Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah Dalam Masalah Dien dan Iman

PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DALAM MASALAH DIEN DAN IMAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Prinsip Ahlus Sunnah tentang iman adalah sebagai berikut:[1]
1. Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan dan mengamalkannya dengan anggota badan.

2. Amal perbuatan – dengan seluruh jenisnya yang meliputi amalan hati dan anggota badanadalah bagian dari hakekat iman. Ahlus Sunnah tidak mengecualikan amalan sekecil apa pun, apalagi amalan-amalan besar dan agung.

3. Pemahaman yang menyatakan bahwa “iman adalah pembenaran dengan hati saja”, bukan pemahaman Ahlussunnah! Begitu juga pemahaman yang menyatakan bahwa “iman itu pembenaran dengan pengucapan lisan saja” tanpa amalan anggota badan!” Barangsiapa berpendapat demikian, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Pemahaman seperti ini adalah paham sesat aliran Murji’ah.

4. Iman memiliki cabang-cabang serta tingkatan-tingkatan. Sebagian di antaranya jika ditinggalkan, maka bisa menyebabkan kekufuran; sebagian yang lain jika ditinggalkan akan menimbulkan dosa –kecil atau besar-, tapi tidak sampai kederajat kufur; dan sebagian yang lain jika ditinggalkan akan menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh pahala dan menyia-nyiakan ganjaran.

5. Iman akan bertambah dengan sebab perbuatan taat sehingga bisa mencapai derajat sempurna. Dan iman dapat berkurang karena perbuatan maksiat. Jika terus berkurang bisa menyebabkan iman menjadi sirna, tidak tersisa sedikit pun.

6. Yang benar dalam masalah iman dan amal, serta hubungan antara keduanya (dalam masalah pengurangan atau peningkatan iman, ada atau sirnanya) yaitu yang terdapat dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Perkataan beliau rahimahullah : “Dasar keimanan itu ada dalam hati, yakni ucapan dan amalan hati yang berupa pengakuan, pembenaran, cinta dan kepatuhan. Iman yang berada dalam hati ini akan terlihat buktinya (konsekuensinya) dalam amalan anggota badan. Jika konsekuensi iman ini tidak dikerjakan, (maka ini menunjukkan imannya tidak ada atau lemah). Oleh karena itu perbuatan fisik itu merupakan konsekuensi dan tuntutan keimanan hati. Perbuatan fisik adalah salah satu bagian dari iman muthlaq (Iman yang sempurna). Keimanan yang berada dalam hati adalah dasar (pokok)nya dari amalan lahiriyah anggota badan.”[2]

7. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan Ahlul Qiblat (kaum Muslimin) secara mutlak dengan sebab perbuatan maksiat dan dosa besar yang mereka lakukan selama hati mereka tidak menghalalkan perbuatan maksiat tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Khawarij. Bahkan persaudaraan iman mereka tetap terpelihara, meskipun berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”[al-Hujurât/49: 9][3]

Imam Abu Ja’far ath-Thahawi (wafat th. 321 H) rahimahullah berkata, “Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat lantaran dosa-dosa yang dilakukan, selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahullah menjelaskan perkataan Imam Abu Ja’far ath-Thahawi di atas, “Perkataan beliau, ‘Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat lantaran dosa yang mereka kerjakan selama mereka tidak menghalalkannya.’ Maksud beliau rahimahullah adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang Muslim yang bertauhid serta beriman kepada Allah dan hari Akhir. Seseorang tidak boleh divonis kafir hanya dikarenakan berbuat dosa, misalnya berzina, minum khamr, riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan sejenisnya, selama pelakunya tidak menganggap perbuatan dosa itu halal. Namun apabila pelakunya telah menganggap perbuatan dosa itu halal, maka dia telah kafir. Karena dengan demikian berarti dia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya serta keluar dari agama. Apabila dia tidak menganggap perbuatan dosanya halal, (menurut pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah) maka dia tidak bisa divonis kafir. Dia dianggap seorang mukmin yang lemah imannya. Untuk orang ini, diberlakukan hukuman pelaku kemaksiatan yaitu dinyatakan sebagai orang fasiq dan ditegakkan hukuman hadd padanya, sebagaimana diatur dalam syari’at yang suci. Inilah pernyataan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang berbeda dengan pemahaman golongan Khawarij, Mu’tazilah, dan pengikut jalan mereka yang batil.

Kaum Khawarij menganggap pelaku dosa besar telah kafir sedang Mu’tazilah (tidak mengkafirkannya), namun menempatkannya pada “manzilatun bainal manzilatain” yaitu berada di antara dua tempat, yakni antara Islam dan Kafir di dunia. Namun mengenai akibat mereka di akhirat, pendapat Mu’tazilah sama dengan pendapat Khawarij, yaitu menganggap pelaku dosa besar akan kekal di Neraka. Pernyataan kedua firqah tersebut adalah batil menurut penilaian al-Qur-an, as-Sunnah, dan ijma’ salaful ummah. Pernyataan kedua firqah tersebut telah meracuni sebagian manusia disebabkan ilmu mereka yang dangkal. Padahal pernyataan kedua firqah tersebut terlihat jelas kesesatannya dalam pandangan ahlul haq sebagaimana yang telah kami jelaskan, wabillâhit taufîq.[4]

Baca Juga  Tinjauan Moderat Tentang Hukum Syari'at

8. Ahlus Sunnah tidak menganggap bahwa orang Islam yang fasiq dalam agama ini tidak memiliki iman sama sekali dan Ahlussunnah tidak menghukuminya kekal dalam Neraka, sebagaimana yang dikatakan oleh Khawarij dan Mu’tazilah. Orang Islam yang berbuat dosa besar dan maksiat hanya disebut imannya tidak sempurna.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan zina, sementara saat itu ia sedang dalam keadaan beriman; Tidaklah seorang itu pencuri, sementara saat itu ia sedang dalam keadaan beriman; Tidaklah seorang itu minum khamr sementara saat itu ia sedang dalam keadaan beriman; Tidaklah seseorang menjarah sesuatu yang berharga yang disaksikan oleh manusia, dan ketika itu ia dalam keadaan beriman.”[5]

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim (II/41) ketika menjelaskan hadits di atas, beliau rahimahullah mengatakan : “Hadits ini termasuk hadits yang diikhtilafkan (perselisihkan) maknanya. Dan pendapat yang paling shahih yang dikatakan oleh para peneliti tentang maknanya adalah seseorang tidak akan melakukan perbuatan dosa dan maksiat ketika imannya dalam keadaan sempurna. Dan ini termasuk lafazh-lafazh yang dipergunakan untuk menafikan sesuatu, akan tetapi yang diinginkan adalah menafikan kesempurnaan sesuatu itu. Dan kami menafsirkan seperti yang disebutkan di atas berdasarkan hadits Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang mengucapkan ‘La ilaaha Illallah’, ia akan masuk Surga, meskipun ia berzina dan mencuri.’”

Diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ : لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذٰلِكَ إِلَّا دَخَلَ الْـجَنَّةَ. قُلْتُ : وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ ؟ قَالَ : وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ. قُلْتُ : وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ ؟ قَالَ : وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ. ثَلَاثًا. ثُمَّ قَالَ فِـي الرَّابِعَةِ : عَلَى رَغْمِ أَنْفِ أَبِـيْ ذَرٍّ

Tidaklah ada seorang hamba yang mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah kemudian ia meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, melainkan ia pasti masuk surga.” Aku (Abu Dzar) berkata, “Meskipun ia berzina dan mencuri?” Beliau menjawab, “Meskipun ia berzina dan mencuri.” Aku bertanya lagi, “Meskipun ia berzina dan mencuri?” Beliau menjawab, “Meskipun ia berzina dan mencuri.” Beliau mengucapkannya tiga kali, kemudian di kali keempat beliau bersabda, “Meskipun Abu Dzar tidak suka.”[6]

Penafian iman dalam hadits di atas (hadits pada point 8-red) tidak berarti juga menafikan Islam. Karena iman itu lebih khusus daripada Islam. Allah berfirman yang artinya:

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ

Orang-orang Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah (kepada mereka): ‘Kamu belum beriman,’tetapi katakanlah: ‘Kami telah tunduk (patuh), karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu…’”[al-Hujurât/49:14].[7]

Maka, kesimpulannya, setiap Mukmin itu adalah Muslim, akan tetapi tidak setiap Muslim itu adalah Mukmin.[8]

Ahlus Sunnah mengatakan: “Orang yang berbuat fasiq itu berkurang imannya, atau beriman dengan imannya, dan fasiq dengan sebab dosa besarnya. Dia tidak dianggap beriman dengan keimanan yang sempurna (iman secara mutlak) dan juga tidak dianggap tidak beriman sama sekali (secara mutlak).

Dalil-dalil dari ayat al-Qur ’ân al-Karîm tentang iman itu bisa bertambah terdapat dalam surat Ali ‘Imrân/3:173, al-Anfâl/8:2, at-Taubah/9:124, al-Ahzâb/33:22, al-Fath/48:4 dan al-Muddatstsir/74:31.

Para ulama Ahlus Sunnah berdalil dengan ayat-ayat di atas tentang bahwasanya iman itu bisa bertambah dan berkurang. Imam Sufyân bin ‘Uyainah rahimahullah pernah ditanya: “Apakah iman bisa bertambah dan berkurang?” Beliau menjawab: “Tidakkah kalian membaca ayat al-Qur’ân?”

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

(Yaitu orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya) yang dikatakan kepada mereka : ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.’ Maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah-lah sebaik-baik pelindung.’” [Ali ‘Imrân/3:173]

Baca Juga  Hakekat Iltizam (Komitmen pada Agama)

Dan firman Allah Azza wa Jalla :

نَّحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُم بِالْحَقِّ ۚ إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى

Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenar-benarnya . Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk.”[al-Kahfi/18:13]

Kemudian Sufyân rahimahullah ditanya lagi: “Apa dalil bahwa iman itu bisa berkurang?” Beliau menjawab : “Tidak ada sesuatu yang bisa bertambah melainkan ia juga bisa berkurang.”[9]

Hal ini juga sesuai dengan apa yang dilakukan Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahîhnya yang memuat bab “Ziyâdatul Iimân wa Nuqshânuhu (Bertambah dan Berkurangnya Iman).”[10]

Di antara dalil tentang pertambahan dan pengurangan iman adalah firman Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ وَمِنْهُم مُّقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hambahamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” [Fâthir/35: 32]

Syaikh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Azza wa Jalla membagi kaum Mukminin menjadi tiga tingkatan, yaitu:

Pertama : Tingkatan orang yang bergegas mengerjakan kebaikan (سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ ). Yaitu yang melaksanakan yang wajib-wajib dan sering melakukan amalan sunnah, meninggalkan yang haram dan yang makruh. Merekalah almuqarrabun (orangorang yang didekatkan) kepada Allah Azza wa Jalla.

Kedua: Tingkatan sedang (مُّقْتَصِدٌ ). Mereka adalah orang-orang yang hanya melaksanakan hal-hal yang diwajibkan atas mereka dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan buat mereka.

Ketiga: Tingkatan orang-orang yang menzhalimi dirinya (ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ ). Mereka adalah orang-orang yang lancang melakukan sebagian masalah yang diharamkan dan melalaikan sebagian perkara yang diwajibkan atas mereka, sementara pokok iman masih tetap ada dalam diri mereka.[11]

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَ سِتُوْنَ ِثُعْبِةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَا طَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

Iman memiliki lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling tinggi adalah perkataan ‘Laa ilaaha illallaah,’ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang Iman.”[12]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat at-Tanbîhât al-Lathîfah (hal. 84-89), Mujmal Masâ-il Iimân wal Kufri al-‘Ilmiyyah fii Ushûlil ‘Aqîdah as-Salafiyyah (hal. 21-27, cet. II, 1424 H) dan Mujmal Ushûl Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqîdah (hal. 18-19), dan kitab-kitab lainnya.
[2] Lihat Majmû’ Fatâwâ (VII/644) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[3] Allah menyebutkan kata ‘saudara’ (sesama Mukmin), meskipun ia khilaf telah membunuh seorang Mukmin, padahal ini merupakan dosa besar. Lihat QS. al-Baqarah/2:178 dan an-Nisaa’/4:92.
[4] Al-‘Aqiidah ath-Thahawiyah bi Hasyiah Syaikh Muhammad bin Maani’ (hal. 52).
[5] HR. Al-Bukhari (no. 2475, 5578), Muslim (no. 57), Abu Dawud (no. 4689), dan at-Tirmidzi (no. 2625), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[6] HR. Muslim (no. 94 (154)). Maksudnya, “Meskipun Abu Dzar tidak suka dengan perbuatan dosa besar tersebut.” [Syarh Shahiih Muslim (II/96)]
[7] Syarah ‘Aqidah al-Waasithiyah karya Khalil Hirras (hal. 236)
[8] Syarah Shahih Muslim (I/145).
[9] Lihat asy-Syarî’ah, Imaam al-Ajurri (II/604-605, no. 239-240) dan al-Ibânah, Imam Ibnu Baththah al-Ukbari (no. 1142).
[10] Lihat Fat-hul Bâri (I/103).
[11] Lihat at-Tanbîhatul Lathîfah (hal. 86) dan Taisîr Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân (hlm. 738), cet. I-Maktabah al-Ma’ârif, th. 1420 H.
[12] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 598), Muslim (no. 35), Abu Dâwud (no. 4676), an-Nasî’i (VIII/110) dan Ibnu Mâjah (no. 57), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîhul Jâmi’ ash-Shaghîr (no. 2800).

  1. Home
  2. /
  3. A3. Konsisten Diatas Manhaj...
  4. /
  5. Prinsip Ahlus Sunnah wal...