Hukum Terlalu Bersemangat yang Mengarah Kepada Sikap Ekstrem
HUKUM TERLALU BERSEMANGAT YANG MENGARAH KEPADA SIKAP EKSTREM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada sebagian para pemuda yang terlalu bersemangat melebihi yang sepatutnya dan mengarah kepada sikap ekstrem, apa nasehat anda terhadapnya?
Jawaban:
Para pemuda dan selain mereka wajib berhati-hati sehingga tidak melakukan tindakan kekerasan, ekstremisme dan ghuluw. Hal ini berdasarkan firman Allah.
“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu’.” [Al-Ma’idah/5 :77]
Demikian juga firmanNya,
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. ” [Ali Imran/3 :159]
Dan firmanNya kepada Musa, dan Harun, ketika Dia mengutus keduanya menghadap Fir’aun,
“Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaha/20 : 44]
Di dalam hadits Nabi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّمَـا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ
“Sungguh telah binasalah orang-orang yang melampaui batas.”
Beliau mengucapkan hal ini hingga tiga kali. [1]
Dalam sabdanya yang lain,
إِيَّاكُمْ وَاْلغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ
“Berhati-hatilah kamu terhadap tindakan ghuluw (melampaui batas) di dalam agama, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah tindakan ghuluw di dalam agama.”[2]
Oleh karena itu, saya berwasiat kepada seluruh da’i agar tidak terjerumus ke dalam sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas (ghuluw). Hendaknya mereka bersikap pertengahan, yaitu berjalan di atas manhaj Allah dan hukum KitabNya dan Sunnah RasulNya.
[Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 32, h. 120, dari fatwa Syaikh ibn Baz]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al-‘Ilm (2670).
[2]. Imam Ahmad (1854), dan juga diriwayatkan oleh sebagian pengarang kitab As-Sunan dengan sanad Hasan; an-Nasa’i, kitab AI-Hajj (3057), Ibn Majah, kitab Al-Manasik (3029).
- Home
- /
- A8. Politik Pemikiran Terorisme...
- /
- Hukum Terlalu Bersemangat yang...