Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun

ANAK KECIL BERSIKERAS PUASA PADAHAL MEMBAHAYAKAN DIRINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Anak saya masih kecil (bersikeras) untuk berpuasa Ramadhan meski akan berdampak negative bagi dirinya lantaran masih kecil dan kesehatannya yang kurang baik (prima). Apakah harus saya paksa dengan kekerasan agar tidak berpuasa?

Jawaban
Jika masih kecil belum akil baligh, maka tidak wajib berpuasa. Namun bila mampu tanpa susah payah maka perlu diperintahkan berpuasa. Ini yang dilakukan para sahabat terhadap anak-anak mereka. Sampai-sampai jika sang anak menangis karena lapar, maka mereka memberikan mainan untuk melupakan rasa laparnya.

Tetapi kalau terbukti puasa dapat membahayakan kondisinya, maka dia harus dicegah untuk berpuasa. Allah saja melarang kita untuk menyerahkan harta milik anak-anak kepada mereka, karena khawatir akan dihambur-hamburkan, tentunya kekhawatiran terhadap sesuatu yang bisa membahayakan diri mereka, seperti berpuasa lebih utama lagi untuk dicegah.

Dalam pencegahannya, perlu metode tanpa kekerasan. Karena cara tersebut tidak seyogyanya diapakai dalam mendidik anak-anak.

[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 1/493]

[Disalin dari Kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, Edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu – Jakarta]

REMAJA PUTRI BERUSIA DUA BELAS ATAU TIGA BELAS TAHUN TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapat sanksi .?

Baca Juga  Bernadzar Puasa Tetapi Tidak Mampu, Qadha Puasa Tahun Lalu

Jawaban
Seorang wanita menjadi mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu : Beragama Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika ia telah mengalami haidh atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari’at. Tapi jika salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan tidak dikenakan sanksi apapun baginya.

TELAH BALIGH PADA UMUR DUA BELAS TAHUN NAMUN BARU BERPUASA PADA UMUR EMPAT BELAS TAHUN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita mengatakan. Saya telah baligh pada umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak ?

Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab saat Anda meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda memohon ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Anda telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syari’at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfrman.

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur/24 : 31]

Baca Juga  Menggabungkan Niat Antara Dua Puasa

Dan firman-Nya pula.

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha/20 : 82]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Baru Berpuasa Pada Umur...