Hukum Berpuasa Ramadhan 30 Hari Terus Menerus
HUKUM ORANG YANG BERPUASA RAMADHAN SELAMA TIGA PULUH HARI TERUS MENERUS
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada sekelompok kaum muslimin yang setiap kali Ramadhan selalu berpuasa selama 30 hari. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Berdasarkan hadits-hadits shahih yang sangat terkenal dan berdasarkan ijma’ para shahabat Radhiyallahu anhum dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik, jumlah hari dalam satu bulan adalah kadang-kadang 30 dan kadang-kadang 29.
Maka barangsiapa yang (setiap tahun) terus menerus berpuasa Ramadhan selama 30 hari tanpa melihat hilal ; maka dia telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan sunnah dan ijma’ dan dia telah mengada-adakan bid’ah dalam agama ini yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Ikutilah apa yang telah diturunkan dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti selain itu” [Al-A’raaf/7 : 3]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Katakanlah : ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad) niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian” [Ali-Imran/3 : 31]
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah ; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya” [Al-Hasyr/59 : 7]
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Itulah hudud (hukum-hukum) Allah. Dan barangsiapa yang menaati Allah dan RasulNya niscaya Allah akan masukkan dia ke dalam Surga (taman-taman) yang didalamnya mengalir sungai-sungai dan mereka kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya serta melannggar batasan-batasan (larangan-larangan)Nya niscaya Allah akan memasukkan dia kedalam Neraka dan dia kekal di dalamnya dan baginya azab yang menghinakan” [An-Nisaa/4 : 13-14]
Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini jumlahnya cukup banyak.
Disebutkan di dalam dua kitab shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Berpuasalah kalian kalau kalian melihat hilal (bulan) dan jika mendung maka perkirkanlah”
Di dalam riwayat Muslim disebutkan. “ ….. Maka genapkanlah 30 hari”
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang lain disebutkan. “ Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berhentilah puasa. Dan jika mendung genapkanlah 30 hari”
Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Berpuasalah kalian ketika kalian melihat hilal dan berhentilah berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka berpuasalah selama 30 hari”
Dalam riwayat lain disebutkan. “ … Maka sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari”
Dalam riwayat lain disebutkan “ … Maka sempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”
Dalam riwayat Hudzaifah Radhiyallahu anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersanda. “Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal (Ramadhan) atau kalian sempurnakan bilangannya (Sya’ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal (Syawal) atau kalian sempurnakan bilangannya (Ramadhan menjadi 30 hari)” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa’i] dengan sanad shahih
Dalam beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Sesunnguhnya dalam sebulan itu terdapat 29 hari. Maka janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal (Ramadhan) dan janganlah kalian berhenti berpuasa sebelum kalian melihat hilal (Syawal). Jika cuaca mendung, maka genapkanlah (30 hari)”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Bulan itu sekian dan sekian dan sekian, sambil beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan 10 jarinya tiga kali, yang terakhir dengan melipat satu ibu jarinya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan : ‘Bulan itu sekian dan sekian dan sekian, sambil beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan 10 jari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali tanpa melipat salah satu jarinya”.
Dalam hadits tersebut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan bahwa di dalam satu bulan itu kadang-kadang 30 hari dan kadang-kadang 29 hari.
Hal ini telah diterima secara bulat oleh orang-orang yang berilmu dan beriman, dari kalangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Mereka semua mengamalkan sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini, yaitu melihat hilal pada bulan Sya’ban, Ramadhan dan Syawal. Oleh karena itu wajib bagi seluruh kaum muslimin mengikuti jalan dan cara yang telah mereka contohkan ini dengan menggenapkan bulan atau menguranginya. Kaum muslimin harus meninggalkan sesuatu yang bertentangan dengan hal itu, yang hanya merupakan pendapat-pendapat manusia dan perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam agama.
Jika kita menentukan awal dan akhir Ramadhan dengan cara melihat hilal (bukan dengan cara hisab, -pent) berarti kita telah menempuh dan meniti jalan orang-orang yang dijamin masuk Surga dan dijamin mendapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Dan inilah kemenangan yang besar” [At-Taubah9 : 100]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjmah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Hukum Berpuasa Ramadhan 30...