Category Archives: A8. Politik Pemikiran Terorisme dan Radikalisme

Melongok Penjara Mewah untuk Terpidana Teroris di Arab Saudi

MELONGOK PENJARA MEWAH UNTUK TERPIDANA TERORIS DI ARAB SAUDI

Kamar-kamar di tempat ini dilengkapi tempat tidur mewah, televisi layar lebar, dinding dilampiri wallpaper indah serta para penghuninya mendapatkan makanan enak tiga kali sehari.

Namun, tempat ini bukan sebuah hotel bintang lima sebab meski mewah, kamar-kamar ini hanya memiliki sedikit jendela dan di luar berdiri tembok tinggi dan menara-menara pengawas.

Tempat ini dinamai “Rumah Keluarga”, tetapi sejatinya adalah penjara dengan keamanan maksimum untuk menampung para terpidana kasus-kasus terorisme di Arab Saudi.

Tempat ini dirancang untuk memberi kehidupan normal dan terjamin bagi para terpidana teroris yang berkelakuan baik. Di tempat ini, mereka juga bisa berhubungan dengan istri dan anak-anak mereka atau berencana untuk mencari istri.

Cara menangani para terpidana teroris yang sangat “manusiawi” ini merupakan cara Arab Saudi melakukan pendekatan kepada para terpidana ini, yang tak bisa dipahami dengan baik oleh dunia Barat.

Pemerintah Saudi menilai, mereka yang melakukan aksi teror di luar negeri dan bukan di dalam negeri dianggap sebagai anak yang hilang.

Karena itu, mereka harus ditangani dengan benar, dengan cara memperbaiki cara berpikir mereka sehingga bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.

Filosofi itu baru dipahami setelah sejumlah wartawan mendapatkan kesempatan untuk mengunjungi LP Al-Ha’ir, satu dari lima lapas di Saudi yang seluruhnya menahan setidaknya 5.000 orang terpidana kasus terorisme.

“Di sini kami memiliki semua jenis terpidana kasus terorisme di kerajaan ini,” kata asisten direktur lapas yang mengaku hanya bernama Abu Nawaf.

“Penjara bukan sekadar tempat untuk menghukum seseorang lalu melepaskannya. Itu hal yang berbahaya bagi dia dan bagi masyarakat,” kata Abu Nawaf.

“Jika dia keluar dari tempat ini sebagai orang baik bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakatnya, itu jauh lebih baik,” tambah dia.

Abu Nawaf mengatakan, semua narapidana di penjara itu mendapatkan tunjangan, misalnya uang saku sebesar 400 dollar AS dan kemungkinan “cuti” untuk kepentingan keluarga.

“Seorang narapidana yang harus datang ke pernikahan ke kerabatnya mendapatkan uang 2.666 dollar AS (atau Rp 35 juta) sehingga dia bisa membeli hadiah untuk mempelai,” tambah Abu Nawaf.

Sementara itu, pihak lapas menyediakan sejumlah ruangan besar dengan sofa dan meja untuk keperluan kunjungan keluarga.

Narapidana yang dianggap tidak berbahaya boleh mendapat kunjungan dari istrinya di sebuah ruangan khusus dengan dinding dan tempat tidur berwarna merah muda yang dilengkapi minibar (tanpa minuman keras) dan kamar mandi.

Setiap narapidana boleh dikunjungi istri mereka sebulan satu kali. Jika terpidana itu memiliki banyak istri, mereka bisa bergantian menjenguk sang suami.

“Mereka yang punya empat istri, bisa mendapat kunjungan lebih sering, satu istri setiap satu pekan sekali,” kata Abu Nawaf.

Bahkan, para terpidana mati juga boleh mendapatkan kunjungan dari istri mereka. “Ini bukan sekadar hak mereka. Ini juga hak sang istri,” lanjut Abu Nawaf.

Penyakit Ideologi
Tak jauh dari penjara itu terdapat Pusat Konsultasi dan Terapi Pangeran Mohammed bin Nayef. Di tempat ini sejumlah psikolog dan ulama bekerja untuk melakukan deradikalisasi terhadap para narapidana.

Para narapidana baru dibantu seorang psikolog untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang membuat mereka tersesat, misalnya minuman keras, narkoba, masalah keluarga, atau kumpulan teman yang salah.

Demikian dijelaskan salah seorang psikolog di tempat itu, Nasser al-Ajmi. Langkah selanjutnya adalah mempertemukan narapidana itu dengan seorang ulama.

Salah seorang ulama yang bekerja di tempat itu, Khalid al-Abdan, mengatakan, dia biasanya mencoba meluruskan pemahaman jihad para tahanan itu.

Khalid mengatakan, perang di Suriah dan Irak tak memenuhi syarat untuk dikatakan jihad karena perang di kedua negara itu terkait sektarianisme dan politik, bukan masalah agama.

Khalid juga menjelaskan kepada para narapidana bahwa mereka harus mematuhi pemerintah dan tidak mendeklarasikan jihad pribadi.

Di salah satu sudut tempat ini terpampang sebuah plakat di dinding yang berisi daftar sesi-sesi konsultasi dan para narapidana yang menerima konsultasi.

Namun, plakat itu tak menyebut nama Yousef al-Sulaiman, pemuda Saudi yang dibebaskan dari tempat ini dua tahun lalu.

Pada Agustus tahun lalu, Yousef meledakkan diri di dalam sebuah masjid yang dipenuhi aparat keamanan Saudi. Akibat aksi ini sedikitnya 15 orang tewas.

Beberapa nama lain yang sudah “lulus” dari tempat ini juga diketahui kembali terlibat dengan kelompok militan, termasuk pelaku pengeboman masjid Syiah di Saudi tahun lalu.

“Di sini kami mengobati penyakit ideologi. Sama halnya saat anak-anak sakit, setelah diobati mereka sembuh, tetapi penyakit masih bisa datang,” kata Ajmi saat ditanya soal kegagalan ini.!

Di ujung koridor yang berisi deretan sel, terdapat sebuah halaman dengan rumput sintetis. Di tempat ini para narapidana bisa nongkrong dan menghirup udara segar.

Selain itu, tersedia juga semacam pasar kecil yang menjual minuman dan makanan ringan, ruangan tempat napi bisa menelepon sambil diawasi, dan sebuah perpustakaan kecil.

Korban Amerika
Salah seorang narapidana, Abdullah Mohammed (29), mengatakan, dia sedang belajar hukum syariah di sebuah universitas negeri di Riyadh pada 2014.

Namun, berbagai tayangan kekerasan yang terjadi di Suriah membuatnya memilih untuk pergi ke negeri itu dan bergabung dengan Front al-Nusra yang terafiliasi dengan Al-Qaeda.

“Saya melihat banyak orang kehilangan tempat tinggal dan menjadi pengungsi. Saya ingin membantu mereka,” kata Abdullah.

“Lalu, pergi ke Suriah dan menyaksikan kekacauan, orang-orang saling bunuh dan kami tidak tahu siapa kawan siapa lawan,” tambah Abdullah.

Kondisi itu memaksa Abdullah kabur ke Turki. Kedutaan Besar Saudi di negeri itu membantunya pulang kampung.

Saat itu, Pemerintah Saudi memberikan pengampunan bagi warganya yang ikut berperang di Suriah sehingga Abdullah tak langsung masuk penjara.

Namun, setelah itu, Abdullah terlibat dalam bisnis ilegal lainnya yang membuatnya harus mendekam di balik terali besi.

“Saya menghubungi beberapa orang,” ujar Abdullah tanpa memberi rincian

Abdullah mengatakan, kesulitannya saat ini bukan karena keputusannya yang salah atau pola pikir yang keliru.

Dia menganggap pemerintah dan media massa Amerika Serikat yang membuat hidupnya penuh kesulitan. “Saya adalah korban dari pemerintah dan media Amerika Serikat,” kata dia.

Sumber : Nationalgeographic

Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah

AHLUS SUNNAH MELARANG MEMBERONTAK KEPADA PEMERINTAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ الله

Ahlus Sunnah wal Jama’ah melarang kaum Muslimin keluar untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur[1]. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang nyata.

‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu anhu berkata:

دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ j فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا، أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.

Rasulullah memanggil kami, lalu kami membai’at beliau. Di antara yang beliau tekankan kepada kami adalah, agar kami selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam keadaan suka maupun tidak suka dalam kesulitan atau pun kemudahan, bahkan dalam keadaan penguasa mengurus kepentingannya mengalahkan kepentingan kami sekalipun (tetap wajib taat). Dan tidak boleh kami mempersoalkan suatu perkara yang berada di tangan ahlinya (penguasa). Selanjutnya beliau bersabda: ‘Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan kalian memiliki bukti yang nyata dari Allah dalam hal itu.[2]

Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Pemberontakan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tidak bolehnya keluar dari ulil amri, kecuali dengan beberapa syarat:

  1. Kekufuran yang jelas (penguasa melakukan kekufuran yang jelas).
  2. Tidak ada kesamaran tentang kekufurannya dan bukan ke-fasikan.
  3. Jelas-jelas dia melakukannya dengan terang-terangan bukan ta’wil.
  4. Ada bukti dan dalil yang jelas dari Al-Qur-an dan As-Sunnah serta Ijma’ tentang kekufurannya.
  5. Ada kemampuan (untuk keluar dari mereka).[3]

Sedangkan Syaikh al-Albani rahimahullah pernah ditanya, apakah boleh keluar dari penguasa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah? (Penulis ringkas jawabannya) Kata beliau: “Kami berkesimpulan: ‘Tidak boleh keluar (memberontak) pada zaman sekarang ini, karena mafsadah (kerusakan) yang diakibatkannya lebih besar dengan terbunuh (tumpahnya darah) kaum Muslimin dengan sia-sia dan tidak ada manfaatnya, bahkan kerusakan-kerusakan tersebar di mana-mana dan tampak pengaruh yang jelek pada masyarakat kaum Muslimin.’”[4]

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullah menjelaskan pula tentang masalah tersebut:

  1. Harus melihat pada maslahat dan mafsadah.
  2. Yang menjelaskannya adalah ulama Ahlus Sunnah.
  3. Harus memperhatikan kaidah: “Menolak bahaya harus didahulukan daripada mengambil maslahat.”
  4. Jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar sebaiknya harus bersabar. [5]

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berbeda dengan Mu’tazilah yang mewajibkan keluar dari kepemimpinan para imam/pemimpin yang melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur dan mereka memandang hal tersebut sebagai amar ma’ruf nahi munkar. Sedangkan pada kenyataannya, keyakinan Mu’tazilah seperti ini merupakan kemunkaran yang besar karena akan timbul bahaya-bahaya yang sangat besar, baik berupa kericuhan, keributan, perpecahan, pertumpahan darah, kerawanan dari pihak musuh, dan tidak adanya rasa aman bagi kaum Muslimin.[6]

Nasihat Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Saya nasihatkan kepada para pemuda yang memiliki semangat jihad dan ikhlas karena Allah dalam rangka berjuang, hendaklah mereka (mendahulukan) perbaikan diri (dari dalam) dan mengakhirkan perbaikan keluar yang tidak ada tipu daya di dalamnya. Dan ini menuntut pekerjaan yang tekun dan waktu yang lama dalam mewujudkan tashfiyah (pemurnian ajaran Islam) dan tarbiyah (pembinaan dan pembelajaran). Karena sesungguhnya pekerjaan ini tidak akan terlaksana melainkan oleh para ulama yang terpilih dan para pendidik yang bertaqwa. Betapa sedikitnya mereka pada zaman ini, khususnya pada kelompok yang memberontak kepada pemerintah.

Terkadang sebagian mereka mengingkari pentingnya tashfiyah ini sebagaimana yang terjadi pada sebagian kelompok Islam. Mereka beranggapan bahwa tashfiyah telah hilang masanya, lalu mereka berpaling ke arah politik dan jihad. Perbuatan mereka yang memalingkan perhatian dari tashfiyah dan tarbiyah seluruhnya adalah salah. Betapa banyak pelanggaran-pelanggaran syari’at yang bersumber dari mereka terjadi disebabkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tashfiyah. Mereka condong kepada taqlid dan berita dusta, yang dengannya mereka banyak menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah! Sebagai contoh, memberontak kepada pemerintah meskipun belum timbul kekufuran yang jelas dari mereka (pemerintah).

Sebagai penutup saya katakan, kami tidak mengingkari bahwa ada sebagian pemerintah yang wajib bagi kita untuk memberontak kepada mereka. Seperti (pemerintah) yang mengingkari disyari’atkannya puasa Ramadhan, menyembelih hewan kurban pada hari ‘Iedul Adh-ha, dan yang semisalnya dari perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini. Mereka ini wajib diperangi berdasarkan nash hadits, akan tetapi dengan syarat ada kemampuan sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.

Tetapi, memerangi Yahudi yang menjajah tanah yang suci dan menumpahkan darah kaum Muslimin lebih wajib daripada memerangi pemerintah yang mengingkari perkara yang telah pasti diketahui dalam agama ini dari banyak sisi. Tidak ada tempat untuk menjelaskannya sekarang. Yang lebih penting lagi bahwa tentara pemerintah itu adalah dari saudara-saudara kita kaum Muslimin. Bisa jadi sebagian besar mereka atau kebanyakan mereka tidak ridha terhadap pemerintah itu.

Mengapa para pemuda yang bersemangat itu tidak memerangi Yahudi sebagai ganti penyerangan mereka terhadap sebagian pemerintah kaum Muslimin?! Saya kira jawaban mereka adalah tidak adanya kemampuan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Jawaban mereka bahwa mereka tidak mampu merupakan jawaban kami, dan kenyataan yang ada menguatkan jawaban kami, dengan dalil bahwa pemberontakan mereka tidak menghasilkan sesuatu kecuali pertumpahan darah belaka. Sebagai contoh adalah yang terjadi di negara Aljazair. Maka, adakah orang yang mau mengambil pelajaran???!”[7]

Memberontak Kepada Pemerintah Adalah Ciri Khas Dari Khawarij Dan Teroris.
Menumpahkan darah Muslimin dan memberontak terhadap pemerintah merupakan ciri khas utama sekaligus simbol dan syi’ar paling besar firqah Khawarij. Namun mereka mengklaim bahwa pemberontakan yang mereka lakukan itu sebagai jihad yang merupakan amalan tertinggi dalam Islam.

Al-Imam al-Barbahari berkata dalam Syarhus Sunnah: “Setiap orang yang memberontak kepada imam (pemerintah) kaum Muslimin adalah Khawarij, dan berarti dia telah memecah belah kesatuan kaum Muslimin dan menentang Sunnah, serta matinya seperti mati Jahiliyyah.[8]

Asy-Syahrastani berkata: “Setiap orang yang memberontak kepada imam yang telah disepakati kaum Muslimin disebut Khawarij. Sama saja, apakah dia memberontak di masa Sahabat kepada Khulafaur Rasyidin, atau setelah mereka di masa Tabi’in dan para imam di setiap zaman.”[9]

Tercatat dalam sejarah, bahwa pemberontakan pertama kali dalam Islam dilakukan oleh Dzul Khuwaishirah -yaitu cikal bakal Khawarij- yang kemudian menurunkan generasi yang berpemikiran sesat seperti dia. Demikian juga tercatat pada perkembangan berikutnya, tidak ada satu pun pemberontakan kecuali pelakunya adalah Khawarij dan Syi’ah Rafidhah, atau orang-orang yang teracuni pemikiran dua aliran sesat tersebut.

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] Hal ini berlaku bagi pemimpin muslim yang berbuat zhalim dan aniaya, yang masih menggunakan syari’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apabila pemimpin itu telah kafir, maka boleh memberontak kepadanya dengan syarat-syarat yang ada pada pem-bahasan selanjutnya. Lihat Fat-hul Baari (XIII/124-125), Syarah Muslim (XII/229) dan al-Minhatul Ilaahiyyah fii Tahdziib Syarah ath-Thahaawiyyah (hal. 355).
[2] HR. Al-Bukhari (no. 7055-7056) dan Muslim (no. 1709 (42)) Kitaabul Imaarah bab Wujuub Thaa’atil Umaraa’ fii Ghairi Ma’shiyatin wa Tahriimiha fil Ma’shiyah. Lihat Fat-hul Baari (XIII/5-8)
[3] Kaifa Nu’aalij Waaqi’anal ‘Aliim yang dikumpulkan oleh Abu Anas ‘Ali bin Husain Abu Lauz (hal. 77-78).
[4] Ibid, (hal. 79-80).
[5] Lihat kitab al-Ma’luum min Waajibil ‘Ilaaqah bainal Haakim wal Mahkuum (hal. 7-10, 14) oleh Abu ‘Abdillah bin Ibrahim al-Bulaithih al-Wa-ili
[6] Lihat pembahasan tentang bagaimana bermu’amalah dengan ulil amri (penguasa), kitab Mu’aamalatul Hukkaam fii Dhau-il Kitaab was Sunnah oleh ‘Abdus Salam bin Barjas bin Nashir ‘Abdul Karim rahimahullah, cet. V, th. 1417 H
[7] Dinukil dari Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah, juz VII bagian kedua, hal. 1242-1423, setelah pembahasan hadits no. 3418
[8] Lihat kitab Syarhus Sunnah (hal. 76, no. 33) oleh al Imam al Barbahari, tahqiq Syaikh Abu Yasir Khalid ar-Raddadi, cet. II, th. 1418 H
[9] Lihat al-Milal wan Nihal (hal 114).

Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme dan Terorisme?

SIAPA SEBENARNYA PEMBANGKIT RADIKALISME DAN TERORISME MODERN DI TENGAH UMAT ISLAM?

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Dunia internasinal secara umum dan negeri-negeri Islam secara khusus, telah digegerkan oleh ulah segelintir orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang kebenaran. Dahulu, banyak umat Islam yang merasa simpatik dengan ulah mereka, karena sasaran mereka adalah orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi di gedung WTC pada 11 September 2001. Akan tetapi, suatu hal yang sangat mengejutkan, ternyata sasaran pengeboman dan serangan tidak berhenti sampai di situ. Sasaran terus berkembang, sampai akhirnya umat Islam pun tidak luput darinya. Kasus yang paling aktual ialah yang menimpa Pangeran Muhammad bin Nayif Alus Sa’ûd, Wakil Menteri Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia.

Dahulu, banyak kalangan yang menuduh bahwa pemerintah Saudi berada di belakang gerakan tidak manusiawi ini. Mereka menuduh bahwa paham yang diajarkan di Saudi Arabia telah memotivasi para pemuda Islam untuk bersikap bengis seperti ini. Akan tetapi, yang mengherankan, tudingan ini masih juga di arahkan ke Saudi, walaupun telah terbukti bahwa pemerintah Saudi termasuk yang paling sering menjadi korbannya?

Melalui tulisan ini, saya mengajak saudara sekalian untuk menelusuri akar permasalahan sikap ekstrim dan bengis yang dilakukan oleh sebagian umat Islam ini. Benarkah ideologi ini bermuara dari Saudi Arabia?

Harian “Ashsharqul-Ausat” edisi 8407 tanggal 4/12/2001 M – 19/9/1422 H menukil catatan harian Dr. Aiman al-Zawâhiri, tangan kanan Usâmah bin Lâdin. Di antara catatan harian Dr Aiman al-Zawâhiri yang dinukil oleh harian tersebut ialah:

)أَنَّ سَيِّدَ قُطُبٍ هُوَ الَّذِيْ وَضَعَ دُسْتُوْرَ التَّكْفِيْرِييِْنَ الْجِهَادِيِيْنَ) فِيْ كِتَابِهِ الدِّيْنَامِيْتِ مَعَالِمَ عَلَى الطَّرِيْقِ، وَأَنَّ فِكْرَ سَيِّدٍ هُوَ (وَحَدَهُ) مَصْدَرُ اْلأَحْيَاءِ اْلأُصُوْلِيْ، وَأَنَّ كِتَابَهُ الْعَدَالَةَ اْلاِجْتِمَاعِيَّةَ فِيْ اْلإِسْلاَمِ يُعَدُّ أَهَمَّ إِنْتَاجٍ عَقْلِيٍّ وَفِكْرِيٍّ لِلتَّيَّارَاتِ اْلأُصُوْلِيَّةِ، وَأَنْ فِكْرَ سَيِّدٍ كاَنَ شَرَارَةَ الْبَدْءِ فِيْ إِشْعَالِ الثَّوْرَةِ (الَّتِيْ وَصَفَهَا بِاْلإِسْلاَمِيَّةِ) ضِدَّ (مَنْ سَمَّاهُمْ) أَعْدَاءَ اْلإِسْلاَمِ فِيْ الدَّاخِلِ وَالْخَارِجِ، وَالَّتِيْ مَا زَالَتْ فَصُوْلُهَا الدَّامِيَةُ تَتَجَدَّدُ يَوْماً بَعْدَ يَوْمٍ

Sesungguhnya Sayyid Quthub dalam kitabnya yang bak bom waktu “Ma’âlim Fî At-Tharîq’ meletakkan undang-undang pengkafiran dan jihad. Gagasan-gagasan Sayyid Quthublah yang selama ini menjadi sumber bangkitnya pemikiran radikal. Sebagaima kitab beliau yang berjudul ” Al-‘Adâlah Al-Ijtimâ‘iyah fil Islâm” merupakan. Hasil pemikiran logis paling penting bagi lahirnya arus gerakan radikal. Gagasan-gagasan Sayyid Quthub merupakan percikan api pertama bagi berkobarnya revolusi yang ia sebut sebagai revolusi Islam melawan orang-orang yang disebutnya musuh-musuh Islam, baik di dalam atau di luar negeri. Suatu perlawanan berdarah yang dari hari ke hari terus berkembang.”

Pengakuan Dr Aiman al-Zawâhiri ini selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Saudi Arabia, Pangeran Nayif bin Abdul Azîz al-Sa`ûd. Pangeran Nayif menyatakan kepada Hariah “As-Siyâsah Al-Kuwaitiyah” pada tanggal 27 November 2002 M: “Tanpa ada keraguan sedikitpun, aku katakan bahwa sesungguhnya seluruh permasalahan dan gejolak yang terjadi di negeri kita bermula dari organisasi Ikhwânul Muslimîn. Sungguh, kami telah banyak bersabar menghadapi mereka walaupun sebenarnya bukan hanya kami yang telah banyak bersabar. Sesungguhnya mereka itulah penyebab berbagai masalah yang terjadi di dunia arab secara khusus dan bahkan meluas hingga ke seluruh dunia Islam. Organisasi Ikhwânul Muslimîn sungguh telah menghancurkan seluruh negeri Arab.”

Lebih lanjut Pangeran Nayif menambahkan: “Karena saya adalah pemangku jabatan terkait, maka saya rasa perlu menegaskan bahwa ketika para pemuka Ikhwânul Muslimin merasa terjepit dan ditindas di negeri asalnya (Mesir-pen), mereka mencari perlindungan dengan berhijrah ke Saudi, dan sayapun menerima mereka. Dengan demikian, -berkat karunia Allah Azza wa Jalla – mereka dapat mempertahankan hidup, kehormatan dan keluarga mereka. Sedangkan saudara-saudara kita para pemimpin negara sahabat dapat memaklumi sikap kami ini. Para pemimpin negara sahabat menduga bahwa para anggota Ikhwânul Muslimin tidak akan melanjutkan gerakannya dari Saudi Arabia. Setelah mereka tinggal di tengah-tengah kita selama beberapa tahun, akhirnya mereka butuh mata pencaharian. Dan kamipun membukakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Dari mereka ada yang diterima sebagai tenaga pengajar, bahkan menjadi dekan sebagian fakultas. Kami berikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah dan perguruan tinggi kami. Akan tetapi, sangat disayangkan, mereka tidak melupakan hubungan mereka di masa lalu. Mulailah mereka memobilisasi masyarakat, membangun gerakan dan memusuhi Kerajaan Saudi.”

Dan kepada harian Kuwait “Arab Times” pada hari Rabu, 18 Desember 2002 M, kembali pangeran Nayif berkata: “Sesungguhnya mereka  (Ikhwânul Muslimîn) mempolitisasi agama Islam guna mencapai kepentingan pribadi mereka.”

Sekedar membuktikan akan kebenaran dari pengakuan Dr Aiman Al-Zawâhiri di atas, berikut saya nukilkan dua ucapan Sayyid Quthub:

Nukilan 1 :

نَحْنُ نَدْعُوْ إِلَى اسْتِئْنَافِ حَيَاةٍ إِسْلاَمِيَّةٍ فِيْ مُجْتَمَعٍ إِسْلاَمِيٍّ تَحْكُمُهُ الْعَقِيْدَةُ اْلإِسْلاَمِيَّةُ وَالتَّصَوُّرُ اْلإِسْلاَمِيُّ كَمَا تَحْكُمُهُ الشَّرِيْعَةُ اْلإِسْلاَمِيَّةُ وَالنِّظَامُ اْلإِسْلاَمِيُّ. وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ الْحَيَاةَ اْلإِسْلاَمِيَّةَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ قَدْ تَوَقَّفَتْ مُنْذُ فَتْرَةٍ طَوِيْلَةٍ فِيْ جَمِيْعٍ ِلأَنْحَاءِ اْلأَرْضِ، وَإِنَّ وُجُوْدَ اْلإِسْلاَمِ ذَاتِهُ مِنْ ثَمَّ قُدْ تَوَقَّفَ كَذَالِكَ

Saya menyeru agar kita memulai kembali kehidupan yang islami di satu tatanan masyarakat yang islami. Satu masyarakat yang tunduk kepada akidah Islam, dan tashawur (pola pikir) yang islami pula. Sebagaimana masyarakat itu patuh kepada syari’at dan undang-undang yang Islami. Saya menyadari sepenuhnya bahwa kehidupan semacam ini telah tiada sejak jauh-jauh hari di seluruh belahan bumi. Bahkan agama Islam sendiri juga telah tiada sejak jauh-jauh hari pula.” (Al ‘Adâlah Al-Ijtimâ‘iyah 182).

Nukilan 2 :

وَحِيْنَ نَسْتَعْرِضُ وَجْهَ اْلأَرْضِ كُلَّهُ اْليَوْمَ عَلَى ضَوْءِ هَذا التَّقْرِيْرِ اِْلإلَهِيْ لِمَفْهُوْمِ الدِّيْنِ وَاْلإِسْلاَمِ، لاَ نَرَى لِهَذَا الدِّيْنِ وُجُوْدًا

Dan bila sekarang kita mengamati seluruh belahan bumi berdasarkan penjelasan ilahi tentang pemahaman agama dan Islam ini, niscaya kita tidak temukan eksistensi dari agama ini.”  (Al- ‘Adâlah Al-Ijtimâ‘iyah hlm. 183).

Saudaraku! sebagai seorang Muslim yang beriman, apa perasaan dan reaksi anda setelah membaca ucapan ini?

Demikianlah, ideologi ekstrim  yang diajarkan oleh Sayyid Quthub melalui bukunya yang oleh  Dr Aiman Al-Zawâhiri disebut sebagai “Dinamit”. Pengkafiran seluruh lapisan masyarakat yang tidak bergabung ke dalam barisannya.

Mungkin karena belum merasa cukup dengan mengkafirkan masyarakat secara umum, Sayyid Quthub dalam bukunya “Fî Zhilâlil Qur’ân” ketika menafsirkan surat Yûnus ayat 87, ia menyebut masjid-masjid yang ada di masyarakat sebagai “Tempat peribadahan Jahiliyah”. Sayyid Quthub berkata:

اعْتِزَالُ مَعَابِدِ الْجَاهِلِيَّةِ وَاتِّخَاذُ بُيُوْتِ الْعِصْبَةِ الْمُسْلِمَةِ مَسَاجِدَ. تُحِسُّ فِيْهَا بِاْلاِنْعِزَالِ عَنِ الْمُجْتَمَعِ الْجَاهِلِيِّ؛ وَتُزَاوِلُ فِيْهَا عِبَادَتَهَا لِربِّهَا عَلَى نَهْجٍ صَحِيْحٍ؛ وتُزَاوِلُ بِالْعِبَادَةِ ذَاتِهَا نَوْعاً مِنَ التَّنْظِيْمِ فِيْ جَوِّ الْعِبَادَةِ الطَّهُوْرِ

Bila umat Islam ditindas di suatu negeri, maka hendaknya mereka meninggalkan tempat-tempat peribadahan jahiliyah. Dan menjadikan rumah-rumah anggota kelompok yang tetap berpegang teguh dengan keislamannya sebagai masjid. Di dalamnya mereka dapat menjauhkan diri dari masyarakat jahiliyah. Di sana mereka juga menjalankan peribadahan kepada Rabbnya dengan cara-cara yang benar. Di waktu yang sama, dengan mengamalkan ibadah tersebut, mereka berlatih menjalankan semacam tanzhîm dalam nuansa  ibadah yang suci.”

Yang dimaksud “Ma`âbid Jâhiliyah”(tempat-tempat ibadah jahiliyah) adalah masjid-masjid kaum Muslimin yang ada. Bisa bayangkan! Para pemuda, yang biasanya memiliki idealisme tinggi dan semangat besar, lalu  mendapatkan doktrin semacam ini, kira-kira apa yang akan mereka lakukan? Benar-benar Sayyid Quthub menanamkan ideologi teror pada akal pikiran para pengikutnya.

Dan sudah barang tentu, ia tidak berhenti pada penanaman ideologi semata. Ia juga melanjutkan doktrin terornya dalam wujud yang lebih nyata. Simaklah, bagaimana ia mencontohkan aplikasi nyata dari ideologi yang ia ajarkan:

لِهَذِهِ اْلأَسْبَابِ مُجْتَمِعَةً فَكَّرْنَا فِيْ خِطَّةٍ وَوَسِيْلَةٍ تَرُدُّ اْلاِعْتَِدَاءَ .. وَالَّذِيْ قُلْتُهُ لَهُمْ لِيُفَكِّرُوْا فِيْ الْخِطَّةِ وَالْوَسِيْلَةِ بِاعْتِبَارِ أَنَّهُمْ هُمُ الَّذِيْنَ سَيَقُوْمُوْنَ بِهَا ِبِمَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ مِنْ ِإمْكَانِيَاتٍ لاَ أَمْلِكُ أَنَا مَعْرِفَتَهَا بِالضَّبْطِ وَلاَ تَحْدِيْدَهَا…….. .. وَهَذِهِ اْلأَعْمَالُ هِيَ الرَّدُّ فَوْرَ وُقُوْعِ اعْتِقَالاَتٍ ِلأَعْضَاءِ التَّنْظِيْمِ بِإِزَالَةِ رُؤُوْسٍ فِيْ مَقْدَمَتِهَا رَئِيْسُ الْجُمْهُوْرِيَّةِ وَرَئِيْسُ الْوِزَارَةِ وَمُدِيْرُ مَكْتَبِ الْمُشِيْرِ وَمُدِيْرُ الْمُخَابِرَاتِ وَمُدِيْرُ اْلبُوْلِيْسِ الْحَرْبِيْ، ثُمَّ نَسْفٌ لِبَعْضِ الْمَنْشَآتِ الَّتِيْ تَشِلُ حَرَكَةً مَوَاصَلاَتِ الْقَاهِرَةِ لِضِمَانِ عَدَمِ تَتَبًّعِ بَقِيَّةِ اْلإِخْوَانِ فِيْهَا وَفِيْ خَارِجِهَا كَمَحَطَّةِ الْكَهْرَبَاءِ وَالْكِبَارِيْ،

Menimbang berbagai faktor ini secara komprehensif, saya memikirkan suatu rencana dan cara untuk membalas perbuatan musuh. Aku pernah katakan kepada para anggota jama`ah: “Hendaknya mereka memikirkan suatu rencana dan cara, dengan mempertimbangkan bahwa mereka pulalah yang akan menjadi eksekutornya. Tentunya cara itu disesuaikan dengan potensi yang mereka miliki. Saya tidak tahu dengan pasti cara apa yang tepat bagi mereka dan saya juga tidak bisa menentukannya …… Tindakan kita ini sebagai balasan atas penangkapan langsung beberapa anggota organisasi Ikhwânul Muslimîn. Kita membalas dengan menyingkirkan pimpinan-pimpinan mereka, terutama presiden, perdana mentri, ketua dewan pertimbangan agung, kepala intelijen dan kepala kepolisian. Balasan juga dapat dilanjutkan dengan meledakkan mengebom berbagai infrastruktur yang dapat melumpuhkan transportasi kota Kairo. Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Ikhwânul Muslimîn di dalam dan luar kota Kairo. Serangan juga dapat diarahkan ke pusat pembangkit listrik dan jembatan layang.” (Limâzâ A’adamûni oleh Sayyid Quthub hlm: 55)   

Pemaparan singkat ini menyingkap dengan jelas akar dan sumber pemikiran ekstrim yang melekat pada jiwa sebagian umat Islam di zaman ini.

Hanya saja, perlu diketahui bahwa menurut beberapa pengamat, gerakan Ikhwânul Muslimîn dalam upaya merealisasikan impian besarnya, telah terpecah menjadi tiga aliran:

1. Aliran Hasan al-Banna
Dalam mengembangkan jaringannya, Hasan al-Banna lebih mementingkan terbentuknya suatu jaringan sebesar-besarnya, tanpa perduli dengan perbedaan yang ada di antara mereka. Kelompok ini senantiasa mendengungkan slogan:

نَجْتَمِعُ عَلَى مَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ وَيَعْذِرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيْمًا اخْتَلَفْنَا فِيْهِ

kita bersatu dalam hal yang sama, dan saling toleransi dalam setiap perbedaan antara kita.

Tidak mengherankan bila para penganut ini siap bekerja sama dengan siapa saja, bahkan dengan non Muslim sekalipun, demi mewujudkan tujuannya. Prinsip-prinsip agama bagi mereka sering kali hanya sebatas pelaris dan pelicin agar gerakannya di terima oleh masyarakat luas. Tidak heran bila corak politis nampak kental ketimbang agamis pada kelompok penganut aliran ini. Karenanya, dalam perkumpulan dan pengajian mereka, permasalahan politik, strategi pergerakan dan tanzhîm sering menjadi tema utama pembahasannya.

2. Aliran Sayyid Quthub
Setelah bergabungnya Sayyid Quthub ke dalam barisan Ikhwânul Muslimîn, terbentuklah aliran baru yang ekstrim pada tubuh Ikhwânul Muslimîn. Pemikiran dan corak pergerakannya lebih mendahulukan konfrontasi. Ia menjadikan pergerakan Ikhwânul Muslimîn terbelah menjadi dua aliran. Melalui berbagai tulisannya Sayyid Quthub menumpahkan ideologi ekstrimnya. Tanpa segan-segan ia mengkafirkan seluruh pemerintahan umat Islam yang ada, dan bahkan seluruh lapisan masyarakat yang tidak sejalan dengannya. Karenanya ia menjuluki masjid-masjid umat Islam di seluruh penjuru dunia sebagai “Tempat peribadatan jahiliyyah“.

Dan selanjutnya, tatkala pergerakannya mendapatkan reaksi keras dari penguasa Mesir di bawah pimpinan Jamal Abdun Nâsir, ia pun menyeru pengikutnya untuk mengadakan perlawanan dan pembalasan, sebagaimana diutarakan di atas.

3. Aliran Muhammad Surûr Zaenal Abidin
Setelah pergerakan Ikhwânul Muslimîn mengalami banyak tekanan di negeri mereka, yaitu Mesir, Suria, dan beberapa negeri Arab lainnya, mereka berusaha menyelamatkan diri. Negara yang paling kondusif untuk menyelamatkan diri dan menyambung hidup ketika itu ialah Kerajaan Saudi Arabia. Hal itu itu karena penguasa Kerajaan Saudi saat itu begitu menunjukkan solidaritas kepada mereka yang ditindas di negeri mereka sendiri. Lebih dari itu, pada saat itu kerajaan Saudi sedang kebanjiran pendapatan dari minyak buminya, mereka membuka berbagai lembaga pendidikan dalam berbagai jenjang, sehingga mereka kekurangan tenaga pengajar. Jadi, keduanya saling membutuhkan. Untuk itu, mereka diterima dengan dua tangan terbuka oleh otoritas Pemerintah Saudi Arabia. Selanjutnya, mereka pun dipekerjakan sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di sana.

Di sisi lain, Pemerintah Mesir, Suriah dan lainnya merasa terbebaskan dari banyak pekerjaannya. Mereka tidak berkeberatan dengan sikap Pemerintah Saudi Arabia yang memberikan tempat kepada para pelarian Ikhwânul Muslimîn, sebagaimana ditegaskan oleh Pangeran Nayif bin Abdul Azîz di atas.

Selama tinggal di Kerajaan Saudi Arabia inilah, beberapa tokoh gerakan Ikhwânul Muslimîn berusaha beradaptasi dengan paham yang diajarkan di sana. Sebagaimana kita ketahui, Ulama’-Ulama’ Saudi Arabia adalah para penerus dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb rahimahullah yang anti-pati dengan segala bentuk kesyirikan dan bid’ah. Sehingga, selama mengembangkan pergerakannya, tokoh-tokoh Ikhwânul Muslimîn turut menyuarakan hal yang sama. Hanya dengan cara inilah mereka bisa mendapatkan tempat di masyarakat setempat. Inilah faktor pembeda antara aliran ketiga dari aliran kedua, yaitu adanya sedikit perhatian terhadap tauhid dan sunnah. Walaupun pada tataran aplikasinya, masalah tauhid acap kali dikesampingkan dengan cara membuat istilah baru yang mereka sebut dengan tauhîd hakimiyyah.

Istilah ini sebenarnya bukanlah baru, istilah ini tak lebih dari kamuflase para pengikut Sayyid Quthub untuk mengelabuhi pemuda-pemuda Saudi Arabia semata. Istilah ini mereka ambil dari doktrin Sayyid Quthub yang ia tuliskan dalam beberapa tulisannya. Berikut salah satu ucapannya yang menginspirasi mereka membuat istilah tauhîd hakimiyyah ini:

تَقُوْمُ نَظَرِيَّةُ الْحُكْمِ فِي اْلإِسْلاَمِ عَلَى أَسَاسِ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَمَتَى تَقَرَّرَ أَنَّ اْلأُلُوْهِيَّةَ ِللهِ وَحْدَهُ بَهَذِهِ الشَّهَادَةِ، تَقَرَّرَ بِهَا أَنَّ الْحَاكِمِيَّةَ فِيْ حَيَاةِ الْبَشَرِ ِللهِ وَحْدَهُ. وَاللهُ سُبْحَانَهُ يَتَوَلَّى الْحَاكِمِيَّةَ فِيْ حَيَاةِ الْبَشَرِ عَنْ طَرِيْقٍ أَمَرَهُمْ بِمَشِيْئَتِه وَقَدْرِهِ مِنْ جَانِبٍ، وَعَنْ طَرِيْقِ تَنْظِيْمِ أَوْضَاعِهِمْ وَحَيَاتِهِمْ وَحُقُوْقِهِمْ وَوَاجِبَاتِهِمْ وَعَلاَقَاتِهِمْ وَارْتِبَاطَاتِهِمْ بِشَرِيْعَتِهِ وَمَنْهَجِهِ مِنْ جَانِبٍ آخَرَ…. وَبِنَاءً عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَقُوْمَ اْلبَشَرُ بِوَضْعِ أَنْظِمَةِ الْحُكْمِ وَشَرَائِعِهِ وَقَوَانِيْنِهِ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ؛ ِلأَنَّ هَذَا مَعْنَاهُ رَفْضُ أُلُوْهِيَّةِ اللهِ وَادِّعَاءِ خَصَائِصِ اْلأُُلُوْهِيَّةِ فِيْ الْوَقْتِ ذَاتِهِ، وَهُوَ اْلكُفْرُ الصَّرَاحُ

Teori  hukum dalam agama Islam dibangun di atas persaksian bahwa tiada ilâh yang behak diibadahi selain Allah. Dan bila dengan persaksian ini telah ditetapkan bahwa peribadatan hanya layak ditujukan kepada Allah semata, maka ditetapkan pula bahwa perundang-undangan dalam kehidupan umat manusia adalah hak Allah Azza wa Jalla semata. Dari satu sisi, hanya Allah Yang Maha Suci, yang mengatur kehidupan umat manusia dengan kehendak dan takdir-Nya. Dan dari sisi lain, Allah Azza wa Jalla jualah yang berhak mengatur keadaan, kehidupan, hak, kewajiban dan hubungan mereka, juga keterkaitan mereka dengan syari’at dan ajaran-ajaran-Nya…… Berdasarkan kaidah ini, manusia tidak dibenarkan untuk membuat undang-undang, syari’at, dan peraturan pemerintahan menurut gagasan diri-sendiri. Karena perbuatan ini artinya menolak sifat ulûhiyyah Allah Azza wa Jalla dan mengklaim bahwa pada dirinya terdapat sifat-sifat ulûhiyah. Dan sudah barang tentu ini adalah nyata-nyata perbuatan kafir.” (Al ‘Adâlah Al-Ijtimâ‘iyah hlm. 80) 

Ketika menafsirkan ayat 19 surat al An’âm, Sayyid Quthub lebih ekstrim dengan mengatakan: “Sungguh, sejarah telah terulang, sebagaimana yang terjadi pada saat pertama kali agama Islam menyeru umat manusia kepada “lâ ilâha illallâhu”. Sungguh, saat ini umat manusia telah kembali menyembah sesama manusia, mengalami penindasan dari para pemuka agama, dan berpaling dari “lâ ilâha illallâhu”. Walaupun sebagian dari mereka masih tetap mengulang-ulang ucapan “lâ ilâha illallâhu”, akan tetapi tanpa memahami kandungannya. Ketika mereka mengulang-ulang syahadat itu, mereka tidak memaksudkan kandungannya. Mereka tidak menentang penyematan sebagian manusia sifat “al-hakimiyah”  pada dirinya. Padahal “al-hakimiyah” adalah sinonim dengan “al- ulûhiyah “.

Yang dimaksud oleh Sayyid Quthub dalam pernyataan di atas, antara lain adalah para muadzin yang selalu menyerukan kalimat syahadat. Anda bisa bayangkan, bila para muadzin di mata Sayyid Quthub demikian adanya, maka bagaimana halnya dengan selain mereka? Bila demikian cara Sayyid Quthub memandang para muadzin yang menjadi benteng terakhir bagi eksistensi agama Islam di masyarakat, maka kira-kira bagaimana pandangannya terhadap diri anda yang bukan muadzin?

Kedudukan al-hakimiyyah; kewenangan untuk meletakkan syari’at dalam Islam, sebenarnya tidaklah seperti yang digambarkan oleh Sayyid Quthub sampai menyamai kedudukan ulûhiyyah . Al-Hakimiyah hanyalah bagian dari rubûbiyyah Allah Azza wa Jalla . Karenanya, setelah mengisahkan tentang penciptaan langit, bumi, serta pergantian siang dan malam, Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ ﴿٥٤﴾ ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al A’râf/7:54-55]

Pada ayat 54, Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa mencipta dan memerintah yang merupakan kesatuan dari rubûbiyah adalah hak Allah Azza wa Jalla . Pada ayat selanjutnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar kita mengesakan-Nya dengan peribadatan yang diwujudkan dengan berdoa dengan rendah diri dan suara yang halus. Dengan demikian, tidak tepat bila al-hâkimiyah disejajarkan dengan ulûhiyah. Apalagi sampai dikesankan bahwa al-hakimiyah di zaman sekarang lebih penting dibanding al- ulûhiyah.

Ucapan Sayyid Quthub semacam inilah yang mendasari para pengikutnya untuk lebih banyak mengurusi kekuasaan dan para penguasa dibanding urusan dakwah menuju tauhid dan upaya memerangi kesyirikan yang banyak terjadi di masyarakat. Karenanya, di antara upaya Kerajaan Saudi Arabia dalam menanggulangi ideologi sesat ini ialah dengan berupaya membersihkan pemikiran masyarakatnya dari doktrin-doktrin Sayyid Quthub yang terlanjur meracuni pemikiran sebagian mereka. Di antara terobosan yang menurut saya cukup bagus dan layak di tiru ialah:

  1. Menarik kitab-kitab yang mengajarkan ideologi ekstrim dari perpustakaan sekolah. Di antara kitab-kitab yang di tarik ialah kitab: Sayyid Quthub Al-Muftarâ ‘alaih dan kitab Al-Jihâd Fî Sabîlillâh
  2. Membentuk badan rehabitilasi yang beranggotakan para Ulama’ guna meluruskan pemahaman dan menetralisasi doktrin ekstrim yang terlanjur meracuni akal para pemuda. Terobosan kedua ini terbukti sangat efektif, dan berhasil menyadarkan ratusan pemuda yang telah teracuni oleh pemikiran ekstrim, sehingga mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang sewajarnya.

Mengakhiri pemaparan ringkas ini, ada baiknya bila saya mengetengahkan pernyataan Pangeran Sa’ûd al-Faisal, Menteri Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia, pada pertemuan U.S.-Saudi Arabian Business Council (USSABC) yang berlangsung di kota New York, pada tanggal 26 April 2004. Pangeran Sa’ûd berkata: “Menanggapi tuduhan-tuduhan ini, sudah sepantasnya bila anda mencermati fenomena jaringan al-Qaedah bersama pemimpinnya bin Lâdin. Walaupun ia terlahir di Saudi Arabia, akan tetapi ia mendapatkan ideologi dan pola pikirnya di Afganistan. Semuanya berkat pengaruh dari kelompok sempalan gerakan Ikhwânul Muslimîn. Saya yakin, hadirin semua telah mengenal gerakan ini. Fakta ini membuktikan bahwa Saudi Arabia dan seluruh masjid-masjidnya terbebas dari tuduhan sebagai sarang ideologi tersebut.

Dan kalaupun ada pihak yang tetap beranggapan bahwa Saudi Arabia bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, maka sudah sepantasnya Amerika Serikat juga turut bertanggung jawab atas kesalahan yang sama. Dahulu kita bersama-sama mendukung perjuangan mujahidin dalam membebaskan Afganistan dari penjajahan Uni Soviet. Dan setelah Afganistan merdeka, kita membiarkan beberapa figur tetap bebas berkeliaran, sehingga mereka dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak jelas. Kita semua masih mengingat, bagaimana para mujahidin disambut dengan penuh hormat di Gedung Putih. Bahkan tokoh fiktif Rambo dikisahkan turut serta berjuang bersama-sama dengan para mujahidin.”(Sumber situs resmi Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia: http://www.mofa.gov.sa/Detail.asp?InNewsItemID=39825)

Semoga pemaparan singkat ini dapat sedikit membuka sudut pandang baru bagi kita dalam menyikapi berbagai ideologi, sikap dan pergerakan ekstrim yang berkembang di tengah masyarakat kita. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan Sahabatnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Fenomena Bom Bunuh Diri

FENOMENA BOM BUNUH DIRI

Oleh
Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz

Sebagian anak muda dan jama’ah dakwah menerapkan matode perjuangan dengan cara pemboman terhadap bangunan pemerintah atau swasta, dan pembunuhan terhadap tokoh-tokoh pejabat atau yang lainnya. Mereka menyatakan bahwa ini termasuk jihad, lalu menghalalkan harta, jiwa serta melaksanakan amalan jihad menentang pemerintah atau penguasa yang dianggap kafir, dengan anggapan mendapatkan pahala atas perbuatan tersebut.

Sudah pasti, fenomena pemboman, pembunuhan dan penculikan tersebut menimbulkan kekacauan, ketakutan dan ketidak amanan. Serta menyebabkan orang-orang dalam keadaan takut dan tidak tenang. Karena, orang yang ingin masuk ke dalam gedung pemerintahan atau selainnya, menjadi takut bila terjadi peledakan di gedung tersebut. Jika mengendarai kendaraan, maka ditakutkan terjadi penculikan, pembunuhan atau peledakan atas mobilnya. Jika bepergian dengan pesawat, mengkhawatirkan pesawat tersebut sebelumnya telah direncanakan dibajak atau diledakkan. Demikianlah, sehingga kehidupanpun berhenti, orang tidak dapat bekerja dengan lapang dan tenang.

Pembunuhan dan pemboman yang membunuh anak kecil, orang tua, laki-laki atau perempuan yang dilakukan sebagian pemuda Islam di negeri kaum muslimin, dan dilakukan dengan membawa syi’ar jihad dan memerangi orang zhalim yang tidak berhukum dengan hukum Islam, serta menuntut penerapan hukum Islam dan menegakkan pemerintahan Islam, semuanya adalah amalan yang batil dan rusak. Sama sekali tidak bisa dibenarkan penisbatannya kepada Islam, syari’at Allah dan agamaNya yang benar. Demikian juga, seorang muslim tidak dibolehkan membenarkan dan mendukungnya, meskipun dengan satu kata atau satu dirham/rupiah. Itu semua hanyalah kezhaliman, kejelekan dan kerusakan di muka bumi ini.

Berikut ini kami jelaskan sebagian contoh operasi perusakan yang kita saksikan dan kita dengar hari ini, dengan menjelaskan hukumnya dan pendapat para ulama dalam masalah tersebut.[1]

Bom Bunuh Diri[2]
Yazid bin Abi Habib meriwayatkan dari Aslam Abu Imran, beliau berkata:

غَزَوْنَا الْقُسْطَنْطِينِيَّةَ وَعَلَى الْجَمَاعَةِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَالرُّومُ مُلْصِقُو ظُهُورِهِمْ بِحَائِطِ الْمَدِينَةِ فَحَمَلَ رَجُلٌ عَلَى الْعَدُوِّ فَقَالَ النَّاسُ مَهْ مَهْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يُلْقِي بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَقَالَ أَبُو أَيُّوبَ سُبْحَانَ الله! إِنَّمَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِينَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ لَمَّا نَصَرَ اللَّهُ نَبِيَّهُ وَأَظْهَرَ الْإِسْلَامَ قُلْنَا هَلُمَّ نُقِيمُ فِي أَمْوَالِنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَالْإِلْقَاءُ بِالْأَيْدِي إِلَى التَّهْلُكَةِ أَنْ نُقِيمَ فِي أَمْوَالِنَا وَنُصْلِحَهَا وَنَدَعَ الْجِهَادَ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو أَيُّوبَ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى دُفِنَ بِالْقُسْطَنْطِينِيَّةِ فَقَبْرُهُ هُنَاكَ.

Kami memerangi Konstantinopel yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid. Sedangkan tentara Rumawi menyandarkan punggung mereka ke tembok kota (menanti kaum muslimin menyerang). Lalu ada seorang yang menyerang musuh sendirian. Orang-orang berkata: “Mah mah!! La ilaha illallah, ia ingin menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan!” Abu Ayyub berkata: “Subhanallah! Ayat ini turun pada kami, kaum Anshar, ketika Allah memenangkan NabiNya dan agamaNya,” kami menyatakan: “Marilah kita urusi harta kita, lalu turunlah firman Allah: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqarah/2:195)”. Menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan adalah dengan berdiam mengurusi harta dan mengembangkannya dan meninggalkan jihad di jalan Allah. Lalu Abu Ayyub terus berjihad di jalan Allah sampai dikubur di Konstantinopel dan kuburannya ada disana“.

Abu Ayyub mengkhabarkan kepada kita, bahwa menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad di jalan Allah, dan ayat turun berkaitan dengan hal itu. Diriwayatkan semisal ini dari Hudzaifah, Al Hasan, Qatadah, Mujahid dan Adh Dhahak. Imam At Tirmidzi meriwayatkan yang semakna dengan hadits ini, dan berkata: “Ini hadits hasan gharib shahih”.

Para ulama berselisih pendapat tentang seseorang yang dalam peperangan melakukan penyerangan terhadap musuh sendirian. Al Qasim bin Mukhaimarah, Al Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik dari ulama madzhab Malikiyah berpendapat, seseorang diperbolehkan sendirian menyerang tentara yang banyak jika memiliki kemampuan dan niatnya ikhlas untuk Allah. Apabila tidak memiliki kekuatan, maka itu termasuk menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. (Tahlukah). Sedangkan yang lain ada yang berpendapat, jika menginginkan mati syahid dan berniat ikhlas, maka menyeranglah. Karena, maksudnya ia menyerang seorang dari mereka, dan itu jelas dalam firmanNya,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْرِيْ نَفْسَهُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ

Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah [Al Baqarah/2:207].

Ibnu Khawaiz Mandad berkata: “Apabila seseorang menyerang seratus atau sejumlah tentara atau sekelompok maling dan perampok serta khawarij, maka memiliki dua keadaan. (Yaitu) jika ia tahu dan diperkirakan ia akan membunuh yang diserang dan ia selamat, maka itu baik. Demikian juga seandainya ia tahu atau diperkirakan ia akan terbunuh[3], namun akan merusak atau memberikan bala’ (kepada musuh) atau memberikan pengaruh yang bermanfaat bagi kaum muslimin, maka boleh juga.

Al Qurthubi berkata,”Telah sampai berita kepada saya, bahwa tentara kaum muslimin, ketika berjumpa dengan tentara Persia, kuda-kuda perang kaum muslimin lari karena ada gajah. Lalu seorang dari mereka sengaja membuat patung gajah dari tanah dan membiasakan kudanya sampai terbiasa (melihat gajah). Ketika esoknya kudanya tidak lari dari gajah, lalu ia menyerang gajah yang menyerangnya. Maka ada yang menyatakan, ‘Sungguh ia akan membunuhmu,’ maka ia menjawab,’Tidak mengapa aku terbunuh asal kaum muslimin menang’.”

Demikian juga pada perang Yamamah. Ketika Banu Hanifah berlindung di Hadiqah, seorang muslimin (yaitu Al Bara’ bin Malik) berkata: “Letakkan saya di Al Juhfah, dan lemparkan saya kepada mereka,” lalu mereka lakukan dan ia memerangi Banu Hanifah sendirian, dan berhasil membuka pintu bentengnya.

Saya (Al Qurthubi) berkata,”Termasuk dalam masalah ini juga, diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,’Bagaiman pendapatmu jika saya terbunuh di jalan Allah dengan sabar dan mengharap pahala?’ Beliau menjawab,’Engkau mendapat Syurga’. Lalu ia terjun ke tengah-tengah musuh sampai terbunuh”.

Al Qurthubi berkata lagi: “Muhammad bin Al Hasan berkata: ‘Seandainya seorang sendirian menyerang seribu kaum musyrikin, maka tidak mengapa selama ia masih berharap selamat atau memberikan kekalahan kepada musuh. Apabila tidak demikian, maka itu dilarang. Karena, ia membiarkan dirinya untuk binasa tanpa memberi manfaat kepada kaum muslimin. Jika tujuannya untuk memotivasi kaum muslimin agar berani menyerang mereka, sehingga berbuat seperti yang ia perbuat, maka tidak jauh dari kebolehan dan karena ada kemanfaatan kepada kaum muslimin pada sebagian aspek. Adapun bila tujuannya menanamkan ketakutan pada musuh dan untuk menampakkan ketabahan dan kehebatan kaum muslimin dalam agamanya maka tidak jauh juga dari kebolehan. Apabila ada padanya kemanfaatan bagi kaum muslimin, lalu jiwanya hilang untuk kemulian agama dan merendahkan kekufuran, maka inilah kedudukan mulia, yang Allah memuji kaum mukminin dengan firmanNya,

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka. [At Taubah/9:111]

Dan yang lainnya dari ayat-ayat pujian Allah bagi orang yang berbuat demikian.

Berdasarkan hal ini, sudah sepatutnya hukum amar ma’ruf nahi munkar diharapkan memberikan manfaat pada agama, maka memperjuangkannya sampai mati merupakan derajat tertinggi orang yang mati syahid. Allah berfirman.

يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). [Luqman/31:17).

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda:

أَفْضَلُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ وَ رَجُلٌ تَكَلَّمَ بِكَلِمَةِ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ فَقَتَلَهُ

Seutama-utama orang yang mati syahid adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib dan orang yang menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang jahat, lalu pemimpin itu membunuhnya“.[4]

Adapun membunuh sebagian tentara dan masyarakat dalam operasi seperti ini dengan kondisi kita sekarang ini, maka ia termasuk mengikuti jalan para pelaku kejahatan, karena semua itu tidak lepas dari tipu daya yang diharamkan, menimbulkan gangguan dan madharat terhadap orang yang tidak berdosa, tanpa kemaslahatan yang mu’tabar.

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya : Ada seseorang yang mengikat dirinya dengan bom, kemudian masuk ke bangunan pemerintah atau non pemerintah, atau masuk ke kerumunan manusia yang berisi orang kafir dan yang lainnya, kemudian meledakkan dirinya. Bagaimana hukum perbuatan ini? Apakah perbuatan seperti ini dianggap jihad? Apakah pelakunya dapat dikatakan syahid, ataukah dianggap bunuh diri?

Beliau menjawab : “Secara zhahir itu termasuk bunuh diri, karena ia yakin jika hal itu akan membunuh dirinya sendiri sebelum yang lainnya. Namun terkadang dibolehkan jika dilakukan di wilayah kafir harbi, dan ia tahu akan terbunuh di tangan musuh tersebut, baik cepat atau lambat, atau akan mendapatkan adzab yang keras. Dan tidak mendapatkan jalan keluar, kecuali meledakkan dirinya dan membunuh selainnya dari kalangan musuh yang menyiksa kaum muslimin, sehingga dari mereka terbunuh sejumlah orang yang dapat melemahkan kekuatan mereka, atau mengurangi gangguan dan memberikan rasa takut atas mereka. Terkadang hal itu dimubahkan walaupun membunuh dirinya sendiri, jika ia tahu pasti akan dibunuh atau dijajah, lalu bermaksud melepaskan gangguan dan menyelamatkan dirinya. Perkaranya diserahkan kepada Allah.

Beliau ditanya lagi : Sebagian orang menyatakan dibolehkannya meledakkan diri sendiri dengan menganalogikan kepada kisah Ghulam Ukhdud. Bagaimana jawaban dalam hal itu?[5]

Dalam hal ini tidak ada Qiyas (analogi). Dalam kisah ghulam tersebut tidak ada bunuh diri. Yang ada, mereka membawanya untuk melemparkannya dari atas gunung, lalu Allah menyelamatkan. Kemudian mereka membawa ke laut untuk ditenggelamkan, dan Allah juga menyelamatkannya. Kemudian, ketika ia mengetahui bahwa mereka terus berusaha membunuhnya dan pasti membunuhnya dengan segala cara yang mereka miliki, dengan mengucapkan Bismillahi Rabbi Al Ghulam, maka ia berkata: “Kalian tidak akan bisa membunuhku sampai melakukan apa yang aku perintahkan. Kumpulkan orang di lapangan luas, kemudian ucapkan “Bismilahi Rabbi Al Ghulam”, kemudian panahlah aku”. Dia bermaksud memperdengarkan penyebutan nama Allah kepada orang-orang agar beriman sebagaimana akhirnya terjadi.

Adapun pemboman ini bersandar pada bunuh diri, walaupun maksudnya mencelakakan dan membunuh musuh. Terkadang bunuh diri yang demikian ini diperbolehkan, jika ia tahu akan diadzab sebelum dibunuh, dan pembunuhannya pasti terjadi. Wallahu a’lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Sebagian orang berkata “Dia melakukan amal jihad dalam bentuk bunuh diri. Contohnya, seorang dari mereka memasang bom dalam mobilnya dan menyerang musuhnya dalam keadaan tahu, ia pasti akan mati dalam kejadian itu?”[6]

Beliau menjawab : “Pendapat saya dalam hal ini, bahwa ia telah bunuh diri dan akan diadzab di neraka jahannam dengan alat yang dipakai bunuh diri tersebut, sebagaimana telah disabdakan Rasulullah dalam hadits yang shahih. Namun orang yang tidak mengetahui dan melakukannya dengan anggapan itu baik dan diridhai Allah, saya berharap Allah mengampuninya, karena ia berbuat dengan ijtihadnya, walaupun saya pandang tidak ada udzur baginya pada zaman sekarang ini, karena bentuk bunuh diri ini telah terkenal dan diketahui orang, dan wajib bagi seseorang untuk menanyakannya kepada ulama, hingga jelas baginya yang benar dari yang tidak benar.

Ajaibnya, mereka membunuh diri mereka sendiri, padahal Allah melarangnya, sebagaimana firmanNya.

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [An Nisa/4 : 29].

Kebanyakan mereka hanya ingin membalas dendam kepada musuhnya dengan segala cara, baik haram atau halal. Sehingga ia hanya ingin melampiaskan dendamnya saja. Kita memohon kepada Allah untuk memberikan kepada kita pengetahuan dalam agama ini dan beramal dengan amal yang Dia ridhai. Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.

Kesimpulan
Telah jelas bagi kita, bahwa masalah pemboman, pembajakan, penculikan dan sejenisnya termasuk amalan yang merusak dan ditolak secara agama dan akal. Tidak melakukannya, kecuali pengikut hawa nafsu atau musuh Islam dan kaum muslimin yang tidak menginginkan kebaikan untuk kaum muslimin. Adapun orang yang melakukannya dengan keyakinan pemerintahnya telah kafir, sehingga wajib baginya untuk memberontak, maka demikian ini merupakan pendapat yang menyelisihi agama Allah dan RasulNya, juga menyelisihi amalan para salaf umat ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Disalin dan disunting secara ringkas ed
[2]  Tahshil Az Zaad Li Tahqiq Al Jihad, karya Sa’id Abdulazhim, hlm. 302-304.
[3] Perkiraan kuat akan mendapat kebinasaan, tidak berarti melakukan pembelaan dengan memasang sabuk bom pemusnah. Karena yang wajib atasnya, ialah mencari sebab keselamatan semampunya, dengan tetap berusaha keras memberikan madharat dan gangguan terhadap musuh, meskipun hingga mengantarnya kepada kematian.
[4] Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath (1/245), Al Hakim (3/195) dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 374. Sampai disini penukilan dari Tahshil Az Zaad, Pent.
[5] Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Asy Syaikh Ibnu Jibrin, (Aqidah juz delapan) –manuskrip
[6] Wawancara dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang dilakukan Majalah Ad Dakwah, Edisi 1.598, 28/2/1418H atau 3/7/1997M.

Hukum Membunuh Orang Asing Di Negara Islam

HUKUM MEMBUNUH ORANG ASING DI NEGARA ISLAM

Pertanyaan.
Apa pendapat anda terkait dengan peristiwa yang terjadi di Negara Islam dengan menjadikan orang asing sebagai target pembunuhan. Akan tetapi mereka membunuh beberapa orang Islam juga dan menghancurkan sebagain bangunan dan perumahan. Apakah ini termasuk jihad sebagaimana yang dikatakan oleh pelakunya?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Pertama : Peristiwa yang terjadi di Negara Islam dengan menjadikan orang asing sebagai target pembunuhan, bukan termasuk jihad, bahkan ia termasuk kerusakan dan pengrusakan, penghancuran dan pengaburan. Hal itu menunjukkan kebodohan dan kesesatan pelakunya. Mereka orang asing yang dilindungi di Negara islam. Mereka tidak masuk kecuali dengan izin. Maka tidak dibolehkan memusuhi, baik dengan memukul, mencuri apalagi sampai membunuh. Maka darah dan harta mereka terjaga. Orang yang menyerangnya sangat berbahaya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 3166 dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Siapa yang membunuh orang (kafir) yang terikat perjanjian, maka dia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga didapatkan sejauh perjalanan empat puluh tahun

Ini mencakup orang kafir dzimmi (orang kafir yang hidup di bawah pemerintahan islam), mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang musta’man (yang didiberi keamanan).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari mengatakan, “Maksudnya adalah orang yang telah ada perjanjian dengan orang Islam, baik dengan akad jizyah (membayar sebagai ganti perlindungannya), atau gencatan senjata dari penguasa atau mendapatkan keamanan dari orang Islam.”

Dalam perkataan beliau rahimahullah, ”Atau mendapatkan keamanan dari orang Islam” memberikan isyarat kepada sesuatu yang telah dikenal oleh para ahli fiqih bahwa keamanan yang dimaksud tidak disyaratkan dari hakim atau penguasa, bahkan boleh diberikan oleh orang awam dari kalangan umat Islam. Mereka orang asing yang disebutkan tadi, masuk ke negara Islam dengan mendapatkan keamanan dari pemerintah, juga biasanya mendapatkan keamanan dari salah seorang umat Islam. Maka tidak dibolehkan mengganggunya meskipun asalnya mereka orang yang memerangi orang Islam.

Telah diriwayatkan oleh Bukhari, no. 3171 dan Muslim, no. 336 dari Ummu Hani binti Abu Thalib Radhiyallahu anha, dia berkata,

ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَنْ هَذِهِ؟ فَقُلْتُ : أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ . فَقَالَ : مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيٌّ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ ، فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ .

Saya mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saat terjadi pada tahun penaklukan Mekah. Saya dapatkan beliau mandi sementara anak perempuannya menutupnya, maka saya memberian salam kepada beliau. Beliau bertanya,” Siapa?” Saya menjawab, “Saya Ummu Hani binti Abu Thalib.” Maka beliau mengatakan,”Selamat datang wahai Ummu Hani”. Selesai mandi, beliau berdiri menunaikan shalat delapan rakaat diselimuti dengan satu baju. Saya berkata,”Wahai Rasulullah, Anak ibuku; Ali menyangka bahwa ia membunuh seseorang yang telah aku lindungi, fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Sungguh telah kami lindungi orang yang anda lindungi wahai Ummu Hani.”

Ibnu Qudamah  rahimahullah mengatakan, “Siapa yang memberikan keamanan kepada mereka dari kami, baik lelaki, wanita maupun budak, maka dia mendapatkan keamanan.”

Kesimpulannya, bahwa keamanan kalau diberikan kepada penduduk yang memusuhhi Islam (ahli Harbi), maka diharamkan membunuh, (mengambil) harta dan mengganggunya. Dan sah (pemberian keamanan) dari setiap muslim, balig, pilihan sendiri, lelaki maupun perempuan. Merdeka maupun budak. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri, Auza’i, Syafi’i, Ishaq, Ibnu Qosim dan kebanyakan ahli ilmu.” Al-Mughni, 9/195.

Kedua : Kalau orang yang minta perlindungan atau orang yang dalam perjanjian membatalkan perjanjiannya, maka tidak dibolehkan sembarang  muslim untuk membunuhnya. Karena hal itu akan berakibat  terjadi banyak kerusakan.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul pemimpin orang munafiq khawatir dikatakan ‘Muhammad membunuh temannya’. Dan begitulah, tidak diperkenankan seorang pun dari kalangan umat Islam membunuh orang yang telah tampak kemurtadannya dan masih dalam perlindungan dengan makna yang telah kami sebutkan tadi. Berapa banyak (kejadian ini, membunuh sembarangan) berakibat kesulitan dan bencana pada orang Islam, karenanya dakwah dan para dai dipersempit (gerakannya) dan kondisi ini dimanfaatkan para pengacau untuk mengacaukan gambaran kebenaran dan pelakunya.

Ketiga : Adapun menjadi sebab  hingga terjadi pembunuhan terhadap orang Islam yang dilindungi  (darahnya), maka hal itu termasuk kejahatan dan dosa besar, karena

زَوَال الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan membunuh seorang muslim” Sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmizi, (1395), Nasa’i, (3987) Ibnu Majah, (2619) dari hadits Abdullah bin Amr, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi.

Apa yang mereka anggap istisyhad (operasi mati syahid) karena menjadi tameng, maka itu tertolak. Hal itu menunjukkan kebodohan dan kezaliman mereka. Maka, jika kami menentang sembarang  orang membunuh orang kafir yang halal darahnya  –karena  menghindari akibat negatif kerusakan sebagaimana yang telah kami sebutkan-, apalagi jika masalahnya membunuh orang lain yang terlindungi darahnya?

Maka jelas dari sini, bahwa prilaku mereka itu gelap di atas kegelapan lainnya. Asalnya adalah kebodohan, ketergesa-gesaan dan tidak kembali kepada ulama yang kita diperintahkan untuk bertanya dan merujuk masalah kepada mereka. Orang-orang terpercaya dari kalangan ahli ilmu telah sepakat untuk melarang perbuatan pengrusakan ini karena asalnya haram dan berdampak kerusakan dan keburukan.

Maka setiap orang hendakna bertakwa kepada Allah Ta’ala, harus sangat menghindar dari mencederai orang Islam, menumpahkan darah yang haram ditumpahkan serta mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.  Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya dengan apa yang dicintai dan diridai

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

Definisi Teroris dan Hakikatnya Menurut Islam dan Barat

DEFINISI TERORIS DAN HAKIKATNYA MENURUT ISLAM DAN BARAT

Pertanyaan
Kami sering mendengar istilah teroris. Apakah yang dimaksud teroris menurut pandangan muslim? Apakah yang dimaksud teroris menurut padangan barat? Bagaimana kita menjawab mereka jika kita berbeda pendapat dengan mereka?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Al-Irhab (ungkapan teroris dalam Bahasa Arab disebut dengan kata ‘الإرهاب’ berasal dari kata (أرهب – يرهب – إرهابا) maknanya adalah “menimbulkan rasa gentar”. Makna ini tidaklah terpuji atau tercela secara langsung kecuali jika diketahui maknanya oleh orang yang mengatakannya. Kalau tidak, maka dilihat dari dampaknya. Siapa yang mengatakan bahwa “Irhab” dalam Islam selalu berarti pembunuhan, maka dia keliru. Irhab artinya adalah menimbulkan rasa gentar, bukan membunuh. Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk gentar dan takut kepadaNya, sebagaimana firmanNya,

وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ

Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” [Al-Baqarah/2: 40]

Sebagaimana kitapun diperintahkan untuk melakukan persiapan menghadapi musuh yang diperkirakan melakukan berbagai makar dan tipu daya dalam perang. Persiapan ini untuk menimbulkan rasa gentar agar jangan menjadi santapan yang mudah bagi mereka. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.”[Al-Anfal/8:60]

Negara-negara penjajah yang jahat tersebut telah menyematkan istilah teroris ini kepada Islam. Mereka ingin merusak citra Islam dalam pandangan manusia. Untuk hal ini mereka gelar berbagai konferensi, seminar-seminar serta dibuat lembaga-lembaga anti teroris. Semua itu tidak diarahkan kepada negara-negara penjajah yang jahat yang telah membantai kaum muslimin, seperti tindakan teroris kaum Hindu terhadap kaum muslimin di Kashmir, atau tindakan teroris bangsa Rusia terhadap kaum muslimin di Chechen, terorisme Amerika terhadap kaum muslimin di Afghanistan dan Irak, kaum Yahudi yang melakukan teror terhadap bangsa Palestina.

Lalu berikutnya, ada sebagian kaum muslimin yang zalim menyematkan kata ini kepada siapa saja yang ingin dia perangi atau memprovokasi masyarakat untuk menjauhinya. Boleh jadi mereka benar saat menetapkan hukum tersebut terhadap beberapa kelompok, tapi bagaimana halnya dengan negara-negara teroris tersebut atau kelompok-kelompok teroris sparatis (non muslim), mengapa mereka selamat dari tuduhan teroris? Mengapa terorisme hanya disematkan kepada kaum muslimin?

Syariat Islam yang bersumber dari Tuhan di dalamnya mengandung perlindungan terhadap kehormatan, darah dan harta seorang muslim. Atas alasan itulah, maka diharamkan pembunuhan, mencuri, berzina atau tuduhan tanpa bukti. Lalu diterapkan hukuman berat bagi siapa yang melakukan perkara-perkara haram tersebut, bahkan hukumannya ada yang sampai kepada hukuman mati, seperti zina muhshan (orang yang sudah menikah) untuk melindungi kehormatan manusia. Juga telah ditetapkan hukuman berat bagi siapa yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, seperti terhadap para perampok. Siapa yang melakukan perbuatan tersebut di dalam kota dan mereka menebar kerusakan di muka bumi, maka Allah tetapkan hukuman yang sangat berat kepada mereka untuk mencegah kejahatan mereka dan melindungi harta, darah dan kehormatan masyarakat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”[Al-Maidah/5: 33]

Yang lebih jelas dari itu adalah bahwa Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti saudaranya walaupun bercanda.

Dari Saib bin Yazid Radhiyallahu anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا ، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ .رواه الترمذي، رقم  2160 ، وأبو داود، رقم 5003، وحسَّنه الألباني في ” صحيح الترمذي

Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya (walau) bercanda atau tidak sungguh-sungguh. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, dia harus mengembalikannya kepadanya” [HR. Tirmizi, no. 2160, Abu Daud, no. 5003, dinyatakan shahih oleh Al-Albany]

Dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, “Para shahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan kepadanya kami dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang dari mereka tidur. Lalu ada salah seorang dari mereka menghampirinya untuk mengambil panahnya. Ketika terbangun orang itu kaget, lalu teman-temannya tertawa. Maka beliau bertanya, “Mengapa kalian tertawa?” Mereka berkata, “Tidak, kami mengambil panahnya dan dia kaget.” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا .رواه أحمد، رقم 23064، واللفظ له وأبو داود، رقم 4351، وصححه الألباني في صحيح أبي داود

“Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim (lainnya).” [HR. Ahmad, no. 23064, redaksi berasal darinya, Abu Daud, no. 4351, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud]

Kedua: Irhab dalam Islam ada dua macam.

  1. Terpuji : Yaitu menakut-nakuti musuh karena khawatir mereka akan menyerang kaum muslimin atau menjajah negeri mereka. Hal tersebut terwujud dengan melakukan persiapan matang, mempersenjatai diri dengan iman, persatuan, senjata. Telah dijelaskan sebelumnya ayat-ayat dalam surat Al-Anfal yang menjelaskan bahwa perkara ini wajib bagi kaum muslimin.

Islam bukanlah pihak yang pertama kali dalam masalah ini. Lihatlah berbagai negara berlomba-lomba dalam industri militer, mempersenjatai diri dengan senjata-senjata penghancur, membangun sistem militer yang besar lalu memperlihatkan tentara dan senjatanya. Itu semua bertujuan untuk menunjukkan kekuatannya menimbulkan kegentaran bagi tetangga atau musuh-musuhnya agar mereka tidak berani menyerangnya.

  1. Tercela : Yaitu menakut-nakuti mereka yang tidak berhak ditakut-takuti, seperti kaum muslimin dan orang-orang yang harus dilindugi, seperi orang kafir yang terikat perjanjian, orang kafir yang mendapatkan keamanan dan orang kafir yang hidup dalam naungan pemerintahan Islam.

Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islamy menjelaskan terorisme sebagai berikut : “Permusuhan yang dilakukan oleh individu dan kelompok atau Negara sebagai tindak sewenang-wenang terhadap manusia. (agamanya, darahnya, akalnya, hartanya dan kehormatannya), mencakup semua cara teror, gangguan, ancaman dan pembunuhan tanpa hak, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan onar, ancaman yang dilakukan dalam sebuah program kejahatan, baik atas nama individu atau kelompok dengan tujuan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat atau menakut-nakuti akan menyakiti mereka atau mengancam kehidupan mereka, kebebasan mereka atau keamanan mereka atau keadaan mereka. Di antara bentuknya adalah : Menimbulkan kerusakan lingkungan, atau terhadap salah satu fasilitas umum dan milik publik atau pribadi, atau mengancam sumber-sumber vital Negara atau lingkungan. Itu semua merupakan bentuk kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah Ta’ala dalam firmanNya,

ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” [Al-Qasas/28: 77]

(Ad-Daurah As-Sadisah Asyar, bi Makkah Al-Mukarramah, min 21-26/10/1422H – 10/1/2003M)

Ada dua peringatan dalam penjelasan di atas.
Pertama : Lembaga tersebut memperhatikan bahwa propaganda media telah dirancang mengandung kebatilan dan berita menyesatkan bersumber dari media-media musuh yang dikendalikan oleh media zionis untuk menimbulkan kebencian dan ketidakadilan terhadap kaum muslimin serta menyematkan tuduhan busuk kepada agama Allah ini, khususnya tuduhan teroris.

Maka jelaslah bagi anggota lembaga ini bahwa tuduhan teroris kepada Islam melalui propaganda media tak lebih sebagai upaya menjauhkan masyarakat dari Islam, agar mereka tidak menerimanya dan masuk kedalam agama Allah berbondong-bondong.

Karena itu itu, lembaga ini menyerukan Rabithah Alam Islamy dan lembaga-lembaga Islam lainnya juga seluruh kaum muslimmin untuk membela Islam seraya mempertimbangkan cara terbaik yang layak dan misi yang mulia.”

Mereka juga menjelaskan saat membantah tuduhan palsu terhadap Islam dan tuduhan terorisme, “Terorisme adalah fenomena internasional, tidak ada kaitannya dengan agama dan tidak khusus milik kelompok tertentu. Dia merupakan prilaku ekstrim yang nyaris tidak sepi adanya dalam setiap masyakarat modern”.

Mereka juga menjelaskan bahwa radikalisme itu bermacam-macam; Ada radikalisme politik, pemikiran, agama. Dan radikalisme tidak hanya bersumber dari sikap ekstrim dalam agama oleh pengikut agama tertentu. Allah Ta’ala telah menyebutkan sikap ekstrim Ahlul Kitab dalam agama mereka serta melarang mereka dari hal tersebut. Dia berfirman dalam Alquranulkarim,

قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوْٓا اَهْوَاۤءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوْا مِنْ قَبْلُ وَاَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَّضَلُّوْا عَنْ سَوَاۤءِ السَّبِيْلِ

Katakanlah: “Hai ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus“.[Al-Maidah/5: 77].

Kedua : Mereka menyebutkan bahwa termasuk terorisme adalah terorisme Negara yang media massa bungkam terhadap masalah ini dan tidak membongkar pelakunya.

Dalam rilisnya, lembaga tersebut menjelaskan : “Organisasi ini menyatakan bahwa di antara terorisme adalah terorisme Negara. Yang paling jelas dan paling buruk adalah terorisme yang dilakukan oleh kaum Yahudi di Palestina dan apa yang dilakukan bangsa Serbia terhadap bangsa Bosnia dan Herzegowina dan Kosovo. Organisasi ini menganggap bahwa terorisme jenis ini yang paling berbahaya bagi keamanan dan menganggap perlawanan terhadapnya merupakan bagian dari membela diri serta jihad fi sabilillah.”

Ketiga : Adapun terorisme versi barat adalah apa yang kita baca dan kita saksikan berupa penjajahan terhadap Negara-negara lemah, dirampas kekayaannya, penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan. Semua itu terdata secara audio visual dan berbagai dokumen yang tidak mungkin diingkari. Itu semua hanyalah kelanjutan dari sejarah lalu mereka yang menjajah Negara-negara lain dengan kekuatan, kekerasan dan senjata.

Yang sangat aneh, Negara-negara barat, khususnya Amerika, hingga sekarang tidak memberikan definisi tentang terorisme! Jelas, sebabnya karena mereka ­­akan mengecam diri mereka sendiri dengan apapun definisi terorisme yang mereka pilih. Karena itu, mereka biarkan istilah ini samar agar dapat mereka gunakan untuk siapa saja yang ingin mereka tuduh dengan tuduhan ini.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata : “Orang-orang kafir sejak dahulu memerangi Islam lalu memberikan julukan yang paling buruk kepada mereka agar orang-orang menjauhinya.

يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai” [At-Taubah/9: 32]

Di antara tuduhan mereka adalah; Terorisme, sadis. Mereka lupa bahwa teror dan tindakan sadis, pembantaian terhadap masyarakat serta penjajahan dan semua sifat tercela, dia hanya terdapat dalam agama kekufuran dan sifat kekufuran.

Bahwa ada sebagian penganut Islam yang melakukan tindak keliru, baik karena kebodohan atau tujuan buruk, hal itu tidak dapat disematkan kepada Islam, karena Islam melarang hal itu.

Cara mengatasi tuduhan tersebut adalah menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan mereka bukanlah dari  Islam. Dia hanyalah tindakan oknum dan bahwa setiap muslim mungkin saja berbuat kesalahan, sebab tidak ada yang ma’shum selain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. [Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 1/416, soal no. 247]

Wallahu Almuwaffiq.

Disalin dari islamqa

Mengapa Terorisme Dikecam

MENGAPA TERORISME DIKECAM

Oleh
Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA

Tujuan Dari Pembahasan Tentang Terorisme

1. Sebagai jawaban terhadap tuduhan bahwa sebab lahir terorisme karena kepanatikan kepada ajaran Islam. Melalui bahasan ini kita buktikan bahwa Islam sangat mengutuk terorisme.
Sesungguhnya Islam adalah agama yang damai dan mencintai kedamaian sesuai dengan makna dari kata-kata Islam itu sendiri. Hal ini telah dibuktikan ketika masa pemerintahan Islam di kota Madinah. Kemudian ketika kaum muslimin menguasai negeri Syam (Palestina). Begitu pula ketika kejayaan Islam di Andalusia (Spanyol). Orang-orang non muslim hidup tentram di bawah kekuasan Islam.

Nabi Islam adalah nabi pembawa rahmat tidak hanya untuk umatnya semata akan tetapi bagi seluruh alam termasuk binatang sekalipun.

Sebagaimana Allah berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء/107]

“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta”.

Berikut bukti betapa agungnya akhlak nabi Muhammad terhadap musuh-musuh Islam:

Sebagaimana ketika mengajak masyarakat Thoif masuk Islam. Mereka menolak masuk Islam dan menyuruh para pemuda dan orang bodoh melempari nabi dengan batu kerikil. Sehingga kaki dan tumit Nabi berdarah dan beliau tidak sadarkan diri kecuali sesampai di Qornu Tsa’alib. Lalu Allah mengutus malaikat Jibril kepada beliau dan menyampaikan bahwa Allah mendengan perkataan kaummu dan apa yang mereka lakukan terhadapmu. Allah telah mengutus kepadamu malaikat Jibal (gunung). Mereka siap melakukan apa yang engkau kehendaki untuk kaummu dari kebinasaan. Lalu malaikat Jibal mendekati Nabi ﷺ. Lalu berkata: Aku diperintahkan Allah untuk menemuimu agar aku melakukan apa yang engkau inginkan terhadap mereka. Jika engkau menginginkan agar aku menjatuhkan kedua gunung Makkah ini di atas mereka, aku siap melakukannya. Jawab Rasulullah ﷺ: “Aku berhadap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang yang mau mneyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun”[1].

Demikian pula ketika Rasulullah menaklukkan kota Makkah, ia berkata:

«مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِى سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ وَمَنْ أَلْقَى السِّلاَحَ فَهُوَ آمِنٌ وَمَنْ أَغْلَقَ بَابَهُ فَهُوَ آمِنٌ» رواه مسلم.

“Barangsiapa yang masuk rumah Abu Sofyan, maka ia aman. Barangsiapa yang meletakkan pedangnya, maka ia aman. Dan Barangsiapa yang bersembunyi dirumahnya, maka ia aman”.

Dalam suatu peristiwa diceritakan oleh Aisyah isteri Nabi ﷺ:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: استأذن رهط من اليهود على النبي فقالوا السام عليك فقلت بل عليكم السام واللعنة، فقال: (يا عائشة إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله)، قلت أولم تسمع ما قالوا، قال: (قلت وعليكم)  رواه البخاري

Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata: Berberapa orang Yahudi masuk menemui Nabi . Lalu mereka mengatakan: “Kematianlah atasmu” (semoga engkau ditimpa kebinasaan). Aku membalas dengan ucapan: “Atas kalian kematian dan laknat”(semoga kalian ditimpa kebinasaan dan laknat Allah) . Maka Nabi menegur: “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah Maha Lembut menyukai kelembutan dalam segala urusan”. Aisyah berkata: tidakkah engkau dengar apa yang mereka katakan? Jawab beliau: Aku sudah jawab: “Dan atas kalian“.

2. Sebagai untaian nasehat kepada kelompok terorisme yang mengatasnamakan aksi-aksi teror mereka sebagai jihad fi sabilillah.

عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ قَالَ « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ » رواه مسلم.

“Dari Tamim Ad-Daary Radhiyallahu anhu bahwa Nabi bersabda: “Agama adalah nasehat”. Kami (para sahabat) bertanya,”Bagi siapa?” Beliau bersabda,”Bagi Allah, kitab-Nya, rasul-Nya dan bagi penguasa kaum muslimin serta rakyatnya.” (HR.Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan:

عن أنس  قال: قال رسول الله (انصر أخاك ظالما أو مظلوما). فقال رجل يا رسول الله أنصره إذا كان مظلوما أفرأيت إذا كان ظالما كيف أنصره؟ قال (تحجزه أو تمنعه من الظلم فإن ذلك نصره) رواه البخاري.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Tolong saudaramu yang menzalimi dan dizalimi”. Maka seseorang bertanya: Ya Rasulullah, aku menolong apabila ada yang dizalimi. Maka bagaimana cara menolong orang berlaku zalim? Beliau menjawab: “Engkau menghalangi dan menceganya dari berbuat zalim. Maka demikian cara menolongnya”.

3. Sebagai sanggahan terhadap pihak yang mengkaitan antara terorisme dengan dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab.
Baru-baru ini banyak pihak-pihak tertentu yang berupa mengkait-kaitkan aksi terorisme dengan dakwah Ahlussunnah yang tegakkan oleh tokoh pembaharu paham Ahlus Sunnah Syeikh Muhammad bin Abdul wahab. Apa mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa ulama yang paling getol memerangi terorisme adalah para ulama yang mengikuti dakwah Ahlus Sunnah. Oleh sebab itu ancaman teroris yang paling besar adalah terhadap negara Ahlus Sunnah Saudi Arabia. Bahkan para gembong teroris mengkafirkan para ulama yang membongkar kesesatan mereka. Termasuk kelompok pro teroris di negeri ini beberapa bulan yang lalu menerbitkan dalam sebuah majalah mereka penghinaan terhadap pemerintah dan ulama Saudi Arabia[2].

Penulis tidak melihat perjuangan dan kesungguhan Ulama dalam menumpas terorisme sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama Saudi Arabia. Setiap saat mereka menerangkan kepada umat tentang bahaya laten terorisme, baik dalam bentuk karya ilmiah, tulisan, artikel, ceramah, fatwa, seminar dll. Bahkan mereka menupas teroris keakar-akarnya. mereka menjelaskan dan membongkar kesalahan para tokoh teroris dalam beragumentasi dengan ayat dan hadits. Silakan baca buku-buku (kitab-kitab) yang akan kami sebutkan di akhir pembahasan ini.

Bahkan gembong-gembong teroris internasional mengkafirkan para ulama yang membongkar kesesatan mereka tersebut. Bagaimana bisa dikatakan bahawa dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab ada kaitan dengan teroris. Kami meminta bukti kepada setiap orang melontar tuduhan dan fitnah tentang terkaitnya dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab dengan terorisme. Kami tidak meminta satu kitab, tetapi cukup satu ungkapan saja dari ulama yang mengikuti dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab mengarah pada dokrin teror. Menurut hemat kami orang yang menuduh tentang adanya kaitan antara tororisme dengan  dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab ada beberapa kemungkinan:

Pertama: Adakalanya ia belum mengenal, belum memahami serta belum mengerti apa itu terorisme dan bagaimana dokrin pemahamannya.

Kedua: Atau adakalanya ia belum mengenal, belum memahami serta belum mengerti tentang landasan dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab dan bagaimana pemahamannya.

Ketiga: Atau adakalanya ia hanya mengembil informasi dari sepihak, yaitu dari pihak yang mudah menuduh, mudah berkesimpulan sebelum mengadakan eksperimen, penelitian dan pengkajian mendalam terhadap pihak yang dituduh.

Keempat: Atau sengaja ingin melakukan sebuah propaganda dalam memecah belah umat Islam, dengan mengelompokkan mereka kedalam berbagai kelompok lalu membenturkan antara satu kelompok dengan yang lainnya.

Kelima: Atau ada agenda dan tujuan tertentu dibalik tuduhan itu semua, bisa saja dari musuh Islam atau dari musuh dakwah Ahlus Sunnah, atau mungkin saja dari kelompok yang mendukung tindakan terorisme untuk mengalihkan tuduhan[3].

Definisi Terorisme.
Belum ada kesepakan terhadap definisi terorisme yang dapat diterima oleh semua pihak. Berbagai definisi yang dikemukakan oleh berbagai pakar dan pengkaji tidak terlepas dari berbagai tangapan yang menolak. Bahkan salah seorang pakar mengatakan ada sekitar 180 definisi tetang terorisme[4].

Satu hal yang amat perlu diperhatikan oleh kita semua adalah jangan meindetikkan dengan agama tertentu apalagi dengan agama Islam. Sebab aksi teror tidak dibenarkan dalam ajaran agama manapun sebagaimana pengakuan pemeluk setiap agama.

Setelah melihat berbagai definisi yang dikemukakan oleh berbagai pakar, di sini kami mencoba memilih dan menyimpulkan sebahagian dari definisi-definisi tersebut. Kesimpulan penulis tentang definisi terorisme adalah:

Dokrin dan aksi terorganisir yang mengancam keselamatan jiwa dan harta orang banyak dengan pembunuhan dan penghacuran tanpa alasan dan tujuan yang benar.

Maka Terorisme dokrin dan acaman gerakan terencana terhadap jiwa dan harta orang banyak tanpa alasan dan tujuan yang benar.

Akan tetapi istilah terorisme baru dikenal beberapa tahun belakangan ini. Diawali sejak perang dingin antara dua negara adikuasa berakhir, setelah kalahnya adikuasa Uni Soviet dalam melawan Afganistan. Lalu negara-negara Islam yang barada dalam cengkraman negara tersebut berusaha melepaskan diri. Kemudian lebih mengemuka lagi setelah kejadian 11 September di Amerika Serikat th 2001.

Namun yang sangat menggelitik sekaligus memalukan adanya pernyataan dari salah seorang yang dianggap sebagai tokoh Islam bahwa ciri-ciri teroris adalah jenggotan, celana cingkrang dan selalu membawa mushaf kecil. Hal ini menunjukkan keterbelakangan tokoh tersebut dalam segi informasi dan pemikiran apa lagi tentang pemahaman ajaran agama. Pernyataan tersebut disamping tidak sesuai dengan fakta juga terselib bentuk kebencian terhadap umat Islam yang berusaha menjalan agamanya sesuai dengan yang diperintahkan Rasulullah .

Terorisme Sejak Dulu Sampai Sekarang
Jika kita teliti sesungguhnya aksi teror sudah lama berlangsung dalam sepanjang sejarah kehidupan manusia.

Aksi teror telah dilakukan oleh penetang dakwah para rasul. Mereka memburu dan membunuh para pengikut mereka. Seperti apa yang dilakukan oleh:

  1. Kaum Babilonia terhadap nabi Ibrohim Alaihissalam,
  2. Kaum Fir’aun terhadap nabi Musa Alaihissalam dan pengikutnya,
  3. Kaum Yahudi terhadap nabi Isa Alaihissalam dan pengikutnya.
  4. Kaum Quraisy terhadap nabi Muhammad dan pengikutnya.
  5. Hitler Nazi di jerman
  6. Kaum Nasrani terhadap orang-orang Islam di Spanyol.
  7. Israil terhadap muslim Palestina
  8. Serbia terhadap muslim Bosnia
  9. Soviet terhadap Muslim di negeri-negeri Islam Balkhan
  10. PKI di indonesia
  11. Syi’ah Rofidhoh terhadap Ahlus Sunnah di Iran

Sebab-Sebab Muncul Dan Berkembangnya Terorisme
Mengenal sebab tentang sesuatu hal yang ingin kita obati adalah amat penting. Karena melalui sebab-sebab tersebut akan dilakukan diagnosa untuk memberikan terapi yang tepat terhadap suatu penyakit. Maka oleh sebab itu sebelum memberikan terapi penting kita mengenal sebab akibat dari suatu penyakit. Supaya terapi yang diberikan tepat mengena sasaran. Maka kesembuhan akan sangat cepat dapat dipulihkan. Bahkan terapinya tidak mesti makan obat, tetapi cukup menghindari sebab-sebabnya saja.

Jika kita cermati banyak sekali persoalan yang mendukung dan menyebabkan muncul dan berkembangnya terorisme. Pada berikut ini kita akan sebutkan yang paling dominan saja, diantaraya:

  1. Penjajahan dan pencaplokan terhadap negara-negara muslim. Seperti Palestina, Iraq, dan Afganistan. Dunia bungkam seribu bahasa terhadap penjajahan yang dilakukan Israil dan Amerika. Kenapa presiden Gorge Bush tidak dibawa ke mahkamah hukum international sebagai penjahat perang. Karena telah menetang keputusan PBB dan dunia international dalam penyerbuanya ke Iraq. Bahkan alasan penyerbuan tersebut tidak terbukti seperti yang dituduhkan bahwa adanya pembuatan senjata pembunuh masal dan nuklir di Iraq. Demikian pula kekejaman Israil terhadap rakyat Palestina. Kenapa dunia international tidak menindak dan menghukum Israil terhadap kejahatan dan kekejamannya di Palestina. Kenapa Israil boleh membangun pabrik pengayaan uranium dan senjara nuklir tetapi negara lain tidak. Apakah ini semua yang dinamakan sebagai keadilan dan demokrasi yang diterapkan dan dipaksakan oleh barat dan Amerika kepada negara-negara lain?

Sesungguhnya semua hal ini tidak luput dari perhatian pemimpin-pemimpin negara muslim. Mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan kepada mereka untuk berani berbicara di dunia international demi keadilan.

Kenapa yang dihancurkan dan dimusnahkan adalah negara dan manusia yang tidak bersalah hanya demi untuk menangkap Saddam dan Bin Ladin? Sesungguhnya orang-orang kafir memang tidak akan pernah berbuat adil.

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ [البقرة/254]

“Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim”.

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ [إبراهيم/42]

“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”.

إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ [يوسف/23]

“Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”.

  1. Penindasan terhadap umat Islam di berbagai belahan dunia. tertama di negara-negara yang mayoritas non muslim, mereka dikekang dan dibelenggu dari menjalankan ajaran agama mereka secara sempurna. Walaupun menurut undang-undang international setiap individu dijamin kebebasan untuk menjalankan agamanya. Akan tetapi undang-undang ini hanya dinikmati oleh non muslim yang berada di negara-negara Muslim. Adapun untuk orang muslim yang berada di negara-negara non muslim undang-undang tersebut tidak diberlakukan. Tentu yang berkewajiban menyampaikan hal ini adalah para penguasa muslim di hapan para pemimpin dunia.
  2. Terdapatnya kezoliman dari sebagian penguasa terhadap aktifis-aktifis dakwah, yang menimbulkan dendam yang bekepanjangan dalam diri sebagian mereka.

Kemudian diiringi dengan komplik perebutan kebijakkan dalam kekuasaan antara aktifis dakwah dengan sebagian penguasa. Sehingga tidak jarang bermuara kepada penculikkan dan pembunuhan dari pihak penguasa terhadap aktifis dakwah. Ditambah lagi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membenturkan antara umat Islam dengan pihak penguasa. Sehingga ada kekwatiran dari pihak penguasa akan terjadinya Islamisasi terhadap sebuah bangsa. Lalu dianggap dapat mengganggu keamanan dan persatuan bangsa.  Kesalahan tidak dipihak tertentu, tetapi dari kedua belah pihak terdapat kesalahan. Karena diantara aktifis dakwah ada yang menjadikan isu Islam sebagai batu locatan untuk memuaskan nafsu politiknya. Tetapi perlu diyakini oleh semua penegak bangsa ini bahwa Islam adalah perekat persatuan bangsa. Islam menyuruh pemeluknya untuk taat kepada penguasa dalam segala kebenaran. Islam mengharamkan tindaka-tindakan yang dapat melemahkan penguasa walau terdapat penyimpangan di tengah-tengah penguasa.  Hal ini ditekan oleh setiap ulama dalam kitab-kitab aqidah Ahlus Sunnah wal jama’ah.

  1. Kebodohan umat terhadap agama terutama masalah aqidah dan hukum-hukum jihad.

Tatkala kebodohan dan kemunduran terhadap pemahaman agama tersebar di tengah-tengah masyarakat Islam  terlebih khusus generasi muda. Pembodohan tersebut ada yang  disengaja di program dalam sistem pendidikan dan ada pula yang tidak disengaja. Hal ini menjadi ladang yang subur bagi alira-aliran sesat untuk menyebarkan dokrin-dokrin mereka termasuk gerakan terorisme terutama dikalangan generasi muda.

  1. Ghuluw (eksrim) dalam pemahaman dan pengamalan agama dari sebagian generasi muda Islam. Semangat beragama yang tidak diiringi dan didukung oleh pengetahuan agama yang cukup dan pemahaman yang benar sering membawa kepada sikap ekstrim dalam bersikap dan bertindak. Sesungguhnya setan dalam menjerumuskan manusia kedalam kesesatan dengan dua pintu; pintu syahawat (maksiat) dan pintu syubuhaat (bid’ah/ghuluw). Jika seseorang gila syahwat maka setan menyestkanya melalui pintu maksiat. Dan bila seseorang senang berbuat taat, setan menyesatkan melalui pintu bid’ah/ghuluw. Hal ini terjadi jika keta’atan tersebut tidak berdasarkan kepada ilmu dan sunnah.

Yang dimaksud dengan ghuluw adalah melampaui batas perintah agama kepada pebuatan bid’ah.

Berikut kita sebutkan dalil dari Al Qur’an dan sunnah tentang larangan tindakan ghuluw dalam agama:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ [النساء/171]

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar”.

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ [المائدة/77]

Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”

عن ابن عباس  قال قال رسول الله : ((يا أيها الناس إياكم والغلو في الدين فإنه أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين)). رواه النسائي وابن ماجه وصححه الشيخ الألباني.

“Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah bersabda: “Wahai manusia ! Jauhilah sikap ghuluw (ekstrim) dalam beragama. Karena sungguh sikap ghuluw beragama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah serta dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani)

  1. Jauh dari bimbingan ulama dalam mempelajari dan memahami ajaran agama.

Mempelajari agama dengan acara otodidak atau belajar agama bukan kepada ahlinya adalah penyebab utama lahirnya berbagai kesesatan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama. Yang salah bukan agama, akan tetapi cara dan jalan yang ditempuh dalam memahaminya. Oleh sebab itu Allah perintahkan agar kita bertanya kepada ahlinya.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النحل/43]

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui”.

Jangankan ilmu agama, ilmu dunia sekalipun jika tidak dipelajari melalui ahlinya akan membawa kepada kebinasaan. Coba kita bayangkan jika seseorang ingin menjadi seorang dokter. Ia pergi ke toko buku lalu ia beli segala buku kedokteran. Kemudian ia coba memahami sendiri di rumah tanpa belajar kepada ahli kesehatan. Atau buku tersebut ia pahami menurut konsep dukun atau ia pelajari melalui dukun. Lalu setelah lima tahun ia membuka pratek pelayanan kesehatan, kira-kira bagaimana jadinya jika orang seperti itu mengobati masyarakat. Orang seperti ini pasti ditangkap dan diproses kepengadilan karena dianggap sebagai dokter gadungan. Tetapi sekarang banyak ulama dan da’i gadungan kenapa tidak ditangkap pada hal mereka jauh lebih berbahaya dari dokter gadungan.

Kemaren ia sebagai bintang film, pelawak, model, penyanyi dan bekas tahananan kejahatan. Tiba-tiba hari ini menjadi da’i kondang dan berfatwa dengan seenaknya. Tokoh politik pun ikut berbicara masalah agama dan mengacak-acak ajaran agama. Dan lebih sadis lagi belajar Islam kepada orang kafir, mereka yang sudah nyata-nyata sesat dalam memahami Turat dan Injil kok malah sekarang Al Qur’an dipelajari melalui mereka. Sekalipun terasa aneh tapi nyata.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا » متفق عليه.

“Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari (dada) manusia. Akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga tatkala Dia tidak menyisakan seorang pun yang berilmu maka manusia pun menjadikan para tokoh yang tidak berilmu (sebagai ulama). Lalu mereka ini ditanya (tentang permasalahan agama) maka mereka pun berfatwa tanpa didasari ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari-Muslim)

  1. Merajalelanya kemungkaran di tengah-tengah masyarakat, baik dari segi akhlak maupun pemikiran. Alasan kebebasan dalam berfikir dan bersikap telah membuka pintu lebar-lebar bagi para penyembah hawa nafsu dan kaum zindiq untuk merusak ajaran agama. Hal ini lebih tepat kita sebut kebablasan bukan kebebasan. Dan kebebasan seperti ini sangat sulit untuk dibedakan dengan kebebasan hutan belantara dengan kebebasan manusia yang memiliki akal. Sebaliknya bila ada orang yang menjalankan ajaran agama secara benar dianggap melanggar kebebasan. Kebebasan sepihak ini membuat sebagian pihak tidak senang dan memicu tindak teror di tengah-tengah masyarakat.
  2. Lemahnya pengawasan dari badan penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. Terutama sekali bagi orang yang menghina dan mencela simbol dan hukum-hukum agama. Hukum Allah disalahkan dan dikritik habis-habisan, adapun undang-undang dan hukum buatan manusia tidak boleh dikritik dan disalahkan. Bagaimana jika seandainya ada seseorang yang menafsirkan Undang-undang 45, dan KUHP dengan seenaknya dan semaunya. Pasti orang tersebut akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun bila ada orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan seenaknya lalu mengolok-olok hukum Allah dan isi Al Qur’an, Bila dituntut untuk dihukum dan diproses, dianggap bertentangan dengan undang-undang hak asasi manusia.

Kurangnya kematangan para da’i dari segi ilmu, kesabaran dan pengalaman dalam menghadapi tantangan dakwah. Sebahagian orang ada yang menginginkan jika berdakwah mulai di pagi hari, maka di sore hari harus melihat perubahan total 160 derajat. Hal ini bertentangan sunnah kauniyah dan sunnah syar’iyah. Secara kauniyah segala sesuatu mengalami perubahan dengan cara berangsur-angsur. Demikian dalam sunnah syar’iyah, Allah menurunkan syari’atnya secara berangsur-angsur. Diantara para nabi ada yang berdakwah ratusan tahun, seperti nabi Nuh Alaihissallam, akan tetapi beliau sabar dalam menunggu hasil. Diantara mereka juga yang diutus kepada penguasa yang kejam, seperti nabi Ibrahim Alaihissallam dan nabi Musa Alaihissallam, mereka sabar dalam mendakwahi kaumnya. Tidak pernah mengajak pengikutnya untuk menculik dan merusak pasilitas negara. Demikian pula halnya nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau di Makkah, beliau disiksa dan dihina, bahkan ada keluaga Ammar bin Yasir disiksa dihadapan beliau. Ketika itu beliau tidak melakukan perbuatan teror kepada orang kafir, bahkan menyuruh sebahagian sahabat untuk hijrah ke negeri Najasyi yang beragama Nasrani. Tidakkah para da’i kita mengambil ‘ibroh dan pelajaran dari perjalanan dakwah nabi kita Muhammad ﷺ.

Disalin dari Dzikra
________
Footnote
[1] Kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari: 3/1180 dan Muslim: 5/181
[2] Lihat majalah ”Risalah Mujahidin Th III/Edisi 26 terbit Shafar 1430 H/Jan-Feb 2009M. Dengan topik:  “Poros Setan Mencabik Islam Di Tanah Haram” dan “Dinasti Saudi Satu Trah Dengan Yahudi”.
[3] Baca tulisan kami “Apa Itu Wahabi” dalam majalah “Adz Dzakhiirah” edisi no 54 terbit bulan Ramadhan th 1430 H
[4] Lihat kitab “As Su’udiyuun Wal Irhaab”. Hal: 75.

Hukum Syar’i Terkait Khilafah Dan Bagaimana Khilafah Diwujudkan

HUKUM SYAR’I TERKAIT KHILAFAH DAN BAGAIMANA KHILAFAH DIWUJUDKAN

Mewujudkan khilafah Islam –dengan bentuknya yang syar’i dan benar– merupakan kewajiban Umat Islam secara keseluruhan, berdasarkan kesepakatan.

Umat Islam kehilangan khilafah setelah runtuhnya daulah Utsmaniyah pada tahun 1924M.

Akan tetapi, khilafah yang syar’i  –dengan maknanya yang menyeluruh– mengharuskan adanya kesepakatan dari seluruh kaum muslimin. Bukan hanya kelompok tertentu yang menjajah kawasan tertentu di muka bumi ini.

Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu pernah mengatakan :”Siapa pun yang membaiat seseorang tanpa melalui musyawarah kaum muslimin, maka orang yang dibaiat itu tidak sah untuk dibaiat, dan demikian pula dengan orang yang membaiatnya. Karena keduanya telah menipu diri sendiri dan orang lain, dan hal itu membuat keduanya rentan untuk dibunuh[1]

Abdurrazzaq meriwayatkan di kitabnya, al-Mushannaf (no. 9759) dan al-Khallal dalam as-Sunnah (no. 106), dari Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu, dia berkata :”Siapa menyerukan untuk menjadikan diri sendiri maupun orang lain sebagai penguasa tanpa melalui musyawarah kaum muslimin, maka tidak halal bagi kalian selain membunuhnya

Al-Qadhi Abu Ya’la menuturkan di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah (hal.22) :”Imamah hanya terbentuk melalui kesepakatan mayoritas ahlul halli wal aqd. Imam Ahmad menuturkan pada riwayat Ishaq bin Ibrahim : ‘Imam adalah seseorang yang disepakati oleh seluruh ahlul halli wal ‘aqd. Mereka semua (sepakat) menyebutnya : ‘Inilah sang imam’”.

Lantas, dimanakah posisi para pengikut ISIS terkait pernyataan ini?

PROKLAMASI KHILAFAH HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN BERSAMA
Proklamasi khilafah tanpa adanya kesepakatan bersama itu adalah fitnah. Karena, dengan tidak adanya kesepakatan bersama otomatis menempatkan kaum muslimin yang tidak mengakui khilafah ini berada di luar hukum khilafah ini.

Selain itu, proklamasi itu pasti memicu banyak sekali perselisihan. Seperti yang terjadi pada saat ini di kelompok Taliban, Boko Haram, dan kelompok yang lainnya. Hingga banyak sekali terjadi kekacauan. Awal mula kekacauan ini dialami para imam masjid Mosul (Iraq) dari kalangan Ahlus Sunnah yang tidak membaiat kalian (ISIS), hingga kalian mengusir dan membunuh sebagian besar dari mereka.

Dalam orasi yang kalian sampaikan, kalian mengutip pernyataan yang terkenal dari Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu :”Aku ditunjuk sebagai pemimpin kalian, padahal aku bukan yang terbaik di antara kalian”.

Pertanyaannya, siapakah yang menunjuk kalian sebagai pemimpin umat?

Siapakah subyek yang kalian maksudkan dari kata kerja pasif yang kalian sebutkan ini : “Aku ditunjuk?”.

Apakah yang telah menunjuk kalian itu adalah kelompok kalian sendiri? Ataukah sebagian dari kalian dan hanya untuk kalian saja?.

Cara-cara seperti ini akan mendorong sekelomok orang yang jumlahnya puluhan ribu atau bahkan kurang dari itu, untuk menganggap diri mereka sebagai pemimpin bagi lebih dari 1.5 milyar umat Islam!.

Perilaku seperti ini dibangun di ruang lingkup tertutup yang rusak dan merusak! Dalam lingkup tersebut dikatakan : “Hanya kami saja orang-orang muslim! Kami mengakui khilafah yang telah kami tetapkan! Siapa tidak menganggap orang yang kami angkat sebagai khilafah, berarti dia bukan seorang muslim!”.

Demikianlah, dalam kondisi seperti ini, makna khalifah telah direduksi menjadi hanya pemimpin golongan tertentu yang amat terbatas jumlahnya. Bahkan kalian mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak sekubu dengannya, yang notabene jumlahnya jauh lebih banyak.

Dari sisi lain, jika kalian mengakui 1.5 milyar muslim lain sebagai umat Islam, lantas kenapa Anda tidak mengajak mereka bermusyawarah terkait khilafah yang mereka klaim?

KERANCUAN KONDISI ISIS TERKAIT KHILAFAH YANG MEREKA KLAIM
Kalian dihadapkan pada dua pilihan :

Pertama : Kalian mengakui mereka sebagai umat Islam, namun mereka tidak mengangkat kalian sebagai pemimpin mereka, sehingga pemimpin kalian bukan khilafah.

Kedua : Kalian tidak mengakui mereka sebagai umat Islam, lantas kenapa kalian menggunakan istilah khilafah?

Dengan situasi yang seperti ini, kaum muslimin hanya berupa kelompok kecil yang tidak memerlukan khalifah.

Khalifah Islam yang menyeluruh serta diperhitungkan harus melalui kesepakatan seluruh negara Islam. Selain itu, khilafah ini juga dibangun berdasarkan kesepakatan seluruh Organisasi Islam Internasional, dan melalui kesepakatan ulama kaum muslimin di berbagai belahan dunia.

Khilafah Islam bukanlah muncul melalui cara-cara teror dan paksaan, menebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Ini justru memperburuk citra Islam, ataupun atas nama Islam!.

[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote
[1] HR al-Bukhari (no. 6830)

ISIS Berbuat Jahat Terhadap Islam Dan Kaum Muslimin

ISIS MEMPERBURUK ISLAM DAN CITRA ISLAM YANG BERSIH

Saya hendak katakan, bahwa andaikan semua orang kafir besatu padu, dengan pasukan kavaleri maupun infanterinya, untuk memperburuk hakikat dan citra Islam –orang-orang kafir memang telah dan akan terus melakukan hal tersebut– niscaya mereka itu tidak akan sanggup mencemarinya sedikitpun, seperti pencemaran yang dilakukan jamaah takfiri ini (ISIS). Meskipun kelompok takfiri itu menyangka bahwa mereka melakukan tindakan terbaik, sebagaimana disindir dalam firman Allah.

وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“… Sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. [al-Kahfi/18:104]

Itu dengan asumsi bahwa jama’ah takfiri ini (ISIS)  memiliki niat baik, meski niat baik saja tidak cukup untuk menjadikan baik amalan syar’i apa pun. Lantas bagiamana jika kenyataan mereka tidak seperti itu?

Sebab, kasih sayang merupakan prinsip utama dalam mengajak orang lain memeluk Islam. Sementara, pedang adalah pengecualian dari prinsip ini, seperti firman Allah.

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

Sungguh, Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan, hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-Rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa. [al-Hadid/57:25]

ISIS BERBUAT JAHAT TERHADAP ISLAM DAN KAUM MUSLIMIN DENGAN MENGHIDUPKAN KEMBALI PERBUDAKAN
Wahai para pengikut ISIS, setelah seratus tahun berlalu, setelah seluruh kaum muslimin sepakat untuk menghapus perbudakan dalam praktik nyata, kalian justru merusak kesepakatan ini melalui berbagai petaka yang telah kalian lakukan. Juga melalui tidakan kalian yang menangkap para wanita untuk dijadikan sebagai tawanan.

Melalui perbuatan buruk itu, kalian lebih memilih terjadinya fitnah dan kerusakan di muka bumi dengan memulai sesuatu yang syariat Islam telah upayakan untuk menghapusnya (perbudakan). Disamping karena perbudakan ini sendiri terlarang sesuai kesepakatan internasional sejak seratus tahun silam. Dan berdasarkan tanda tangan seluruh negara Arab-Islam dalam sejumlah perjanjian yang melarang adanya perbudakan.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“…Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintakan pertanggungjawabannya” [al-Isra/17 : 34]

Dalam hal ini, kalian akan memikul tanggung jawab atas berbagai tindakan berbahaya yang mungkin di kemudian hari nanti akan menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi kaum muslimin secara keseluruhan.

Bahkan, fikih maslahat dan mafsadat –yang sama sekali tidak mereka ketahui– mengajarkan keapada mereka –andai saja mereka mau berpikir– agar tidak membuka pintu-pintu seperti ini, sekalipun itu benar.[1]  Karena, membuka pintu-pintu seperti ini pada saat ini akan membuka banyak sekali dampak negatif terhadap umat Islam.

Kesimpulan penjelasan terkait perbudakan disampaikan guru kami, Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah : “Perbudakan hukumnya mubah[2], tidak wajib ataupun dianjurkan. Untuk itu, perbudakan boleh diabaikan demi perjanjian antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, seperti yang terjadi pada saat ini”[3]

Ini lantaran syariat Islam berasaskan pada hikmah dan kemaslahatan manusia dalam kehidupan dan akhirat. Karena, syari’at secara keseluruhan itu merupakan keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah.[4]

Namun, siapakah di antara pengikut ISIS ini yang mau mempertimbangkan sisi maslahat dan mafsadat, apalagi mengetahui atau menerapkan sisi ini?

[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote
[1] Tindakan mereka ini sama sekali tidak benar
[2] Silahkan anda bandingkan dengan surat terbuka (ar-Risalah al-Maftuhah, hal.17).
[3] Jawaban guru kami ini dinukil Abu Mu’awiyah Ghalib as-Saqi dalam situsnya di internet sebagai jawaban pribadi guru kami untuknya. Lihat juga an-Nuzhum al-Islamiyyah DR Hasan Ibrahim Hasan (hal.301-316). Buku ini sangat penting untuk dibaca.
[4] I’lamul Muwaqqi’in, Imam Ibnul Qayyim (III/11). Salah satu bentuk kerusakan yang ditimbulkan oleh ISIS melalui praktik perbudakan dan penawanan adalah praktik balas dendam yang mereka lakukan terhadap suku Yazidi dengan mengoyak kehormatan banyak wanita muslimah di berbagai wilayah kekuasaan mereka di Irak.

ISIS Dan Ciri-Ciri Khawarij, Khususnya Pengkafiran

ISIS DAN CIRI-CIRI KHAWARIJ, KHUSUSNYA PENGKAFIRAN

Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah rahimahullah menyebutkan dalam Majmu’ul Fatawa (XIX/73) sebagian dari ciri-ciri Khawarij, yaitu : ”Mereka itu suka mengkafirkan (kaum muslimin) karena dosa-dosa dan keburukan (yang dilakukan). Akibatnya, mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin”.

Pengkafiran dan perintah penyerangan inilah yang jelas terkandung dalam pernyataan Abu Muhammad al-Adnani (juru bicara resmi ISIS) dalam kasetnya yang berjudul as-Silmiyyah Dinu Man?

“Para tentara taghut dari pihak pemerintah yang menguasai negeri kaum muslimin, mereka secara umum adalah tentara murtad dan kafir. Saat ini, pendapat yang menyatakan kafir, murtad, dan keluarnya para tentara ini dari agama Allah, bahkan pernyataan yang mewajibkan untuk memerangi mereka, khususnya tentara Mesir, merupakan pernyataan yang tidak boleh ditentang dalam agama Allah!”.

Dalam kasetnya yang berjudul Inni ala Bayyinatin min Rabbi, al-Adnani menyatakan:

Kami menilai seluruh pemimpin dan tentara negara-negara itu kafir dan murtad. Memerangi mereka lebih wajib hukumnya daripada memerangi imperialis salib![1]

Disebutkan dalam kisah Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, ketika dia membunuh seorang musuh yang sudah mengucapkan la ilaha illallah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepadanya:

أَقَالَ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ؟

Bukankah dia sudah mengucapkan la ilaha illallah, tapi mengapa kau tetap membunuhnya?” Usamah menjawab “Wahai Rasulullah! Orang itu mengucapkannya karena takut senjata”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda:

أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ

Mengapa tidak kau belah saja hatinya, agar kau tahu apakah dia memang mengucapkannya atau tidak?[2]

Untuk itu, tidak boleh hukumnya membunuh seorang muslim, bahkan siapa pun itu, entah muslim ataupun non muslim, yang tidak besenjata dan tidak memerangi.

Sebuah video tentang seseorang yang tergabung dengan ISIS menyebar di internet. Dalam rekaman video itu terlihat dia menghentikan sejumlah masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Mereka menyatakan bahwa mereka adalah orang Islam. Namun dia kemudian bertanya kepada mereka tentang sejumlah shalat : “Ada berapa rakaat?” Malangnya mereka salah saat menjawab, sehingga dia pun membunuh mereka semua![3]

Ini tindakan terlarang dan kejahatan yang besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan mengenai Khawarij dalam Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah (V/247) : “Tak ada yang lebih jahat dan keji terhadap kaum muslimin melebihi kaum Khawarij, tidak Yahudi ataupun Nasrani. Itu karena Khawarij sangat bersemangat untuk membunuh setiap muslim yang tak sependapat dengan mereka. Mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin, membunuh anak-anaknya, dan mengkafirkan kaum muslimin. Mereka melakukan semua itu dengan anggapan sebagai ajaran agama, karena kebodohan dan bid’ah mereka yang menyesatkan”.

[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote
[1] Silakan anda bandingkan dengan pernyataan sebelumnya
[2] HR Muslim (no. 96 dan 4369)
[3] Peristiwa ini terjadi pada bulan Juni 2014. Video ini berjudul : Pembunuhan terhadap para sopir container.