapkan syariat.

Adapun merayakan hari kedua puluh tujuh bulan Rajab atau malam pertengahan bulan Sya’ban atau hari Asyura, perbuatan itu tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan terlarang. Bagi setiap muslim tidak wajib hukumnya untuk menghadiri perayaan semacam itu apabila diundang. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda.

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Hendaklah kalian menghindari perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat“.

Malam kedua puluh tujuh bulan Rajab dikira banyak orang sebagai malam di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di mi’rajkan oleh Allah. Ini semua tidak ada dasarnya menurut sejarah. Setiap yang tidak berdasar adalah bathil, dan semua yang didasarkan kepada kebathilan adalah bathil. Meski misalnya peristiwa itu terjadi pada malam dua puluh tujuh, maka tetap saja tidak boleh bagi kita untuk menjadikannya sebagai perayaan atau bentuk ibadah, karena hal itu tidak pernah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun para sahabatnya, padahal mereka adalah manusia yang paling gemar mengikuti sunnahnya dan melaksanakan syari’atnya. Bagaimana mungkin diperbolehkan bagi kita untuk menetapkan apa yang tidak pernah ada pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun pada zaman sahabat?

Demikian juga malam nisfu Sya’ban, tidak ada ketetapan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk merayakan atau mengagungkannya. Akan tetapi yang ada adalah menghidupkannya dengan dzikir dan shalat, tidak dengan makan-makan, bersuka cita atau merayakannya.

Sedangkan pada hari Asyura, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari itu, beliau mengatakan bahwa puasa pada hari itu menghapus dosa-dosa setahun yang lalu. Tidak diperbolehkan pada hari tersebut untuk mengadakan semacam perayaan atau menunjukkan kesedihan, karena bersenang-senang maupun menunjukkan kesedihan pada hari ini bertentangan dengan sunnah. Tidak ada riwayat dari Nabi selain untuk mengerjakan puasa pada hari itu, juga diperintahkan untuk berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya untuk menyelisihi apa yang dilaksanakan oleh orang-orang Yahudi yang berpuasa pada hari itu saja.

Fatawa Mar’ah 1/11

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjmah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]

Bid’ah-Bid’ah Bulan Rajab

BID’AH-BID’AH BULAN RAJAB

Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup kenabian dan keluarga seta sahabatnya hingga hari kiamat

Telah diketahui oleh umat islam bahwa bulan Rajab adalah termasuk asyhurul hurum (bulan haram/ mulia) yang dikatakan Allah dalam firmannya:

إنَّ عدَّةَ الشُّهورِ عند الله اثنا عَشَرَ شهراً في كتاب الله يوم خَلَقَ السَّمواتِ والأرضَ منها أربْعة حُرُمٌ ذلك الدِّين القَيِّم فلا تظْلِمُوا فيهنَّ أَنْفُسَكمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, [At-Taubah/9: 36]

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang sebab bulan-bulan ini dinamakan bulan haram. Sebagian mereka mengatakan disebut bulan haram karena besarnya kehormatannya sehingga kebaikan dan amal saleh yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih besar pahalanya disbanding bulan-bulan lain sebagaimana dosa yang dilakukan didalamnya juga lebih berat siksaannya. Sebagian lagi mengatakan karena diharamkannya peperangan pada bulan-bulan itu.

Menurut pendapat imam Ibnu Rajab al-Hanbali bulan ini disebut bulan Rajab karena bulan ini diagungkan; karena dalam bahasa arab Rajaba memiliki arti mengagungkan dan memuliakan.

Orang-orang arab jahiliyah dulu memuliakan bulan ini apalagi kabilah Mudhar oleh karena itu bulan ini disebut juga Rajab Mudhar. Mereka pada bulan ini melarang perang dan mereka menunggu-nunggu tanggal 10 untuk berdoa atas orang yang zalim, doa mereka pun dikabulkan. Dan mereka pada bulan ini menyembelih hewan sembelihan yang mereka namakan al-‘atirah yaitu seekor kambing yang dipersebahkan untuk berhala-berhala mereka kemudian darahnya disiram ke kepala berhala-berhala tersebut.

Menurut kebanyakan ulama kebiasaan ini telah dihilangkan oleh Islam berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dalam as-shahihain: (tidak ada lagi fara’-anak unta yang disembelih untuk berhala- dan atirah).

Diriwayatkan dalam hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah masuk bulan Rajab bersabda: “Ya Allah berkahilan kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadan” hanya saja sanad hadits ini ada kelemahannya.

Sebagian ulama salaf mengatakan: “Bulan Rajab bulan menanam, bulan Sya’ban bulan menyiram, bulan Ramadan bulan panen.”

Bid’ah yang Dilakukan Orang Pada Bulan Rajab
Sungguh merupakan hal yang aneh yang dilakukan sebagian orang pada bulan Rajab banyak perbuatan-perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bid’ah-bid’ah ini telah disebutkan para imam dan ulama-ulama dahulu seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, as-Syatibi, Ibnu Rajab al-Hanbali, at-Tharthusyi, dan Ibnu Hajr. Atau ulama-ulama sekarang seperti Syekh Ali Mahfuz, as-Syuqairi, Ibn Baz, al-Albani, Ibn Utsaimin -rahimahumullah-, dan Syekh Shalih al-Fauzan.

Diantara bid’ah-bid’ah tersebut adalah:

1. Shalat
Shalat yang mereka lakukan ada bermacam-macam:

  • Shalat alfiyah yang dilakukan pada hari pertama Rajab dan pertengahan sya’ban.
  • Shalat Ummi Daud yang dilakukan pada pertengahan Rajab sebagaimana dijelaskan Syaikh Islam dalam kitabnya Iqtidhau as-Shirathal Mustaqim halaman 293
  • Shalat Ragha’ib yang juga disebut shalat dua belas yang dilakukan pada malam Jumat pertama bulan Rajab setelah shalat Isya atau antara Magrib dan Isya sebanyak dua belas rakaat. Setiap rakaat membaca Alfatihah, surat al-Qadar tiga kali, dan surat al-Ikhlas dua belas kali. Setiap dua rakaat salam. Shalat ini bid’ah yang dimunculkan pada abad keempat. Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaif al-Maarif” hal 140 mengatakan: “Adapun tentang shalat tidak ada hadits yang shahih tentang shalat tertentu yang dilakukan pada bulan Rajab. Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan shalat raghaib pada malam jumat pertama bulan Rajab adalah bohong, batil dan tidak sah”

2. Puasa
Puasa bid’ah yang dilakukan orang pada bulan ini bermacam-macam diantaranya:

  • Ada yang berpuasa pada hari pertama, kedua, dan ketiga. Mereka mendasari perbuatan tersebut kepada hadits-hadits palsu seperti hadits “Barangsiapa berpuasa tiga hari Kamis, Jumat dan Sabtu pada bulan haram Allah akan memberikannya pahala ibadah selama sembilan ratus tahun” dalam lafaz lain “enam puluh tahun” dan riwayat lain mengatakan: “Puasa hari pertama bulan Rajab menghapus dosa tiga tahun, hari kedua menghapus dua tahun dan hari selanjutnya satu bulan” juga hadits: “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan bulan umatku.” Semua hadits diatas palsu dan bohong.
  • Ada yang berpuasa pada hari ketujuh saja dan melakukan shalat raghaib pada malam harinya. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang benar menurut pendapat para ulama adalah larangan mengkhususkan hari ketujuh dengan puasa dan shalat bid’ah dan seluruh bentuk pemuliaan terhadap hari ini dengan membuat makanan, menampakkan perhiasan dan lain-lain”
  • Ada yang melaksanakan puasa sebulan penuh. Ibnu Rajab berkata: “Tentang puasa tidak ada satu pun hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabatnya tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus.” Para ulama salaf melarang puasa Rajab seluruhnya. Diriwayatkan dari Umar bin Khatab Radhiyallahu anhu bahwa ia memukul tangan orang-orang yang puasa Rajab hingga mereka meletakkannya pada makanan (membatalakan puasanya) seraya berkata: “Apakah Rajab itu? Bulan ini dulu dimuliakan orang-orang jahiliyah, setelah Islam datang hal ini ditinggalkan.” Dalam riwayat lain: “ia tidak suka puasa Rajab dianggap sunah” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia melarang puasa penuh pada bulan Rajab. Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu ia melihat keluarganya bersiap-siap untuk puasa Rajab, ia berkata: “Apakah kalian menjadikan Rajab seperti Ramadan?”. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyalalhu anhu ia berpendapat untuk tidak berpuasa beberapa hari pada bulan ini sedangkan Anas bin Malik dan Said bin Jubair dan yang lainnya memakruhkannya. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam bukunya “Tabyinul ajab bima warada fi fadhli Rajab” menerangkan: “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dan bisa dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab, baik puasa seluruhnya, puasa sebagian harinya, atau shalat pada malam tertentu darinya”

3. Ziarah kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini
Ziarah masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kuburannya disyariatkan sepanjang tahun dan hal ini termasuk bentuk ibadah dan ketaatan, tetapi mengkhususkannya pada bulan ini termasuk bid’ah yang tidak ada dalilnya. Mengkhususkan suatu amal ibadah pada waktu tertentu yang tidak ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan Rasul-Nya termasuk bid’ah yang dilarang, maka waspadalah !!!. Syaikh Al-Albani telah menyebutkan hal ini dalam bukunya “Ahkamul Janaiz wa bidauha

4. Umrah di bulan Rajab
Hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah melakukan umrah pada bulan Rajab sebagaimana diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Saya masuk ke masjid nabawi bersama Urwah bin Zubair dan mendapati Abdullah bin Umar duduk dekat kamar Aisyah Radhiyalalhu anha. Ibnu Umar ditanya: ‘Berapa kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah?’ ia menjawab: ‘Empat kali, salah satunya pada bulan Rajab.’ Kami pun enggan untuk membantahnya. Lalu kami dengar suara Aisyah sedang bersiwak dalam kamarnya, Urwah pun bertanya: ‘Wahai Ummul Mukminin apakah engkau mendengar apa yang dikatakan Abu Abdurrahman (Abdullah bin Umar)’ Aisyah bertanya: ‘Apa yang dikatakannya?’ ia berkata : ‘Ia mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah empat kali salah satunya di bulan Rajab’ Aisyah berkata: ‘Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah kecuali aku ikut dengannya dan ia tidak pernah umrah di bulan Rajab.’” (Muttafaq alaih). Dalam riwayat Muslim: “Ibnu Umar mendengar –perkataan Aisyah- tapi ia tidak berkata iya atau tidak.” Imam Nawawi berkata: “Diamnya Ibnu Umar atas bantahan Aisyah menunjukkan ia lupa atau ragu-ragu.” Oleh karena itu termasuk perkara bid’ah di bulan ini mengkhusukannya dengan umrah dan meyakini umrah pada bulan Rajab memiliki keutamaan khusus. Tidak ada nash yang menerangkan hal itu, disamping riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah pada bulan Rajab tidak benar. Syaikh Ali bin Ibrahim al-Atthar yang wafat pada tahun 724 H berkata: “Saya mendapat kabar dari penduduk Mekkah –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah kemuliaan kepadanya- banyaknya orang yang melaksanakan umrah pada bulan Rajab. Hal ini saya tidak tahu tentang dalilnya. Yang pasti adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan: “Umrah di bulan Ramadan sama dengan melaksanakn haji.” Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata dalam fatwa-fatwanya: “Mengkhususkan sebagian hari bulan Rajab dengan amalan apa saja seperti ziarah dan lainnya tidak ada dalilnya karena Imam Abu Syama telah menetapkan dalam kitab Al-Bida’ wal Hawadits bahwa tidak seyogyanya mengkhususkan ibadah  dengan waktu-waktu tertentu yang tidak ditentukan syariat, karena suatu waktu tidak memiliki kelebihan dibanding waktu lain kecuali yang telah ditetapkan syariat sesuatu ibadah memiliki nilai lebih pada waktu tertentu atau semua ibadah memiliki kelebihan pada suatu waktu. Oleh karena itu para ulama mengingkari pengkhususan bulan Rajab untuk banyak melakukan umrah.” Akan tetapi jika sesorang pergi umrah bertepatan pada bulan Rajab tanpa meyakini keutamaan tertentu di dalamnya atau karena kemampuannya pada waktu ini maka tidak apa-apa.

5. Perayaan malam Isra Mi’raj pada malam dua puluh Rajab, membaca cerita mi’raj, dan memberi makanan.
Perbuatan ini termasuk bid’ah mungkar yang dilakukan banyak orang. Mereka pada malam dua puluh tujuh ini membaca cerita mi’raj  yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas yang semuanya adalah kebohongan dan dusta.

Perayaan ini bid’ah tidak boleh dilaksanakan karena beberapa sebab:

  • Para ulama saling berbeda pendapat dalam penentuan tanggal terjadinya peristiwa mulia ini. Tidak ada dalil yang menentukan malam terjadinya juga bulan terjadinya.
  • Jika peristiwa itu memang benar terjadi pada malam dua tujuh tidak boleh kita mengadakan perayaan tersebut juga tidak boleh kita mengistimewakannya dengan sesuatu yang tidak disyariatkan Allah dan Rasulnya.
  • Pada malam dan perayaan Isra Mi’raj itu terjadi berbagai macam kemungkaran. Sebagian ulama berkata: “Orang-orang melakukan berbagai macam variasi kemungkaran dan bid’ah pada malam ini seperti berkumpul di masjid-masjid, menyalakan lilin dan lampu di dalamnya.”

Pada tulisan ini saya ingin menyadur perkataan dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, tentang masalah ini. Ia berkata: “Malam dimana terjadi peristiwa Isra Mi’raj tidak ada dalam hadits-hadits sahih waktu penentuannya, tidak pada bulan Rajab juga pada bulan lainnya. Semua hal yang berkait tentang penentuannya tidak ada yang benar menurut ulama hadits.”

Tentang hikmah ilahiyah tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya peristiwa Isra Mi’raj tersebut syaikh Bin Baz berkata: “Allah menjadikan hikmah yang besar ketidaktahuannya manusia secara pasti kapan peristiwa itu terjadi. Meskipun diketahui secara pasti kapan peristiwa itu terjadi tetap tidak boleh bagi umat Islam mengkhususkan malam itu dengan ibadah tertentu dan tidak boleh memperingatinya; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah memperingatinya dan tidak mengkhususkannya dengan amalan apa pun. Seandainya peringatan isra mi’raj itu disyariatkan niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya kepada umatnya dengan pekataan atau perbuatan. Jika hal itu pernah terjadi pada masanya pasti akan diketahui dan dikenal serta diberitakan oleh para sahabatnya kepada kita, karena mereka telah menjelaskan segala apa yang dibutuhkan umat dari Nabi mereka dan mereka tidak pernah lalai dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan agama bahkan mereka adalah orang-orang pertama dalam setiap kebaikan. Jika peringatan malam isra mi’raj ini sesuai dengan syariat pasti mereka telah melaksanakannya dahulu…” dan seterusnya.

Ringkasan.
Bid’ah disamping merupakan hal baru yang merubah agama juga merupakan ikatan dan belenggu yang menyia-nyiakan waktu, menghambur-hamburkan harta, dan melelahkan tenaga. La haula wala quwwata illa billah

Sungguh benar ucapan yang mengatakan:
Kebaikan berada dalam jejak para salaf (Rasulullah dan para sahabatnya serta pengikut mereka)
Kejelekan berada dalam bid’ah yang diadakan orang-orang khalaf

Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keikhlasan dalam beramal dan selalu mengikuti sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kematian datang menjemput kita. Washallallah ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi washahbihi wasallam.

[Disadur dan diterjemahkan dari makalah yang berjudul “al-Ajab Mimma ahdatsannau fi Rajab” karya Khalid Ahmad Al-Babtain dan makalh berjudul “Haula Syahri Rajab” Penerjemah Ahmad Nizaruddin IslamHouse]

Hukum Merayakan Malam Isra’ Mi’raj

HUKUM MERAYAKAN MALAM ISRA’ MI’RAJ

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,

Tidak diragukan lagi bahwa isra’ mi’raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekuasaan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ” [Al-Isra’/17: 1]

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutawatir, bahwa beliau naik ke langit, lalu dibukakan baginya pintu-pintu langit sehingga mencapai langit yang ketujuh, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara kepadanya dan mewajibkan shalat yang lima waktu kepadanya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkannya lima puluh kali shalat, namun Nabi kita tidak langsung turun ke bumi, tapi beliau kembali kepadaNya dan minta diringankan, sampai akhirnya hanya lima kali saja tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali, karena suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Puji dan syukur bagi Allah atas semua nik’matNya.

Tentang kepastian terjadinya malam Isra Mi’raj ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits shahih, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu pada bulan Rajab dan tidak pula pada bulan lainnya. Semua yang memastikannya tidak benar berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian menurut para ahli ilmu. Allah mempunyai hikmah tertentu dengan menjadikan manusia lupa akan kepastian tanggal kejadiannya. Kendatipun kepastiannya diketahui, kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan suatu ibadah dan tidak boleh merayakannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pernah mengkhususkannya. Jika perayaannya disyari’atkan, tentu Rasulullah telah menerangkannya kepada umat ini, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, Dan jika itu syari’atkan, tentu sudah diketahui dan dikenal serta dinukilkan dari para sahabat beliau kepada kita, karena mereka senantiasa menyampaikan segala sesuatu dari Nabi mereka yang dibutuhkan umat ini, bahkan merekalah orang-orang yang lebih dulu melaksanakan setiap kebaikan jika perayaan malam tersebut disyari’’atkan, tentulah merekalah manusia pertama yang melakukannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling loyal terhadap sesama manusia, beliau telah menyampaikan risalah dengan sangat jelas dan telah menunaikan anamat dengan sempurna. Seandainya memuliakan malam tersebut dan merayakannya termasuk agama Allah, tentulah nabi tidak melengahkanya tidak menyembunyikan. Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka diketahui bahwa merayakannya dan memuliakannya sama sekali bukan termasuk ajaran Islam, dan tanpa itu Allah telah menyatakan bahwa dia telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya dan telah menyempurnakan nimatnya serta mengingkari orang yang mensyariatkan sesuatu dalam agama ini yang tidak diizinkannya.

Allah telah berfirman.

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada Hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku” [Al-Ma’idah/5;3]

Kemudian dalam ayat ini disebutkan,

اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗوَاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah sekiranya ada ketetapan yang menentukan (dariAllah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih .” [Asy-Syura/42 : 21]

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih peringatan terhadap bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah-bid’ah itu sesat. Hal ini sebagai peringatan bagi umatnya tentang bahayanya yang besar dan agar mereka menjahukan diri dari melakukannya, diantaranya adalah yang disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ,dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.

Dalam riwayat Musliim disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.[1]

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir, ia mengatakan, bahwa dalam salah satu khutbah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan.

Amma ba ‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”[2]

An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan ungkapan,

وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka.”[3]

Dalam As-Sunan disebutkan, dari Irbadh bin Sariyah , ia berkata, “Rasulullah mengimami kami shalat Shubuh, kemudian beliau berbalik menghadap kami, lalu beliau menasehati kami dengan nasehat yang sangat mendalam sehingga membuat air mata menetes dan hati bergetar. Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, tampaknya ini seperti nasehat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami. Beliau pun bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, ta’at dan patuh, walaupun yang memimpin adalah seorang budak hitam. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup setelah aku tiada, akan melihat banyak perselisihan, maka hendaklah kalian memegang teguh sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perakara yang baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid ‘ah dan setiap bid’ah itu sesat’.”[4]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini.

Telah disebutkan pula riwayat dari para sahabat beliau dan para salaf shalih setelah mereka, tentang peringatan terhadap bid’ah. Semua ini karena bid’ah itu merupakan penambahan dalam agama dan syari’at yang tidak diizinkan Allah serta merupakan tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashrani dalam penambahan ritual mereka dan bid’ah mereka yang tidak diizinkan Allah, dan karena melaksanakannya merupakan pengurangan terhadap agama Islam serta tuduhan akan ketidaksempurnaannya. Tentunya dalam hal ini terkandung kerusakan yang besar, kemungkaran yang keji dan bantahan terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” [Al-Ma’idah/5: 3].

Serta penentangan yang nyata terhadap hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan perbuatan bid’ah dan peringatan untuk menjauhinya.

Mudah-mudahan dalil-dalil yang kami kemukakan tadi sudah cukup dan memuaskan bagi setiap pencari kebenaran untuk mengingkari bid’ah ini, yakni bid’ah perayaan malam isra’ mi’raj, dan mewaspadainya, bahwa perayaan ini sama sekali tidak termasuk ajaran agama Islam. Kemudian dari itu, karena Allah telah mewajibkan untuk loyal terhadap kaum muslimin, menerangkan apa-apa yang disyari’atkan Allah kepada mereka dalam agama ini serta larangan menyembunyikan ilmu, maka saya merasa perlu untuk memperingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin terhadap bid’ah ini yang sudah menyebar ke berbagai pelosok, sampai-sampai dikira oleh sebagian orang bahwa perayaan ini termasuk agama. Hanya Allah-lah tempat meminta, semoga Allah memperbaiki kondisi semua kaum muslimin dan menganugerahi mereka pemahaman dalam masalah agama. Dan semoga Allah menunjuki kita dan mereka semua untuk senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan konsisten padanya serta meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas itu. Shalawat, salam dan berkah semoga dilimpahkan kepada hamba dan utusanNya, Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

(At-Tahdzir minal Bida’, hal.16-20, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote

[1] HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2] HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3] HR. An-Nasa’i dalam Al-Idain (1578).
[4] HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42).

Hukum Upacara Peringatan Malam Nisfi Sya’ban

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA’BAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa rahmat.

Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.” [Al-Maidah/5 :3]

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekirannya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka sudah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih.” [Asy-Syura’/42 : 21]

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.”

Dalam lafazh Muslim: “Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak.”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir Radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi pernah bersabda dalam khutbah Jum’at:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Amma ba’du, sesungguhnya sebaik- baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat.

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat- Nya bagi mereka; Dia tidak mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan. Beliau menjelaskan segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bid’ah yang tertolak, meskipun niatnya baik. Para shahabat dan ulama’ mengetahui hal ini, maka mengingkari perbuatan-perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu Syaamah dan lain sebagainya.

Di antara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban dan mengkhususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang fadhilah malam tersebut tetapi hadits-hadits tersebut dlaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah maudhu’.

Dalam hal ini, banyak di antara para ‘ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan fadhilah shalat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka. Pendapat para ahli Syam di antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya’ban adalah bid’ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits- hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil pendapat para ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya menjadi jelas; para ulama’ telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnan Rasul (Al-Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan adalah bid’ah; tidak boleh dikerjakan apabila mengajak untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisaa’/4: 59]

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya (terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Tuhanku. Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” [Asy-Syuraa/42: 10]

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya.” [An-Nisaa’/4: 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan ayat- ayat di atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya (Al-Qur’an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik bagi seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat nanti, sehingga pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif”, “Para Tabi’in dari ahli Syam (Syiria, sekarang) seperti Khalid bin Ma’daan, Makhul, Luqman dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfu Sya’ban kemudian orang- orang berikutnya mengambil keutamaan dan pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan menyetujuinya ada juga yang mengingkarinya. Golongan yang menerima adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia, sekarang), seperti Atha’ dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bi Aslam dari fuqaha’ Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan lain-lainnya. Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah. Adapun pendapat ulama’ ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

1. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan berjamah adalah mustahab (disukai Allah). Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar menyan, memakai celak dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid. Ini disetujui oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata: “Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara jamaah tidak bid’ah.” Hal ini dicuplik oleh Harbu Al-Kirmany.

2. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdo’a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh jika menjalankan shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Auza’iy Imam Ahlu Syam, sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka. Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang malam Nisfu Sya’ban ini,tidak diketahui.”

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Riwayat lain berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk tabi’in, begitu pula tentang malam Nisfu Sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan tabi’in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari Al-Hafizh Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfu Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan shalat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dhaif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil-dalil syar’iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada- adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang- terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.”

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, “Al-Hawadits wal Bida”, “Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan malam Nisfu Sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Malikah bahwasanya Ziad An Numairiy berkata: Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala Lailatul Qadar. Ibnu Malikah menjawab: Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang penceramah.

Al-‘Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu’ah, sebagai berikut:

يا علي من صلى مائة ركعة ليلة النصف من شعبان ، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب و قل هو الله أحد- عشر مرات ، إلا قضى الله له كل حاجة … الخ

Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya… dan seterusnya.”

Hadits ini adalah maudhu’, pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu’ dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab “Al Mukhtashar” Syaukani melanjutkan : Hadits yang menerangkan shalat Nisfu Sya’ban adalah batil. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu ‘anhu:

إذا كان ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها

Jika datang malam Nisfu Sya’ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya“, adalah dhaif.

Dalam buku Allaali’ diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya’ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu’ tetapi mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’. Dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudhu’ (tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Para fuqaha’ banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti pengarang Ihya’ Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin. Telah diriwayatkan bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia itu, semuanya adalah bathil/tidak benar dan haditsnya adalah maudhu’.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya perkataan tersebut berkisar tentang shalat pada malam itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqathi’ (terputus) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan di atas mengenai malam Nisfu Sya’ban, jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat Nisfu Sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam kitab Al Majmu’, Imam Nawawi berkata: Shalat yang sering kita kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas raka’at dikerjakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab; dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban. Dua shalat itu adalah bid’ah dan mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu hanya karena telah disebutkan di dalam buku Quutul Quluub dan Ihya’ Ulumuddin. Sebab pada dasarnya hadits-hadits tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits, yaitu dari kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah mengarang sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil) kedua hadits (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin. Dalam hal ini telah banyak pengapat para ahli ilmu; maka jika kita hendak memindahkan pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan shalat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua adalah bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya dalam syariat ini (Islam), bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa hidupnya para shahabat radhiallahu ‘anhu. Marilah kita hayati ayat Al-Qur’an di bawah ini :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.“[Al-Maidah/5 : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas. Selanjutnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu perkara dalam agama (sepeninggalku), yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada malam-malam lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya, kecuali jika (sebelumnya) hari itu telah berpuasa seseorang di antara kamu.” [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu dibolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik daripada malam-malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari matahari? Hal ini berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk mengkhususkan shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lain pun lebih tidak boleh dikhususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shahih yang mengkhususkannya/menunjukkan atas kekhususannya. Menakala malam Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu disyariatkan supaya shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda: “Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat.” [Muttafaqun ‘alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam Isra’ Mi’raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan upacara atau ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan kepada umatnya atau beliau menjalankannya sendiri. Jika memang hal itu pernah terjadi, niscaya telah disampaikan oleh para shahabat kepada kita; mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak memberi nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama’ tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab. Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada-adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan dengan ibadah tentang adalah bid’ah mungkar; sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan dengan ibadah- ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan ibadah-ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual, berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana sekarang pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama’ yang menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam Isra dan Mi’raj itu jatuh pada tanggal 27 Rajab adalah batil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka benar orang yang mengatakan :  “Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para salaf, yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam agama), yaitu perkara yang diada-adakan berupa bid’ah-bid’ah.”

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam begitu pula atas keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari kitab Waspada Terhadap Bid’ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah Al-‘Ammah li-IdaratiAl-Buhuts Al-‘Ilmiah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad, 1413 H]