Bonus Belanja

BONUS BELANJA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, tentang trik-trik yang dilakukan oleh sebagian pelaku bisnis untuk menarik pembeli, di antaranya memberikan bonus tertentu kepada orang yang belanja dalam jumlah tertentu, atau meletakkan potongan-potongan gambar di dalam bungkus suatu produk. Barangsiapa yang dapat mengumpulkan gambarnya secara utuh, maka dia berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan yang terdapat dalam gambar tersebut?

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab :
Trik Pertama : Pedagang mengatakan : “Barangsiapa yang belanja padaku senilai 1.000 –misalnya- maka dia berhak mendapatkan hadiah (bonus) senilai sekian”.

Di sini hadiah dan nilainya bersifat transparan (dapat diketahui). Secara zhahir, cara seperti ini tidak mengandung larangan. Akan tetapi, terkadang penyebab larangan muncul dari pihak pembeli. Bisa jadi, dia membeli barang senilai seribu, padahal dia tidak membutuhkannya. Akan tetapi, karena tertarik hadiah, dia menyia-nyiakan hartanya demi mendapatkannya.

Trik Kedua : Memasukkan separuh gambar mobil –misalnya- pada sebuah kartu (bungkus), dan sebagian lagi di tempat lain. Dan Anda, tidak tahu-menahu tentang bagian kedua dari gambar tersebut, apakah benar-benar ada ataukah tidak?

Meskipun dengan asumsi ada, tidak diragukan lagi, cara seperti ini ini haram. Karena, sebenarnya seseorang membeli satu kardus bisa mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, kemudian dia mendapatkan gambar separuh mobil padanya, maka dia membeli sepuluh atau seratus kardus, berharap mendapatkan separuh gambar mobil lagi agar bisa memawa hadiahnya. Akhirnya, dia rugi sekian ratus Dirham. Walhasil, ternyata dia tidak mendapatkan apa-apa, bahkan terkadang didapatkan oleh orang lain. Dalam hal ini, terdapat perbuatan menyia-nyiakan harta, serta beresiko bahaya. Oleh karenanya, cara seperti ini tidak boleh dipakai.

Baca Juga  Menukar Riyal Logam Dengan Riyal Kertas Dengan Perbedaan Harga

Trik Ketiga : Yaitu yang tidak disebutkan oleh penanya. Misalnya, seperti perkataan dari penjual “barangsiapa belanja senilai seribu riyal, maka dia akan mendapatkan (kesempatan) diundi (kartu undian) dengan lainnya, untuk memperebutkan bonus senilai lima puluh riyal”.

Cara seperti ini, tidak disangsikan lagi keharamannya dan tidak boleh (dijalankan). Karena engkau akan belanja dan berada pada posisi bahaya. Ada kemungkinan mendapatkan hadiah lima puluh riyal atau sama sekali tidak mendapatkan. Dan juga dikarenakan sistem ini menggunakan undian, sehingga termasuk perjudian. Sedangkan perjudian diletakkan beriringan setelah minum khamr dan beribadah kepada patung. Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [al Maidah/5 : 90].

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla , semoga Allah memberikan petunjuk kepada para saudagar untuk mendapatkan untung halal, yang akan mendatangkan menfaat buat mereka dan tidak mengundang bahaya.

(Diangkat dari Fiqih wa Fatawa al Buyu`, hlm. 277-278)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]