Puasa Wanita Hamil, Wanita Tua Renta, Puasa Bagi Sopir

PUASANYA WANITA HAMIL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Adakah hukum tertentu bagi wanita hamil yang takut atas keselamatan dirinya atau kandungannya bila berpuasa .?

Jawaban.
Wanita hamil tak luput dari kedua hal ; [1]. Wanita yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa ; [2]. Wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah fisiknya. Maka sebaiknya tak berpuasa apalagi sampai memadaratkan bayinya. Dalam keadaan ini ia dipandang punya udzur dan wajib qadla jika udzurnya telah hilang, yakni ketika telah melahirkan dan besuci dari nifas. Namun dalam kenyataan, orang telah melahirkan mengalami banyak halangan, umpamanya masalah menyusui anaknya yang membutuhkan makan dan minum secara teratur terutama pada musim panas. Maka wanita yang menyusui hendaknya tak berpuasa agar mampu memberi ASI kepada anaknya. Setelah itu ia wajib qadla atas puasanya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang hamil atau yang sedang menyusui berbuka puasa karena takut akan keselamatan anaknya saja, tidak pada dirinya, maka ia wajib mengqadla puasanya serta memberi makan seorang miskin selama hari-hari yang ditinggalkannya. Ketentuan ini berlaku pula bagi yang berbuka karena ingin menyelamatkan orang tenggelam atau terbakar. Misalnya kita melihat terbakarnya rumah yang dihuni kaum muslimin dan hanya bisa diselamatkan dengan tenaga yang kuat, maka berbuka boleh dilakukan bahkan bisa wajib bagi penjaga kebakaran. Orang-orang seperti itu pada prinsipnya sama dengan wanita hamil yang khawatir akan keselamatan kandungannya atau bagi wanita menyusui atas anaknya. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana tak membedakan dua hal yang semakna bahkan ditetapkannya dalam satu hukum. Begitu pula Dia tak pernah menyatukan dua hal yang berbeda. Dia lah Yang Maha Mengetahui dan Bijaksana. Hal itu termasuk kesempurnaan syari’at-Nya.

PUASA BAGI WANITA TUA RENTA

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perlukah wanita yang sudah tua renta berpuasa padahal dapat mengganggu kesehatannya .?

Baca Juga  Kapan Remaja Putri Diwajibkan Untuk Berpuasa

Jawaban.
Jika berpuasa dapat mendatangkan masalah seperti yang diajukan penanya, maka puasa tak perlu dilakukan, karena Allah berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha penyayang kepadamu” .[An-Nisaa/4 : 29]

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ 

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. [Al-Baqarah/2 : 195]

Memang dalam usia lanjut pada umumnya orang tak sanggup berpuasa. Karena itu, yang wajib hanyalah memberi makanan untuk seorang miskin selama hari-hari puasanya dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya.

KAPAN DAN BAGAIMANA SOPIR BERPUASA

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana dan kapan seorang supir berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh .?

Jawaban.
Menanggapi pertanyaan di atas, kami sampaikan bahwa Allah telah menetapkan hukumnya :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain“. [Al-Baqarah/2 : 185]

Saudara sebagai supir dapat rukhsah ; boleh qashar atau jama’, berbuka puasa serta menyapu kedua sepatu selama tiga hari atau hak-hak lainnya yang berlaku bagi seorang musafir. Karena itu, saudara boleh berbuka puasa dalam keadaan seperti yang ditanyakan. Jika saudara menjadi supir tak ada hentinya, baik di musim panas atau dingin, maka menurut kami, jika saudara berada bersama keluarga, saudara wajib puasa pada waktunya, kecuali jika tak bersama keluarga. Tetapi ada faedah yang sangat besar bila saudara berpuasa di musim dingin sebagai ganti di musim panas. Cara ini mudah dilakukan. Wallahu ‘alam.

PUASA BAGI YANG HILANG ATAU KURANG INGATAN, ANAK-ANAK DAN ORANG GILA.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Wajibkah puasa bagi mereka seperti di atas .?

Jawaban.
Seseorang wajib beribadah bila ia ahli untuk beribadah, yakni berakal. Karena itu, ibadah tak berlaku bagi yang gila, anak kecil atau yang belum mumayyiz. Ini sebagai rahmat Allah. Begitu bagi yang kurang ingatan (setengah gila), ia tak wajib puasa, shalat dan thaharah, karena setatusnya sama dengan anak yang belum mumayyiz, kecuali kewajiban yang menyangkut hartanya, tetap harus dipenuhi oleh walinya. Allah berfirman.

Baca Juga  Orang Afrika Ikut Berpuasa Berdasarkan Ru'yah Orang Asia?

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ...” [At-Taubah/9 : 103]

Allah berfirman : “Ambillah dari harta mereka“, Dia tak berfirman : ‘Ambillah dari mereka“.

Ketika Mu’adz bin Jabal diutus ke Yaman, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ فْرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

Beri tahulah mereka, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta yang diambil dari pihak yang kaya dan diberikan kepada yang fakir“.

Dengan demikian, kewajiban-kewajiban yang bersifat harta tidak gugur dari seseorang seperti di atas jika mereka punya. Sedangkan ibadah yang bersifat fisik (badaniyyah), seperti shalat, thaharah dan puasa adalah gugur sebab mereka tak berakal. Begitu pula orang ayan karena penyakit menurut mayoritas ulama tak wajib shalat, bahkan tak wajib qadha walau satu atau dua hari ayannya, sebab ia tak berakal tak bisa disamakan dengan yang tertidur. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ اَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barang siapa yang tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa, hendaklah shalat ketika ingat“.

Sebab orang tidur masih bisa dibangunkan, lain halnya dengan orang ayan atau pingsan.

[Disalin dari buku Fatawa Syekh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin, Edisi Indonesia 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, hal. 191-194, (Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa) Terbitan Gema Risalah Press, Alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Puasa Wanita Hamil, Wanita...