Ringkasan Fiqih Islam Bab Ibadah
RINGKASAN FIQIH ISLAM
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
BAB IBADAH
BERSUCI
Bersuci yaitu: Membersihkan diri dari najis zahir dan batin.
Bersuci terbagi menajdi dua:
- Bersuci secara zahir: dengan cara berwudhu’, mandi dengan air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
- Bersuci untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya’ dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.
Kondisi seorang hamba saat bermunajat dengan Rabbnya.
Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
قال الله تعالى: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة/222]
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. [Al Baqarah/2: 222].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عن أبي مالك الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإيْمَانِ، والحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيزَانَ…». أخرجه مسلم
Dari Abu Malik Al Ashari berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…”. [1]
Badan dan ruh yang sehat
- Allah menciptakan manusia terdiri dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi; penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
- Bersuci merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas dalam bab ini.
Pembagian Air.
Air terbagi dua
- Air yang suci. yaitu air yang masih berada dalam kondisi aslinya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air yang terpancar dari tanah dengan sendirinya atau dengan alat, baik rasanya tawar maupun asin, panas ataupun dingin. Inilah air suci yang digunakan untuk bersuci.
- Air najis. Yaitu air yang berubah warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Air najis menjadi suci bila perubahan di atas hilang dengan sendirinya, atau dengan dikurangi, atau dengan ditambahkan air dari luar hingga perubahan tersebut hilang.
- Bila seorang muslim ragu-ragu dengan keadaan suatu air apakah najis atau suci maka kembalikan kepada hukum asalnya yaitu: suci.
- Bila seorang tidak dapat membedakan suatu air apakah suci atau tidak, maka gunakanlah air tersebut untuk bersuci jika dugaannya kuat bahwa air tersebut suci.
- Bila seseorang tidak dapat membedakan sebuah pakain apakah dia suci atau terkena najis, dan dia tidak mempunyai pakaian yang lain maka berusahalah untuk mencari tahu kondisi pakain tersebut, jika dugaannya kuat bahwa pakain tersebut suci maka gunakanlah untuk shalat, insya Allah shalatnya sah.
- Bersuci dari hadas yang kecil dan hadas besar harus dengan menggunakan air, jika tidak mendapatkan air atau kawatir air dapat mengganggu kesehatannya maka lakukanlah tayammum.
- Bersuci dari najis yang berada pada tubuh atau pakaian atau suatu tempat haruslah menggunakan air, atau cairan lain ataupun benda padat yang suci yang dapat menghilangkan zat najis tersebut.
- Boleh menggunakan bejana apapun yang suci untuk berwudhu dan keperluan lainnya selagi bejana tersebut bukan hasil rampasan, atau terbuat dari emas atau perak, jika demikian maka haram digunakan. Andai tetap digunakan wudhunya sah namun berdosa.
- Bejana dan pakaian orang kafir yang tidak diketahui kondisinya, apakah dia najis atau tidak boleh digunakan, karena hukum asal segala sesuatu adalah suci, jika diketahui bahwa pakaian atau bejana tersebut terkena najis maka wajib dicuci dengan air terlebih dahulu.
Hukum menggunakan bejana Emas dan Perak
Laki-laki dan wanita haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum dan keperluan lain kecuali untuk perhiasan wanita, cincin perak untuk laki-laki dan untuk keperluan darurat seperti untuk gigi dan hidung.
عن حذيفة بن اليمان رضي الله عنه قال: سمعت النبي- صلى الله عليه وسلم- يقول: «لا تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَلا الدِّيبَاجَ، ولا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلا تَأكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ». متفق عليه
Dari Huzaifah Radhiyallahu anhu aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian memakai sutera, dan kain tenun sutera, dan jangan minum pada bejana emas dan perak, dan jangan makan pada nampannya, Perhiasan tersebut adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ’alaih.” [2]
عن أم سلمة رضي الله عنها زوج النبي- صلى الله عليه وسلم- أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الفِضَّةِ، إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ». متفق عليه.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang minum dari bejana perak, sesungguhnya ia menuangkan ke dalam perutnya neraka Jahannam”. Muttafaq ’alaih. [3]
Najis
Najis yang diwajibkan atas seorang muslim untuk membersihkannya jika mengenai dirinya dan mencucinya satu kali atau lebih hingga bekasnya hilang yaitu: najis air kencing dan berak manusia, darah yang mengalir, darah haid, darah nifas, wadi, mazi, bangkai selain bangkai ikan dan belalang, daging babi, air kencing dan berak hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kuda dan keledai. Khusus air liur anjing harus dicuci tujuh kali dan basuhan pertama harus menggunakan tanah.
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم-: أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَقَالَ: «إنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ» ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ الله لِمَ صَنَعْتَ هَذَا؟ فَقَالَ: «لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا». متفق عليه
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu beliau bersabda: “Mereka berdua sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena dosa besar, adapun salah seorang dari keduanya tidak menutupi auratnya di saat kencing adapun yang lain suka menyebarkan namimah,”. Kemudian Nabi mengambil sebuah pelepah kurma yang segar dan dibelah dua, masing-masingnya ditancapkan di atas kuburan keduanya, para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah apa yang anda lakukan? Beliau bersabda: “Semoga pelepah tersebut dapat meringankan azab mereka selagi belum kering”. Muttafaq ’alaih [4]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّات ٍأُوْلاهُنَّ بِالتُّرَابِ». متفق عليه
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka hendaklah dia cuci tujuh kali, kali pertamanya dengan tanah”. Muttafaq alaih [5]
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim no hadist 223.
[2] Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5426 dan Muslim no hadist : 2067.
[3] Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5634 dan Muslim no hadist : 2065.
[4] Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1361 dan Muslim no hadist : 292.
[5] Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 172 dan Muslim no hadist : 279.
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Ringkasan Fiqih Islam Bab...