Selama Haid, Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Puasa Baginya

TIDAK BERPUASA SELAMA MASA HAIDH, DAN SETIAP KALI TIDAK BERPUASA IA MEMBERI MAKAN, APAKAH WAJIB QADHA BAGINYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ibuku berumur enam puluh tahun, ia tidak mengqadha puasanya selama hari-hari haidh di bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan sejak ia bersuamikan ayahku, hal itu dikarenakan ayahku bekata kepada ibuku agar ber-kaffarah- dengan memberi makan fakir miskin setiap hari sebagai pengganti qadha puasa, karena ia adalah seorang ibu yang telah memiliki beberapa orang anak, hal itu dilakukannya selama dua puluh tahub, dengan tujuh hari masa haidh di setiap bulan Ramadhan, apa yang wajib ia lakukan ? Apakah ia harus berpuasa selama hari-hari yang telah ditinggalkan itu atau ia harus bersedekah ? Dan berapakah ukuran sedekahnya itu ?

Jawaban
Yang wajib dilakukan oleh ibu Anda adalah mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan dengan tidak berpuasa di bulan Ramadhan selama masa haidh, sekalipun itu terjadi berulang-ulang selama beberapa kali bulan Ramadhan.

Hendaklah ia menghitung hari-hari tersebut dan mengqadha puasa sejumlah hari-hari itu, bersamaan dengan mengqadha puasa itu ia diwajibkan memberi makan seorang miskin setiap hari selama hari-hari puasa yang diqadha, sebesar satu setengah sha’ setiap harinya sebagai kafarat (penebus) penundaan qadha puasa dari waktu yang seharusnya, dan boleh baginya mengqadha puasa itu secara berurutan atui tidak berurutan sesuai dengan kodisinya.

Yang penting bahwa tidak boleh baginya meninggalkan qadha puasa itu, dan ayah Anda telah melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan fatwa tanpa didasari ilmu.

Baca Juga  Orang Yang Tidak Niat Mukim Hukumnya Sama Dengan Musafir

[Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-fauzan, 2/138-139]

MERASA ADA DARAH TAPI BELUM KELUAR SEBELUM MATAHARI TERBENAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa hiad, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu ?

Jawaban
Jika seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidnya saat ia berpuasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahri, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa unnat maka kondisi itu tidak menghilang pahala puasanya.

[52 Sua’alan ‘an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 11-12]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Selama Haid, Ia Memberi...